BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bismillahirrohmaanirrohiem
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
PROGRAM PAUD.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Hubungan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan P E N D I D I K
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
SOSIALISASI REGULASI PENDIDIKAN AGAMA
STANDAR PROFESI TTK.
Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
 PERANGKAT AKREDITASI HASIL UJICOBA
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
S E L A M A T D A T A N G.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Program PAUD-Dikmas Tahun 2018
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
SERTIFIKASI KOMPETENSI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
SERTIFIKASI KOMPETENSI
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
Transcript presentasi:

BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN STANDAR TEKNIS PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2018 1

MUATAN RANCANGAN PERMENDIKBUD TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN

BAB I PASAL 1 KETENTUAN UMUM Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh peserta didik secara minimal. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam pelayanan dasar pendidikan sesuai standar teknis agar hidup secara layak.

Penerima Pelayanan Dasar adalah peserta didik pendidikan anak usia dini yang selanjutnya disingkat PAUD, pendidikan dasar, pendidikan kesetaraan, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 2 TUJUAN Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan.

PRINSIP Pasal 3 SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.

Prinsip SPM Penjelasan Prinsip Pelaksanaan SPM 1 2 SPM diterapkan sesuai dengan kewenangan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota menurut pembagian Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. prinsip kesesuaian kewenangan SPM ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal. prinsip ketersediaan 1 2

3 4 5 6 prinsip keterukuran prinsip ketepatan sasaran SPM ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang mudah diperoleh oleh setiap Warga Negara. prinsip keterjangkauan SPM ditetapkan dan diterapkan untuk memberikan jaminan tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar Warga Negara secara terus-menerus. prinsip kesinambungan 3 4 SPM ditetapkan dan diterapkan dengan barang dan/atau jasa yang terukur untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara prinsip keterukuran SPM ditetapkan dan diterapkan untuk pemenuhan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal dan pemenuhan oleh Pemerintah Daerah ditujukan kepada Warga Negara dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu prinsip ketepatan sasaran 5 6

RUANG LINGKUP Pasal 4 Ketentuan umum; Penerima pelayanan dasar; dan Jenis, mutu, dan tata cara pemenuhan pelayanan dasar

BAB II PENERIMA PELAYANAN DASAR Pasal 5 Penerima pelayanan dasar pada SPM PAUD merupakan peserta didik yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. Penerima pelayanan dasar pada SPM pendidikan dasar merupakan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun. Penerima pelayanan dasar pada SPM pendidikan kesetaraan merupakan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. Penerima pelayanan dasar pada SPM pendidikan menengah merupakan peserta didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.

BAGIAN KESATU Jenis Pelayanan Dasar BAB III JENIS PELAYANAN DASAR, MUTU PELAYANAN DASAR, DAN TATA CARA PEMENUHAN PELAYANAN DASAR BAGIAN KESATU Jenis Pelayanan Dasar

Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan Kabupaten/Kota Pasal 6 PAUD; Jenis pelayanan dasar pada SPM pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas: Pendidikan Dasar Pendidikan Kesetaraan.   Pendidikan Menengah Jenis pelayanan dasar pada SPM pendidikan daerah Provinsi terdiri atas: Pendidikan Khusus.

BAGIAN KEDUA Mutu Pelayanan Dasar

Mutu Pelayanan Dasar SPM Pasal 7 untuk setiap pelayanan dasar SPM mencakup: Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Tata cara pemenuhan standar Mutu Pelayanan Dasar

Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa Pasal 8 Standar kualitas barang dan/atau jasa meliputi: standar satuan pendidikan; dan standar biaya pribadi peserta didik. Standar biaya pribadi peserta didik, meliputi: perlengkapan dasar peserta didik; pungutan dari peserta didik oleh satuan pendidikan. Standar satuan pendidikan, terdiri atas: Standar kompetensi lulusan Standar isi Standar proses Standar sarana dan prasarana Standar pengelolaan Standar pembiayaan Standar penilaian mencakup satuan PAUD, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan kesetaraan, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Perlengkapan Dasar Peserta Didik dan Tata Cara Pemenuhannya BAGIAN KETIGA Perlengkapan Dasar Peserta Didik dan Tata Cara Pemenuhannya

Perlengkapan Dasar Peserta Didik PAUD Pasal 9 Kualitas Jumlah Tata Cara Pemenuhan Buku gambar Baru 6 (enam) buah per semester per peserta didik Setiap awal semester 2. Alat mewarnai 1 (satu) set per semester per peserta didik

Perhitungan pemenuhan perlengkapan dasar bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam satu tahun dengan cara sebagai berikut: Jumlah Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu x 12 buah buku gambar x biaya satuan. Jumlah peserta didik yang yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu x 2 set alat mewarnai x biaya satuan. Biaya satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan standar biaya masing-masing daerah.

Pungutan dari Peserta Didik oleh Satuan Pendidikan BAGIAN KEEMPAT Pungutan dari Peserta Didik oleh Satuan Pendidikan

Pungutan Dari Peserta Didik Oleh Satuan Pendidikan Pasal 17 Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat dapat bersumber dari pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan 
sesuai peraturan perundang-undangan.
 Pungutan diperuntukan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang bukan 
pelaksana program wajib belajar baik formal maupun nonformal. 
 Pungutan dari peserta didik oleh satuan pendidikan merupakan biaya yang dibayarkan kepada satuan pendidikan yang besaran nilainya ditetapkan oleh Pemeritah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan. Pemenuhan pungutan dari peserta didik oleh satuan pendidikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Pelaksanaan pemenuhan pungutan bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dengan cara pembebasan biaya pendidikan pada satuan pendidikan. Pelaksanaan pemenuhan pungutan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat pemenuhan pungutan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang diberikan dalam bentuk dana tunai langsung kepada penyelenggara satuan pendidikan. Perhitungan pemenuhan pungutan dari peserta didik oleh satuan pendidikan dengan cara jumlah peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu x 12 bulan x biaya satuan. Besaran Pungutan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah ditetapkan oleh kepala daerah.

BAGIAN KELIMA Standar Jumlah dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Serta Tatacara Pemenuhannya

Pasal 18 Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: NO Jenis pendidik dan tenaga kependidikan Kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. 1. Guru Taman Kanak-Kanak (TK) paling rendah memiliki ijazah S1/D-IV; dan memiliki sertifikat pendidik. 2. Guru Pendamping dan /atau Guru Pendamping Muda memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi; dan/atau memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah. 3. Kepala Sekolah 1. paling rendah memiliki ijazah S1/D-IV; 2. memiliki sertifikat pendidik; dan 3. memiliki sertifikat kepala sekolah.

Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: NO Jenis pendidik dan tenaga kependidikan Kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. 1. Guru PAUD paling rendah memiliki ijazah S1/D-IV 2. Guru Pendamping dan /atau Guru Pendamping Muda memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi; dan/atau memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah. 3. Kepala Satuan Pendidikan paling rendah memiliki ijazah S1/D-IV;

Pasal 19 Dalam hal kabupaten/kota belum dapat memenuhi guru TK yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a angka 2 wajib menyampaikan surat keterangan pendukung yang menyatakan masih terdapat pendidik yang belum memiliki sertifikat pendidik. Dalam hal kabupaten/kota belum dapat memenuhi kepala sekolah yang memiliki sertifikat kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c angka 3 wajib menyampaikan surat keterangan pendukung yang menyatakan masih terdapat kepala satuan pendidikan yang belum memiliki sertifikat kepala sekolah. Surat Keterangan Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampirkan sebagai bagian dari laporan penerapan dan pencapaian SPM kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui gubernur dan tembusan kepada Menteri.

Pasal 20 Tata cara perhitungan pemenuhan kebutuhan pendidik sebagai guru TK dan guru PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) sesuai dengan jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan. (2) Tata cara perhitungan pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) adalah 1 (satu) orang per satuan pendidikan.

PEMENUHAN SPM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH BAGIAN KEENAM PEMENUHAN SPM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH

Pasal 38 Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam memenuhi standar satuan pendidikan, standar biaya pribadi peserta didik, dan standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, pendidikan dasar, pendidikan kesetaraan, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah sebagai prioritas belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan dan Pembatalan Pasal 40 Peserta didik penerima SPM wajib ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penetapan Peserta Didik penerima SPM Pendidikan dapat dibatalkan apabila peserta didik tidak memenuhi kriteria sebagai penerima SPM sebagai berikut: tidak memenuhi kriteria usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; tidak masuk dalam kategori yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu; tidak menunjukkan peningkatan akademik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun; dan sedang menerima bantuan biaya pribadi peserta didik dari sumber lain. Pembatalan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan setelah mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari satuan pendidikan

Pasal 41 Pencapaian pemenuhan SPM Pendidikan PAUD dilakukan dengan cara: Menghitung jumlah anak usia 5 sampai dengan 6 tahun pada kabupaten/kota yang bersangkutan; Menghitung jumlah anak usia 5 sampai dengan 6 tahun yang sudah tamat atau sedang belajar di PAUD; dan Menghitung persentase anak sebagaimana yang dimaksud pada huruf b dibagi dengan jumlah anak sebagaimana yang dimaksud dengan huruf a. Dalam hal peserta didik mengikuti PAUD pada kabupaten/kota lain, peserta didik tersebut dihitung telah memenuhi SPM Pendidikan.

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pengertia n JDIH adalah aplikasi layanan publik berbasis TIK yang digunakan sebagai media pendokumentasian dan layanan informasi Produk Hukum Peraturan Perundang-Undangan bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuan Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Kemendikbud Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah Sumber utama referensi peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan Meningkatkan pemahaman para pejabat dan staf dilingkungan Kemendikbud serta masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan 11/27/2018 BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2017

BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2017 http://jdih.kemdikbud.go.id 11/27/2018 BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2017

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI TERIMA KASIH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI