BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN STANDAR TEKNIS PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2018 1
MUATAN RANCANGAN PERMENDIKBUD TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN
BAB I PASAL 1 KETENTUAN UMUM Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh peserta didik secara minimal. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam pelayanan dasar pendidikan sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
Penerima Pelayanan Dasar adalah peserta didik pendidikan anak usia dini yang selanjutnya disingkat PAUD, pendidikan dasar, pendidikan kesetaraan, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 2 TUJUAN Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan.
PRINSIP Pasal 3 SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.
Prinsip SPM Penjelasan Prinsip Pelaksanaan SPM 1 2 SPM diterapkan sesuai dengan kewenangan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota menurut pembagian Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. prinsip kesesuaian kewenangan SPM ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal. prinsip ketersediaan 1 2
3 4 5 6 prinsip keterukuran prinsip ketepatan sasaran SPM ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang mudah diperoleh oleh setiap Warga Negara. prinsip keterjangkauan SPM ditetapkan dan diterapkan untuk memberikan jaminan tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar Warga Negara secara terus-menerus. prinsip kesinambungan 3 4 SPM ditetapkan dan diterapkan dengan barang dan/atau jasa yang terukur untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara prinsip keterukuran SPM ditetapkan dan diterapkan untuk pemenuhan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal dan pemenuhan oleh Pemerintah Daerah ditujukan kepada Warga Negara dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu prinsip ketepatan sasaran 5 6
RUANG LINGKUP Pasal 4 Ketentuan umum; Penerima pelayanan dasar; dan Jenis, mutu, dan tata cara pemenuhan pelayanan dasar
BAB II PENERIMA PELAYANAN DASAR Pasal 5 Penerima pelayanan dasar pada SPM PAUD merupakan peserta didik yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. Penerima pelayanan dasar pada SPM pendidikan dasar merupakan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun. Penerima pelayanan dasar pada SPM pendidikan kesetaraan merupakan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun. Penerima pelayanan dasar pada SPM pendidikan menengah merupakan peserta didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
BAGIAN KESATU Jenis Pelayanan Dasar BAB III JENIS PELAYANAN DASAR, MUTU PELAYANAN DASAR, DAN TATA CARA PEMENUHAN PELAYANAN DASAR BAGIAN KESATU Jenis Pelayanan Dasar
Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan Kabupaten/Kota Pasal 6 PAUD; Jenis pelayanan dasar pada SPM pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas: Pendidikan Dasar Pendidikan Kesetaraan. Pendidikan Menengah Jenis pelayanan dasar pada SPM pendidikan daerah Provinsi terdiri atas: Pendidikan Khusus.
BAGIAN KEDUA Mutu Pelayanan Dasar
Mutu Pelayanan Dasar SPM Pasal 7 untuk setiap pelayanan dasar SPM mencakup: Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Tata cara pemenuhan standar Mutu Pelayanan Dasar
Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa Pasal 8 Standar kualitas barang dan/atau jasa meliputi: standar satuan pendidikan; dan standar biaya pribadi peserta didik. Standar biaya pribadi peserta didik, meliputi: perlengkapan dasar peserta didik; pungutan dari peserta didik oleh satuan pendidikan. Standar satuan pendidikan, terdiri atas: Standar kompetensi lulusan Standar isi Standar proses Standar sarana dan prasarana Standar pengelolaan Standar pembiayaan Standar penilaian mencakup satuan PAUD, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan kesetaraan, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Perlengkapan Dasar Peserta Didik dan Tata Cara Pemenuhannya BAGIAN KETIGA Perlengkapan Dasar Peserta Didik dan Tata Cara Pemenuhannya
Perlengkapan Dasar Peserta Didik PAUD Pasal 9 Kualitas Jumlah Tata Cara Pemenuhan Buku gambar Baru 6 (enam) buah per semester per peserta didik Setiap awal semester 2. Alat mewarnai 1 (satu) set per semester per peserta didik
Perhitungan pemenuhan perlengkapan dasar bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam satu tahun dengan cara sebagai berikut: Jumlah Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu x 12 buah buku gambar x biaya satuan. Jumlah peserta didik yang yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu x 2 set alat mewarnai x biaya satuan. Biaya satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan standar biaya masing-masing daerah.
Pungutan dari Peserta Didik oleh Satuan Pendidikan BAGIAN KEEMPAT Pungutan dari Peserta Didik oleh Satuan Pendidikan
Pungutan Dari Peserta Didik Oleh Satuan Pendidikan Pasal 17 Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat dapat bersumber dari pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pungutan diperuntukan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang bukan pelaksana program wajib belajar baik formal maupun nonformal. Pungutan dari peserta didik oleh satuan pendidikan merupakan biaya yang dibayarkan kepada satuan pendidikan yang besaran nilainya ditetapkan oleh Pemeritah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan. Pemenuhan pungutan dari peserta didik oleh satuan pendidikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Pelaksanaan pemenuhan pungutan bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dengan cara pembebasan biaya pendidikan pada satuan pendidikan. Pelaksanaan pemenuhan pungutan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat pemenuhan pungutan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang diberikan dalam bentuk dana tunai langsung kepada penyelenggara satuan pendidikan. Perhitungan pemenuhan pungutan dari peserta didik oleh satuan pendidikan dengan cara jumlah peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu x 12 bulan x biaya satuan. Besaran Pungutan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah ditetapkan oleh kepala daerah.
BAGIAN KELIMA Standar Jumlah dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Serta Tatacara Pemenuhannya
Pasal 18 Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: NO Jenis pendidik dan tenaga kependidikan Kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. 1. Guru Taman Kanak-Kanak (TK) paling rendah memiliki ijazah S1/D-IV; dan memiliki sertifikat pendidik. 2. Guru Pendamping dan /atau Guru Pendamping Muda memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi; dan/atau memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah. 3. Kepala Sekolah 1. paling rendah memiliki ijazah S1/D-IV; 2. memiliki sertifikat pendidik; dan 3. memiliki sertifikat kepala sekolah.
Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: NO Jenis pendidik dan tenaga kependidikan Kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. 1. Guru PAUD paling rendah memiliki ijazah S1/D-IV 2. Guru Pendamping dan /atau Guru Pendamping Muda memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi; dan/atau memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah. 3. Kepala Satuan Pendidikan paling rendah memiliki ijazah S1/D-IV;
Pasal 19 Dalam hal kabupaten/kota belum dapat memenuhi guru TK yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a angka 2 wajib menyampaikan surat keterangan pendukung yang menyatakan masih terdapat pendidik yang belum memiliki sertifikat pendidik. Dalam hal kabupaten/kota belum dapat memenuhi kepala sekolah yang memiliki sertifikat kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c angka 3 wajib menyampaikan surat keterangan pendukung yang menyatakan masih terdapat kepala satuan pendidikan yang belum memiliki sertifikat kepala sekolah. Surat Keterangan Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampirkan sebagai bagian dari laporan penerapan dan pencapaian SPM kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui gubernur dan tembusan kepada Menteri.
Pasal 20 Tata cara perhitungan pemenuhan kebutuhan pendidik sebagai guru TK dan guru PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) sesuai dengan jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan. (2) Tata cara perhitungan pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) adalah 1 (satu) orang per satuan pendidikan.
PEMENUHAN SPM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH BAGIAN KEENAM PEMENUHAN SPM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
Pasal 38 Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam memenuhi standar satuan pendidikan, standar biaya pribadi peserta didik, dan standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, pendidikan dasar, pendidikan kesetaraan, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah sebagai prioritas belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan dan Pembatalan Pasal 40 Peserta didik penerima SPM wajib ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penetapan Peserta Didik penerima SPM Pendidikan dapat dibatalkan apabila peserta didik tidak memenuhi kriteria sebagai penerima SPM sebagai berikut: tidak memenuhi kriteria usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; tidak masuk dalam kategori yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu; tidak menunjukkan peningkatan akademik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun; dan sedang menerima bantuan biaya pribadi peserta didik dari sumber lain. Pembatalan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan setelah mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari satuan pendidikan
Pasal 41 Pencapaian pemenuhan SPM Pendidikan PAUD dilakukan dengan cara: Menghitung jumlah anak usia 5 sampai dengan 6 tahun pada kabupaten/kota yang bersangkutan; Menghitung jumlah anak usia 5 sampai dengan 6 tahun yang sudah tamat atau sedang belajar di PAUD; dan Menghitung persentase anak sebagaimana yang dimaksud pada huruf b dibagi dengan jumlah anak sebagaimana yang dimaksud dengan huruf a. Dalam hal peserta didik mengikuti PAUD pada kabupaten/kota lain, peserta didik tersebut dihitung telah memenuhi SPM Pendidikan.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pengertia n JDIH adalah aplikasi layanan publik berbasis TIK yang digunakan sebagai media pendokumentasian dan layanan informasi Produk Hukum Peraturan Perundang-Undangan bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuan Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Kemendikbud Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah Sumber utama referensi peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan Meningkatkan pemahaman para pejabat dan staf dilingkungan Kemendikbud serta masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan 11/27/2018 BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2017
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2017 http://jdih.kemdikbud.go.id 11/27/2018 BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2017
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI TERIMA KASIH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI