Daya Dukung dan Daya Tampung Pengelolaan Sumberdaya Air Ir. Mohammad Sholichin, MT., Ph.D Dosen Teknik Pengairan FT UB Website ; www.water.lecture.ub.ac.id Email ; sholichin67@gmail.com dan mochsholichin@ub.ac.id
Introduction Peningkatan jumlah penduduk berdampak kepada peningkatan laju pembangunan diberbagai sektor dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup. Indonesia Mengalami Bonus Demografi …? Bonus Demografi adalah bonus yang dinikmati suatu negara sebagai akibat dari besarnya proporsi penduduk produktif (rentang usia 15-64 tahun) dalam evolusi kependudukan yang dialaminya Maka ketersediaan sumber daya lahan dan kemampuan lahan semakin terbatas dikarenakan semakin tingginya jumlah kebutuhan makhluk hidup dibandingkan ketersediaan sumberdaya lahan yang ada.
Sumber daya air memiliki tren yang sama, yaitu semakin menurunnya baik kualitas maupun ketersediaannya pada air permukaan maupun pada air tanah. karena pengelolaan sumberdaya air yang tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan baik di hulu maupun di hilir, serta peningkatan pembangunan di sektor perindustrian yang merambah dari hulu ke hilir. Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai dasar pertimbangan dalam pembangunan dan pengembangan suatu wilayah (Permen LH No. 17 Tahun 2009) dan PEDOMAN PENENTUAN DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUP 2014
Bagan Keterkaitan DDDT LH Keterkaitan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan KLHS, RPPLH dan pemanfaatan sumberdaya alam sebagaimana digambarkan pada diagram keterkaitan DDTLH Bagan Keterkaitan DDDT LH
Dasar Hukum Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Energi dan Batubara Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Permen PU Nomor 20/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknik Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Permen LH Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup dalam Penataan Ruang Wilayah Pedoman Penggunaan Kriteria dan Standar dalam Aplikasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup untuk Pengendalian Perkembangan Kawasan PermenLH No. 1/2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air PermenLH 28/2009 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Danau/Waduk
Tujuan Penetapan DTBP Pemberian izin lokasi; Pengelolaan air dan sumber air; Penetapan rencana tata ruang; Pemberian izin pembuangan air limbah; Penetapan mutu air; Perencanaan program pengendalian pencemaran air
Istilah dan Definisi Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup adalah proses/cara kajian ilmiah untuk menentukan/mengetahui kemampuan suatu wilayah dalam mendukung kebutuhan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup adalah penetapan kemampuan suatu wilayah dalam batas optimal yang harus diperhatikan untuk mendukung kebutuhan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan yang didasarkan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Istilah dan Definisi Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup
Istilah dan Definisi Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan. Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mutu air sasaran adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dalam rangka pengendalian pencemaran air. Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air. Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air atau kelas air yang ditetapkan
Istilah dan Definisi Status trofik adalah kondisi kualitas air danau dan waduk diklasifikasikan berdasarkan status proses eutrofikasi yang disebabkan adanya peningkatan kadar unsur hara dalam air. Pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan Beban pencemaran air adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah. Daya tampung beban pencemaran air adalah kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air
Konsep Daya Dukung dan Daya Tampung Linglungan Hidup Konsep DD berdasarkan stok (ketersediaan air dan ketersediaan lahan) Konsep Supply-Demand Konsep Jasekom, Konsep Ekosistem Tematik (Sektor kehutanan, pertambangan, pertanian, perikanan) Konsep Ecological Footprint Konsep wilayah fungsional/sistem ekologis, bioregion dan ekoregion Konsep Valuasi Ekonomi
Konsep Daya Dukung dan Daya Tampung Sumber Daya Air Konsep dasar daya dukung secara umum dapat dilihat dari dua sisi yaitu: Dari sisi ketersediaan, dengan melihat karakteristik wilayah DAS, potensi sumber daya air yang ada di suatu wilayah Sungai Dari sisi kebutuhan, yaitu dengan melihat kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya di suatu wilayah Sungai Prinsip Keseimbangan- Equilibrium
Konsep DD berdasarkan stok (ketersediaan dan kebutuhan) Kriteria penetapan status DDL-Air yang digunakan berdasarkan Prastowo (2010), Rasio supply/demand > 2 Daya dukung lingkungan aman (sustain) Rasio supply/demand 1-2 Daya dukung lingkungan aman bersyarat (conditional sustain) Rasio supply/demand < 1 Daya dukung lingkungan telah terlampaui (overshoot).
Prinsip water balnce Ketersediaan air : Curah Hujan (mm/tahun) Air permukaan Debit sungai - (m3/det) Kapasitas Bendungan , Embung, Waduk, Danau dls Potensi air bawah tanah/Ground water (m3/thn) Kebutuhan air : Kebutuhan air minum penduduk Kebutuhan pertanian,(padi, polowijo, dls) Kebutuhan sector Perternakan Kebutuhan industry Kebutuhan pemeliharaan sungai
Tujuan Penetapan DTBP Pemberian izin lokasi; Pengelolaan air dan sumber air; Penetapan rencana tata ruang; Pemberian izin pembuangan air limbah; Penetapan mutu air; Perencanaan program pengendalian pencemaran air
Contoh hasil kajian
Penentuan Status Ekosistem Akuatik Kelas air adalahperingkatkualitasair yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu Kelas I : air bakuair minum Kelas II: rekreasiair Kelas III: budidayaikan, danpeternakan Kelas IV: pertanian
Terima kasih Mari Diskusi