Deasy Rosmala Dewi, M.Kes Prodi RMIK, Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
Advertisements

(suplemen : etika dan hukes)
Sistem Pelayaan Kesehatan
Manajemen rekam medis pengertian dan peraturan
MANAJEMEN REKAM MEDIS KELOMPOK 3 Lia Hermawati
Pertemuan ke-2 Bentuk formulir: Prinsip umum desain formulir
Penilaian Mutu Rekam Medis.
Tugas Online 2 Manajemen Rekam Medis
SESI 13 DISEASE INDEX & MORBIDITY
Kantor Jaminan Mutu Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 2014
INDEK DAN REGISTER.
SESI 1 PENGENALAN ICD, WHO & ASPEK LEGAL PENGAPLIKASIAN ICD-10
Diagnosis, Informasi Klinis, Dr Mayang Anggraini Naga
CLINICAL PATHWAY (JALUR KLINIS)
MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI ( MKI )
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
Rekam Medik DEFINISI ISI RM RM BERMUTU MANFAAT KEPEMILIKAN
REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
SUMBER DATA SISTEM INFORMASI KESEHATAN NASIONAL
REVIEW REKAM MEDIS - RS.
DOKUMENTASI KLINIS dan REKAM KESEHATAN
PENDAHULUAN ICD- 10 PERTEMUAN 8
PERTEMUAN MINGGU 14 STRUKTUR ISI BUKU ICD-10 VOLUME 1, 2, DAN 3
Sistem Informasi Rekam Medik
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Proses Pengkodean, Konvensi Tanda Baca dan“Dual Classification”
PRINSIP DAN FUNGSI DOKUMEN REKAM KESEHATAN
MEMAHAMI SISTEM INFORMASI KESEHATAN NASIONAL (SIKNAS) PERTEMUAN 13
Sistem Informasi Manajemen KEBIJAKAN SISTEM Sistem Informasi Manajemen Prosedur sistem Tujuan sistem organisasi Sistem Indikator kinerja organisasi.
SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT PERTEMUAN KE 10 YATI MARYATI, SKM
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
SISTEM PENGARSIPAN (PENOMORAN) PERTEMUAN 14 LILY WIDJAYA, SKM,MM
PENCATATAN DAN PELAYANAN
INDEKS TINDAKAN, KEMATIAN DAN DOKTER PERTEMUAN 4 LILY WIDJAYA, SKM,MM
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
PROGRAM PASCA SARJANA STIE AMKOP MAKASSAR 2014
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
PROGRAM KERJA MUTU REKAM MEDIS
Analisis Jabatan Pengkodean dan Pelaporan
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
AKREDITASI NASIONAL RUMAH SAKIT
MANAJEMEN DATA KLINIS Materi 4 MK Mandatkes.
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
STANDARISASI dan INTEGRASI DATA
ASPEK LEGAL DOKUMEN KEPERAWATAN
KUALITAS DATA DALAM LAPORAN STATISTIK
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT (SIMRS)
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
INDEKS TINDAKAN, KEMATIAN DAN DOKTER PERTEMUAN 4 LILY WIDJAYA, SKM,MM
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Materi Manajemen Data Kesehatan S1 Kesehatan Masyarakat
DOKUMENTASI KEBIDANAN
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Rekam Medis dalam Asuhan Klien. Pengembangan Pelayanan RM dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan (level) sebagai berikut : 1.Penyelenggaraan rekam medis secara.
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Materi Manajemen Data Kesehatan S1 Kesehatan Masyarakat
MANAJEMEN DATA KLINIS Materi 4 MK Mandatkes.
MANAJEMEN DATA KLINIS Materi 3 MK Mandatkes.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Transcript presentasi:

Deasy Rosmala Dewi, M.Kes Prodi RMIK, Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan PENGENALAN ICD 10 DAN ICD 9 CM Pertemuan 1a dr. Mayang Anggraini Deasy Rosmala Dewi, M.Kes Prodi RMIK, Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan

VISI DAN MISI UNIVERSITAS ESA UNGGUL

Materi Sebelum UTS 01. PENGENALAN ICD 10 DAN ICD 9 CM 02. KODEFIKASI PENY. S SIRKULASI/ BAB 9 03. KODEFIKASI PENY. S RESPIRASI/ BAB 10 04. KODEFIKASI P S MUSKULOSKELETAL/ BAB13 05. TUGAS MANDIRI I BAB 9 06. TUGAS MANDIRI 2 BAB 10 07. TUGAS MANDIRI 3 BAB 13 08. UTS

Materi Setelah UTS 14. KODING ICD 9 CM KASUS MATERI 2-13 09. KODEFIKASI P. S. DIGESTIF/ BAB 11 10. KODEFIKASI P. S. ENDOKRIN/ BAB 4 11. KODEFIKASI P. S. URINARY/ BAB 14 12. TUGAS MANDIRI 4 BAB 11 13. TUGAS MANDIRI 5 BAB 4 14. TUGAS MANDIRI 6 BAB 14 15. TUGAS MANDIRI 7 KODEFIKASI TINDAKAN 16. UAS

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Memahami guna ICD-10, ICD 9CM Struktur dan Lead term pada Sistem Sirkulasi, Respirasi, Muskuloskeletal, Digestif, Endokrin dan Urinary Mencari kode diagnoses pasien melalui icd-vol. 3  icd-vol 1 sesuai pada penyakit sistem sirkulasi, penyakit sistem respiratori, penyakit muskuloskeletal, penyakit sistem digestif, penyakit endokrin dan penyakit urinari. Yang akurat, benar, tepat, legal dengan presisi guna menunjang, kepastian kualitas pelayanan medis, penunjang medis, keperawatan yang telah terlaksana Mencari kode tindakan pasien Membedakan mana istilah diagnosis, mana istilah simtoma dan mana istilah tindakan.

Komponen penilaian : Kehadiran = 10 % Tugas = 20 % sebelum UTS ada 3, sesudah UTS ada 4 UTS = 30 % UAS = 40 %

Mekanisme Tugas Mandiri: Tugas dikerjakan di tempat kerja sesuai tanggal Tugas akan di nilai dengan melampirkan absensi dan lembar tugas Penilaian tugas dengan cara total nilai tugas dibagi 7, contoh total nilai 700/7= 100. 100 x 20%= 20 Tugas dan absensi diserahkan dengan mengirim email ke deasy.rosmala@esaunggul.ac.id, hari berikutnya Perhatikan jadwal operasional

REFERENSI: World Health Organization, 2010. ICD-10 2nd ed Vol 1, 2, 3 Geneva http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/uploads/2017/11/KKPMT_I_SC_26_10_2017.pdf http://apps.who.int/classifications/icd10/browse/2010/en#/V https://ifhima.org/wp-content/uploads/2014/08/module-5a-diseaseproc-class-indexingicd9rev-2012.pdf

MODUL KKPMT I (Sebelum UTS): Bab 1 Konsep Dasar Terminologi Medis, Anatomi Fisiologi Dan Patologi Serta Kodefikasi ICD 10 dan ICD 9 CM Bab 2 Terminologi Medis, Anatomi Fisiologi Dan Kodefikasi Penyakit Sistem Sirkulasi Bab 3 ….Kodefikasi Prosedur Sistem Sirkulasi Bab 4 ….Kodefikasi Penyakit Sistem Respirasi Bab 5 ….Kodefikasi Prosedur Sistem Respirasi Bab 6 ..Kodefikasi Penyakit Sistem Muskuloskeletal Bab 7 ….Kodefikasi Prosedur Sistem Muskuloskeletal

MODUL KKPMT I (Setelah UTS): Bab 8 Terminologi Medis, Anatomi Fisiologi Dan Kodefikasi Penyakit Sistem Digestif Bab 9 Terminologi Medis, Patofisiologi Dan Kodefikasi Prosedur Sistem Digestif Bab 10 ….Kodefikasi Penyakit Sistem Endokrin Bab 11 ….Kodefikasi Prosedur Sistem Endokrin Bab 12 ….Kodefikasi Penyakit Sistem Urinari Bab 13 ….Kodefikasi Prosedur Sistem Urinari

UNIFORMITAS SEBUTAN DATA Komparasi data asuhan kesehatan antara - fasilitas, - daerah dalam satu negara, - antar negara-negara adalah vital bagi: - pengembangan, - penyebarluasan informasi medis ke seluruh bagian dunia SIRS/RL (Kemkes Indonesia)

Pengenalan Klasifikasi Penyakit (Lanjutan-1) Pemanfaatan bersama informasi Statistik Morbiditas dan Mortalitas tidak akan berarti tanpa ditunjang Oleh Penerapan Standar pengidentifkasian dan Sistem klasifikasi yang uniform ICD - WHO

Pelaporan Morbiditas dan Mortalitis Di rumah sakit di Indonesia, umumnya data penyakit dan tindakan operasi dimanfaatkan profesi rekam medis hanya untuk memenuhi kepentingan Pelaporan Morbiditas dan Mortalitis Sistem Pelaporan R S ke Dirjen-Yanmed Kem-Kes  belum dapat memenuhi keperluan - riset, - edukasi, - manajemen asuhan medis ataupun - manajemen keuangan unit pelaksana pelayanan.

TUJUAN PEMANFAATAN ICD-WHO WHO ingin menggunakan data klasifikasi penyakit untuk kebutuhan studi: - statistis, - demografis dan - epidemiologis. Disusun tatanan pengelompokkan (pengkategorian) penyakit, mengingat klasifikasi yang terlalu spesifik (yang diinginkan kelompok medis) akan terlalu meluas untuk dapat memenuhi analisis statistis.

TUJUAN PEMANFAATAN ICD (Lanjutan-1) Diputuskan suatu perpaduan disain sistem klasifikasi yang memenuhi kebutuhan rumah sakit dan pengumpulan statistis, tersusunlah tatanan dengan judul International Classification of Diseases (ICD) International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems

Isi cikal bakal ICD pada mulanya hanya diperuntukan bagi keperluan Analisis Sebab Kematian dikembangkan WHO menjadi Klasifikasi Statistik Penyakit dan Masalah terkait Kesehatan yang memenuhi kebutuhan Analisis Morbiditas dan Mortalitas. (William Farr)

KLASIFIKASI STATISTIK Persyaratan Klasifikasi Penyakit WHO: Klasifikasi Statistik hendaknya mencakup jumlah yang terbatas dari kategori mutually eksclusive (saling ekslusip) yang mampu memintas segenap kondisi morbid.

(Lanjutan) Kategori harus dipilih untuk dapat memfasilitasi: - Studi statistik fenomena penyakit - Kesatuan penyakit khusus yang penting dalam kesehatan masyarakat - Kategori hendaknya mewakili grup kondisi yang terpisah. Setiap penyakit/kondisi morbid, di dalam daftar kategori, harus menduduki tempat dengan rincian yang jelas.

KLASIFIKASI STATISTIK (Lanjutan) Konsekuensi: akan ada kategori sisa untuk kondisi yang miscellaneous (serba aneka, kurang pasti) yang tidak mungkin dikelom- pokkan ke kategori spesifik (khusus), oleh karenanya diperlukan: Tatanan yang harus sedemikian rupa sehingga sesedikit mungkin kondisi yang akan terklasifikasi ke kategori sisa.

A00.0 Classical cholera (Vibrio cholera 01, biovar cholerae) CONTOH [hal. 100 – 104) [100] A00 Cholera A00.0 Classical cholera (Vibrio cholera 01, biovar cholerae) A00.1 Cholera eltor (Viberio cholera )!, biovar eltor. A00.9 Cholera unspecified A01 Typhoid and paratyphoid fever A01.0 Typhoid fever (infection due to Salmonella typhi) A01.1 Paratyphoid fever A A01.2 Paratyphoid fever B A01.3 Paratyphoid fever C A01.4 Paratyphoid fever, unspecified

FUNGSI ICD, WHO Fungsi dasar International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems (ICD): adalah suatu klasifikasi - penyakit, - cedera, masalah kesehatan dan - sebab kematian untuk tujuan statistis. insidens morbiditas & mortalitas bisa direkam dalam aturan yang sama sehingga bisa dikomparasi.

FUNGSI ICD, WHO (Lanjutan) Sebelum revisi ke 10, WHO senantiasa merevisi ICD sepuluh tahunan. Desain ICD-revisi ke-10 yang terbit sejak tahun 1992 (volume 1) dan 1994 (volume 3) diperkirakan bisa berguna untuk waktu lebih lama dari 10 tahun. (setiap ½ th sekali WHO merelease corrigenda untuk ICD-10 dan telah terbit ICD-rev.11, dan corrigenda s/d 2014)

FUNGSI ICD, WHO (Lanjutan) ICD-10 mulai digunakan di Indonesia sejak tahun 1996 (di rumah sakit pemerintah) dan sejak 1997 (di rumah sakit swasta dan puskesmas) sesuai keputusan Dirjen Yan-Medis DepKes RI  SK No: 50/MENKES/ SK/I/1998 ` tentang memberlakukan ICD-10) ICD-10 setiap 6 bulan sekali diedit baru s/d 2008 ICD-10 Edisi 2010 telah terbit. Corrigenda telah sampai 2014 E-ICD sudah bisa diikuti lewat internet.

CODING DIAGNOSIS dan PELAPORAN MORBIDITAS/MORTALITAS Coding: adalah proses pengklasifikasian data & penentuan code (sandi) nomor/alfabet/ alfanumerik untuk mewakilinya. DATA di sini adalah sebutan DIAGNOSE(S) pasien (ICD, WHO): - Nama penyakit - Proses penyakit - Etiologi/Causa penyakit - Masalah terkait kesehatan.

(Lanjutan) Persyaratan yang harus dipenuhi: tersedianya “ A GOOD MEDICAL/HEALTH RECORDS” Apa batasan sebutan Rekam medis / Rekam Kesehatan yang baik dan bermutu ???

CODING DIAGNOSIS dan PELAPORAN MORBIDITAS/MORTALITAS (Lanjutan) Coding diagnosis harus dilaksanakan dengan: - Presisi (sesuai aturan sistem coding ICD) - Akurat (sesuai proses hasil akhir produk) - Tepat waktu (sesuai episode pelayanan) meningat bahwa data diagnoses adalah: “ BOTH ”

“ BOTH “ Bukti Otentik Tuntutan Hukum informasi yang beraspek Hukum & Legal untuk ini diperlukan kehadiran dari: Dokumentasi DATA DIAGNOSE(S) di MEDICAL/HEALTH RECORDS yang Nara Sumber Utamanya: para DOKTER!

PERATURAN ASPEK LEGAL RM Juknis No: 78/YanMed/RS Umdik/YMU/I/91 tgl. 31 Januari 1991, tentang Penyelenggaraan Rekam Medis/Medical Record Rumah Sakit (SK Dirjen Yan Med Dep Kes RI: tentang Penyelenggaraan Rekam Medis/Medical Record Rumah Sakit Menyebut: “Dengan sudah diterimanya buku ini, tidak ada pilihan lain, di SETIAP RUMAH SAKIT HARUS melaksanakan penyeleng-garaan rekam medis dengan BAIK, kelalaian dalam melaksana-kan ketentuan-ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Tersebut, baik DIREKTUR maupun SEMUA PETUGAS YANG TERKAIT akan mendapat SANKSI sesuai dengan PASAL 20 & 22 dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI No: 749a/ MENKES/Per/XII 1989”

UU RI No: 29 Th. 2004 tentang Praktek Kedokteran Paragraf 3 Rekam Medis Pasal 46 Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis. (2) Rekam medis sebagimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai memnerima pelayanan kesehatan. (3) Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.

Pasal 47 Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan ksehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien. (2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. (3) Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 4 Rahasia Kedokteran Pasal 48 Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.

REKAM MEDIS YANG BAIK Dikaitkan dengan DIAGNOSES Rekam medis HARUS: LENGKAP & mampu BERFUNGSI sebagai: 1. Alat komunikasi antar yang terlibat 2. Dokumentasi kesinambungan Asuhan/pelayanan 3. Media Data Dasar Informasi Kesehatan (evaluasi asuhan medis, perawatan & pelayanan) 4. Sejarah Paparan Riwayat Kesehatan & Hasil Produk Asuhan/Pelayanan yang diterima Individu Pasien 5. Bahan “BOTH” pelayanan MEDIKO-LEGAL 6. Sumber Data Statistik Morbiditas/Epidemiologik/ Mortalitas/KLB 7. Bahan Riset & Edukasi 8. Bahan Bukti manajemen keuangan.

TUJUAN CODING Diagnoses 1. memudahkan pencatatan, pengumpulan dan pengambilan kembali informasi sesuai diagnose ataupun tindakan medis-operasi yang diperlukan ( uniformitas sebutan istilah (medical terms)) 2. memudahkan entry data ke database komputer yang tersedia (satu code bisa mewakili beberapa terminologi yang digunakan para dokter) (Contoh: di USA, Australia, Singapore, Eropa, dll.  ada DRGs (Diagnosis Related Group System) yang memanfaatkan kode ICD).

TUJUAN CODING Diagnoses (Lanjutan) 3. menyediakan data yang diperlukan oleh sistem pembayaran/penagihan biaya yang dijalankan. 4. memaparkan indikasi alasan mengapa pasien memperoleh asuhan/perawatan/ pelayanan (justifikasi runtunan kejadian) 5. menyediakan informasi diagnoses dan tindakan bagi riset, edukasi dan kajian asesment kualitas keluaran/outcome (legal dan otentik)

Coding Diagnosis bukan proses yang sederhana melibatkan: - dokter - perawat - coder dan - petugas RM lain-lain - pengentry data diagnosis dll.

Review of the Medical Record PROSES CODING Review of the Medical Record Selection of Diagnoses and Procedures to Code Assignment of Code Numbers Sequencing Codes (inpatients) Entry of Coded Data into Database (abstracting) Generation Entry of Codes of INDEXES on Patient’s Bill

DIAGNOSIS ADALAH INTI/TITIK MULA ASUHAN/PELAYANAN KESEHATAN DIAGNOSES adalah: - MASALAH penyebab pasien mencari/ mendatangi/memperoleh asuhan medis dan pelayanan kesehatan lain. - Produktivitas/produk asuhan TENAGA MEDIS DOKTER - INTI penggerak segenap pelayanan institusi dan asuhan medis

Diagnosis adalah … (Lanjutan-1) - PAPARAN utilisasi fasilitas standard diagnostik, terapi berserta fasilitas medis/perawatan yang tersedia/terjadi - STATUS kesehatan pasien/kualitas hasil asuhan medis/pelayanan perawatan dan fasilitas pelayanan penunjang yang telah terjadi. - JUMLAH BIAYA pelayanan yang harus disediakan oleh institusi dan dibayar kembali pasien/pelanggan/pembiaya (INA-CBGs)

Diagnosis adalah …. (Lanjutan-2) - INFORMASI paparan JUSTIFIKASI RUNTUNAN seluruh tindakan serta keluaran yang telah terjadi pada pasien. - INDIKATOR status kesehatan, mutu dan cakupan pelayanan sistem kesehatan masyarakat yang dikembangkan.

DIAGNOSIS harus ada di Rekam Medis-Kesehatan Setiap Pasien seperti yang diatur dalam Permenkes, dan diundangkan dalam UU Praktek Dokter dan Dokter Gigi

Nomor/CODE (Sandi) Diagnoses (ICD-10) Nomor Code/sandi Diagnose sesuai sistem ICD-10 adalah: Wakil Pernyataan Diagnose(s) yang ditegakkan oleh Praktisi Asuhan Medis-Kesehatan/Dokter.

Namun harus diingat bahwa: (Lanjutan) Dokter adalah Nara Sumber Utama Data Diagnosis Pasien. Namun harus diingat bahwa: Dokter bukan coder dan Coder bukan dokter

DIAGNOSE adalah = titik mula serangkaian kegiatan pelayanan/asuhan = kondisi pasien saat admisi dan pulang dari institusi pelayanan = penyerap sumber daya pelayanan yang tersedia/harus disediakan = Penentu Jumlah Biaya Pelayanan

oleh karenanya: Analsis Kualitatif RM/HR membuktikan: DIAGNOSE harus memaparkan KONSISTENSI RUNTUNAN TINDAKAN diagnostik/terapi yang WAJAR / STANDARD!

Manajemen Data Medis yang Baik Akan dapat: MEMAPARKAN / MENAYANGKAN Secara TRANSPARAN INFORMASI Pelayanan KESEHATAN yang Mencerminkan terlaksanaannya: Tertib Administrasi Bukti Legal kepastian segala tindakan medis/pelayanan Peringkat MUTU PRODUK asuhan/pelayanan Dapat dipertanggungjawabkan terlaksana, melalui SISTEM yang diterapkan /dikembangkan.

DATA DIAGNOSES INSTITUSI PELAYANAN Data Diagnose(s) di-coding di-indeksing di-rekap menjadi Analisis  INFORMASI tentang DEMOGRAFI POLA PENYAKIT & MASALAH TERKAIT KESEHATAN yang hadir/ terjadi di KOMUNITAS/MASYARAKAT PENGGUNA JASA PELAYANAN MUTU ASUHAN MEDIS/PELAYANAN

DATA DIAGNOSES INSTITUSI PELAYANAN (Lanjutan-1) INFORMASI DIAGNOSES ADALAH: BAHAN DASAR PERENCANAAN PEMBIAYAAN (DRGs-CASEMIX- INA CBGs) dalam Upaya Pengembangan Fungsi: KONTROL, EVALUASI, KOMUNIKASI MANAJEMEN KESEHATAN agar: fungsi PERENCANAAN MANAJEMEN PEMBANGUNAN KESEHATAN menjadi: > EFEKTIF & > EFISIEN

INFORMASI MORBIDITAS & MORTALITAS FORMAT RL Pelaporan Morbiditas dan Mortalitas sesuai format formulir RL secara bulanan/triwulanan/tahunan dikirim RUTIN ke PUSDATIN KEM- KES. RI  seyogyanya dimanfaatkan oleh para pengambil keputusan dan kebijakan. Coder dituntut harus bekerja dengan: presisi, akurat dan tepat waktu dalam memproses kode penyakit.