HUBUNGAN BURUH, MODAL, DAN NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

BAB II INDIVIDU, MASYARAKAT dan SISTEM PEREKONOMIAN
TM – 12 MSDM HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh : Drs.Ec. Mudji Kuswinarno, MSi
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
Hubungan Kerja by : Eko W.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
KOMPENSASI Kompensasi merupakan hal yang penting, yang merupakan dorongan atau motivasi utama seseorang karyawan untuk bekerja. Kompensasi ditetapkan berdasarkan.
SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
KETENAGAKERJAAN.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Perkembangan Ekonomi Indonesia
KELOMPOK 3 Dahlia Agustina ( )
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
PKB Dalam Hukum Indonesia
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
copyright by Elok Hikmawati
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
PEMBANGUNAN SEKTOR PERTANIAN DI INDONESIA
Pendahuluan: Pengertian dan ruang lingkup ekonomi makro
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
NEGARA BERKEMBANG DAN SISTEM PEMBAGIAN KERJA INTERNASIONAL BARU
Perdagangan Internasional
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
STRATIFIKASI SOSIAL MASYARAKAT PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
Gaji dan Upah.
Hak Desain Industri Miko Kamal
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
EKSKLUSI SOSIAL : Sejarah Konsep
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
SUMBER HUKUM PERBURUHAN
SISTEM PENGUPAHAN DAN UANG LEMBUR
SISTEM EKONOMI Pertemuan 4.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
Mata Pelajaran Ekonomi Kelas XII IPS
Peranan Pertanian dalam Pembangunan Perekonomian Di Indonesia
KOMPENSASI Kompensasi merupakan hal yang penting, yang merupakan dorongan atau motivasi utama seseorang karyawan untuk bekerja. Kompensasi ditetapkan berdasarkan.
PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Kesesuaian Kebijakan Ekonomi Konvensional dalam Kebijakan Pembangunan
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UPAH MINIMUM PRESENT BY : Muhamad Hasan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
BAB II INDIVIDU, MASYARAKAT dan SISTEM PEREKONOMIAN
Gambaran Umum Ekonomi Internasional
PENDAHULUAN.
copyright by Elok Hikmawati
KETENAGAKERJAAN.
BAB II INDIVIDU, MASYARAKAT dan SISTEM PEREKONOMIAN
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
(Makroekonomi) Ruang Lingkup Analisis Ekonomi Makro
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
HUBUNGAN SOSIAL ANTAR KELOMPOK ETNIK
PROGRAM PENSIUN MENJELANG
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

HUBUNGAN BURUH, MODAL, DAN NEGARA Oleh Paulus Wirutomo Sistem Sosial Indonesia (2015)

Hubungan ini sangat berarti bagi masyarakat karena turut menentukan bagaimana institusi ekonomi dalam masyarakat berfungsi dan menyumbangkan pada keseluruhan kehidupan masyarakat itu sendiri, Semakin menguatnya industrialisasi dalam sistem ekonomi masyarakat kontemporer membuat semakin berartinya hubungan ini baik dalam konteks sistem produksi maupun tatanan masyarakat yang lebih luas.

Industrialisasi dan perubahan sosial Industrialisasi menjadi salah satu strategi pembangunan ekonomi nasional yang dipilih sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat selain pertanian dan jasa, kebijakan industrialisasi sudah dimulai sejak pertama kali negara ini berdiri. pola perkembangan ini mengikuti kecenderungan global tatkala negara-negara sedang berkembang meletakkan prioritas pembangunan ekonominya melalui stategi industrialisasi tersebut guna mengejar ketertinggalannya dari negara-negara industri maju. Namun hal ini masih dibatasi oleh lemahnya pemodal sehingga pemerintahan di negara berkembang cenderung mengambil alih peran ekonomi dengan tujuan mempercepat perubahan sosial ekonominya.

Strategi ini bukan hanya untuk mengurangi ketergantungan negara dari impor produk jadi, tetapi juga meletakkan basis industrialisasi melalui penanaman modal asing guna memenuhi kebutuhan pasar domestik. Daya dorong perekonomian industrial semakin kuat pada awal tahun 1980-an, ketika pemerintahan soeharto mengalihkan kebijakan pembangunan industri dari model ISI kepada Industri Orientasi Ekspor (IOE), dengan kebijakan ini industrialisasi lebih dipercepat dengan membuka sebanyak mungkin peluang bagi penanaman modal asing kondisi ini semakin membuat indonesia terintegrasi ke dalam sistem perekonomian global.

Hubungan negara-pemodal juga berpengaruh terhadap buruh sebagai suatu kategori sosial dan kelas sosial yang mengambil peranannya dalam dinamika masyarakat maupun dinamika hubungan industrial, perkembangan ekonomi politik industrialisasi di indonesia selama beberapa puluh tahun ini telah memberikan warna bagi perkembangan posisi buruh itu sendiri. Pengertian buruh pada dasarnya merujuk pada orang yang bekerja untuk orang lain atau suatu kolektif dan menerima upah karena pekerjaannya itu pengertian mengantarkan konsep buruh yang sangat luas.

Kelompok buruh ini mempunyai kontribusi ekonomi yang sangat signifikan terhadap perubahan ekonomi negara, secara horizontal kelompok pekerja dan kelompok pengusaha berada dalam struktur sosial yang memberikan keduanya ruang untuk menjalankan fungsi secara timbal balik, jika dilihat dengan teori pertukaran (exchange theory) yang berpendapat bahwa sebagian besar kepuasan manusia bersumber pada tindakan manusia lain dua struktur kelompok ini membentuk suatu integrasi hubungan . Secara vertikal hubungan antara buruh dengan majikan digambarkan sebagai dominasi majikan terhadap buruh. Secara normatif, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ditetapkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan buruh lebih dari 25 orang sudah harus memiliki serikat pekerja ditingkat unit kerja serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Collective Labor Agremeent (CLA).

2) Kondisi Buruh Di Indonesia Waktu, Kerja jam/ waktu kerja buruh diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Bab X Pasal 77, yang menyebutkan bahwa: setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja meliputi 7(tujuh) jam 1(satu) hari dan 40(empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 6(enam) hari kerja dalam 1(satu) minggu atau 8(delapan) jam 1(satu) hari dan 40(empat puluh) jam 1(satu)minggu untuk 5(lima) hari kerja dalam 1(satu) minggu. Keputusan Menteri Tenaga Kerja memperbolehkan penambahan waktu kerja tanpa minta izin pengawas perburuhan asalkan pembayaran uang lembur tetap dilakukan sesuai dengan aturannya.

Upah, Undang-Undang Ketenagakerjaan No Upah, Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Bab X Pasal 88, mengatur tentang upah, yang dimaksud dengan upah adalah: penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha/majikan kepada buruh/pekerja untuk suatu jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayar atas dasar suatu perjanjian kerja antara buruh dan pengusaha termasuk tunjangan sosial untuk keluarga buruh. Menurut UU Ketenagakerjaan, upah harus diberikan sebesar 30 hari kerja, termasuk hari minggu dan libur, walaupun buruh tidak bekerja karena sakit atau libur ketentuan ini tak berubah sejak 1951.

Lembur, pembayaran lembur yang sesuai juga merupakan salah satu aspek yang diperjuangkan oleh buruh dan jam kerja. Secara normatif kerja lembur bukanlah kewajiban mutlak yang harus dilakukan buruh hal itu dapat dilakukan bila buruh bersedia. Kerja lembur berarti mengurangi waktu istirahat buruh dan kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga dan oleh karena itu jika lembur maka buruh harus menerima haknya berupah upah yang layak yang ditentukan menurut peraturan perburuhan yang berlaku.

Jaminan sosial, yang termasuk tunjangan kesehatan, kematian, THT/pensiun, THR, Astek, melahirkan, premi, bonus, inisiatif serta grafitasi, dan pembayaran upah lembur juga sudah diatur dalam Bab IV pasal 15 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jaminan sosial ini sirasakan sangat penting artinya dan harus memadai untuk memberikan rasa tentram dalam kehidupan sehari-hari serta masa depan buruh dan keluarganya. Cuti, yaitu pemenuhan hak cuti seperti cuti tahunan, haid dan melahirkan(bagi buruh wanita) serta cuti lainnya tanpa pemotongan gaji diatur dalam UU ketenagakerjaan. Namun masih banyak perusahaan yang melakukan pemotongan gaji buruh yang mengambil cuti padahal buruh harus mendapatkan gajinya secara penuh.

3) Perburuhan Di Indonesia Suatu Tinjauan Sejarah Kolonialisme Belanda (1619-1942) politk kolonial menjadi salah satu variabel penting yang menentukan nasib kaum buruh dan penyelesaian masalah-masalahnya selama penjajahan belanda, orientasi ekonomi agraris menciptakan dan membutuhkan demikian banyak tenaga kerja buruh bagi kepentingan perkebunannya. Hubungan perburuhan pada masa kolonial belanda dibentuk atas dasar paksaan konfilk-konflik perburuhan selalu ditangani melalui cara-cara koersif. Penjajahan Jepang, pada 8 maret 1942 belanda menyerah pada jepang dikalijati, subang. Jepang hanya tiga setengah tahun menjajah bumi nusantara walaupun waktu singkat tetapi meninggalkan bekas yang mendalam dengan kekejamannya. Kegiatan buruh pada masa kekuasaan jepang diselanggarakan melalui kesatuan masyarakat terkecil (tinariguni) dengan cara serupa juga dikerahkan Romusha (prajurit ekonomi).

Orde Lama, nasianalisasi perusahaan-perusahaan asing pada tahun 1957 yang sebenarnya dipelopori oleh serikat buruh, telah menempatkan banyak perwira militer dipucuk pimpinan perusahaan negara, seperti ibnu sutowo diperusahaan minyak negara yang kemudian berkembang menjadi pertamina. Hubungan perburuhan diwarnai dengan pengambilalihan perusahaan belanda oleh pemerintah indonesia. Gerakan buruh dan politik pada masa Orde Lama, tanggal 15 september 1945 terbentuklah Barisan Buruh Indonesia(BBI) dari hasil pemikiran anggota-anggota. BBI dibentuk sebagai front buruh tunggal untuk mengambil alih perusahaan yang kemudian di serahkan kepada pemerintah tapi belum sebagai serikat buruh. Gerakan buruh mendapat artikulasi politik yang berlebihan sehingga isu-isu hubungan kerja dan kesejahteraan buruh menjadi tersingkir. Periode politisasi pada masa orde lama ini sangat penting karena pada masa orde baru kelak hal ini mendapat respon berupa depolitisasi gerakan buruh yang akhirnya berpengaruh besar pada pola hubungan industrial.

Orde Baru, masa orde baru merupakan sejarah awal dari kondisi buruh dan hubungan industrial pada era indonesia modern. Pada periode ini bentuk-bentuk kapitalisme industri mulai muncul secara lebih progresif serta mendapat respon yang beragam baik dari pemerintah sebagai penguasa ekonomi politik maupun dari buruhnya sendiri. Dimensi politik gerakan buruh pada era Orde baru, pada periode ini gerakan perburuhan bangkit kembali mulai dari skala kecil. Isu-isu HAM yang berkembang serta dukungan yang berasal dari LSM-LSM, gerakan mahasiswa, serta kantung-kantung komunitas industrial menjadi embrio gerakan buruh dari skala kecil. Sejak tahun 1990 dinamika konflik antara buruh, modal, dan negara mulai meningkat yang antara lain dapat dilihat dari meningkatnya jumlah pemogokan buruh.

Pasca Orde Baru, peralihan kondisi politik pasca pemerintahan soeharto merupakan suatu fase penting dalam sejarah perburuhan indonesia. Peralihan ini telah membuka peluang yang lebih besar bagi arus gerakan demokratisasi yang bergaung kuat di tingkat masyarakat (civil society). Dalam dunia perburuhan peluang semacam ini dibuka dengan sejumlah peristiwa kunci penting. Melemahnya peran negara sebagai dampak dari desentralisasi menjadikan gerakan buruh semakin kehilangan kekuatan strukturalnya. Olehnya sejumlah serikat berusaha untuk mengubah orientasi gerakannya dari sekedar gerakan ekonomi menjadi gerakan sosial. Gerakan buruh berusaha untuk mencari sinergi dengan gerakan-gerakan lain dalam masyarakat sebagai sebuah upaya untuk memperoleh hak sosial ekonominya kembali. Sebagian lain mengembangkan pola hubungan yang akomodatif terhadap negara bahkan kepentingan modal.