PENGANTAR HUKUM EKONOMI Yusrianto Kadir
Hukum Semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis mengatur kehidupan masyarakat menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya
Bentuk Hukum Tertulis Tidak tertulis
Tujuan Hukum Mencapai keadilan Kepastian hukum Kedamaian Ketertiban Kesejahteraan Kemakmuran
Batasan Hukum mnrt Prof Sri Redjeki Hukum hrs mampu menjaga dan mengatur harkat & martabat manusia Mengatur kehidupan manusia dengan mengatur keseimbangan kepentingan semua pihak demi kesejahteraan nilai-nilai kemanusiaan.
PENGERTIAN EKONOMI Eko : ilmu Nomos : Rumah tangga Kecil => Keluarga Besar => Negara TUJUAN Pengaturan RT : mencapai KEMAKMURAN
Kajian Hukum Dagang Kajian dg spesifikasi pd hub hukum para pihak yg melakukan aktifitas dlm menjalankan perusahaan Hukum Dagang bagian dr Hukum Perdata yg mengatur hal-hal khusus di berbagai bid usaha.
Lanjutan…. Kajian Hk Dagang selalu mempunyai tekanan utama pada : Perikatan para pihak (Hub Hk para pihak) Hak & Kewajiban para pihak Hukum Perdata (dlm hal ini HK Dagang) dikaji dg pendekatan mikro saja (hub para pihak)
Lanjutan… Hukum Dagang adl perangkat peraturan yg mengatur hub hukum antara konsumen & produsen dlm arti luas. Jadi hakikatnya Hk Dagang mengkaji hub hukumnya saja. Pdhl bila dikaji ulang&cermat, hub hukum antara produsen & konsumen tsb tdk semata-mata ditentukan para pihak tsb tp oleh banyak faktor yg berada di luar kompetensi Hk Perdata & Hk Dagang.
Kekuatan faktor tsb membutuhkan kajian lebih lanjut, dan perkembangannya melahirkan kajian HUKUM EKONOMI
HUKUM EKONOMI Rangkaian perangkat peraturan yg mengatur kegiatan ekonomi yg dilakukan oleh pelaku ekonomi
Hukum Ekonomi Mrpkan kajian baru yg berawal dr konsep kajian Hukum Dagang Embrio Hk Ekonomi adl kajian Hk Dagang dan perkembangan pd bagian dr Hk Perdata
Lanjutan….. Hukum Ekonomi tidak hanya dikaji dari Hukum Perdata saja tapi harus dikaji dari banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan yang berbeda dari kajian Hukum Dagang / Hukum Perdata pada umumnya.
Pendekatan Hukum Ekonomi MAKRO : memanfaatkan ilmu-ilmu lain sbg pisau analisis terhadap berbagai masalah. Dimanfaatkan utk kajian perlindungan publik & konsumen MIKRO : dimanfaatkan utk mengkaji hub hukum para pihak sesuai target.
Kajian Hukum Ekonomi Kajian yg berkonsep makro kajian hukum thdp setiap hal yg ada kaitannya dg keg pelaku ekonomi scr makro Ada campur tangan negara thdp keg tsb shg tercapai masy ekonomi yg sehat & wajar. Kajian yg berkonsep mikro Kajian yg pny wawasan khusus thdp hubungan hubungan yg tercipta krn adanya hub para pihak yg sifatnya kondisional, situasional.
HUBUNGAN HUKUM EKONOMI & PEMBANGUNAN
Ciri Hukum Ekonomi Negara ikut berpearn sbg regulator dlm pengaturan berbagai keg ekonomi Apabila keg ekonomi tdk ada intervensi dr negara maka pelaku ekonomi cenderung bersikap sewenang-wenang. Tdk akan tercipta kemakmuran dan pembagian hasil pembangunan scr adil & merata bagi masyarakat.
Peran Hukum Ekonomi Mengatur perekonomian dg memberikan batasan-batasan tertentu kpd pihak yg kuat dan memberi peluang-peluang kpd pihak yg lemah agar tercapai keadilan. Dengan demikian diharapkan pembangunan ekonomi akan berjalan scr adil.
Hukum Ekonomi yg memadai akan MENUNJANG pembangunan ekonomi Krn melalui hk ekonomi masy diarahkan utk melakukan / tdk melakukan hal-hal tertentu utk mencapai tujuan pembangunan ekonomi yg diinginkan
Hambatan Pembangunan Ekonomi Birokrasi yg berlebihan Persaingan tidak sehat Hukum tidak jelas
Partisipan pembangunan ekonomi suatu negara Pemerintah Swasta Nasional Pihak Asing