Bab 6 Pancasila sebagai Etika Apa gunanya Bagaimana caranya https://civitas.uns.ac.id/winarnonarmoatmojo/ https://civitas.uns.ac.id/winarnonarmoatmojo/
Apa itu etika ? Ada 3 (tiga) pengertian tentang etika Pertama, nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan hidup atau sebagai pedoman penilaian baik-buruknya perilaku manusia, baik secara individual maupun sosial dalam suatu masyarakat Dua, kumpulan norma dan nilai moral yang wajib diperhatikan oleh pemegang profesi tertentu (Kode etik) Tiga, ilmu yang melakukan refleksi kritis dan sistematis tentang moralitas Lalu bagaimana dengan Pancasila sebagai Etika ? https://civitas.uns.ac.id/winarnonarmoatmojo/
Etika berdasar Pancasila Pancasila sebagai etika dalam arti nilai Pancasila nantinya terjabarkan ke dalam norma –norma etik atau norma moral sebagai pedoman penyelenggaraan hidup bernegara Indonesia. Nilai Pancasila menjadi salah satu sumber norma etik bernegara disamping nilai-nilai agama. Tertuang dalam ketetapan MPR RI No VI/MPR/2001 bahwa Etika Kehidupan Berbangsa sebagai rumusan yang bersumber dari ajaran agama khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berfikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan bernegara. Apabila dikaitkan dengan 3 (tiga) pengertian etika di atas, Etika Kehidupan Berbangsa termasuk dalam pengertian pertama https://civitas.uns.ac.id/winarnonarmoatmojo/
Etika berdasar Pancasila Etika Pancasila sebagai filsafat moral atau filsafat kesusilaan yang berdasar atas kepribadian, ideologi, jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia (Sunoto, 1982) Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu di dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai tersebut membentuk perilaku manusia Indonesia dalam semua aspek kehidupannya https://civitas.uns.ac.id/winarnonarmoatmojo/
Nilai Pancasila menjadi sumber norma etik Pancasila sebagai dasar filsafat negara sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki implikasi etis yakni sebagai sumber norma etik Hakekat dari Pancasila adalah nilai (Kaelan, 2002) atau berupa jalinan nilai-nilai sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV (HAS Natabaya, 2006). Sebagai sistem nilai yang mendasar, abstrak dan universal, implikasi etis Pancasila adalah menjadi basis moralitas dan haluan kebangsaan- kenegaraan (Yudi Latif, 2011). Karena nilai itu abstrak , supaya dapat bersifat operasional dan menjadi pedoman hidup, nilai diwujudkan ke dalam norma Dengan demikian nilai Pancasila perlu diwujudkan dalam norma moral dan hukum (Kaelan, 2013) https://civitas.uns.ac.id/winarnonarmoatmojo/
Nilai Pancasila menjadi sumber norma etik Pancasila sebagai dasar negara mempunyai implikasi yuridis dan etis Pancasila menjadi sumber norma hukum adalah implikasi yuridis dari Pancasila dasar filsafat negara. Pancasila menjadi sumber norma etik adalah implikasi etis dari Pancasila dasar filsafat negara. Maka nilai Pancasila menjadi sumber norma etik bernegara. Nilai Pancasila terjabarkan kedalam norma etik bernegara. Seperti apakah norma etik bernegara yang bersumber pada nilai Pancasila? Kita pernah punya pengalaman yakni ketetapan MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila atau Eka Prasetya Panca Karsa. Ketetapan itu dapat dipandang sebagai contoh norma etik bernegara berdasarkan Pancasila https://civitas.uns.ac.id/winarnonarmoatmojo/
Nilai Pancasila menjadi sumber norma etik Berdasarkan ketetapan MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila atau Eka Prasetya Panca Karsa tersebut , kita mengenal adanya butir-butir P4 yang berjumlah 36 butir lalu berkembang menjadi 45 butir Butir butir P4 itu merupakan contoh norma etik bernegara bersumberkan Pancasila , namun dewasa ini telah menjadi pengalaman sejarah bangsa . Karena ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi berdasar pada Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Kembali Pancasila sebagai Dasar Negara Apa yang salah dari norma etik bernegara tersebut sehingga harus dicabut ? https://civitas.uns.ac.id/winarnonarmoatmojo/
Etika Pancasila dalam ketetapan MPR RI No VI/MPR/2001 Setelah vacum karena P4 dicabut pada tahun 1998, kehidupan berbangsa dan bernegara tampaknya masih tetap membutuhkan norma etik bernegara disamping norma hukum Ingat, negara modern butuh ‘the rule of law’ dan juga “the rule of ethics” (Ashieddiqie. 2005) Maka lahirlah Etika Kehidupan Berbangsa yang ditetapkan oleh MPR melalui Ketetapan MPR No VI/MPR/2001 Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Etika Kehidupan Berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berfikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan bernegara. https://civitas.uns.ac.id/winarnonarmoatmojo/
Etika kehidupan berbangsa Isi Etika Kehidupan Berbangsa sebagaimana Ketetapan MPR No.VI/MPR/2001 bersifat garis garis besar dan pokok pokok saja. Tindak lanjut atau kaidah pelaksanaan dari pokok-pokok etika ini adalah mengembangkannya ke dalam etika profesi, seperti etika profesi hukum, politik, ekonomi, kedokteran, guru, dan jurnalistik Maka lahirlah kode etik profesi yang secara harafiah berarti etika yang ditulis. Kode etik ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dalam masyarakat. Tujuan kode etik ini adalah menjunjung tinggi martabat profesi atau seperangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi. https://civitas.uns.ac.id/winarnonarmoatmojo/
Kode etik profesi Kode Etik tidak hanya ada di masyarakat (infrastruktur) seperti kode etik wartawan, kode etik guru, kode etik dokter, kode etik penyuluh pertanian. Kode etik juga perlu dibuat di tingkat suprastruktur (kelembagaan negara) . Misalnya kode etik anggota MPR, kode etik Kepolisian Republik Indonesia , Kode etik Pegawai Negeri, Kode etik Hakim Apabila kita menaati norma-norma etik bernegara termasuk kode etik profesi yang berdasar Pancasila maka kita telah melakukan pengamalan Pancasila secara subyektif Namun, apakah kode etik profesi yang ada di Indonesia sudah sejalan dengan Etika Kehidupan Berbangsa? Apakah kode etik profesi itu sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber norma etik bernegara kita ? https://civitas.uns.ac.id/winarnonarmoatmojo/
Tugas Carilah sebuah kode etik profesi, misal kode etik bidan atau kode etik anggota DPRD Analisislah, apakah isi kode etik yang ada tersebut sudah sesuai atau telah mencerminkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan ? Apa simpulan Anda tentang kode etik tersebut ? https://civitas.uns.ac.id/winarnonarmoatmojo/
Selesai dan lanjut .... bab 7 Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu REFERENSI Winarno. 2016. Paradigma Baru Pendidikan Pancasila. Jakarta . Bumi Aksara , Bab 6 https://civitas.uns.ac.id/winarnonarmoatmojo/