HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Pajak Dosen Haryono.AS,S.Pd NIP
Advertisements

HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
PEMBEDAAN DAN PEMBAGIAN JENIS PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
PENGERTIAN PAJAK DAN HUKUM PAJAK
Dasar-Dasar Perpajakan
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009
Pertemuan 01 Pengertian Pajak Dan Fungsinya
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Materi Pertemuan 1 DEFINISI PAJAK.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK Santoso Wahyu Utomo, S.E.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
PAJAK ?.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
OLEH MUSTIKA LUKMAN ARIEF, SE. MBA. MM. 2012
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
KEBIJAKAN FISKAL Kelas XI Semester 1 Editor: Iqbal Fauzi Rakhmat
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
Dasar-dasar perpajakan
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
PAJAK.
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya;
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PERPAJAKAN.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 Pajak. 1. Definisi Pajak menurut pendapat Ahli  Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan.
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
 UUD 1945 pasal 23ayat 1 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa di atur oleh Undang-Undang.  Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan.
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA YANG MENENTUKAN TINGKAH LAKU MANUSIA DALAM LINGKUNGAN MASYARAKAT YANG DIBUAT OLEH BADAN-BADAN RESMI YANG BERWAJIB DIMANA APABILA ADA PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN TADI BERAKIBAT DIAMBILNYA SUATU TINDAAN YAITU DENGAN HUKUMAN TERTENTU.

SEMUA ATURAN NORMA YANG HARUS DITURUT DALAM TINGKAH LAKU, TINDAKAN DALAM PERGAULAN HIDUP DENGAN ANCAMAN MESTI MENGGANTI KERUGIAN JIKA MELANGGAR ATURAN ITU AKAN MEMBAHAYAKAN DIRI SENDIRI ATAU HARTA.

1. KETERTIBAN MASYARAKAT UNSUR – UNSUR HUKUM 1. MENGATUR TINGKAH LAKU MANUSIA DALAM PERGAULAN HIDUP 2. DIADAKAN OLEH BADAN-BADAN RESMI YANG BERWAJIB 3. BERSIFAT MEMAKSA 4. SANKSI TEGAS TUJUAN HUKUM 1. KETERTIBAN MASYARAKAT 2. KEPASTIAN HUKUM

SUMBER HUKUM MATERIIL : DAPAT DITINJAU DARI BERBAGAI SUDUT : EKONOMI, HISTORIS, SOSIOLOGI, FILSAFAT FORMIL : UNDANG-UNDANG KEBIASAAN YURISPRUDENSI PERJANJIAN//PERIKATAN/TRAKTAT PENDAPAT PAKAR (DOKTRIN)

Hukum pajak atau juga disebut hukum fiskal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara & orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).

Sedangkan definisi pajak sendiri tidak mempunyai batasan diantaranya adalah: • Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani,”pajak adalah iuran kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-paraturan dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk,dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negarauntuk menyelenggerakan pemerintahan”. • Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan “ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa-jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Tetapi pengertian tersebut dikoreksi lagi dalam bukunya yang berjudul Pajak dan Pembangunan , Eresco, 1974, halaman 8 “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.

Dari beberapa definis diatas & berdasarkan ciri-ciri dari pajak dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak adalah iuran yang dipungut baik oleh pemerintah pusat maupun daerah berdasarkan kekuatan undang-undang serta aturan palaksanaannya kepada wajib pajak yang diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah baik yang bersifat pembiayaan (publik Investment )maupun mengatur untuk mencapai kesejahteraan umum.

PEMBAGIAN PAJAK Secara umum pembagian pajak dibedakan berdasarkan sifat-sifat & ciri-ciri tertentu yang terdapat dalam masing-masing pajak. Pembagian pajak berdasarkan sifat-sifat tertentu :  Pajak atas kekayaan & pendapatan  Pajak atas lalu lintas, yaitu lalu lintas hukum,kekayaan & barang  Pajak yang bersifat kebendaan  Pajak atas pemakaian

Pembagian pajak berdasarkan ciri-ciri tertentu:  Pajak subjektif & objektif  Pajak langsung & tidak langsung  Urunan & pajak umum  Pajak umum & pajak daerah

Pembagian Menurut Prof. Adriani Prof Pembagian Menurut Prof. Adriani Prof. Adriani sangat mengutamakan pembagian pajak berdasarkan ciri-ciri yang mempunyai arti prinsip & menyimpulkan bahwa pembedaan antara pajak subjektif & pajak objektif sangat tepat. Sebaliknya ia tidak menyetujui pemakaian istilah seperti pajak pribadi & pajak kebendaan. Pajak subjektif & pajak objektif, yang dimaksud pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi wajib pajak. Golongan pajak subjektif adalah pajak pendapatan atas penduduk indonesia & pajak kekayaan atas penduduk Indonesia, serta pajak yang dipungut dari badan-badan. Pajak objektif pertama-tama melihat pada objeknya (benda,keadaan,perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak) kemudian baru dicari subjeknya baik yang berkediaman di Indonesia maupun tidak. Golongan pajak objektif diantaranya: a. Pajak yang dipungut karena keadaan diantaranya pajak kekayaan, pajak pendapatan, pajak karena menggunakan benda yang kena pajak. b. Pajak yang dipungut karena perbuatan diantaranya pajak lalu lintas kekayaan, pajak lalu lintas hukum, pajak lalu lintas barang, serta pajak atas pamakaian. c. Pajak yang dipungut karena peristiwa diantaranya bea pemindahan di Indonesia contohnya pemindahan harta warisan.

Pembagian pajak ke dalam pajak langsung & pajak tidak langsung Pajak langsung & tidak langsung. pajak langsung ialah pajak yang dipungut secara periodik menurut kohir (daftar piutang pajak) yang sesungguhnya tidak lain dari tindasan-tindasandari surat-surat ketetapan pajak. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor

Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau pada suatu saat terdapat suatu peristiwa atau perbuatan & pajak ini tidak ada kohirnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

Pembagian Menurut Prof. Smeets Prof Pembagian Menurut Prof. Smeets Prof. Smeets membedakan antara urunan dan pajak-pajak umum. Urunan, mempunyai sifat yang sama dengan retribusi karena keduanya dapat dianggap sebagai pengganti kerugian untuk jasa-jasa yang diperoleh dari pemerintah. Pajak umum. Pajak ini dibagi dalam 7 golongan yakni: a. Pajak-pajak perorangan atas sisa-sisa yang di dalamnya termasuk pajak pendapatan atas penduduk. b. Pajak-pajak kebendaaan atas sisa-sisa yang di dalamnya termasuk pajak pendapatan atas bukan penduduk, pajak perseroan, pajak upah, verponding bukan bangunan. c. Pajak-pajak atas kekayaan. d. Pajak-pajak atas tambahnya kekayaan. e. Pajak langsung atas pemakaian seperti pajak rumah tangga, pajak anjing, bea lelang. f. Pajak tidak langsung atas pemakaian bea masuk. g. Pajak-pajak yang menaikkan ongkos-ongkos produksi.