ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berkelas.
Advertisements

BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
By. Fauzul 1/11/2015 FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 31 AGUSTUS
Otonomi Daerah.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
OTONOMI DAERAH.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
HUKU PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
Kekuasaan Presiden dalam Pemerintahan (Pembentukan Kabinet)
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Ketanegaraan Indonesia
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI DAERAH (OTODA)
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara dan Sistem Pemerintahan
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Perkembangan Otonomi Daerah
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
Ketanegaraan Indonesia
ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
A. ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA herwanparwiyanto / HAN / 2014 ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA Ilmu Administrasi Negara Hukum Adm. Negara ( 3 SKS ) FAKULTAS ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA http://herwanparwiyanto.staff.fisip.ubs.ac.id

Pengertian Organisasi merupakan bentuk kerja sama antara sekelompok orang-orang berdasarkan suatu perjanjian untuk bekerja sama guna mencapai suatu tujuan bersama yang tertentu. (Prajudi Atmosudirdjo) Organisasi keadministrasian negara adalah keseluruhan tata susunan administrasi negara yang terdiri: Kementerian/Departemen2, Direktorat, Biro, Kantor, wilayah2, Daerah2 Otonomi dsb.

Negara merupakan organisasi yang sangat kompleks. Administrasi Negara sebagai Aparatur dan sebagai Proses Tata Penyelenggaraan Berdasarkan UUD 1945, Negara RI merupakan suatu badan hukum teritorial dan Fungsional Segi pelimpahan wewenang (delegation of authority)

Perbedaan Organ Negara dan Organisasi Administrasi Negara ON/Lembaga Negara Disebut & diatur dalam UUD 1945 Limitatif Berada di Pusat Pengisian Jabatan berdasarkan Pemilihan Bertanggung Jawab kepada yang memilih Penamaannya ditentukan oleh UUD OAN/Lembaga Pemerintah Hanya disebutkan dalam UUD 1945 Jumlahnya bebas tgt kebut. Menyebar Pengisian Jabatan berdasarkan Pengangkatan Bertanggung jawab kepada yang mengangkatnya Penamaannya disesuaikan dengan tugas dan fungsi

Organ Negara – Staats Organen Lembaga Negara MPR DPR DPD BPK MA & MK Presiden Catatan: Dalam lembaga-lembaga tersebut terdapat unit Organisasi Administrasi Ngara. Misalnya Sekretariat Jenderal MPR

Organisasi Administrasi Negara - OAN (Regerings Organen) – Lembaga Pemerintah Penyelenggara negara di bidang pemerintahan Wadah/konsep organisasi tata ruang politik yang memonopoli memiliki kekuasaan fisik untuk memaksakan kemauan terhadap warga negara yang bertujuan mengurus/mengatur warganya Seluruh lembaga yang secara struktural berada di bawah eksekutif. (Tatanan jabatan yang tersusun secara spesialis yang didasarkan pada hubungan formal) Tempat mengimplementasikan kebijakan negara Pertumbuhan dan perkembangan bergantung pada kebutuhan pemerintahan Pengisian jabatan didasarkan pada sistem pengangkatan

OAN menyebar di seluruh instansi/lembaga negara dan menyebar dari tingkat pusat ke seluruh pelosok dengan mempertimbangkan: Membagi habis tugas pemerintah Membatasi tugas kewenangan dan tanggung jawab Memberikan pelayanan secara spesialisasi sehingga memudahkan masyarakat. Memudahkan pengawasan Menyediakan kerangka struktural untuk komunikasi di antara OAN itu sendiri.

Birokrasi Pemerintahan Eksekutif Kepala Pemerintahan Pemerintah Dekosentrasi Desentralisasi Birokrasi Pemerintahan

Ciri Administrasi Negara/Pemerintahan (Miftah Toha) Pelayanan yang diberikan bersifat lebih urgen. Bersifat monopoli atau semi monopoli. Berdasarkan legalitas/undang-undang. Tidak dikendalikan harga pasar, tidak didasarkan perhitungan laba rugi tetapi oleh rasa pengabdian; Mementingkan kepentingan orang banyak; Melindungi orang banyak; Kepatuhan – negara mempunyai; Mempunyai prioritas Tidak dapat dihindari Meliputi seluruh wilayah Indonesia

Struktur Organisasi Pemerintah Tingkat Pusat, terdiri dari: Pimpinan pemerintahan Kementrian atau departemen Dewan-dewan Pengambil Keputusan kebijakan Pemerintah Tertinggi Badan Non Departemen yang langsung di bawah pemerintah

MUNCULNYA BIROKRASI ADMINISTRASI NEGARA Adapun fungsi pemerintah yang menderivasi munculnya birokrasi administrasi negara antara lain: Fungsi atau tugas menjamin pertahanan dan keamanan mengakibatkan munculnya kebutuhan akan lembaga birokrasi administrasi negara berupa departemen pertahanan.lembaga intelejen, Angkatan perang. Fungsi/tugas memelihara ketertiban memunculkan birokrasi administrasi negara berupa kepolisian, Departemen dalam Negeri. Fungsi/tugas menjamin keadilan memunculkan birokrasi administrasi negara berupa Departemen Kehakiman, Kejaksaan Agung. Fungsi/tugas pekerjaan umum memunculkan birokrasi administrasi negara Departemen Pekerjaan Umum, Departemn Perhubungan. Fungsi/tugas peningkatan kesejahteraan melahirkan Departemen Sosial, Departemen Koperasi, Departemen Pendidikan, Departemen Kesehatan. Fungsi/tugas pemeliharaan sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadikan Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen kelautan.

Kementerian/Departemen Menteri – Unsur pimpinan Sekretariat Jenderal Inspektorat Jenderal Direktorat Jenderal Unit Organisasi lain dan Staf Ahli

Kabinet Masa Orde Lama K. Presidentil K. Wilopo K. Syahrir I, II, III K. Amir Syarifuddin I, II K. Hatta I, II ** K. Darurat K. RIS K. Susanto/Peralihan K. Halim K. Natsir K. Sukiman Suwirjo K. Wilopo K. Ali Sastroamidjojo I, II** K. Burhanuddin Harahap K. Karya K. Kerja I, II, III, IV K. Dwikora I K. Dwikora yang disempurnakan

Kabinet Masa Orde Baru K. Ampera K. Ampera yang disempurnakan K. Pembangunan I K. Pembangunan I (Resufle) K. Pembangunan II, III, IV, V, VI, VII

Kabinet masa BJ. Habibie K. Reformasi Pembangunan Kabinet masa KH. Abdurrahman Wahid K. Persatuan Nasional Kabinet masa Megawati Sukarnoputri K. Gotong Royong Kabinet masa Susilo Bambang Yudoyono K. Indonesia Bersatu I n II Kabinet masa Joko Widodo K. Indonesia Hebat

KEMENTRIAN UTAMA 1.Dalam Negeri 2.Pertahanan 3.Luar Negeri 4.Hukum 5.Keuangan 6.Agama Pasal 8 ayat (1) Kementrian sebagaimana dimaksud diatas memiliki kantor wilayah/perwakilan di daerah/luat negeri Pasal 13 Presiden WAJIB membentuk kementrian utama Bidang-bidang yang dipegang kewenangan sentralisasi sepertinya disebut dengan Kementrian Utama ini, sayangnya bodang Dalam Negeri pun diatur secara sentralisasi. hal ini berarti >< dengan UU no.32 tahun 2004), karena dalam UU tsb DDN termasuk kewenangan yang diserahkan ke daerah.

KEMENTRIAN POKOK Pendidikan & kebudayaan Sosial dan Kesehatan Perbendaharaan Negara Pertanian dan Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Tenaga kerja Komunikasi dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral Pekerjaan Umum Transportasi Perindustrian dan Perdagangan Luar negeri Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri

Kemetrian Pokok tidak memiliki kantor wilayah/perwakilan di daerah Presiden membentuk kementrian pokok atau dapat menggabungkan dengan persetujuan DPR Nama kementrian ini dapat dirubah dengan persetujuan DPR Kementrian ini dapat dibubarkan dengan persetujuan DPR

PASAL 18 UUD 1945 Negara Kesatuan RI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis

PEMERINTAH DAERAH KEPALA DAERAH : UU NO. 32 TAHUN 2004 Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya…… GUBERNUR WALIKOTA BUPATI PEMERINTAH DAERAH KEPALA DAERAH :

Pada dasarnya kewenangan pemerintahan dalam negara kesatuan adalah milik pusat. Dengan kebijakan desentralisasi pemerintah pusat menyerahkan kewenangan pemerintahan tersebut kepada daerah. Materi wewenang, yaitu semua urusan pemerintahan yang terdiri atas urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan lainnya. Manusia yang diserahi wewenang, adalah masyarakat yang tinggal di daerah yang bersangkutan sebagai kesatuan masyarakat hukum. Wilayah yang diserahi wewenang, yaitu daerah otonom, bukan wilayah administrasi.

Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah dilakukan dengan 2 cara : Ultra vires doktrine, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dengan cara merinci satu persatu. Open and arrangement atau general competence, yaitu daerah otonom boleh menyelenggarakan semua urusan di luar yang dimiliki pusat. Artinya pusat menyerahkan kewenangan pemerintahan kepada daerah untuk menyelenggarakan kewenangan berdasarkan kebutuhan dan inisiatifnya sendiri di luar kewenangan yang dimiliki pusat. Melalui UU No. 32 tahun 2004 Indonesia menganut cara no dua. …..