Asas Umum Pemerintahan yang Baik BAHAN KE-7 HUKUM ASDMINISTRASI NEGARA PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Pengertian Good Governance Arti pentingnya pemerintahan yang baik (good governance) Asas-asas Pemerintahan Yang baik http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
definisi Istilah “governance” diartikan sebagai “kepemerintahan” (Sofyan Effendi), “pengelolaan” (Sofyan Wanandi, Meuthia Ganie R), dan “penyelenggaraan” (Bondan Gunawan). Good Governance dapat diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik (mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar good governance). http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
definisi World Bank Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efesien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupunadministratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Arti penting Good Governance Mewujudkan penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan wewenang, dan untuk mencapai dan memelihara adanya pemerintahan dan administrasi yang baik, yang bersih (behoorlijk bestuur). http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Asas umum Pemerintahan Prajudi Atmosudirjo mengemukakan bahwa ada beberapa asas ketatalaksanaan pemerintah/administrasi negara, yang dapat dibagi menjadi dua yaitu: Asas-asas yang mengenai prosedur dan atau proses pengambilan keputusan, yang bilamana dilanggar secara otomatis membuat keputusan yang bersangkutan batal karena hukum tanpa memeriksa lagi kasusnya. Yang termasuk dalam kategori asas ini adalah: Asas yang menyatakan, bahwa orang-orang yang ikut menentukan atau dapat mempengaruhi terjadinya keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi (vested interest) di dalam keputusan tersebut, baik secara Langsung maupun tidak Langsung. Asas bahwa keputusan-keputusan yang merugikan atau mengurangi hak-hak seorang warga masyarakat atau warga negara tidak boleh diambil sebelum memberi kesempatan kepada warga tersebut untuk membela kepentingannya. Asas yang menyatakan bahwa konsiderans (pertimbangan, motivering) dari keputusan wajib cocok dengan atau dapat memberkan dictum (penetapan) daripada keputusan tersebut, dan bahwa konsiderans tersebut mempergunakan fakta-fakta yang benar. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
a) Asas larangan kesewenang-wenangan Asas-asas yang mengenai kebenaran dari fakta-faktanya yang dipakai sebagai dasar untuk pembuatan keputusannya a) Asas larangan kesewenang-wenangan Perbuatan atau keputusan sewenang-wenang (willekeur arbitrary act) adalah suatu perbuatan atau keputusan administrasi Negara yang tidak mempertimbangkan semua factor yang relevan dengan kasus yang bersangkutan secara lengkap dan wajar, sehingga tampak atau terasa oleh orang-orang yang berpikir sehat (normal) adanya ketimpangan. b) Asas larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) Yakni bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan atau menyimpang daripada apa yang dimaksudkan atau dituju oleh wewenang sebagaimana ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang (dalam arti luas, dalam arti materiil) yang bersangkutan. c) Asas kepastian hukum Bahwa sikap atau keputusan pejabat administrasi Negara yang manapun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum. d) Asas larangan melakukan diskriminasi hukum Bahwa ketetapan yang dikeluarkan oleh peabat administrasi Negara tidak boleh melakukan diskriminasi hukum kepada masyarakat. e) Asas batal karena kecerobohan pejabat yang bersangkutan Bahwa bilamana seorang pejabat administrasi Negara telah mengambil keputusan dengan ceroboh, kurang teliti di dalam mempertimbangkan factor-faktor yang dikemukakan oleh seorang warga masyarakat yang menguntungkan baginya, sehingga warga masyarakat yang bersangkutan dirugikan, maka keputusan tersebut otomatis menjadi batal. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Pada tahun 1950 di Nederland telah dibuat laporan tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur- the general principles of good administration) oleh Panitia de Monchy, yaitu sebagai berikut: Asas kepastian hukum Asas keseimbangan Asas kesamaan Asas bertindak cermat Asas motivasi untuk setiap keputusan Asas jangan mencampuradukkan kewenangan Asas permainan yang layak Asas keadilan atau kewajaran Asas menanggapi pengharapan yang wajar Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal Asas perlindungan atas pandangan hidup Asas kebijaksanaan Asas penyelenggaraan kepentingan umum http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
2. Asas tertib penyelenggaraan Negara UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menetapkan asas-asas umum penyelenggaraan negara yang mencakup: Asas kepastian hukum Adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan keadilan dalam setiap keijakan penyelenggara negara 2. Asas tertib penyelenggaraan Negara Adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan negara 3. Asas kepentingan umum Adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan kolektif 4. Asas keterbukaan Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
5. Asas proporsionalitas Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara 6. Asas Profesionalitas Adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketenuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 7. Asas Akuntabilitas Adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
UNDP mengemukakan ciri atau prinsip governance (pemerintahan) yang baik, sebagai hubungan yang sinergis dan kontruktif diantara Negara, sector swasta dan masyarakat, yaitu: Partisipasi, bahwa setiap warga Negara baik Langsung maupun melalui perwakilan, mempunyai suara dalam pembuatan keputusan dalam pemerintahan. Aturan hukum (rule of law), kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama untuk hak asasi manusia Transparansi, yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi; informasi dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan serta dapat dipahami dan dimonitor http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
4. Ketanggapan (responsiveness), yang berarti bahwa berbagai lembaga dan prosedur-prosedur harus berupaya untuk melayani setiap stakeholder dengan baik, aspiratif. 5. Orientasi pada consensus. Governance yang baik menjadi perantara kepentingan-kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas. 6. Kesetaraan (equality), semua warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk meningkatkan atau mempertahankan kesejahteraannya 7. Efektifitas dan Efisiensi, artinya bahwa penggunaan semua sumber-sumber secara berhasil guna dan berdaya guna. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
…terima-kasih… http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id