PUBLIC PROTECTION & DISASTER RELIEF JULI 2018 POKJA PUBLIC PROTECTION & DISASTER RELIEF JULI 2018 MASYARAKAT TELEMATIKA INDONESIA Indonesian ICT Society
Data bencana di indonesia
Latar Belakang Wilayah NKRI yang sangat luas, jumlah penduduk yang besar dan banyak wilayah berpotensi mengalami bencana alam Kerugian akibat bencana alam dan ancaman keselamatan Frekuensi kejadian yang ‘merugikan’ masyarakat Peningkatan layanan tanggap darurat dengan pemanfaatan ICT Peraturan Perundangan tentang Pencarian dan Pertolongan, Kebencanaan, dan Telekomunikasi. Diperlukan dukungan dan penataan sistem telekomunikasi PPDR secara nasional untuk mendukung kapabilitas dan kinerja lembaga PPDR
Public Protection Disaster Relief (1) Definisi PPDR dalam report ITU-R M.2033 adalah sebagai berikut: Public Protection (PP): komunikasi radio yang digunakan oleh badan dan atau lembaga yang bertanggung jawab dalam memelihara ketertiban dan hukum, melindungi nyawa dan properti, dan situasi darurat. Disaster Relief (DR): komunikasi radio yang digunakan oleh badan dan atau lembaga yang berurusan dengan gangguan fungsi masyarakat, menimbulkan ancaman luas dan signifikan terhadap nyawa manusia, kesehatan, properti, atau lingkungan, baik yang terjadi secara tidak sengaja, karena alam atau aktivitas manusia, dan juga yang terbentuk secara tiba – tiba atau merupakan hasil dari sebuah proses yang kompleks dan panjang.
Public Protection Disaster Relief (2) PPDR berdasarkan peruntukan servicenya, dibagi menjadi dua: PPDR Narrowband Umumnya digunakan untuk layanan voice dan low speed data -eksisting PPDR Broadband Digunakan untuk layanan high speed data dan video
Aplikasi operasi PPDR Voice Narrowband Data Broadband data Video Push to talk Private call Group call Voice Messaging Location based information Low resolution photos Narrowband Data High resolution photos Rapid file transfer Remote operations Broadband data Video transmission Video file transfer Video call Video
Regulasi terkait PPDR di Indonesia Regulasi PPDR Undang – Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Peraturan Presiden No.38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Regulasi Stakeholder PPDR di Indonesia Peraturan Kepala BASARNAS NO : PK. 03 Tahun 2014 Peraturan Kepala BNPB No. 6 Tahun 2013 Peraturan Kepala POLRI No. 1 Tahun 2011
Stakeholder PPDR di indonesia BNPB POLRI BASARNAS BPBD PVMBG DAMKAR LEMBAGA ALOKASI FREKUENSI HF (MHz) VHF (MHz) UHF (MHz) BNPB 11.4735 Simplex : Simplex: 13.3800 171.300 354.275 6.8625 164.500 354.475 Duplex: 409.100 164.525/169.525 409.275 164.775/169.775 165.300/170.300 674.100/379.100 430.450/434.450 BASARNAS 4.4450 154.300 354 6.8125 159.300 359 7.7275 152.3145 8.1325 157.1645 9.0450 11.4450 13.5425 13.545 POLRI 138-174 380-400 440-470 806-870
Kondisi Eksisting PPDR Operasi PPDR dapat dibagi dalam 3 kategori, yaitu: aktivitas rutin harian, kejadian besar terencana, dan kejadian besar tidak terencana Kondisi Eksisting Sistem Komunikasi PPDR: Dominan menggunakan teknologi radio konvensional, radio trunking, dengan frekuensi yang teralokasi masing-masing instansi PPDR Layanan dominan voice dan message Emergency control center belum terpusat masih di masing- masing instansi PPDR Manajemen Frekuensi perlu dibenahi ketiga operasi memerlukan sistem komunikasi PPDR yang terintegrasi
Pengemban PPDR Kondisi sistem komunikasi PPDR masa depan untuk meningkatkan kapabilitas, coverage, dan interoperabilitas Broadband : voice, message, video Langkah-langkah menuju sistem komunikasi PPDR terintegrasi Melakukan proses integrasi dan migrasi sistem komunikasi eksisting (PMR – Private Mobile Radio) menuju sistem komunikasi broadband PPDR. Mengintegrasikan sistem komunikasi PPDR dengan sistem peringatan dini dan sistem panggilan darurat nomor tunggal. Untuk menjamin sinkronisasi program migrasi sistem komunikasi PPDR terintegrasi, perlu dibentuk Forum PPDR yang terdiri dari: Instansi PPDR Operator/provider Telco Vendor Society
Tujuan Standarisasi system PPDR (LTE atau Radio Trunking atau system lainnya) Business Model : MVNO menggunakan jaringan eksisting MNO, atau Dedicated PPDR network Hybrid PPDR network KBPU Alokasi frekuensi
MASYARAKAT TELEMATIKA INDONESIA Indonesian ICT’s Society Terima Kasih Juni 2018