NAMA : MUHAMMAD MUNAWIR KELAS: I A REGULER FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ASAHAN MATA KULIAH : ILMU KOMPUTER
SOAL Bagaimana penerapan hukuman terhadap tersangka teroris di Indonesia apakah sudah benar atau belum?
Dalam konteks penegakan HAM dikenal istilah margin of appreciation, yakni pembatasan terhadap penerapan HAM sebagai bentuk penghormatan bagi moralitas yang berkembang di sebuah negara. Namun ia menilai merenggut nyawa seseorang, sekalipun teroris, melalui hukuman mati tidak termasuk dalam margin of appreciation.
Di Indonesia kita merujuk pada UUD 1945 pasal 28I. Dalam pasal tersebut disebutkan hak hidup seseoramg tidak bisa dikurangi dalam hal apapun," kata Taufan, Selasa, 22 Mei 2018.
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 mengatakan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Kita harus merujuk pada konstitusi kita. Itu sebabnya Komnas HAM menolak Aman Teroris dihukum mati. Kita tidak setuju ada hukuman mati karena dalam prinsip HAM, hak hidup tidak bisa dikurangi.
Mengapa ada teroris yang dihukum mati, sedangkan koruptor belum pernah ada di Indonesia? Padahal kalau dipikir, perbuatan korupsi lebih berbahaya dibandingkan perbuatan teror!
Sekilas memang perbuatan para teroris itu mengerikan karena dalam sekejap dapat menimbulkan banyak korban dan menghilangkan begitu banyak nyawa. Belum lagi penderitaan orang-orang yang ditinggalkan. Kejam memang bila hanya dipikirkan dan dilihat dengan mata. Tak heran kita begitu mengutuk para teroris. Tapi apa yang dilakukan oleh para teroris itu bukan demi untuk sendirinya semata. Salah satunya, karena merasa ada ketidakadilan.
Namun untuk urusan korupsi, sepertinya polisi atau para penegak hukum kita seakan mati kutu dan kehilangan nyali. Tak heran, kasus korupsi merebak di mana-mana dan sekarang sudah menjadi tradisi.
Jadi intinya bagi saya penerapan hukuman terhadap tersangka teroris di Indonesia belum benar.