Penanggulangan bencana berbasis masyarakat adalah upaya yang dilakukan oleh anggota masyarakat secara terorganisir baik sebelum, saat dan sesudah bencana dengan menggunakan sumber daya yang mereka miliki semaksimal mungkin untuk mencegah, mengurangi, menghindari dan memulihkan diri dari dampak bencana. Pada saat kritis, masyarakat setempatlah yang mengatasi dampak bencana pada keluarga dan tetangga dengan menggunakan kemampuan yang mereka miliki. Dalam tahap pemulihan yang seringkali membutuhkan waktu panjang dan sumber daya yang banyak, masyarakat memerlukan dukungan karena sumber daya mereka menipis atau habis. Melihat kedua hal di atas, maka penting bagi masyarakat untuk menyiapkan diri dengan cara mengurangi ancaman, melakukan kegiatan pengurangan dampak ancaman, kesiapsiagaan, dan meningkatkan kemampuan dalam penanganan bencana.
SUMBER :
KESIAPSIAGAAN Upaya menghadapi situasi darurat serta mengenali berbagai sumber daya untuk memenuhi kebutuhan pada saat itu. Bertujuan agar warga mempunyai persiapan yang lebih baik untuk menghadapi bencana Contoh : Pembuatan sistem peringatan dini, sistem pemantauan ancaman, penyebaran peringatan ancaman, rencana evakuasi. PEMBENTUKA KELOMPOK MASYARAKAT PENANGGULANGAN BENCANA ( KMPB ) Penanggulangan bencana berbasis masyarakat Struktur kelompok terdiri dari : Koordinator, kel. Persiapan Bencana, kel. Tanggap Darurat, kel. Adm & Komunikasi, kel. Pemulihan.
PENGENALAN FAKTOR RESIKO BENCANA Resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu. Resiko merupakan hasil dari interaksi 3 komponen :Ancaman, Kerentanan dan Kapasitas. Risiko Bencana : Ancaman X Kerentanan Kapasitas Ancaman : kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana Kerentanan : kondisi atau karakteristik pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menaggapi dampak buruk bahaya tertentu. Kapasitas : kemampuan komunitas dan aktor lain dalam menangani ancaman
PERINGATAN DINI Serangkaian upaya untuk memberikan peringatan tentang kemungkinan akan hadirnya ancaman yang berpotensi bencana Disampaikan secara resmi Menjangkau seluruh masyarakat dengan segera, tegas dan tidak membingungkan Contoh : bunyi kentongan untuk menandakan adanya bencana MITIGASI Upaya untuk mengurangi atau meredam risiko Bentuk kegiatan terdiri dari fisik & Non fisik Contoh : Pembuatan tanggul, kanal utk mengatasi banjir; Penetapan & pelaksanaan peraturan: pengggunaan lahan,rumah ; Penyediaan informasi, pelatihan penanggulangan bencana.
TINDAKAN LANGSUNG SAAT BENCANA Tindakan langsung yang perlu dilakukan oleh masyarakat yang menghadapi bencana meliputi: Saksi yang mengetahui, BUNYIKAN TANDA BAHAYA ! Meminta bantuan - melalui telepon atau mengutus orang (minta bantuan dari desa terdekat, POLISI, PMI, Media,dll) Kepala Desa / Pimpinan Wilayah atau wakilnya bisa memutuskan untuk mengungsi atau tidak. TANGGAP DARURAT TANPA RENCANA Pembagian tugas dan tanggung jawab dengan menunjuk para relawan yang ada di lokasi dan dianggap mampu untuk melakukannya. Pengaturan tugas perlu disesuaikan menurut cakupan bencana, kondisi desa atau wilayah setempat; dengan melibatkan seluruh masyarakat yang mampu.
TANGGAP DARURAT SAAT BENCANA Penyelamatan Korban Bencana : Banyak nyawa bisa diselamatkan dengan usaha Pertolongan Pertama yang baik pada jam-jam awal bencana kondisi korban berdasarkan empat kelompok kondisi di bawah ini: 1.KR = Kritis : Perawatan Langsung, Korban yang kritis harus diutamakan dan secepatnya dibawa ke rumah sakit terdekat.(pita MERAH) 2.DR = Darurat : Perawatan Segera. Korban yang darurat segera diberi bantuan untuk meringankan penderitaan dan secepatnya dibawa ke rumah sakit terdekat. (pita KUNING) 3.NK = Non-Kritis : Bisa menunggu perawatan. Korban yang non-kritis sebaiknya ditempatkan pada tempat terlindung dan diberikan pertolongan pertama. (pita HIJAU) 4.TH = Tanpa Harapan : Meninggal atau tidak bisa dirawat. Korban yang tanpa harapan ditempatkan di lokasi khusus. (pita HITAM) Nama atau nomor korban perlu dicatat pada pita atau sobekan kain yang ada di lengan.
TANGGAP DARURAT SAAT BENCANA … Orang yang belum diketemukan : Tugas Regu SAR Setiap laporan orang yang belum diketemukan harus dilaporkan ke Posko KMPB untuk ditempelkan di papan pengumuman. Mengamankan Keadaan di Lokasi Bencana : Regu Keamanan menjaga di sepanjang jalan untuk mengatur keluar- masuknya bantuan ke lokasi bencana Orang yang tidak berkepentingan sebaiknya DILARANG MASUK Pasang tanda petunjuk jalan terdekat mulai dari luar batas desa sampai ke lokasi bencana untuk kemudahan akses bantuan Tindakan kriminal di lokasi bencana perlu dicegah
PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR SAAT BENCANA Bantuan Tempat Penampungan/Hunian Sementara : Diberikan dalam bentuk tenda-tenda, barak, atau gedung fasilitas umum/sosial Bantuan Pangan : Diberikan dalam bentuk bahan makanan, atau masakan yang disediakan oleh dapur umum Bantuan Non Pangan : Diberikan kepada korban bencana dalam status pengungsi di tempat hunian sementara pada pasca tanggap darurat, dalam bentuk : Peralatan Memasak dan Makan Kompor, Bahan Bakar, dan Penerangan Alat-alat dan Perkakas
PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR SAAT BENCANA … Bantuan Sandang : Perlengkapan Pribadi Kebersihan Pribadi Bantuan Air Bersih dan Sanitasi : Bantuan Air Bersih Bantuan Air Minum Bantuan Sanitasi Bantuan Pelayanan Kesehatan : Pelayanan kesehatan umum meliputi : Pelkes dasar, pelkes klinis Pengendalian penyakit menular meliputi : Pencegahan umum, pencegahan campak, Deteksi KLB, HIV/AIDS. Pengendalian penyakit tidak menular, meliputi : Cedera, kes. Reproduksi, Aspek kejiwaan & Sosial kesehatan, peny. Kronis.
PERLINDUNGAN KELOMPOK RENTAN 1. Bayi, balita, Anak Minimnya sarana kesehatan yang ada Keterpisahan dengan keluarga Kurangnya ketersediaan air bersih dan makanan serta buruknya sanitasi di sekitar lokasi bencana korban kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya Terganggunya proses belajar anak Minimnya sarana hiburan dan alat bermain anak 2. Perempuan, khususnya Hamil & Menyusui Kebutuhan air bersih Ketersediaan MCK (Mandi-Cuci-Kakus) Asupan gizi yang memadai (multivitamin) kekerasan dilakukan oleh suami atau keluarganya
PERLINDUNGAN KELOMPOK RENTAN … 3. Penyandang cacat Setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya. 4. Orang lanjut usia Seorang dapat dikatakan lanjut usia setelah yang bersangkutan mencapai umur 60 tahun ke atas. (Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 ; Nugroho, 2000) : Sangat penting untuk memastikan orang-orang ini dipertimbangkan dalam Penanggulangan Bencana bukan saja karena kebutuhan mereka harus terpenuhi, tetapi juga karena kemungkinan kontribusi bantuan berharga dari mereka.
PEMULIHAN BENCANA Serangkaian usaha untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana Memfungsikan kembali sarana dan prasarana pada keadaan semula Upaya Pemulihan (Recovery) yang dilakukan meliputi : Pemulihan kondisi masyarakat yang terkena bencana Memfungsikan kembali lembaga sosial & Adm. Lokal Perbaikan prasarana & pelayanan dasar Yang perlu dilakukan pada tahap ini: Fungsikan kembali keluarga yg terpisah Berikan layanan pendidikan & penyembuhan trauma bencana Perbaiki infrastruktur lokal Fungsikan kembali pasar & puskesmas Bangun sistem komunikasi
REHABILITASI (Rehabilitation) Serangkaian program kegiatan yang terencana, terpadu dan menyeluruh yang dilakukan setelah kejadian bencana guna membangun kembali masyarakat yang terkena bencana melalui pemulihan. Yang perlu dilakukan pada tahap ini : Mulai dirancang tata ruang daerah (master plan) Mulai disusun sistem pengelolaan bencana yang menjadi bagian dari sistem pengelolaan lingkungan Pencarian dan penyiapan lahan untuk permukiman tetap Relokasi korban dari tenda penampungan Mulai dilakukan perbaikan atau pembangunan rumah korban bencana mulai dilakukan perbaikan fisik fasilitas umum dalam jangka menengah. Mulai dilakukan pelatihan kerja praktis dan diciptakan lapangan kerja Perbaikan atau pembangunan sekolah, sarana ibadah, perkantoran, rumah sakit dan pasar mulai dilakukan Fungsi pos komando mulai dititik beratkan pada kegiatan fasilitasi atau pendampingan
REKONSTRUKSI (Reconstruction) Rekonstruksi adalah serangkaian program kegiatan yang terencana, terpadu dan menyeluruh yang dilaksanakan dalam jangka menengah dan jangka panjang untuk mencapai kondisi lebih baik seperti sebelum terjadinya bencana. Pada tahapan ini merupakan penuntasan dari apa yang sudah direncanakan dan dimulai dalam tahap rehabilitasi
Dhani Armanto, et.al, Mengelola Bencana, Buku Bantu Pendidikan Pengelolaan Bencana untuk Anak Usia Sekolah Dasar, WALHI, Yayasan IDEP, Panduan Umum Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat- Berisi keterangan yang jelas untuk: Sebelum-Saat-Sesudah Bencana, Ed.kedua, Peraturan Kapala (Perka) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) N0.7 Th : Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar. BNPB _Pedoman-Pemenuhan-kebutuhan. BNPB _Pedoman-Pemenuhan-kebutuhan Jurnal DIALOG Kebijakan Publik: Politik Bumi dan Manajemen Bencana, Departemen Komunikasi dan Informatika, Edisi 1 / Juni / Tahun II / Bencana.