PERENCANAAN PENGADAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RENCANA KERJA PEMERINTAH
Advertisements

PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
Anggaran Negara. APBN(D) menurut UU no. 17/2003 Adalah rencana keuangan tahunan pemerintah neara yang disetujui DPR(D)
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
Pengelolaan Keuangan Daerah
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PENGADAAN BARANG/JASA
SOSIALISASI PEDOMAN REVIU PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELAKSANAAN BELANJA MODAL TA 2016
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MODUL 9
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
KEBIJAKAN dan teknis RENCANA UMUM PENGADAAN
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
TATA CARA SWAKELOLA.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Pengelolaan Keuangan Daerah
PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
BARANG/JASA PEMERINTAH
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
SWAKELOLA.
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
TAHAP PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGADAAN KAJI ULANG RUP
PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan BAPPEDA Provinsi NTB Tahun 2018
PENGADAAN BARANG/JASA
STRATEGI MEMPERTAHANKAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)
DR. IR. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, ST, M.Si
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERENCANAAN PENGADAAN
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PERPRES NO. 16 TH PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
PELAKSANAAN PBJ MELALUI SWAKELOLA
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

PERENCANAAN PENGADAAN Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Perlem No 7 Tahun 2018

BIODATA narasumber 2 Nama : D. N. K. Widnyana Maya, ST., MT. Tempat/Tanggal lahir : Bangli, 24 Nopember 1971 Unit Kerja : Setda Kabupaten Bangli. Jabatan : Kasubag Pelaksanaan PBJ, Bagian PBJ Setda Kab. Bangli. Nomor Telepon / HP : 081 338 785675 E-mail : widnyanamaya@gmail.com No. Sertifikat Trainer PBJ : INT.349 - A101 – 0611 Pendidikan formal : S1 Jurusan Teknik Sipil/UniversitasUdayana : S2 Magister Teknik Sipil, Konsentrasi Manajemen Proyek Konstruksi/Universitas Udayana. Keahlian dalam PBJ : 1. Narasumber PBJ LKPP. 2. Pemberi Keterangan Ahli PBJ LKPP. 3. Narasumber Jafung PBJ LKPP. 4. Narasumber Jasa Konstruksi. Lembaga Mengajar PBJ : 1. Badan Diklat Provinsi Bali. 2. Pusbin Pembinaan Konstruksi Kemen PU – Pembinaan Jasa Konstruksi Daerah, Dinas PU Prov. Bali. 3. Balai Diklat Keagamaan Denpasar, Kementerian Agama RI. 4. Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI). 5. Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN). 6. Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3i). 7. Lembaga Kajian Indonesia (LKI). 8. Lembaga Kajian dan Pelatihan Manajemen (LKPM). 9. Pusat Studi Kebijakan Nasional (Pusdiknas). 10.Lembaga Pelatihan Nasional (LPN). 11. PKN STAN 12. Fak. Teknik Unhi. 13. LMKIP 14. Pusdiklat PU Wil IV Papua. 15. LPMP 2

Sertifikat Keahlian : Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional (L2) No. 600 015 192 oleh Bappenas RI, tertanggal 12 Juni 2006 Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional (L4) No. 071005067569841 oleh LKPP, tertanggal 13 Agustus 2010 Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional (L4)/Perpanjangan No. 071005067569841 oleh LKPP, tertanggal 8 Juni 2015 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Instruktur PBJ LKPP No. INT.349-A101-0611, tanggal 6 – 10 Juni 2011 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Peningkatan Kompetensi Bagi Instruktur PBJ LKPP No. INT.349-B105-0911, tanggal 21-22 September 2011 Sertifikat Simposium Nasional PBJ ke VI, tanggal 29 - 30 Nopember 2011 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Peningkatan Kompetensi Bagi Instruktur PBJ LKPP No. INT.349-B107-1211, tanggal 7 – 8 Desember 2011 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Peningkatan Kompetensi Bagi instruktur PBJ LKPP, 21 September 2012 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Peningkatan Kompetensi Bagi instruktur PBJ LKPP, 30 Juni 2013 Sertifikat Pelatihan Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, oleh Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, 4 Oktober 2013. Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Bagi instruktur Jabatan Fungsional Ahli PBJ LKPP, 25 Oktober 2013 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Peningkatan Kompetensi Bagi instruktur PBJ LKPP, 6 Nopember 2013 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Instruktur Jasa Konstruksi Kementerian PU, 12 Nopember 2013 Sertifikat Lokakarya Strategi Pengembangan dan Pembinaan Pelatihan PBJ LKPP, 9 Mei 2014 Lokakarya Penyamaan Persepsi Permasalahan Hukum PBJ LKPP, 14 Mei 2014 Sertifikat Training Of Trainer (TOT) Peningkatan Kompetensi Bagi instruktur Jasa Konstruksi Kementerian PU terkait pemberlakuan ketentuan Permen PU 14/PRT/2013 tentang Standard an Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Konsultasi, 3 Juni 2014. Sertifikat Diklat Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) No. 001/MAP UGM/RPJMD/2014, Program Diklat MAP Fisipol Universitas Gajah Mada, 24 Desember 2015. 3

4 Sertifikat Keahlian (lanjutan) : 18. Sertifikat Diklat Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) No. 04/050/229/P.II.I/31/2015, Badan Diklat Kemendagri, 2 April 2015. 19. Sertifikat Diklat Fungsional Perencana Pembangunan Tingkat Muda, No. 324/Pusbindiklatren-P3KM-UH/SKP-Muda-XVII/VI/2016, Pusbindiklatren Bappenas RI – P3KMP Universitas Hasinuddin, 2 Mei – 4 Juni 2016. Sertifikat Diseminasi Bahan Ajar Pelatihan PBJ Pemerintah Sesuai Perpres 16 Tahun 2018, LKPP 8 – 9 Mei 2018. Sertifikat Workshop dan Pelatihan Pemahaman Dasar Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa/APS di Sektor Konstruksi, No. 162/2018/Iarbi-LPJKN, Institut Arbitrase Indonesia – LPJKN, 5 – Maret 2018 Sertifikat Pelatihan Tingkat Lanjut Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa/APS di Sektor Konstruksi, No. 162/2018/Iarbi-LPJKN, Institut Arbitrase Indonesia – LPJKN, 26 – 27 April 2018. Sertifikat Workshop Tata Cara Penyusunan Rancangan Kontrak, Peningkatan Kapasitas Ahli Kontrak PBJ Pemerintah Level 1, LKPP 4 – 6 Juni 2018. Sertifikat Workshop Tata Cara Penyusunan Rancangan Kontrak, Peningkatan Kapasitas Ahli Kontrak PBJ Pemerintah Level 2, LKPP 30 – 31 Agust 2018. Sertifikat Workshop Tata Cara Penyusunan Rancangan Kontrak, Peningkatan Kapasitas Ahli Kontrak PBJ Pemerintah. Level 3, LKPP 4 – 6 Juni 2018. 4

Tujuan Pelatihan Tujuan Umum: Tujuan Khusus: Memahami Perencanaan PBJP melalui swakelola dan melalui penyedia Tujuan Khusus: Memahami Ruang Lingkup Perencanaan PBJP Memahami Perencanaan Pengadaan Melalui Swakelola Memahami Perencanaan Pengadaan Melalui Penyedia Memahami Penyusunan & Pengumuman Rencana Umum Pengadaan

Ruang Lingkup Perencanaan PBJP Perencanaan Pengadaan Melalui Swakelola Perencanaan Pengadaan Melalui Penyedia Penyusunan & Pengumuman Rencana Umum Pengadaan

Definisi Perencanaan Pengadaan Proses perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan b/j, cara pbj, jadwal pbj, dan anggaran pbj Definisi diambil dari pasal 18 poin 1 naan Pengadaan adalah proses untuk memutuskan kebutuhan apa yang akan diperlukan pengadaannya, kapan waktu pengadaannya dan siapa penyedia yang dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan. (SUMBER : …….) Untuk definisi diatas dimasukkan di notes saja

PAHAMI BAHWA PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH DIJALANKAN ATAS; KEBIJAKAN UMUM ETIKA PRINSIP

Garis Besar Proses PBJ Perencanaan Persiapan Pelaksanaan Identifikasi Kebutuhan (Mulai) Penetapan Barang/Jasa Cara Pengadaan Jadwal Pengadaan Anggaran Pengadaan Persiapan Swakelola Penetapan sasaran Penyelenggara Swakelola Rencana Kegiatan Jadwal Pelaksanaan Penyusunan RAB Pelaksanaan Swakelola Pelaksanaan Swakelola Tipe (I, II, III, IV) Pembayaran Swakelola Pengawasan dan Pertanggungjawaban Swakelola Persiapan PBJ Melalui Penyedia Menetapkan HPS Menetapkan rancangan Kontrak Menetapkan spesifikasi teknis/KAK Menetapkan uang muka, jaminan uang muka,jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan,sertifikat garansi dan/atau penyesuaian harga Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia Pelaksanaan Pemilihan Pelaksanaan kontrak Serah Terima Hasil Pekerjaan (Selesai) Catatan : Perencanaan Pengadaan Pasal 18 ayat 1 Persiapan Pengadaan Persiapan Swakelola Pasal 23 ayat 1 Persiapan pbj melalui penyedia Pasal 25 Pelaksanaan Pengadaan Pelaksanaan Swakelola Pasal 4s7 Pelaksanaan pbj melalui penyedia Pasal 50 Perencanaan Pengadaan terdiri atas : Perencanaan PBJ melalui Swakelola dan/atau Penyedia

Perencanaan Pengadaan Penyusunan Perencanaan Pengadaan Identifikasi Kebutuhan Penetapan Barang/Jasa Cara Pengadaan Jadwal Pengadaan Anggaran Pengadaan RUP Catatan : pasal 18 ayat 1 Perencanaan Pengadaan adalah proses untuk memutuskan kebutuhan apa yang akan diperlukan pengadaannya, kapan waktu pengadaannya dan siapa penyedia yang dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan. Jadwal pengadaan yang dimaksud adalah jadwal keseluruhan proses pengadaan barang/jasa (bukan hanya jadwal pemilihan atau jadwal pelaksanaan pekerjaan saja Pasal 18 ayat 1, Perlem Pasal 3

Kapan Perencanaan Pengadaan ? Identifikasi Kebutuhan Penetapan Barang/Jasa Penentuan Cara Pengadaan Penetapan Jadwal Penyusunan Anggaran PBJ Kapan Perencanaan Pengadaan ? INPUT PAGU INDIKATIF Renja K/L APBN APBD RKA PD KUA/ PPAS Catatan : Pasal 18 ayat 2. Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) setelah penetapan Pagu Indikatif Pasal 18 ayat . Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Pasal 18 ayat 2 & 3

Siklus APBN Arah Kebijakan & Prioritas Pembangunan Nasional Review Baseline Penyusunan dan Penetapan Pagu Indikatif Penyampaian kerangka eko makro/KEM & pokok2 kebijakan fiskal/PPKF ke DPR Penetapan RKP Penetapan RUU APBN di DPR Penyampaian RUU APBN dari Nota Keuangan Penetapan Pagu Anggaran Penetapan Perpres Rincian APBN Penetapan DIPA Pelaksanaan Anggaran

Siklus APBD Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pemeriksaan Pertanggung-jawaban Pemeriksaan RPJMD RKPD KUA/PPAS Nota Kesepakatan Pedoman Penyusunan RKA-SKPD RAPBD Evaluasi Raperda APBD oleh Gubernur/ Mendagri Rancangan DPA-SKPD Verifikasi Laporan Realisasi Semester Pertama Perubahan APBD Belanja Penerbitan SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS oleh Kepala SKPD Penerbitan SP2D oleh PPKD Penatausahaan Pendapatan Kekayaan dan Kewajiban daerah Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Akuntansi Keuangan Daerah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LRA Neraca Lap. Arus Kas CaLK Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK Raperda Pertanggung-jawaban APBD APBD Bendahara penerimaan wajib menyetor penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya 1 hari kerja Pembiayaan Dilakukan oleh PPKD Pelaksanaan APBD Pendapatan Disusun Sesuai SAP

TUGAS KEWENANGAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PENGADAAN (Perlem Pasal 5) menetapkan Perencanaan Pengadaan menetapkan & mengumumkan RUP Konsolidasi PBJ PA/KPA menyusun Perencanaan Pengadaan utk TA berikutnya ( Dapat dibantu oleh Pengelola PBJ) PPK

1. Identifikasi Kebutuhan Tujuan Organisasi Rencana Kebutuhan Organisasi Penyusunan Kebutuhan (Analysis, Survey dan Riset) Catatan: Dalam mengidentifikasi kebutuhan harus memperhatikan kesesuaian dengan Tujuan Organisasi, Rencana Kebutuhan Organisasi Penyusunan Kebutuhan (Analysis, Survey dan Riset). Dalam hal ini untuk pemerintah daerah dapat menyesuaikan dengan  RPJMD dan Renstra Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Materi lebih lanjut terkait hal ini akan didalami pada pelatihan kompetensi berdasarkan SKKNI/SK3

Identifikasi Kebutuhan (perlem pasal 7) Berdasarkan : Renja K/L/PD Pelaksanaannya : TA berjalan untuk TA berikutnya. Untuk pengadaan strategis (dalam Renstra) boleh sebelum penetapan pagu indikatif. Memperhatikan : prinsip efektif & efesien, pengadaan berkelanjutan, e-Katalog, konsolidasi, ketersediaan b/j Mempertimbangkan : besaran organisasi, beban b/j tersedia B/j tersedia/dimiliki/dikuasai : database BMN/BMD , riwayat kebutuhan K/L/PD

Identifikasi kebutuhan (perlem pasal 9) Barang Kebutuhan Jenis, fungsi, kapasitas, jumlah Layak secara ekonomi dan keamanan. Riwayat kebutuhan Pihak yg perlu syarat lain ( cara angkut,penyimpanan,pengoprasian penelitian dll) Pasokan/Supply Kemudahan barang di pasaran TKDN Jml Produsen/Pelaku usaha Produk DN/impor/pabrikan/Kerajinan tangan

Identifikasi kebutuhan (perlem pasal 10) Jenis, fungsi, target Usaha kecil Waktu penyelesaian Material dlm/luar negeri Kelayakan sblm tahun desain Desain sblm th pelaksanaan Pek.Kontruksi Selesai >1TA Manfaat 1 TA s/d 3 TA Dimulai setelah persetujuan Pejabat berwenang Jamak Sebelum Pembebasan, ganti rugi, administrasi sebelum SPPBJ terbit Ijin pemanfaatan lahan, termasuk u penunjang dan akses. sebelum SPPBJ terbit Lahan

Identifikasi kebutuhan (perlem 7 pasal 11,12) Jenis, fungsi, manfaat, target, pengguna, waktu, pelaku usaha. 1) Tahun Desain=PK, hanya untuk PK: standar, resiko kecil, waktu singkat dan tidak perlu uji lab. 2) Desain sederhana, dana sdh dialokasikan. Konsultan pengawasan: perlu diketahui waktu pelaksanaan dan penyelesain, TA Konsultansi Jenis , fungsi/manfaat, target & waktu Kebutuhan prioritas (rutin) Berpatokan dengan kebutuhan tahun sebelumnya. Jasa Lainnya

Identifikasi kebutuhan (13) Jenis pengadaan jenis, fungsi/manfaat, target/sasaran yang akan dicapai waktu penyelesaian barang/material d/l negeri persentase bagian/komponen dalam negeri. Pekerjaan Terintegrasi

2. Penetapan Barang/Jasa Identifikasi (Dok. Penetapan B/J) Penetapan Jenis Pengadaan (B/PK/J/L) atau Terintegrasi Penetapan B/J -> Kodefikasi Pedoman kategorisasi : KBKI oleh BPS / Permen teknis terkait Dibuat 2 opsi: Setelah prioritas: cara, baru jadwal baru anggaran Ada langkah lagi sesuai dengan slide 9 Menyusun paket: Jenis, kategori, kinerja (tidak terbatas pada) Prioritas paket : urgensi, risiko, dampak, rencacna strategis (tidak terbatas pada) oin 2. Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) setelah penetapan Pagu Indikatif Poin 3. Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Menetapkan barang/jasa sesuai dengan kebutuhan organisasi dilakukan dengan melihat paket dan prioritas pengadaan barang/jasa. Kegiatan ini secara garis besar meliputi: menyusun paket pengadaan barang dan jasa secara cermat dengan menggabungkan atau mengintegrasikan kebutuhan yang sejenis dan/ atau memberikan kinerja yang terukur, menentukan prioritas paket pengadaan barang/ jasa secara tepat berdasarkan urgensi dan risiko/ dampaknya.

3. Cara Pengadaan (perlem 7 pasal 16) Swakelola Tipe swakelola Spesifikasi/KAK Perkiraan Biaya/ RAB Penyedia Perkiraan Biaya/RAB Pemaketan Konsolidasi Biaya Pendukung Catatan: Kenapa swakelola : sumber pasokan barang/jasa Tugas pokok dan fungsi serta sumberdaya satker Kebutuhan masyarakat dan membutuhkan pastisipasi langsung masyarakat Melalui penyedia dijelaskan ketersediaan di pasar, kemampuan penyedia, ketersediaan anggaran Pada dasarnya kedua cara mempunyai kelebihan antara satu dengan yang lainnya. Pelaku pengadaan harus jeli dalam mempertimbangkan beberapa faktor dan prioritas yang diinginkan dari beberapa faktor di bawah ini : Sumberdaya Apabila organisasi memiliki sumberdaya untuk melakukan pengadaan secara swakelola, pilihan ini menjadi alternatif yang baik dalam pengadaan barang/jasa. Sumberdaya yang diperlukan meliputi sumber daya manusia (SDM) dan peralatan.   Teknologi Teknologi merupakan salah satu faktor yang harus dipertimbangkan ketika organisasi memutuskan untuk melakukan pengadaan suatu barang/jasa dengan swakelola. Jika pengadaan barang/jasa membutuhkan teknologi khusus yang diluar kapabilitas dan kompetensi organisasi, maka pengadaan melalui penyedia barang/jasa akan lebih tepat. Biaya Salah satu pertimbangan suatu organisasi melakukan swakelola atau pengadaan melalui penyedia adalah pertimbangan biaya. Apabila biaya yang dikeluarkan organisasi untuk pengadaan barang/jasa melalui swakelola lebih memberikan value for money dibandingkan dengan pemilihan penyedia, maka swakelola dapat menjadi alternatif yang baik. Keahlian (expertise) Jika sumberdaya dalam organisasi memiliki keahlian dalam mengelola pengadaan barang/jasa yang diperlukan, maka pilihan swakelola adalah pilihan yang tepat. Namun sebaliknya apabila ketiadaan keahlian dalam pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan, maka pemilihan penyedia menjadi pertimbangan yang lebih baik. Ketersedian waktu Organisasi harus mempertimbangkan ketersediaan waktu yang cukup untuk mengelola pengadaan barang/jasa mulai dari perencanaan, pekerjaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian sampai barang/jasa diterima dengan baik. Apabila waktu untuk melakukan swakelola tersedia dengan cukup, maka pilihan swakelola merupakan pertimbangan yang baik. Namun sebaliknya apabila tidak tersedia waktu dengan cukup, maka pemilihan penyedia merupakan alternatif yang lebih baik. Kualitas Dalam pengadaan swakelola, faktor kualitas harus menjadi pertimbangan. Apabila memiliki keahlian dalam melaksanakan pengendalian kualitas (quality control/QC) dan penjaminan kualitas (Quality Assurance/QA) maka pilihan swakelola menjadi pilihan yang baik. Namun apabila, verifikasi kualitas tidak dapat dilakukan dengan baik, maka pengadaan melalui penyedia yang mempunyai keahlian adalah merupakan pilihan yang lebih baik. Pasal 18 ayat 4,5,6,7

Perencanaan Pengadaan Pelaksanaan Pengadaan 4. Jadwal Pengadaan Perencanaan Pengadaan Persiapan Pengadaan Pelaksanaan Pengadaan Sasaran, penyelenggara, Rencana kegiatan, RAB Swakelola Pelaksanaan swakelola HPS, rancangan Kontrak, Spek, uang muka, jaminan Penyedia Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Kontrak Catatan: Menentukan Jadwal Pengadaan barang/jasa adalah membuat skedul secara keseluruhan kegiatan pengadaan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai penutupan pengadaan. Kegiatan ini secara garis besar meliputi: Mengidentifikasi detil aktifitas kegiatan dalam setiap proses pengadaan dan merangkumnya dalam suatu kumpulan aktifitas yang berurutan. Sehingga dapat dibuat diagram skedul dalam bentuk bar chart atau diagram jaringan Menentukan titik capaian penting atau milestone setiap kegiatan pengadaan mulai dari tahap identifikasi sampai penutupan pengadaan. Pasal 18, 23, 25, 47, 50

5. Anggaran Pengadaan Mengidentifikasi kebutuhan sumber daya manusia, material/ bahan dan alat Menghitung perkiraan biaya setiap aktifitas Mengumpulkan biaya seluruh aktifitas Catatan: Anggaran pengadaan terdiri dari : biaya Pengadaan barang/jasa biaya pendukung terdiri dari : Honorarium Biaya pelaksana pemilihan Biaya penggandaan dan Biaya lainnya yang diperlukan (survey lapangan, harga, biaya rapat)

Perencanaan Pengadaan Melalui Swakelola Ruang Lingkup Perencanaan PBJP Perencanaan Pengadaan Melalui Swakelola Perencanaan Pengadaan Melalui Penyedia Penyusunan & Pengumuman Rencana Umum Pengadaan

Perencanaan Pengadaan Melalui Swakelola Penetapan tipe swakelola Penyusunan spesifikasi teknis/KAK; Penyusunan perkiraan biaya / Rencana Anggaran Biaya (RAB) Catatan untuk pengajar: Pembahasan penyusunan spesifikasi teknis/KAK dan RAB akan dibahas di slide perencanaan pengadaan melalui penyedia, karena isi materinya sama Hasil perencanaan PBJ dimuat dalam RUP Pasal 18 ayat 5 & 8

Pelaksanaan Swakelola Berdasarkan Tipe Swakelola (perlem 7 pasal 18) Tipe I Direncanakan ,dilaksanakan dan Diawasi oleh K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran Tipe II Direncanakan dan diawasi oleh K/L Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/PD Pelaksana Swakelola Tipe III Direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan Organisasi Kemasyarakatan Tipe IV Direncanakan sendir oleh K/L/PD Penanggung Jawab dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat P1618 PASAL 18

KRITERIA SWAKELOLA Tidak diminati penyedia. Diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, penyuluhan. Usaha Ekonomi Kreatif, dan budaya Sensus, survey, olah data, uji lab, pengembangan sistem aplikasi, tata kelola, tandar mutu. b/j dalam pengembangan. b/j hasil ormas,pokmas, masyarakat Partisipasi masyarakat perlem pasal 17

Perencanaan Swakelola TIPE SWAKELOLA PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGAWASAN I K/L/PD II K/L/PD LAIN III ORMAS IV / USULAN POKMAS POKMAS Perlem 7 Pasal 18

Langkah Pelaksanaan Swakelola NOTA KESEPAHAMAN TYPE IV TYPE III TYPE II Langkah Pelaksanaan Swakelola PA/KPA PELAKSANA SWAKELOLA NOTA KESEPAHAMAN Perlem 7 pasal 19

SWAKELOLA TYPE II PA/KPA K/L/PD K/L/PD PELAKSANA NOTA KESEPAHAMAN PERMOHONAN K/L/PD PELAKSANA NOTA KESEPAHAMAN Proposal (Renc. Kerja & RAB) K/L/PD Pelaksana Perencanaan Pengadaan pada (RKA –K/L atau RKA PD) Perlem 7 pasal 19,20

dibalas dgn surat minat PENANGUNGJAWAB ORMAS Proposal RAB PPK K/L/PD Perencanaan Pengadaan (RKA –K/L atau RKA PD) SWAKELOLA TYPE III K/L/PD survey satu Ormas Undangan dibalas dgn surat minat > Satu Ormas Sayembara NOTA KESEPAHAMAN perlem 7 pasal 19, 20

1 2 SWAKELOLA TYPE IV POKMAS Proposal RAB PPK K/L/PD Undangan PA / KPA K/L/PD Kesediaan PJWB. POKMAS 1 Usulan POKMAS Menerima Usulan PA/KPA K/L/PD NOTA KESEPAHAMAN POKMAS Proposal RAB PPK K/L/PD Perencanaan Pengadan (RKA –K/L atau RKA PD) 2 TINDAK LANJUT Perlem 7 pasal 19,20

SPESIFIKASI TEKNIS/KAK SWAKELOLA (PERLEM 7 PASAL 21) Jika perlu b/j, KAK penyedia Gambar kerja, Spesifikasi Teknis u PK KAK Konsultansi

Penyusunan KAK Dalam swakelola perlu diperhatikan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang detil dengan memperhatikan semua aspek kebutuhan untuk pencapaian program, antara lain : Latar belakang. Obyektif /Tujuan Ruang Lingkup Batasan-batasan Asumsi-asumsi Kriteria Penerimaan Tugas dan Tanggung jawab Jadwal, Durasi dan Lokasi Berapa Biaya yang dianggarkan

Perencanaan Pengadaan Melalui Penyedia Ruang Lingkup Perencanaan PBJP Perencanaan Pengadaan Melalui Swakelola Perencanaan Pengadaan Melalui Penyedia Penyusunan & Pengumuman Rencana Umum Pengadaan

Perencanaan Pengadaan Melalui Penyedia Penyusunan Spesifikasi teknis/KAK Penyusunan Perkiraan Biaya/RAB Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Penyusunan Biaya Pendukung Catatan: Pembahasan Spek Teknis/KAK dan RAB untuk pengadaan melalui swakelola dan penyedia Hasil perencanaan PBJ dimuat dalam RUP Pasal 18 ayat 7, 8

Penyusunan spesifikasi teknis/KAK Kebutuhan K/L/PD 1. Menggunakan Produk Dalam Negeri 2. Menggunakan Produk bersertifikat SNI 3. Memaksimalkan penggunaan produk industri hijau 4. Aspek berkelanjutan 5. Tidak mengarah pada merek/produk ttt ; Komponen barang/jasa Suku Cadang Bagian dari sistem yang sudah ada Barang/Jasa dalam e-katalog Barang/Jasa melalui tender cepat Pengecualian no 5 KAK antara swakelola dan penyedia digabung saja Perlem 7 pasal 23

SPESIFIKASI TEKNIS Barang Mutu / Kualitas Jumlah Pekerjaan Konstruksi Perlem 7 pasal 23 UNTUk JENIS PENGADAAN Barang Pekerjaan Konstruksi Jasa lainnya Spesifikasi teknis Mutu / Kualitas Jumlah Waktu Pelayanan

KAK UNTUK JENIS PENGADAAN I S I JASA KONSULTANSI Uraian Pekerjaan (latar belakang, maksud tujuan, lokasi, output Waktu Pelaksanaan. Spesifikasi teknis/TA Sumber pendanaan, perkiraan biaya. I S I Perlem 7 pasal 23 KAK

2. Penyusunan perkiraan biaya / Rencana Anggaran Biaya (RAB) Membuat spesifikasi teknis /KAK Membuat spesifikasi bahan dan peralatan Membuat daftar rincian pekerjaan (aktifitas-aktifitas) Menghitung volume tiap-tiap pekerjaan Mendapatkan harga barang atau biaya upah Menghitung harga satuan dan volume Menyusun RAB dalam format yang berlaku untuk pengesahan Catatan: Membuat daftar rincian daftar pekerjaan (aktifitas-aktifitas) : Swakelola : lebih memperhatikan besaran upah bisa SBM Penyedia : besaran upah bisa pake billing rate

3. Pemaketan Pengadaan Pemaketan pengadaan berorientasi pada : keluaran / hasil ketersediaan barang/jasa kemampuan pelaku usaha Ketersediaan Anggaran volume barang/jasa Catatan: Dalam melakukan pemaketan pengadaan perlu memperhatikan pasal 4 tujuan pengadaan Pasal 20 ayat 1

Pemaketan Pengadaan (2) Larangan Pemaketan Pengadaan Menyatukan/ memusatkan beberapa PBJ yang tersebar di beberapa lokasi/ daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing- masing Menyatukan beberapa paket PBJ yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan Menyatukan beberapa paket PBJ yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil Memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi Pasal 20 ayat 2

4. Konsolidasi Pengadaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi PBJ yang menggabungkan beberapa paket PBJ sejenis Perencanaan Pengadaan Persiapan Pengadaan melalui penyedia Persiapan Pemilihan penyedia Konsolidasi dilakukan pada tahap: Mengapa konsolidasi pengadaan perlu dilakukan?, salah satu cara yang paling produktif dalam memudahkan proses pengadaan barang/jasa dan mengurangi biaya adalah dengan melakukan konsolidasi pengadaan dalam hal : waktu pengadaan, volume pengadaan, kelompok barang/jasa dan juga jumlah penyedia. Dengan melakukan konsolidasi maka akan menekan biaya / ongkos pemerosesan pengadaan mulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan penerimaan barang/jasa.   Lalu pertanyaan berikutnya adalah bagaimana cara melakukan konsolidasi pengadaan?. Prinsip konsolidasi adalah efisiensi dalam pengelolaan tanpa mengurangi kualitas barang/jasa yang dibutuhkan. Sehingga konsolidasi paket-paket pengadaan dapat dilakukan sepanjang memberikan nilai lebih dari segi teknis, keuangan dan manfaat dibanding dengan pengadaan dilakukan sendiri-sendiri/terpecah-pecah Dilaksanakan oleh PA/KPA, PPK, dan/atau UKPBJ Pasal 1 angka 51 & pasal 21

Konsolidasi Pengadaan PA KPA PPK Area Kerja Perlem 7 asal 25

Konsolidasi Pengadaan Manfaat Konsolidasi? penurunan biaya pengadaan efisiensi proses pengadaan mengurangi biaya transaksi

Jadwal Pengadaan PBJ (perlem 7 pasal 26) Jadwal Persiapan, Swakelola a. Penetapan sasaran b. Penetapan penyelengaraan c. Penetapan rencana kegiatan d. Penetapan spesifikasi teknis/KAK e. Penetapan RAB f. Finalisasi dan penandatangan kontrak Jadwal Persiapan, Melalui Penyedia Jadwal Persiapan Pengadaan oleh PPK Jadwal Persiapan Pemilihan oleh Pokja Melalui penyedia dijelaskan ketersediaan di pasar, kemampuan penyedia, ketersediaan anggaran oleh narasumber secara lisan Kontras warna di perbaiki Pada dasarnya kedua cara mempunyai kelebihan antara satu dengan yang lainnya. Pelaku pengadaan harus jeli dalam mempertimbangkan beberapa faktor dan prioritas yang diinginkan dari beberapa faktor di bawah ini : Sumberdaya Apabila organisasi memiliki sumberdaya untuk melakukan pengadaan secara swakelola, pilihan ini menjadi alternatif yang baik dalam pengadaan barang/jasa. Sumberdaya yang diperlukan meliputi sumber daya manusia (SDM) dan peralatan.   Teknologi Teknologi merupakan salah satu faktor yang harus dipertimbangkan ketika organisasi memutuskan untuk melakukan pengadaan suatu barang/jasa dengan swakelola. Jika pengadaan barang/jasa membutuhkan teknologi khusus yang diluar kapabilitas dan kompetensi organisasi, maka pengadaan melalui penyedia barang/jasa akan lebih tepat. Biaya Salah satu pertimbangan suatu organisasi melakukan swakelola atau pengadaan melalui penyedia adalah pertimbangan biaya. Apabila biaya yang dikeluarkan organisasi untuk pengadaan barang/jasa melalui swakelola lebih memberikan value for money dibandingkan dengan pemilihan penyedia, maka swakelola dapat menjadi alternatif yang baik. Keahlian (expertise) Jika sumberdaya dalam organisasi memiliki keahlian dalam mengelola pengadaan barang/jasa yang diperlukan, maka pilihan swakelola adalah pilihan yang tepat. Namun sebaliknya apabila ketiadaan keahlian dalam pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan, maka pemilihan penyedia menjadi pertimbangan yang lebih baik. Ketersedian waktu Organisasi harus mempertimbangkan ketersediaan waktu yang cukup untuk mengelola pengadaan barang/jasa mulai dari perencanaan, pekerjaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian sampai barang/jasa diterima dengan baik. Apabila waktu untuk melakukan swakelola tersedia dengan cukup, maka pilihan swakelola merupakan pertimbangan yang baik. Namun sebaliknya apabila tidak tersedia waktu dengan cukup, maka pemilihan penyedia merupakan alternatif yang lebih baik. Kualitas Dalam pengadaan swakelola, faktor kualitas harus menjadi pertimbangan. Apabila memiliki keahlian dalam melaksanakan pengendalian kualitas (quality control/QC) dan penjaminan kualitas (Quality Assurance/QA) maka pilihan swakelola menjadi pilihan yang baik. Namun apabila, verifikasi kualitas tidak dapat dilakukan dengan baik, maka pengadaan melalui penyedia yang mempunyai keahlian adalah merupakan pilihan yang lebih baik. Pasal 26

Jadwal pelaksanaan (perlem 7 pasal 26) Swakelola Tipe I - pelaksanaan kegiatan. -Penyusunan laporan -Penyerahan hasil swakelola kepada PPK Tipe II, III, IV. - Pelaksanaan kontrak. - Penyusunan laporan - Penyerahan hasil swakelola kepada PPK Penyedia - Pelaksanaan pemilihan Penyedia - pelaksanaan kontrak - Serah terima hasil pekerjaan Pasal 26

Jadwal pelaksanaan (perlem 7 pasal 26) Mempertimbangkan; a. Jenis/karakteristik b/j b. Metode dan waktu pengiriman c. Waktu pemanfaatan d. Metode pemilihan e. Waktu proses pemilihan. f. Ketersediaan b/j di pasar Pasal 26

Penganggaran Pengadaan Penyusunan & Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Ruang Lingkup Perencanaan PBJP Perencanaan Pengadaan Melalui Swakelola Perencanaan Pengadaan Melalui Penyedia Penganggaran Pengadaan Penyusunan & Pengumuman Rencana Umum Pengadaan

Anggaran Pengadaan (perlem 7 pasal 27) Harga barang pengiriman suku cadang dan purna jual personil non personil material/bahan peralatan Pemasangan dan/atau Sewa Biaya b/j, diantaranya; Pasal 27

Anggaran Pengadaan (lanjutan) Biaya Pendukung, misalnya; Biaya Pelatihan, Instalasi dan testing, Administrasi, biaya lainnya

BIAYA PENDUKUNG (lanjutan) BIAYA ADMINISTRASI Biaya Pengumuman, survei lapangan, survei pasar, honorarium, penggandaan dokumen BIAYA LAINNYA Biaya pendapat ahli hukum kontrak, uji coba, sewa, rapat, komunikasi

Rencana Umum Pengadaan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (RUP) adalah daftar rencana PBJ yang akan dilaksanakan oleh K/L/Perangkat Daerah RUP ditetapkan dan diumumkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing K/L/Perangkat Daerah RUP tersebut sedikitnya berisikan, antara lain: 1. Nama dan alamat Pengguna Anggaran 2. Paket Pekerjaan yang akan dilaksanakan 3. Lokasi Pekerjaan; dan 4. Jumlah Paket penyedia dan paket swakelola 5. Perkiraan besaran biaya Catatan: Hasil perencanaan PBJ dimuat dalam RUP Sumber informasi isian RUP berdasarkan aplikasi SiRUP Pasal 1 angka 19

Rencana Umum Pengadaan (RUP) KRITERIA RUP SWAKELOLA PENYEDIA Nama&Alamat PA/KPA √ Nama paket Tipe Nama Penyelenggara Uraian Pekerjaan Volume pekerjaan Lokasi Pekerjaan Sumber dana Besaran total perkiraan biaya Perkiraan Jadwal Spesifikasi Teknis/KAK Metode Pemilihan Kebutuhan penggunaan Produksi dalam negeri

Pengumuman Rencana Umum Pengadaan K/L PD dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran. dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD RUP diumumkan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau DIPA/DPA. Pasal 29 ayat 1 dan 2

Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Web SIRUP , Website K/L/D/I Papan Pengumuman Resmi untuk masyarakat Slide 41-43 masuk di slide ini Surat kabar dan media lainnya Pasal 29

Pengumuman RUP diumumkan diaplikasi SIRUP dapat ditambahkan melalui: Situs web K/L/Pemda Papan Pengumuman resmi untuk masyarakat Surat kabar dan/atau media lainnya Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) / Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pasal 22 ayat 3 & 4

Aplikasi SiRUP

Terimakasih 63