Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BARANG/JASA PEMERINTAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BARANG/JASA PEMERINTAH"— Transcript presentasi:

1 BARANG/JASA PEMERINTAH
PROCUREMENT COST DELIVERY QUALITY BAG. YANADA SEKRETARIAT DAERAH KAB. BULELENG PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

2 Dasar Pelaksanaan: Perpres No
Dasar Pelaksanaan: Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya (pasal 8 ayat 1) PA memiliki tugas dan kewenangan menetapkan RUP PA memiliki tugas dan kewenangan mengumumkan secara luas RUP

3 Dasar Pelaksanaan Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya (pasal 10 ayat 4) dan (Pasal 112 ayat 2) KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA (sebagaimana pasal 8 ayat (1)) K/L/D/I wajib menayangkan RUP dan pengumuman Pengadaan di website Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.

4 Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Merupakan tahap awal dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah Peranannya sangat strategis dan menentukan dalam menjadi axcuan kegiatan pengadaan Harus bisa memberikan informasi mengenai target, lingkup kerja, SDM, waktu, mutu, biaya dan manfaat pengadaan Disusun oleh PA/KPA dan diumumkan oleh PA K/L/D/I

5 DASAR HUKUM DAN PEDOMAN
UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 8, Pasal 22 dan Pasal 25 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perka LKPP No. 13 Tahun 2012 Tentang Pengumuman RUP Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017

6 22 - 25 Proses Penyusunan RUP Perpres 54 tahun 2010
beserta perubahannya Proses Penyusunan RUP Identifikasi kebutuhan Barang/Jasa pemerintah yang dibutuhkan oleh K/L/D/I mencakup jenis, spesifikasi, jumlah/volume barang/jasa yang dibutuhkan Rencana penganggaran Rencana Anggaran dalam DIPA/DPA: biaya paket, honorarium, biaya pengumuman, biaya pengadaan, dan biaya lainnya Kebijakan umum Kebijakan umum tentang Pemaketan, cara Pengadaan, Pengorganisasian PBJ, dan Penggunaan Produksi Dalam Negeri KAK Kerangka Acuan Kerja Kegiatan, paling sedikit memuat: Uraian kegiatan, waktu pelaksanaan spesifikasi, teknis dan perkiraan biaya Pengumuman Diumumkan di website K/L/D/I, papan pengumuman resmi dan portal pengadaan nasional. Setelah RKA disetujui DPR setelah APBD disetujui Pemerintah daerah dan DPRD Pasal

7 RUP DI AWAL TAHUN Kaji ulang RUP Bag. Yanada, Pokja, PPK (Desember)
Pembagian Pagu Indikatif Bapeda Litbang (Agustus) Input RKA 2018 ke Aplikasi SiPKD untuk didapatkan data csv/xml BKD (September) Input data csv/xml SiPKD ke SiRUP LPSE Kabupaten Buleleng (Oktober) Input/generate paket pengadaan di aplikasi SiRUP, cetak draft RUP SKPD (Nopember) Kaji ulang RUP Bag. Yanada, Pokja, PPK (Desember) RUP DI AWAL TAHUN

8 Langkah-langkah Pengkajian
PPK dapat mengundang ULP/Pejabat pengadaan dan tim teknis untuk melakukan pengkajian ulang(pembahasan) terhadap rencana umum pengadaan Hal-hal yang dikaji ulang dan dibahas meliputi : Pemaketan Pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan Pengkajian ulang KAK Penyusunan berita acara hasil rapat koordinasi tentang pengkajian ulang rencana umum pengadaan PPK mengajukan usulan perubahan rencana umum pengadaan kepada PA/KPA berdasarkan berita acara pengkajian ulang rencana umum pengadaan PA/KPA menetapkan rencana umum pengadaan yang sudah dikaji ulang sesuai dengan kewenangannya

9 PENGKAJIAN ULANG RUP Rencana Biaya Pengganggaran Pengadaan
Materi yang dikaji Rencana biaya paket pekerjaan Rencana biaya pendukung pelaksanaan pengadaan Pengkajian ulang rencana pembiayaan pengadaan dilakukan untuk memastikan Kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai dengan peruntukan dan jenis pengeluaran ; Perkiraan jumlah anggaran yang tersedia untuk paket pekerjaan dalam dokumen anggaran mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan atau biaya paket pekerjaan; Tersedia biaya pendukung pelaksanaan pekerjaan Revisi dokumen anggaran Apabila kurang dianggarkan dan atau terdapat kesalahan administrasi dalam dokumen anggaran, maka PPK dan/ atau ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan revisi dokumen anggaran, dokumen kaji ulang RUP ditanda tangani oleh pihak yang membahas

10 PENGKAJIAN ULANG RUP Kebijakan umum Ketentuan Dalam Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan :
Pada kebijakan umum, yang bisa dikaji hanya pemaketan saja. 1 Tujuannya meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan telah mendorong persaingan sehat, efisien, meningkatkan peran usaha kecil dan memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri 2 3 Hasil survei pasar dapat digunakan sebagai dasar pengkajian 4 Berdasarkan hasil pengkajian ulang, PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk menggabungkan atau memecah paket

11 PENGKAJIAN ULANG RUP Ketentuan Umum Pemaketan
Memaksimalkan pengunaan produksi dalam negeri Menetapkan sebanyak-banyaknya paket yang bisa dilaksanakan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kempauan teknis Nilai paket pekerjaan sampai dengan Rp (dua miliar lima ratus juta rupiah) diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, dengan syarat kompetensi teknis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dapat dipenuhi

12 PENGKAJIAN ULANG RUP Larangan Pemaketan
Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar dibeberapa Daerah/Lokasi yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di Daerah/Lokasi masing-masing. Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil. Memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket untuk menghindari pelelangan Menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.

13 PENGKAJIAN ULANG RUP Kerangka Acuan Kerja
Kerangka acuan kerja merupakan dokumen yang memuat uraian tentang acuan-acuan yang harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Latar belakang / tujuan kegiatan (why ?) Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan, besarnya total perkiraan biaya pekerjaan (what ?) Waktu pelaksanaan yang diperlukan serinci mungkin dengan memperhatikan batas-batas tahun anggaran (when ?) Siapa yang akan melaksanakan (who ?) Lokasi dilaksanakan pekerjaan (where ?) Tahapan/ metodologi pelaksanaan pekerjaan (how ?)

14 Pemaketan pengadaan PENGADAAN PENYEDIA SWAKELOLA BARANG KONSTRUKSI JASA KONSULTAN JASA LAINNYA E-purchasing SWAKELOLA MURNI PENYEDIA DALAM SWAKELOLA Pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya diatas 200 jt, jasa konsultasi diatas 50 jt, dan penunjukan langsung diatas 200 jt BAG. YANADA

15 Hasil Monitoring dan Evaluasi SiRUP 2017
Total nilai RUP yang diumumkan pada aplikasi SiRUP melebihi pagu belanja karena double input Total nilai RUP yang diumumkan pada aplikasi SiRUP kurang dari pagu belanja (ada paket pengadaan yang belum diinput) Nama paket pengadaan kurang jelas Nama Paket pengadaan terlalu panjang sehingga tidak terbaca di sistem SPSE Pemecahan pemaketan pengadaan Metode lelang tidak sesuai dan tidak jelas

16

17

18 METODE PEMILIHAN YANG BELUM SESUAI
EVALUASI RUP METODE PEMILIHAN YANG BELUM SESUAI

19 METODE PEMILIHAN YANG BELUM SESUAI
EVALUASI RUP METODE PEMILIHAN YANG BELUM SESUAI

20 NAMA PAKET PENGADAAN BELUM JELAS
EVALUASI RUP NAMA PAKET PENGADAAN BELUM JELAS

21 PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA Penyusunan Dokumen Spesifikasi Barang/jasa
Rencana Umum Pengadaan Menetapkan Spesifikasi Dokumen Pengadaan TAHAPAN DAN PIHAK TERKAIT Kaji ulang Persyarat anTeknis PA PPK ULP

22 PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGAJADAAN BARANG/JASA Pengusunan HPS
Tahapan dan Pihak Terkait Usulan Dokumen HPS Ditetapkan Diumumkan Nilai Total HPS PPK ULP/PPBJ Dokumen HPS SAH Sah jika ditandatangani oleh : * PPK (sebagai yang menetapkan)

23 DASAR PELAKSANAAN PERPRES 54 TAHUN 2010 DAN PERUBAHANNYA TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH INSTRUKSI PRESIDEN NO. 1 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH INPRES NOMOR 10 TAHUN 2016 TTG AKSI PPK TAHUN 2016 DAN TAHUN 2017 SE MENDAGRI NOMOR 356/4429/SJ TTG PEDOMAN PELAKSANAAN AKSI PPK DAERAH 2016 DAN 2017 SURAT DIREKTUR PENGEMBANGAN SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK NOMOR 356/D.II.3/ PERIHAL UPDATE APLIKASI SPSE v.3.6SP5 DAN SPSE v.4.2

24 PENGADAAN YANG AKUNTABEL
Peluncuran Aplikasi SPSE v.4.2 merupakan bentuk transisi implementasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terbaru dimana nantinya seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pengadaan Langsung, Lelang, Penunjukan Langsung, Kontes, Sayembara, dan Swakelola) wajib dilakukan melalui SPSE. PENGADAAN YANG AKUNTABEL SALAH SATU RENCANA TINDAK LANJUT KORSUPGAH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI BAGIAN LAYANAN PENGADAAN 1 JANUARI 2017

25 LINGKUP SPSE V4.2

26

27

28

29

30

31 sekian Om santi santi santi om


Download ppt "BARANG/JASA PEMERINTAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google