SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Advertisements

UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
 Dedi saputra: wi fajar S:  Inna fathul F:  Tri wahyu N:  Utari tri U:
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Tinggi di Indonesia
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Click to edit Master title style PP 32 Tahun 2013 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PERMENDIBKUD No. 54 Tahun 2013 Tentang SKL.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
National Educational System
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Oleh: Kokom Komariah
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
LIMA PILAR BELAJAR GUNA MEWUJUDKAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Technique Informal School
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
Kedudukan Muatan Lokal dalam Kurikulum 2013
Firdan A.R ( ) Ivan N ( ) Windi F ( )
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
SISTEM PENDIDIKAN Di Indonesia
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
Setelah tamat SD, kegiatan apa saja yang akan KALIAN lakukan?
Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
Pendidikan Tinggi dan Nilai-Nilai Keadaban Publik
Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem Munawar Ketua LP3M-UB
JERMAN.
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Penyaji: Momon Sulaeman
PENDIDIKAN. PENDIDIKAN PENDIDIKAN adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara.
Tarmin Abdulghani, ST., MTI.
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Lembaga Kependidikan Disusun Oleh : Rizqi Nurdiana
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Telaah Kurikulum Model Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kebijakan Direktorat Pendidikan Agama Islam dalam Meningkatkan Kualitas PAI pada Sekolah DR. H. NI FASRI, M.Pd. Kasubdit PAI pada SMP Direktorat Pendidikan.
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
Assalamu’alaikum WR WB
Pengembangan Kurikulum dalam Penulisan
STANDAR PENILAIAN KURIKULUM 2013
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
Triyani Tugas aplikom 1 Universitas Mercu Buana Yogyakarta
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
UNIVERSITAS PGRI SEMARANG
Tujuan dan Standar Kompetensi
MUHAMMAD ARHAM YEHESKIEL Z P ZULFIKAR MAULANA PUTRA NURJAYANTI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Analisis Kurikulum Penjasorkes dan Bahan Ajar
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM DAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Bahan Kuliah DDP 2010/
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KOMPONEN-KOMPONEN PENGEMBANGAN KURIKULUM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR ISI HENDRA ERIK RUDYANTO.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
Kebijakan Pemerintah DALAM Pengembangan Perpustakaan Sekolah
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL Oleh : KUNTJOJO UNP Kediri 2008.
MENJADI GURU JAMAN NOW. MEMPUNYAI 7B 1.Bersemangat juang tinggi 2.Berpikir kritis 3.Bertindak dinamis 4.Berkarya kreatif.
Transcript presentasi:

SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL

A. PENGERTIAN PENDIDIKAN NASIONAL Pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan jaman 12/26/2018

B. PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional 12/26/2018

C. DASAR & FUNGSI PENDIDIKAN NASIONAL Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. 12/26/2018

D. TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL Tujuan pendidikan nasional Indonesia adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 12/26/2018

E. PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NASIONAL Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna. 12/26/2018

3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pember-dayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. 4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan krea-tivitas peserta didik dalam proses pembelajara. 12/26/2018

5. Pendidikan diselenggarakan dengan. mengembangkan budaya membaca, 5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. 6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. 12/26/2018

F. JALUR PENDIDIKAN NASIONAL Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembang-kan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yg sesuai dgn tujuan pendidikan Jalur pendidikan nasional terdiri dari pendi-dikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya (pasal 13 ayat (1) UU Sisdiknas). 12/26/2018

G. JENIS PENDIDIKAN NASIONAL 1.Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. 2.Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus (pasal 15 UU Sisdiknas) 12/26/2018

H. JENJANG PENDIDIKAN NASIONAL 1.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang akan dikembangkan. 2.Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (pasal 14 UU Sisdiknas) 12/26/2018

I. PENDIDIKAN ANAK USIA DINI Pendidikan anak usia dini (PAUD)diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. (PAUD diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai usia 6 tahun dan bukan prasyarat masuk pendidikan dasar) 12/26/2018

2.Pendidikan anak usia dini dapat disele-nggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. 12/26/2018

3.Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. 12/26/2018

J. PENDIDIKAN DASAR 1.Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. 2.Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. 12/26/2018

K. PENDIDIKAN MENENGAH 1.Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. 2.Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. 3.Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. 12/26/2018

L. PENDIDIKAN TINGGI 1. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan DIPLOMA, SARJANA, MAGISTER, SPESIALIS, dan DOKTOR yang disele-nggarakan oleh perguruan tinggi (pasa 19 ayat (1) UU Sisdiknas) 2. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas (pasal 20 ayat (1) UU Sisdiknas) 12/26/2018

3.Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (pasal 20 ayat (2) UU Sisdiknas). 4.Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi (pasal 20 ayat (3) UU Sisdiknas). 12/26/2018

AKADEMI, POLITEKNIK, SEKOLAH TINGGI, INSTITUT, & UNIVERSITAS 1.AKADEMI menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagaian cabang ilmu, teknologi, dan/atau seni tertentu. 2.POLITEKNIK menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus . 12/26/2018

3.SEKOLAH TINGGI menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 4.INSTITUT menyelenggarakan pendidikan akademik dan /atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi 12/26/2018

5.UNIVERSITAS menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 12/26/2018

Thank you for your attention 12/26/2018