KEAMANAN LKMM-TD XXIX
PERATURAN PESERTA Pasal A (Kehadiran) Batas keterlambatan 15 menit untuk setiap sesi. Jika peserta terlambat 15 menit, maka peserta dianggap tidak mengikuti sesi. Batas tidak mengikuti sesi, maksimal 1 kali (di luar sesi proposal dan presentasi) jika tidak mengikuti sesi 2 kali atau lebih dianggap tidak lulus. Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian acara dari awal sampai akhir.
PERATURAN PESERTA Pasal B (Barang) 1. Barang bawaan wajib: a. KTM, nametag peserta, alat tulis, dan buku modul LKMM-TD b. Botol minum : 1. Botol air mineral plastik ukuran 1.5 liter, isi harus air mineral, tidak harus penuh. 2. Merk harus dilepas dan di beri kertas identitas menggunakan kertas HVS 6cm x 9cm menggunakan isolasi bening. (Nama, NRP, program studi + nomor kelompok) 3. Diikat dengan tali rafia.
PERATURAN PESERTA d. Payung lipat atau jas hujan c. 1 buah tas ransel d. Payung lipat atau jas hujan e. Laptop (disarankan membawa minimal 3 buah laptop tiap kelompok) Barang bawaan opsional Tissue kering atau basah Kunci dalam 1 ring Kaca mata atau lensa kontak Tempat kaca mata atau tempat lensa kontak Botol air lensa kontak dan obat tetes mata lensa kontak
PERATURAN PESERTA Kawat gigi dan tempatnya Jam tangan standart, bukan smartwatch Sapu tangan Dompet Hand sanitizer Pembalut di bungkus koran Karet hitam dan jepit rambut hitam (bobby pin) dimasukkan kedalam plastik klip 1 gadget (wajib diberi label nama dan NRP)
PERATURAN PESERTA Ketentuan barang bawaan wajib dan opsional Peserta wajib membawa barang sesuai dengan daftar yang ditentukan. Peserta dilarang membawa barang di luar barang bawaan wajib dan opsional. Peserta bertanggung jawab atas barang bawaan masing-masing. Panitia berhak menyita barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Barang bawaan dimasukkan ke dalam tas ransel.
PERATURAN PESERTA Pasal C (Kelancaran acara) Peserta wajib memberikan KTM ketika meninggalkan ruang sesi (Jika ke toilet harus memberikan kartu toilet yang disediakan oleh fasilitator). Peserta dilarang menggunakan gadget tanpa seizin fasilitator. Peserta dilarang melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu kelancaran acara. Peserta wajib menjaga ketenangan, ketertiban, kebersihan dan keamanan.
PERATURAN PESERTA Peserta wajib memperhatikan dan menghormati pembicara / pemandu dan fasilitator. Peserta dilarang tidur selama sesi berlangsung. Peserta dilarang makan dan minum selama sesi berlangsung (kecuali saat di kelas, sebatas air putih dan permen). Peserta dilarang menggunakan lift. Peserta dilarang keluar dari area LKMM-TD selama acara berlangsung dan saat istirahat.
PERATURAN PESERTA Pasal D (Penampilan) Peserta laki-laki: Rambut Potongan rambut rapi Tidak punk Diperbolehkan memakai pomade / wax untuk merapikan rambut. Tidak diperkenankan memakai perhiasan dan aksesoris, kecuali jam tangan. Tidak diperkenankan memakai perhiasan dan aksesoris, kecuali jam tangan
PERATURAN PESERTA Peserta perempuan Rambut Potongan rambut rapi (bagian depan tidak melebihi alis mata bagian bawah). Rambut dengan panjang melebihi tengkuk, wajib diikat tunggal kebelakang dengan karet polos berwarna hitam Apabila rambut bagian depan melebihi ketentuan dan rambut bagian samping melebihi telinga, rambut harus dijepit menggunakan jepit hitam (bobby pin). Tidak memakai perhiasan dan aksesoris, kecuali jam tangan Make up yang diperbolehkan hanya bedak, pensil alis, dan lipbalm tidak berwarna.
PERATURAN PESERTA Pasal E (Pakaian) Memakai pakaian standart LKMM-TD dengan sopan: Jas almamater (dikancingkan, tidak dilipat/dilinting, dan memakai pin fakultas di sebelah kiri jas almamater). Kemeja putih polos dengan kerah segitiga. Celana panjang hitam kain model pipa. Diperbolehkan memakai ikat pinggang. Memakai sepatu sneakers atau kets. Memakai kaos kaki.
PERATURAN PESERTA
PERATURAN PESERTA Pasal F (Kerjasama dan Sikap) Peserta wajib menghargai, menghormati, dan bersikap kooperatif dengan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan LKMM-TD. Peserta wajib menggunakan Bahasan Indonesia yang baik dan sopan (tidak berkata kotor). Pasal G (Transaksi) Peserta tidak diperbolehkan melakukan transaksi, baik didalam area pelaksanaan LKMM-TD, maupun di luar area LKMM-TD.
PERATURAN PESERTA Pasal H (Kebersihan) Peserta wajib menjaga kebersihan area LKMM-TD. Peserta wajib menjaga dan memelihara fasilitas universitas dan properti LKMM-TD. Pasal I (Anarkis) Peserta dilarang membawa NAPZA, miras, rokok, vapor, dan senjata tajam. Peserta dilarang berkelahi, berjudi, mencuri, dan berbuat asusila.
PERATURAN PESERTA Kendaraan : Mobil diparkirkan di Lapangan Kampus Utara (Anta) Sepeda motor diparkirkan di Parkiran Sepeda Motor Gedung P Peraturan mulai berlaku di dalam area Universitas Kristen Petra Peraturan berlaku dari 1 jam sebelum acara dimulai sampai 1 jam setelah acara selesai. Peraturan bisa bertambah dan berubah sewaktu-waktu
THANK YOU