Lingkungan yang Bersih

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
Advertisements

KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
Prinsip Hukum Administrasi Lingkungan Dalam Pengelolaan LH
PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU 3 R BERBASIS INDUSTRI RUMAHAN
PENCEMARAN LINGKUNGAN
PEMBUKAAN RAPAT KERJA KESEHATAN NASIONAL Jakarta, 22 – 23 Agustus 2005 MENTERI KESEHATAN RI.
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Drs. Pranoto, MSc LPPM UNS
Dasar Pengelolaan Sampah Kota
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Dampak Perubahan Populasi Manusia Terhadap Lingkungan
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Konsep pelayanan publik
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
MASALAH LINGKUNGAN LOKAL
Undang-Undang bidang puPR
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
HEALTH SYSTEM Health Delivering Service & Puskesmas.
PERAN KELUARGA DALAM MENDUKUNG KOTA RAMAH LANSIA
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
KONSEP PENANGANAN KUMUH
Pengelolaan Lingkungan
PERMUKIMAN.
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Kesehatan Lingkungan Pemukiman
Kota yang berkelanjutan
Sarana dan Prasarana Perumahan Pertemuan 3
PERMASALAHAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN KOTA
BAGI HASIL TANAH ABSENTEE (Studi Kasus di Dataran Tinggi Pasemah Kabupaten Lahat)   Permasalahan penguasaan tanah (pemilikan dan penggarapan) pada  hakikatnya.
Konsep pelayanan publik
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan Hidup Di Kelurahan Bambankerep RW 04 Kecamatan Ngaliyan Semarang Kelompok, Muhammad Baihaqi ( ) Hidayatun.
PHBS DI TEMPAT-TEMPAT UMUM(TTU)
Undang-Undang bidang puPR
Jakarta ku Sayang Jakarta ku Tergenang Bahasa Indonesia
KASI GIZI, PROMOSI DAN PM DINAS KESEHATAN KABUPATEN PRINGSEWU
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Mobil Hijau SIKIB Wilayah Kab. Kulon Progo
ANGKUTAN DAN TRANSPORTASI PERKOTAAN
Standarisasi Kesehatan Lingkungan Di Perusahaan oleh : nor wijayanti
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
STBM ( Sanitasi Total Berbasis Masyarakat )
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
AIR BERSIH dan SANITASI
ASSALAMUALAIKUM WR. WB Hayat
CINDIKIA DHARMAWAN (NIM ) (KELAS AB-41-02)
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
NAMA KELOMPOK: RUSYDAN & ROKHMAD ISWANUR
KELOMPOK : 5 Maya armianti Herta utami Hendra ary p indryani
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
BENCANA BANJIR DI PROPINSI RIAU
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Pengelolaan drainase.
SAMPAH UNTUK KEMASLAHATAN UMMAT
MENCERMATI RUU PERPUSTAKAAN (upaya mencari sandingan)
STBM (SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT). MDGs 2015 RPJMN SDGs – 0 – % Akses Air Minum 0% Kawasan Kumuh 100% Akses Sanitasi.
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
SURVEY MAWAS DIRI. PENGERTIAN SURVEY MAWAS DIRI (SMD) Survei Mawas Diri adalah kegiatan untuk mengenali keadaan dan masalah yang dihadapi masyarakat,
LIMBAH DAN PEMANFAATANNYA SERTA ETIKA LINGKUNGAN Oleh Kelompok 9 Denti Yana ( ) Emiyati ( ) Septika ( )
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
DAMPAK LIMBAH RUMAH TANGGA TERHADAP DRAINASE KOTA Aulia Rahman Zulmi SMK – SMTI Padang.
URBANISASI DAN PENYIMPANGAN PERILAKU
Transcript presentasi:

Lingkungan yang Bersih Fenomena alam yang sulit untuk diprediksi dengan berubahnya pola iklim ternyata berdampak terhadap kehidupan, hal ini bisa dilihat secara langsung ataupun bukti nyata yaitu dengan berkembangnya penyakit, misal demam berdarah, diare, dan lain sebagainya. Didukung dengan kondisi lingkungan yang kurang sehat khususnya di pemukiman padat perkotaan yang cenderung kumuh serta banyaknya genangan air akibat sampah yang dibuang di saluran, termasuk membuang sampah sembarangan. Kepedulian dari masyarakat cenderung menurun hal ini bisa dibuktikan bahwa masyarakat masih banyak yang membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya (seperti di selokan, saluran, dan sungai) termasuk membakar sampah di tempat terbuka, menganggap bahwa lingkungan menjadi tanggung jawab pemerintah karena yang menyiapkan sarana dan prasarana persampahan adalah pemerintah, tentunya tidak demikian bahwa lingkungan hidup itu menjadi tanggung jawab bersama dalam mewujudkan lingkungan bersih dan sehat menuju ke lingkungan yang lestari. Perlu diketahui bahwa mendasar Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya mengenai bab III tentang  hak, kewajiban dan peran serta masyarakat tertuang dalam pasal 5 angka (1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, pasal 6 angka (1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, pasal 7 angka (1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hak lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat diinginkan oleh setiap manusia entah itu dari kalangan bawah sampai atas, namun justru kalangan bawah yang banyak tidak bisa menikmati karena mereka termarginalkan di pinggiran kota atau mungkin di rumah padat penduduk yang nota bene luput dari perhatian pemerintah. Namun sebenarnya kita atau masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk membuat lingkungan itu tetap bersih, yaitu berawal dari diri pribadi, lingkungan rumah tangga, lingkungan rukun warga, dan lingkungan desa maupun kelurahan, budaya untuk hidup bersih ini yang perlu dibangkitkan dan diperdayakan. Hal ini jelas masyarakat diharapkan berperan serta secara maksimal sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk melakukan budaya hidup bersih dan peduli terhadap lingkungan agar tetap bersih, sebab tanpa peran serta masyarakat sangat mustahil  lingkungan itu menjadi bersih. Jadi tuntutan akan hak hidup yang baik dan sehat ini sebenarnya mendasar dari diri kita ini kemudian meningkat ke komunitas yang lebih luas yang mempunyai tujuan yang sama membuat lingkungan menjadi bersih karena kita juga menginginkan lingkungan yang sehat. Keseimbangan antara hak dan kewajiban serta peran serta masyarakat terhadap lingkungan hidup jelas harus didukung oleh pemerintah karena pemerintah yang mempunyai program dan kegiatan pembangunan manusia seutuhnya dengan melestarikan fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan, serta mengatur dengan berdasar norma atau regulasi yang telah ditetapkan dengan persetujuan wakil rakyat, maka melestarikan fungsi lingkungan hidup itu menjadi tanggung jawab bersama dalam arti sesuai dengan porsi dan kewenangan masing-masing. Misalkan pemerintah menyiapkan sarana prasarana kebersihan (misal TPS dan TPA), personal pengelola kebersihan, serta peralatan yang mendukung untuk itu, dan masyarakat berkewajiban membantu mengelola pada sumber dan termasuk mendukung retribusinya.