PERBEDAAN PERSYARATAN STANDARD OHSAS 18001 : 2007 & OHSAS 18001 : 1999 OLEH : Ir. HERIYANTO, M.Si
PROSES REVISI OHSAS 18001:2007 Penyempurnaan revisi pada bulan Juli 2007 Dipublikasikan secara resmi pada Juli 2007 Perubahan merefleksikan pengalaman penerapan OHSAS di lebih dari 80 negara dan 16000 sertifikat yang telah diterbitkan
Jangka Waktu Untuk Perubahan Organisasi yang telah mendapatkan sertifikat OHSAS 18001 : 1999 harus merubah ke versi 2007 selambat- lambatnya 24 bulan sejak versi terbaru dipublikasikan.
Hal-hal Penting Yang Berubah Aspek kesehatan memiliki prioritas yang sama dengan safety pada setiap klausul. OHSAS menjadi suatu Standard bukan persyaratan. Diagram PDCA hanya diletakan pada bab pengantar, tidak pada penjelasan awal dari setiap klausal utama. Kerangka sistem align dengan ISO 14001:2004 dan lebih mudah untuk penyatuan dengan ISO 9001 : 2000.
Hal-hal Penting Yang Berubah Terminologi risiko yang dapat ditoleransi berubah menjadi risiko yang dapat diterima. Terminologi Accident menjadi bagian terminologo insiden. Definisi dari bahaya tidak mencakup bahaya yang berpotensi terhadap kerusakan property atau kerusakan lingkungan.
Hal-hal Penting Yang Berubah Sub Klausal 4.3.3 Tujuan & Sasaran disatukan dengan Sub Klausal 4.3.4 Program Manajemen K3 menjadi satu Sub Klausal 4.3.3 Sasaran & Program ( In line dengan ISO 14001). Tingkatan pengendalian risiko dijadikan satu persyaratan untuk pertimbangan dalam program K3. Terdapat klausul baru yakni evaluasi pematuhan terhadap peraturan dan standar. ( sama seperti ISO 14001 )
Hal-hal Penting Yang Berubah Ditetapkan persyaratan baru yakni “Partisipasi dan Konsultasi”. Ditetapkan persyaratan baru yakni “ melakukan penyelidikan terhadap Insiden ( near miss ).
SELESAI & TERIMAKASIH
PERSYARATAN STANDAR OHSAS 18001 : 2007 Oleh : Ir. Heriyanto. M.Si
4. Persyaratan Sistem Manajemen K3 4.1. Persyaratan Umum Organisasi harus membuat, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara dan terus menerus menyempurnakan sistem manajemen K3 sesuai dengan persyaratan standar OHSAS ini dan menentukan bagaimana pemenuhannya. Organisasi harus menetapkan dan mendokumentasikan lingkup sistem manajemen K3 nya 4.2. Kebijakan K3 Pimpinan puncak harus menetapkan dan mengesahkan kebijakan K3 dan memastikannyan sesuai dengan lingkup sistem manajemen K3 yang telah ditetapkan.
Lanjuatan 4.2 Kebijakan K3 a. Sesuai dengan sifat dan skala resiko K3 organisasi; b. Mencakup komitmen untuk mencegah cidera dan sakit dan peningkatan berkelanjutan dalam manajemen dan kinerja K3. c. Mencakup komitmen mematuhi paling kurang terhadap persyaratan perundangan dan persyaratan lain yang terkait yang biasa diikuti organisasi sesuai dengan bahaya K3 nya. d. Memberi kerangka untuk menyusun dan mengkaji tujuan K3. e. Terdokumentasi, diterapkan dan dipelihara; f. Didokuentasikan ke semua personal yang bekerja dibawah pengendalian organisasi dengan maksud agar mereka peduli akan kewajiban K3 nya; g. Tersedia bagi pihak terkait; h. Dikaji secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan K3 nya masih relevan dan sesuai untuk organisasi.
4.3. Perencanaan 4.3.1. Identifikasi bahaya, penilaian resiko dan penentuan pengendalian. Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian resiko dan penentuan pengendalian penting secera terus menerus. Prosedur untuk identifikasi bahaya dan penilaian resiko harus mempertimbangkan : a. Kegiatan rutin dan non rutin; b. Kegiatan seluruh orang yang mempunyai akses terhadap tempat kerja ( termasuk kontrakstor dan pengunjung ) c. Prilaku manusia, kemampuan dan faktor manusia lainnya; d. Mengidentifikasi bahaya yang berasal dari luar tempat kerja yang dapat merugiakan kesehatan dan keselamatan personal dibawah pengendalian organisasi; e. Bahaya yang ada disekitar tempat kerja dikaitkan dengan kegiatan kerja dibawah pengendalian organisasi; Catatan : Hal ini lebih sesuai untuk bahaya yang dianalisa sebagai aspek lingkungan.
Lanjutan .4.3.1 Identifikasi bahaya, penilaian resiko dan penentuan pengendalian. f. Infrastruktur, peralatan dan bahan ditempat kerja baik yang disediakan organisasi maupun dari pihak lain; g.Perubahan ataupun perubahan terencana di organisasi, kegiatannya ataupun bahan; h. Modifikasi sistem manajemen K3 termasuk perubahan sementara dan dampaknya pada operasi, proses dan kegiatan; i. Beberapa kewajiban perundangan yang digunakan terkait dengan penilaian resiko dan penerapan pengendalian penting ( lihat juga catatan 3.1.2). Metodologi organisasi untuk identifikasi bahaya dan penilaian resiko harus : Sesuai dengan lingkup, sifat dan waktunya untuk menjamin lebih bersifat proaktif daripada reaktif; dan Terdapat identifikasi, prioritas dan pendokumentasian resiko dan pelaksanaan pengendalian, jika ada.
Lanjutan .4.3.1 Identifikasi bahaya, penilaian resiko dan penentuan pengendalian. Untuk menjamin perubahan, organisasi harus mengidentifikasi bahaya K3 dan resiko K3 terkait dengan perubahan dalam organisasi, sistem manajemen K3, atau kegiatannya, sebelum masuknya perubahan. Organisasi harus memastikan bahwa hasil penilaian ini dipertimbangkan untuk menentukan pengendalian. Dalam menentukan pengendalian, atau mempertimbangkan perubahan terhadap pengendalian yang ada, harus mempertimbangkan pengurangan resiko berdasarkan hirarki berikut Pengilangan Penggantian Pengendalian Teknis; Penandaan/peringatan dan/atau pengendalian administratif; Peralatan perlindungan personal.
Lanjutan .4.3.1 Identifikasi bahaya, penilaian resiko dan penentuan pengendalian. Organisasi harus mendokumentasikan dan menjaga hasil identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendalian yang ditentukan selalu muktahir. Organisasi harus memastikan resiko K3 dan pengendalian yang ditentukan adalah dipertimbangkan saat membuat, menerapkan dan memelihara sistem manajemen K3 nya.
4.3.2. Persyaratan Perundang-undangan dan persyaratan lainnya. Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan dan persyaratan K3 lainnya yang digunakan. Organisasi harus memastikan bahwa persyaratan peraturan dan persyaratan lain yang terkait yang biasa diikuti organisasi adalah dipertimbangkan dalam membuat, menerapkan dan memelihara sistem manajemen K3 nya. Organisasi harus memelihara informasi ini selalu muktahir. Organisasi harus mengkomunikasikan informasi persyaratan peraturan dan persyaratan lain yang relevan untuk personal yang bekerja dalam pengendalian organisasi, dan pihak terkait lain yang relevan.
4.3.3. Tujuan dan Program Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara tujuan K3 yang terdokumentasi, pada fungsi dan tingkat yang relevan di dalam organisasi. Tujuan harus terukur, dapat diterapkan dan sesuai dengan kebijakan K3, termasuk komitmen untuk pencegahan cidera dan sakit, untuk memenuhi persyaratan peraturan dan persyaratan lain yang terkait yang biasa diikuti organisasi, dan untuk peningkatan berkelanjutan. Pada saat membuat dan mengkaji tujuan, organisasi harus mempertimbangkan persyaratan peraturan dan persyaratan lain yang biasa diikuti organisasi dan resiko K3 nya. Juga harus dipertimbangkan pilihan teknologinya, persyaratan keuangan, operasional dan bisnisnya, dan pandangan pihak terkait yang relevan. Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara program untuk mencapai tujuannya.
Lanjutan 4.3.3. Tujuan dan Program Program harus mencakup minimum : a. Penunjukan tanggung jawab dan kewenangan untuk mencapai tujuan pada fungsi dan tingkat organisasi yang relevan; dan c. cara dan jangka waktu tujuan untuk dicapai. Program harus dikaji secara rutin dan terencana, dan disesuaikan jika perlu, untuk memastikan tujuan itu dicapai.
4.4. Penerapan dan Operasi 4.4.1. Sumberdaya, peranan, tanggungjawab, pertanggungjawaban dan kewenangan Manajemen puncak harus mengambil tanggung jawab utama untuk K3 dan sistem manajemen K3. Manajemen puncak harus memperlihatkan komitmennya dengan : a. Memastikan ketersediaan sumberdaya yang penting untuk membuat, menerapkan, memelihara dan meningkatkan SMK3; catatan 1 sumberdaya termasuk sumberdaya manusia dan ketrampilan khusus, infrastruktur organisasi, teknologi dan sumberdaya keuangan. b. Menentukan peranan, pembagian tanggungjawab dan pertangungjawaban, dan menugaskan kewenangan, untuk memungkinkan pelaksanaan manajemen K3 secara efektif, peranan, tanggungjawab, pertangunganjawaban, dan kewenangan harus didokumentasikan dan dikomunikasikan.
Lanjutan 4.4.1. Sumberdaya, peranan, tanggungjawab, pertanggungjawaban dan kewenangan Organisasi harus menunjuk anggota pimpinan puncakdengan tanggung jawab khusus untuk K3, tanpa memandang tanggung jawab lain, dan dengan peranan dan kewenangan tertentu untuk : a. Memastikan bahwa SMK3 dibuat, diterapkan dan dipelihara sesuai dengan Standar OHSAS ini; b.memastikan bahwa laporan kinerja manajemen K3 disediakan untuk manajemen puncak untuk dikaji dan digunakan sebagai dasar untuk peningkatan SMK3. Catatan 2 pimpinan puncak menunjuk (spt dalam organisasi besar, dewan direksi atau anggota komite eksekutif) dapat menugaskan pejabatnya menjadi perwakilan manajemen subordinat saat masih pertanggungjawaban.
Lanjutan 4.4.1. Sumberdaya, peranan, tanggungjawab, pertanggungjawaban dan kewenangan Ketentuan penunjukan pimpinan puncak harus tersedia bagi seluruh personal yang bekerja dibawah pengendalian organisasi. Seluruh tanggung jawab manajemen tersebut harus memperlihatkan komitmennya untuk peningkatan kinerja K3 yang berkelanjutan. Organisasi harus memastikan bahwa karyawan ditempat kerja bertanggung jawab terhadap aspek K3 termasuk kaitannya dengan persyaratan K3 organisasi.
4.4.2. Kompetensi, pelatihan dan kepedulian Organisasi harus memastikan bahwa setiap karyawan dalam bekerja dibawah pengendalian organisasi yang dapat berdampak pada K3 adalah kompeten atas dasar pendidikan, dan harus menyimpan rekaman terkait. Organisasi harus mengidentifikasi kebutuhan pelatihan terkait dengan resiko K3 dan SMK3 nya, organisasi harus memberikan pelatihan atau tindakan lain untuk memenuhi kebutuhan ini, mengevaluasi keefektifan pelatihan ataupun tindakan lain dan menyimpan rekaman-rekaman tersebut. Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur agar karyawan yang bekerja dibawah pengendalian organisasi peduli akan : a. Konsekwensi K3, aktual atau potensial, dari pekerjaan mereka, prilaku mereka dan keuntungan kinerja personil;
Lanjutan 4.4.2. Kompetensi, pelatihan dan kepedulian b. Peranan dan tanggung jawab mereka dan kepentingan dalam memenuhi kebijakan dan prosedur K3 dan persyaratan SMK3, termasuk persyaratan kesiagaan dan tanggap darurat (lihat 4.4.7); c. Konsekwensi potensial yang dimaksud dari prosedur khusus. Prosedur pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan tingkat untuk; Tanggung jawab, kemampuan, ketrampilan bahasa dan pendidikan; dan Resiko
4.4.3. Komunikasi, partisipasi dan konsultasi Dalam kaitannya dengan bahaya K3 dan SMK3, organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk : a. Komunikasi internal antara berbagai tingkat dan fungsi organisasi; b. Komunikasi dengan kontraktor dan pengunjung ke tempat kerja lainnya; c. Menerima, mendokumentasikan dan menanggapi komunikasi yang sesuai dari pihak luar yang terkait.
4.4.3.2. Partisipasi dan konsultasi Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk : a. Partisipasi pekerja dalam hal : - Keterlibatan yang cukup saat identifikasi bahaya, penilaian resiko dan menentukan pengendalian; - Keterlibatan yang cukup saat penyelidikan insiden; - Ketrlibatan dalam pengembangan dan pengkajian kebijakan-kebijakan dan tujuan- tujuan K3; - Konsultasi jika ada beberapa perubahan yang mempengaruhi K3 mereka; - Perwakilan atas hal-hal yang berkaitan dengan K3. Pekerja harus diinformasikan tentang pengaturan partisipasinya, termasuk siapa yang mewakili jika terkait dengan hal-hal K3. b. Konsultasi dengan kontraktor jika ada perubahan yang berhubungan dengan K3 nya. Organisasi harus memastikan, jika cukup, pihak luar yang terkait dikonsultasikan tentang hal-hal K3.
4.4.4. Dokumentasi Dokumentasi sitem manajemen K3 harus meliputi : a. Kebijakan dan tujuan-tujuan K3 b.Uraian lingkup sistem manajemen K3 c. Uaraian unsur-unsur utama dari sistem manajemen K3 dan kaitannya, dan acuan yang terkait; d. Dokumen, termasuk rekaman, yang diperlukan oleh OHSAS standar ini; dan e. Dokumen termasuk rekaman, ditentukan oleh organisasi yang penting untuk memastikan perencanaan, operasi dan pengendalian proses yang efektif dikaitkan dengan pengaturan resiko K3 nya. Catatan itu penting bahwa dokumentasi proposional dengan tingkat kerumitan, bahaya dan resiko yang diperhatikan dan dipelihara agar sesuai dengan persyaratan minimum untuk efektifitas dan efesiensi.
4.4.5. Pengendalian Dokumen Dokumen yang diperlukan oleh sistem manajemen K3 dan oleh Standar OHSAS ini harus dikendalikan. Rekaman adalah jenis dokumen khusus dan harus dikendalikan sesuai dengan persyaratan di klausul 4.5.4. Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk : a. Menyetujui dokumen untuk kecukupannya sebelum dikeluarkan; b. Mengkaji ulang dan memutahirkan seperlunya dan menyetujui kembali dokumen tersebut; c. Memastikan perubahan dan status revisi terkini telah teridentifikasi d. Memastikan versi yang sesuai dari dokumen yang dipakai tersediaditempat-tempat yang digunakan. e. Memastikan dokumen siap ditunjukan dan telah teridentifikasi f. Memastikan dokumen eksternal asli yang ditentukan oleh organisasi yang penting untuk perencanaan dan operasi SMK3 diidentifikasi dan dikendalikan pendistribusiannya; dan g. Menjaga penggunaan yang tidak diinginkan dari dokumen kadaluwarsa dan melakukan identifikasi yang sesuai jika dokumen tersebut disimpan untuk tujuan tertentu.
Lihat Persyaratan OHSAS 18001 : 2007 4.4.6 . Pengendalian Operasional 4.4.7. Kesiagaan dan tanggap darurat 4.5. Pemeriksaan 4.5.1. Pengukuran dan pemantauan kinerja 4.5.2. Evaluasi Kepatuhan 4.5.2.1. Sejalan dengan komitmen organisasi terhadap kepatuhan (lihat4.2.c) organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur agar secara berkala mengevaluasi kepatuhan terhadap persyaratan peraturan (lihat 4.3.2)
Lihat Persyaratan OHSAS 18001 : 2007 4.5.2.2. organisasi harus mengevaluasi kepatuhan terhadap persyaratan lainnya yang diikuti. Catatan fekuensi evaluasi berkala dapat bervariasi untuk membedakan persyaratan lainnya yang diikuti. 4.5.3. Penyelidikan insiden, ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan pencegahan. 4.5.3.1. Penyelidikan Insiden. 4.5.3.2. Ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan pencegahan. 4.5.4. Pengendalian Rekaman 4.5.5. Audit Internal 4.5.6. Tinjauan Manajemen.
TERIMAKASIH ATAS PERHATIANNYA SELESAI TERIMAKASIH ATAS PERHATIANNYA