Universitas Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Advertisements

Kantor Pelayanan Pajak
Sengketa Pajak.
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KEBERATAN.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Keberatan, Banding dan Gugatan
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN 16.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
Imbalan bunga Materi KUP Brevet A-B Terpadu.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Soal1 Tn. Budi baru mulai bekerja sebagai pegawai tetap pada PT
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
STP dan Ketetapan Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PENGADILAN PAJAK.
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Materi 12.
Materi 11.
Hak dan Kewajiban Pajak
Pajak Penghasilan.
KELOMPOK VI Nur Amelia Ulfa Try Agustini Tamar Adih Nahyudin
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
STUDI KASUS PERPAJAKAN 2 PT Kreatif Advertising
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Case 2 : PT Kreatif Advertising
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
Studi Kasus – PT Langit Perkasa
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Universitas Indonesia PERPAJAKAN - 2 Kezia CTA Elingtyas Sekar Monalisa Gomgom Dyan Palupi Evita Noor Fendhi Birowo Dosen: Benny Tannawi Universitas Indonesia

PT KREATIF ADVERTISING Berdiri 09 Januari 2000 Alamat: Kuningan, Jakarta. NPWP & NPPKP : 02.321.072.8.376.000

1. TEMUAN PAJAK Hasil Pemeriksaan diberitahukan pada tangal 15 Januari 2012 untuk SPT Tahunan 2011

Temuan Pemeriksaaan Subjek WP Fiskus Koreksi Keterangan Peredaran Usaha 110.632.640.760 110.926.375.059 293.734.299 Retur tanpa nota Rp 121.445.419 AFDA Rp 172.288.880 HPP 97.100.189.390 96.129.718.226 960.471.164 Biaya catering and meals Kredit PPh Badan 1.092.112.076 1.071.279.551 20.835.525 Koreksi bukti potong PPh Pasal 23 sebesar Rp 20.835.525.

Temuan Pemeriksaaan Subjek WP Fiskus Koreksi Keterangan Biaya Lain-Lain 1.469.560.448 1.315.351.268 154.209.180 Biaya Penyusutan Koreksi (+) Rp 7.562.541 karena masa manfaat telah habis Pemberian Natura pada klien Rp 58.489.677 Biaya perjalanan Rp 29.907.641 Biaya promosi new development Rp 15.649.188 Biaya kantor Rp 42.600.133

2. SPHP Tanggapan oleh PT Kreatif Advertising pada tanggal 21 Januari 2012 dengan tanggapan tidak setuju (menolak) sebagian.

SPHP Subjek Koreksi Dasar Koreksi SPHP Peredaran Usaha HPP 293.734.299 Retur tanpa nota Rp 121.445.419 AFDA Rp 172.288.880 Benar-benar terjadi retur AFDA Awal = Rp 172.288.880 AFDA akhir = Rp 172.288.880 HPP 960.471.164 Biaya catering and meals Biaya ini adalah salah satu unsur biaya dari seluruh biaya produksi supplier PT KA yang semua dibebankan kke PT KA dengan sistem reimbursement. Kredit PPh Badan 20.835.525 Koreksi bukti potong PPh Pasal 23 sebesar Rp 20.835.525. PPh pasal 23 memang benar-benar telah dipotong oleh pihak ketiga dari penghasilan PT KA dan PT Ka memiliki bukti potong atas pajak tersebut UU PPh Pasal 6 dan Pasal 9

Subjek Koreksi Dasar Koreksi SPHP Biaya Lain-Lain 154.209.180 Biaya Penyusutan Koreksi (+) Rp 7.562.541 karena masa manfaat telah habis Pemberian Natura pada klien Rp 58.489.677 Biaya perjalanan Rp 29.907.641 Biaya promosi new development Rp 15.649.188 Biaya kantor Rp 42.600.133 Biaya penyusutan untuk aktiva dgn masa manfaat yg telah habis Biaya pelayanan klien berupa souvenir Biaya perjalanan: Home leave bagi direksi untuk urusan PT KA Entertainment jadi biaya yg ada rincian normatifnya Tax of cars office untk mobil direksi yang dibawa pulang Biaya Kantor Car parking office untuk biaya parkir direksi yg dibawa pulang Biaya kantin untuk seluruh karyawan Parties untuk biaya ulang tahun perusahaan UU PPh Pasal 6 dan Pasal 9

Penghitungan Pajak Terutang PT KA FISKUS Peredaran Usaha 110.632.640.760 110.926.375.059 HPP (97.100.189.390) (96.139.718.226) Beban lain-lain (1.469.650.448) (1.315.351.268) Laba Bersih 12.062.890.922 13.471.305.565 Tax rate 25% Pajak Tahunan 3.015.722.730 3.367.826.391 Kredit Pajak (1.092.115.076) (1.071.279.551) Pajak Terutang 1.923.607.654 2.296.546.840 Kurang bayar adalah selisih perhitungan Fiskus dengan WP: Rp 2.296.546.840 – Rp 1.923.607.654 = Rp 372.939.186 Penghitungan Pajak Terutang

SKPKB Dikeluarkan 05 Februari 2012 Rp 472.627.739 SKPKB Dikeluarkan 05 Februari 2012

Pemeriksan mengeluakan SKPKB pada tanggal 05 Februari 2012 Pemeriksa tidak menyutujui beberapa poin tanggapan WP dan tetap mempertahankan temuannya serta tidak ada temuan yang dibatalkan. Pemeriksan mengeluakan SKPKB pada tanggal 05 Februari 2012 Sebesar Rp 472.627.739

DISKUSI

SKEMA SOAL Keberatan pd tanggal 10 Mei 2012 Pengajuan banding Tanggapan oleh WP 21 Jan 2012 Pengajuan banding 10 Feb 2013 Menerima Seluruhnya Keputusan Banding 03 Juni 2013 SPHP 15 Jan 2012 SKPKB 05 Feb 2012 Surat Keputusan Keberatan 08 Nov 2012 Menerima 50% SKEMA SOAL

SOAL 1 Apa konsekuensi yang akan dihadapi PT KA jika tidak memberikan tanggapan terhadap SPHP? Setelah SPHP dikirimkan maka, paling lama 7 hari, WP berhak hadir untuk membahas hasil pemeriksaan. Jika WP tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan tertulis terkait hasil pemeriksaan, maka WP dianggap menyutujui seluruh hasil pemeriksaan Dasar hukum: Per 19/PJ/2008

SOAL 2 PT KA mengajukan keberatan pada tanggal 25 April 2012 dan telah membayar pajak terutang sesuai penghitungan oleh PT KA. Jika PT KA menyampaikan Surat Keberatan pd 10 Mei 2012, apa konsekuensi yg diterima PT KA? Maka surat keberatan tidak dapat dipertimbangkan dan tidak dapat diterbitkan karena telah melebihi jangka waktu pengajuan keberatan, yaitu 3 bulan setelah dikirimkannya SKP. Dasar hukum: UU KUP Pasal 25 ayat (4)

SOAL 3 Apakah ada konsekuensi untuk PT KA karena hanya membayar pajak terutang sesuai dengan perhitungan PPh Badan yang diajukannya pada Surat Keberatan? Tidak. Dalam menyampaikan Surat Keberatan, WP wajib melunasi jumlah pajak terutang paling sedikit yang disetujuinya sebesar jumlah pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

SOAL 4 Pada tanggal 08 November 2012 keluarkan Surat Keputusan dengan hasil 1) menolak seluruhya permohonan keberatan dan 2) tetap mempertahankan SKPKB. PT KA tidak puas dan mengajukan banding pada tanggal 01 Februari 2013. Jika permohonan banding diajukan pada tanggal 10 Februari 2013, apakah ada konsekuensi yang diterima oleh PT KA? Penyampaian pemohonan banding adalah paling lama 3 bulan setelah keluarnya Surat Keputusan Keberatan. Batas terakhir untuk PT KA mengajukan banding adalah 09 Februari 2013. Diluar tanggal tersebut maka permohonan banding tidak dapat dipertimbangkan. Dasar Hukum : UU KUP Pasal 25 ayat (3a)

SOAL 5 Apakah keputusan PT KA tidak membayarkan pajak apapun terkait PPh Badan sebelum mengajukan banding dapat dibenarkan? Ya, dapat dibenarkan jika pengajuan banding tidak melebihi jangka waktu pengajuan banding (3 bulan) Dasar Hukum : UU KUP Pasal 27 ayat (5a)

Total yang masih harus dibayar: SOAL 6 Jika PT KA tidak mengajukan banding (menerima seluruh hasil keputusan keberatan, berapa pajak yang masih harus dibayar? Kapan harus dibayar? SKPKB: Rp 472.672.739 Pajak KB: (Rp 472.672.739 – Rp 372.939.186) = Rp 99.688.553 Sanksi: (Rp 472.672.739 – Rp 372.939.186)*50% = Rp 49.844.276 Total yang masih harus dibayar: Rp 99.688.553 + Rp 49.844.276 = Rp 149.532.829 Dibayarkan paling lambar 1 bulan setelah surat keputusan terbit Dasar Hukum : UU KUP Pasal 25 ayat (7) dan (9)

SOAL 7 Diajukan banding pada tanggal 05 Februari 2012 dan Keputusan Banding keluar pada tanggal 03 Juni 2013 dengan mengabulkan seluruhnya. Berapa pajak yang masih harus dibayar oleh PT KA setelah dikeluarkan Keputusan banding? Karena permohonan banding dikabulkan seluruhnya, maka pajak yang harus dibayarkan adalah nihil. PT KA telah membayar seluruhnya pajak terhutang yang disetujui pada pembahasan akhir pemeriksaan Dasar Hukum :

Imbalan Bunga : 2% * 16 bulan * Rp 136.602.816 = Rp 43.712.901 SOAL 8 Seandainya pengadilan pajak hanya mengabulkan 50% dari keputusan banding, maka berapa pajak yg masih harus dibabayar oleh PT KA? Kapan? SKPKB : Rp 472.672.739 Pengabulan 50%  50%*Rp 472.672.739 = 236.336.370 Sisa SKPKB : Rp 236.336.370 Sudah dibayar : Rp 372.939.186 Lebih bayar : Rp 136.602.816 Imbalan Bunga : 2% * 16 bulan * Rp 136.602.816 = Rp 43.712.901 Dasar Hukum :

Jangan lupa Subscribe Gengz  THANKS! Jangan lupa Subscribe Gengz 