PERAN, STANDAR KOMPETENSI DAN KODE ETIK FISIOTERAPI TERKAIT IPE Putu Ayu Sita Saraswati
KEPMENKES 1363-2001 “Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutik dan mekanik), pelatihan fungsi, komunikasi”
2005: “Physical therapy is concerned with identifying and maximizing movement potential, within the spheres of promotion, prevention, treatment and rehabilitation. Physical therapy involves the interaction between physical therapist, patients or clients, families and care givers, in a process of assessing movement potential and in establishing agreed upon goals and objectives using knowledge and skills unique to physical therapists”
How do we work?
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan, fisioterapi dalam melaksanakan kegiatannya bekerja secara tim. Dalam menjalankan kegiatannya fisioterapi dalam kaitannya dengan tim kesehatan yang lain, kedudukannya dapat bersifat mandiri, saling ketergantungan dan ketergantungan.
IPE? INTER PROFESSIONAL EDUCATION (IPE) MASUK KE DALAM POIN 7 Standar Kompetensi Fisioterapi KEP/73/IV/2001, Diperbarui Th. 2005. “Kemampuan berkomunikasi verbal dan nonverbal serta berkoordinasi dengan pasien dan klien, keluarga, tenaga kesehatan lain dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan fisioterapi”
PERAN DAN LINGKUP PELAYANAN FISIOTERAPI PROMOSI PENCEGAHAN KURATIF REHABILITATIF
Responsibilitas berkesinambungan pada tindakan atau intervensi sesuai dengan batas wewenang, kemampuan, dan kode etik serta aturan atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh IFI dan Pemerintah
Fisioterapi dalam meningkatkan derajat kesehatan dan harkat hidup manusia harus berlandaskan etika profesi fisioterapi, dengan landasan ini berarti fisioterapis harus bertanggung jawab terhadap : a. Individu, keluarga dan masyarakat. b. Tugas c. Sesama Fisioterapis dan tenaga kesehatan lainnya d. Profesi e. Negara dan bangsa.
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA Keputusan IFI : Kep/100/VIII/2001/IFI Keputusan KONAS I IKAFI Th.1972 Ditinjau ulang setiap KONAS IFI (4 th)
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA (KODEFI) Kep/100/VIII/2001/IFI ( Ref KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA (KODEFI) Kep/100/VIII/2001/IFI ( Ref.: WCPT, APA, APTA) 7 Butir garis besar : Menghargai hak dan martabat individu. 2. Membantu siapa saja yg membutuhkan pelayanan profesionalnya tanpa diskriminasi.
Memberikan pelayanan professional secara jujur, berkompeten dan bertanggung jawab. 4. Mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi fisioterapi
Menjaga rahasia pasien yg dipercayakan kepadanya kecuali demi kepentingan hukum/pengadilan Selalu menjaga standar profesi dan meningkatkan pengetahuan/ketrampilan. 7. Memberikan kontribusi dalam perencanaan dan pengembangan pelayanan untuk tingkatkan derajat kesehatan individu dan masyarakat.
SUMPAH FISIOTERAPI KEP/99/VIII/2001 Sebagai tenaga fisioterapi menjunjung tinggi martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME yang memiliki hak2 nya untuk mencapai kesehatan dan kesejahteraan se tinggi2 nya. Sebagai tenaga fisioterapi menerima kepercayaan dari pasien/klien dan melayaninya dengan segenap kemampuan, tulus ikhlas demi kebaikan mereka. Sebagai tenaga fisioterapi menjalankan profesi dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan etika dan standar profesi kepada mereka yang membutuhkan. Sebagai tenaga fisioterapi senantiasa menjunjung tinggi martabat profesi.