JEJARING PELAYANAN KESEHATAN PRIMER BIDANG UPAYA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DINAS EKSEHATAN KOTA SAMARINDA TAHUN 2017
DASAR HUKUM PMK 75 tahun 2014 tentang Puskesmas : - konsep wilayah - jejaring puskesmas - Pembinaan puskesmas terhadap fktp di wilayah kerja PMK 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas PMK 19 tahun 2014 tentang klinik
PMK 75 Tahun 2014 Pasal 3 : Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi : a. Paradigma sehat b. Pertanggungjawaban wilayah c. Kemandirian masyarakat d. Pemerataan e. Teknologi tepat guna f. Keterpaduan dan kesinambun gan (3) Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya Pasal 6 : Dalam menyelenggarakan fungsinya, Puskesmas berwenang (b) melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakn kesehatan (d) menggerakan masyarakat untuk mengidentifiaksi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait
PMK 75 Tahun 2014 Pasal 7 : Dalam menyelenggarakan fungsinya,Puskesmas berwenang : (i) mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya Pasal 40 : Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan, Puskesmas didukung oleh jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan terdiri atas klinik,rumah sakit,apotek,laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
PMK 44 Tahun 2016 Sesuai dengan kewenangan Puskesmas dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya, maka kegiatan lokakarya mini bulanan harus melibatkan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas. Melalui forum tersebut, Puskesmas dapat menyampaikan hal- hal yang perlu didukung oleh jejaring didalam menyelesaikan masalah kesehatan diwilayah kerja Puskesmas dari hasil analisa data Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, atau sebaliknya, bila terdapat masalah kondisi kesehatan keluarga yang menjadi kepesertaan JKN di jejaring fasilitas pelayanan kesehatan yang perlu dilakukan intervensi oleh Puskesmas. Sehubungan dengan hal tersebut maka Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatannya dapat saling memberikan data keluarga kepesertaan JKN yang membutuhkan intervensi karena kepesertaan penduduk yang ada di wilayah kerja Puskesmas dapat tercatat pada jejaring fasilitas pelayanan kesehatan.
PMK 9 Tahun 2014 Pasal 37 Penyelenggara Klinik wajib: a. memasang nama dan klasifikasi Klinik; b. membuat dan melaporkannya kepada dinas kesehatan daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik dengan menyertakan: 1) nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis; 2) nomor surat izin sebagai tanda registrasi atau Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain. c. melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
DATA FKTP Jejaring wajib melakukan pelaporan kunjungan program ke Puskesmas ---- > Manual/SIKDA > format sesuai kebutuhan program Puskesmas
KIA Screening 7T/10T berlaku 1 kali untuk ibu hamil baik pada trimester I,II,III,diupayakan pada trimester I Buku KIA Permohonan dari FKTP swasta untuk permintaan buku KIA per pasien ke Puskesmas,sebaiknya pada saat screening Jejaring Persalinan Bidan jejaring dalam pelayanan persalinan di wilayah kerja
GIZI Rujukan dari jejaring untuk penatalaksaan gizi buruk di Puskesmas dan untuk mendapatkan MP-ASI bagi Gakin Gizi Buruk dengan komplikasi yang ditemukan di jejaring dirujuk ke RS dengan berkoordinasi dengan Puskesmas terkait
Imunisasi Semua imunisasi dasar (program pemerintah) dilakukan di Puskesmas, untuk monitoring perkembangan imunisasi dilakukan oleh jejaring berkoordinasi dengan Puskesmas bila terjadi KIPI
Tuberculosis dan Kusta Penegakan diagnosa TB Pemeriksaan sputum BTA dilakukan di Puskesmas, bila membutuhkan pemeriksaan foto thorak dilakukan oleh FKTP swasta (dengan merujuk ke faskes lanjutan) Obat paket TB DOT obat diberikan oleh Puskesmas, dokter keluarga melakukan monitoring perkembangan penyakit dan pengobatan Pengambilan obat Paket Kombipak bulanan di Puskesmas,monitoring keluhan dan perkembangan oleh jejaring
Malaria Obat Malaria setelah penegakan diagnosa lab DDR (+) di dokter keluarga, FKTP swasta membuat rujukan permohonan obat Malaria ke Puskesmas, pemantauan dilakukan oleh FKTP swasta
Pneumonia,ISPA,diare,Hepatitis,Typhoid,DBD Pelaporan langsung lewat aplikasi SIKDA /manual Format menyesuaikan
IMS/HIV Kasus fluor albus kecurigaan kasus IMS dilakukan pemeriksaan IMS di Puskesmas, terapi dilakukan oleh dokter FKTP swasta kecuali kasus HIV + langsung ditata laksana sesuai prosedur program HIV dan Puskesmas berkoordinasi dengan jejaring dalam pengelolaan dan monitoring perkembangan pasien
PTM Pelaporan manual /Aplikasi SIKDA Format menyesuaikan Sinkronisasi pelaporan PTM
PROGRAM P2P 1.simtomatis penyakit program dilakukan oleh jejaring 2. Obat program bisa didapatkan di Puskesmas 2. Puskesmas dan jejaring saling berkoordinasi untuk kegiatan program seperti PE,dll 3. Komunikasi jejaring Puskesmas dengan FKTP minilokakarya bulanan rutin Puskesmas
KOORDINASI DAN KOMUNIKASI JEJARING Pertemuan minilokakarya bulanan rutin Puskesmas Kontak Person : - Daftar kontak Puskesmas - Daftar kontak jejaring - Daftar wilayah kerja Puskesmas Aplikasi SIKDA P-Care