JEJARING PELAYANAN KESEHATAN PRIMER BIDANG UPAYA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DINAS EKSEHATAN KOTA SAMARINDA TAHUN 2017.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Advertisements

SISTEM MANUAL RUJUKAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Critical review fungsi dan program Puskesmas
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
PERMENKES NO.75 TAHUN 2014 PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
Sistem Informasi Kesehatan
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
PUSKESMAS Suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakat, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam.
SUSUNAN ORGANISASI PUSKESMAS
Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
Rekam Medik DEFINISI ISI RM RM BERMUTU MANFAAT KEPEMILIKAN
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Sistem Informasi Kesehatan Daerah dan Puskesmas
Up Date Terbaru Peraturan
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
IKATAN BIDAN INDONESIA CABANG KABUPATEN BANTUL
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN LB-3 (2)
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
SUMBER DATA SISTEM INFORMASI KESEHATAN NASIONAL
ASKEB 1 Peran dan tanggung jawab bidan dalam asuhan kehamilan
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS (SP3)
PUSKESMAS Materi 3 MK MIK RMIK.
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
JAMPERSAL Kelompok 2.
MEMAHAMI SISTEM INFORMASI KESEHATAN NASIONAL (SIKNAS) PERTEMUAN 13
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DI KOMUNITAS
Pembinaan kader Elvira Harmia, SST.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Sistem rujukan pasien gangguan jiwa
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
PELAYANAN ANTENATAL TERPADU
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
IMPLEMENTASI APLIKASI SPM BERBASIS WEB
Disampaikan dalam Rakerkesda 2018
Definisi Sistem : Sekumpulan komponen yang bekerja bersama untuk mencapai suatu tujuan Sistem Informasi : Sekumpulan komponen yang bekerja sama untuk.
PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK)
Organisasi Yankes Pertemuan 3
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
PUSKESMAS RAMAH ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK PERCEPATAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK.
 Tahun 2019 AKADEMI KEPERAWATAN POLITEKNIS KESEHATAN KEMENTRIAN KESEHATAN ACEH BANDA ACEH.
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS (SP3)
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Manajemen Kolaborasi Kebidanan Oleh : Rani Kusmirani.
Oleh : Rani Kusmirani. PENDAHULUAN Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan yang diberikan oleh bidan sesuai kewenangan yang diberikan dengan maksud meningkatkan.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Standar Pelayanan Minimum Bayi Baru Lahir
SINERGI BPJS KESEHATAN DENGAN FASKES TINGKAT PERTAMA
Transcript presentasi:

JEJARING PELAYANAN KESEHATAN PRIMER BIDANG UPAYA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DINAS EKSEHATAN KOTA SAMARINDA TAHUN 2017

DASAR HUKUM PMK 75 tahun 2014 tentang Puskesmas : - konsep wilayah - jejaring puskesmas - Pembinaan puskesmas terhadap fktp di wilayah kerja PMK 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas PMK 19 tahun 2014 tentang klinik

PMK 75 Tahun 2014 Pasal 3 : Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi : a. Paradigma sehat b. Pertanggungjawaban wilayah c. Kemandirian masyarakat d. Pemerataan e. Teknologi tepat guna f. Keterpaduan dan kesinambun gan (3) Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya Pasal 6 : Dalam menyelenggarakan fungsinya, Puskesmas berwenang (b) melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakn kesehatan (d) menggerakan masyarakat untuk mengidentifiaksi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait

PMK 75 Tahun 2014 Pasal 7 : Dalam menyelenggarakan fungsinya,Puskesmas berwenang : (i) mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya Pasal 40 : Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan, Puskesmas didukung oleh jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan terdiri atas klinik,rumah sakit,apotek,laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya

PMK 44 Tahun 2016 Sesuai dengan kewenangan Puskesmas dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya, maka kegiatan lokakarya mini bulanan harus melibatkan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas. Melalui forum tersebut, Puskesmas dapat menyampaikan hal- hal yang perlu didukung oleh jejaring didalam menyelesaikan masalah kesehatan diwilayah kerja Puskesmas dari hasil analisa data Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, atau sebaliknya, bila terdapat masalah kondisi kesehatan keluarga yang menjadi kepesertaan JKN di jejaring fasilitas pelayanan kesehatan yang perlu dilakukan intervensi oleh Puskesmas. Sehubungan dengan hal tersebut maka Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatannya dapat saling memberikan data keluarga kepesertaan JKN yang membutuhkan intervensi karena kepesertaan penduduk yang ada di wilayah kerja Puskesmas dapat tercatat pada jejaring fasilitas pelayanan kesehatan.

PMK 9 Tahun 2014 Pasal 37 Penyelenggara Klinik wajib: a. memasang nama dan klasifikasi Klinik; b. membuat dan melaporkannya kepada dinas kesehatan daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik dengan menyertakan: 1) nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis; 2) nomor surat izin sebagai tanda registrasi atau Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain. c. melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

DATA FKTP Jejaring wajib melakukan pelaporan kunjungan program ke Puskesmas ---- > Manual/SIKDA > format sesuai kebutuhan program Puskesmas

KIA Screening 7T/10T  berlaku 1 kali untuk ibu hamil baik pada trimester I,II,III,diupayakan pada trimester I Buku KIA  Permohonan dari FKTP swasta untuk permintaan buku KIA per pasien ke Puskesmas,sebaiknya pada saat screening Jejaring Persalinan Bidan jejaring dalam pelayanan persalinan di wilayah kerja

GIZI Rujukan dari jejaring untuk penatalaksaan gizi buruk di Puskesmas dan untuk mendapatkan MP-ASI bagi Gakin Gizi Buruk dengan komplikasi yang ditemukan di jejaring dirujuk ke RS dengan berkoordinasi dengan Puskesmas terkait

Imunisasi Semua imunisasi dasar (program pemerintah) dilakukan di Puskesmas, untuk monitoring perkembangan imunisasi dilakukan oleh jejaring berkoordinasi dengan Puskesmas bila terjadi KIPI

Tuberculosis dan Kusta Penegakan diagnosa TB  Pemeriksaan sputum BTA dilakukan di Puskesmas, bila membutuhkan pemeriksaan foto thorak dilakukan oleh FKTP swasta (dengan merujuk ke faskes lanjutan) Obat paket TB DOT  obat diberikan oleh Puskesmas, dokter keluarga melakukan monitoring perkembangan penyakit dan pengobatan Pengambilan obat Paket Kombipak bulanan di Puskesmas,monitoring keluhan dan perkembangan oleh jejaring

Malaria Obat Malaria  setelah penegakan diagnosa lab DDR (+) di dokter keluarga, FKTP swasta membuat rujukan permohonan obat Malaria ke Puskesmas, pemantauan dilakukan oleh FKTP swasta

Pneumonia,ISPA,diare,Hepatitis,Typhoid,DBD Pelaporan langsung lewat aplikasi SIKDA /manual Format  menyesuaikan

IMS/HIV Kasus fluor albus kecurigaan kasus IMS dilakukan pemeriksaan IMS di Puskesmas, terapi dilakukan oleh dokter FKTP swasta kecuali kasus HIV + langsung ditata laksana sesuai prosedur program HIV dan Puskesmas berkoordinasi dengan jejaring dalam pengelolaan dan monitoring perkembangan pasien

PTM Pelaporan manual /Aplikasi SIKDA Format menyesuaikan Sinkronisasi pelaporan PTM

PROGRAM P2P 1.simtomatis penyakit program dilakukan oleh jejaring 2. Obat program bisa didapatkan di Puskesmas 2. Puskesmas dan jejaring saling berkoordinasi untuk kegiatan program seperti PE,dll 3. Komunikasi jejaring Puskesmas dengan FKTP  minilokakarya bulanan rutin Puskesmas

KOORDINASI DAN KOMUNIKASI JEJARING Pertemuan minilokakarya bulanan rutin Puskesmas Kontak Person : - Daftar kontak Puskesmas - Daftar kontak jejaring - Daftar wilayah kerja Puskesmas Aplikasi SIKDA P-Care