PEMBUKAAN REKENING GIRO DANA BOS PEMBUKAAN REKENING GIRO DANA BOS DAN TATA CARA PENCAIRAN DANA BOS MELALUI BANK JATIM TANGGAL, ……………….. PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk
DASAR : Surat Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang nomor 421/900/ /2018, perihal Pembukaan Rekening Giro Satuan Pendidikan Negeri.
REKENING GIRO Rekening Giro adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perorangan maupun badan usaha dalam rupiah ataupun mata uang asing, yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja, dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.
WARKAT CEK Cek adalah surat yang memuat kata cek yang diterbitkan pada tempat tanggal dan tempat tertentu, dengan mana perintah tanpa syarat kepada bankir untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa surat tersebut ( pasal 178 KUHD) MASA BERLAKU CEK Surat cek yang dikeluarkan ataupun harus dibayar di Indonesia, harus diunjukan untuk pembayaran itu dalam tenggang waktu 70 hari (pasal 206 KUHD) Surat cek dinyatakan kadaluwarsa setelah 6 bulan terhitung mulai akhir tenggang waktu penawaran untuk memperoleh pembayaran (pasal 229 KUHD)
KEUNTUNGAN MEMBUKA REKENING GIRO Dibebaskan dari biaya administrasi per bulan Dibebaskan dari biaya rekening pasif Dibebaskan dari biaya penutupan rekening Pemilik rekening Giro dapat mengetahui jumlah transaksi yang dilakukan setiap bulan dalam bentuk rekening koran yang dapat diambil di Kantor Cabang Bank Jatim atau dikirim ke alamat sesuai dengan permintaan Penarikan rekening Giro dilakukan di Bank Jatim dengan menggunakan warkat yang disebut dengan “Cek”. Proses pencairan cek tersebut dilakukan oleh pembawa cek, sehingga pemilik rekening Giro tidak harus datang ke kantor layanan Bank Jatim.
JASA GIRO Saldo : Rp 0 s/d Rp 5 Juta 0.00 % > Rp 5 Juta s/d Rp100 Juta 0.50 % > Rp 100 Juta s/d Rp 1 Milyar 1.25 % > Rp 1 Milyar s/d Rp 300 Milyar 1.50 % > Rp 300 Milyar s/d Rp 700 Milyar 2.00 % > Rp 700 Milyar 2.25 %
KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING GIRO KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING GIRO Mengisi Aplikasi pembukaan Rekening Giro Melengkapi persyaratan pembukaan Rekening Giro
SYARAT-SYARAT PEMBUKAAN REKENING GIRO BANK JATIM SYARAT PEMBUKAAN REKENING GIRO SATUAN PENDIDIKAN NEGERI 1.Surat Permohonan Pembukaan Rekening (dari sekolah) sesuai Format 2.Surat Permintaan Auto Debet Bunga Bank 3.Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan (surat sdh dari dinas pendidikan langsung ke cabang Malang dan Cabang kepanjen) 4.Fc SK Kepala Sekolah dan Bendahara 5.Fc KTP/SIM Kepala Sekolah dan Bendahara 6.NPWP Sekolah 7.Fc Sertifikat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 8.Stempel sekolah 9.Foto Kepala Sekolah dan Bendahara ukuran 4x6 masing-masing 1 lembar
TATA CARA PENCAIRAN DANA BOS MELALUI BANK JATIM 1. Dana BOS akan dilimpahkan ke rekening penerima Dana BOS melalui sistem upload ; 2. Penanggungjawab rekening (sesuai spesimen) menandatangani dan membubuhkan stempel di lembar cek/BG, serta menulis nominal dan terbilang penarikan 3. Pembawa cek/BG tidak harus pemegang rekening, melainkan boleh dipindah tangankan, sehingga pada saat penarikan dana BOS penanggungjawab rekening tidak harus hadir di Kantor Layanan Bank Jatim. 4. Pembawa cek wajib menunjukkan KTP/SIM asli dan fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku pada saat melakukan penarikan dana;
CEK (TAMPAK DEPAN) NOMOR CEK NOMINAL CEK TANGGAL CEK SPESIMEN CABANG PENERBIT TERBILANG CEKSPESIMEN (TTD & STEMPEL) DIISI NAMA PEMBAWA CEK
CEK (TAMPAK BELAKANG) TANDA TANGAN PEMBAWA CEK DATA PEMBAWA CEK SESUAI ID (KTP/SIM) NOMOR TELEPON PEMBAWA CEK SPESIMEN
TERIMAKASIH