Mengenal Prosedur untuk memasuki ruang tertutup di kapal Ruang-ruangan tertutup di kapal seperti palka, tanki, ruang pompa, gudang/store dan lainnya yang tidak berventilasi baik bisa terdapat kemungkinan timbul gas-gas beracun atau uap beracun serta berkurangnya kandungan oksigen
UU No.1 Tahun 1970 Pasal 12b, 12c Tentang Tenaga Kerja disebutkan bahwa tenaga kerja diwajibkan : 1.Memahami alat-alat pelindung diri 2.Memenuhi dan Mentaati semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja
Pada ruangan tertutup kemungkinan timbul gas, uap beracun dan berkurangnya kandungan oksigen, Contohnya : 1.Ruangan yang telah di isi dengan muatan dapat terbakar 2.Ruangan yang telah dimuat muatan beracun dan menyerap oksigen palka, tanki ballast atau ruang lainnya 3.Ruang Boiler, atau ruang mesin pembakaran dalam 4.Ruangan yang baru selesai di Las, dan sebagainya
Langkah-Langkah Memasuki Ruang tertutup 1).Pengujian Oksigen, Gas dan Uap Tiga tipe peralatan untuk pengujian atmosfer dalam ruang tertutup : 1.The combustible gas indicator (explosimeter) 2.The chemical absorption type of detector 3.The oxygen content meter 2).Tindakan Memasuki Ruangan Tertutup maka tindakan penting berikut perlu diperhatikan : 1.Identifikasi bahaya potensial 2.Pastikan bahwa ruangan aman dari zat berbahaya 3.Keluarkan gas dan sampah serta bahan yang menimbulkan gas dari ruangan 4.Uji kandungan gas beracun dan oksigen 5.Awak kapal dilatih dan di instruksikan bertindak yang aman 6.Lengkapi dengan cukup peralatan keselamatan 7.Organisasi Tim Penyelamat dan P3K
3).Nahkoda dan Perwira yang bertanggung jawab harus benar-benar memperhatikan setiap bahaya yang relevan dan persoalan yang mungkin akan terjadi yaitu: 1.Tidak diperkenankan orang memasuki ruang tertutup atau ruang yang belum dikenal Ijin Nahkoda dan Perwira yang bertanggung jawab 2.Ruang yang akan dimasuki harus diberi ventilasi 3.Bila mana memerlukan pengujian atmosfer ruangan yang akan dimasuki harus di uji/test pada tingkat yang berada kandungan oksigen dan gas atau uap beracun nya, test selanjutnya dilakukan secara berkala sesuai dengan tingkat nya orang berada di dalam ruangan itu 4.Bila mana Nahkoda dan Perwira Ragu-ragu atau hasil pengujian kandungan oksigen, gas, uap dan ventilasi, maka alat bantu pernapasan (breathing apparatus) harus digunakan 5.Alat penolong pernapasan (resuscitation equipment) dan regu penolong harus disiapkan pada pintu ruang yang akan dimasuki 6.Orang yang bertanggung jawab harus tetap berada di pintu masuk selama ruangan tersebut dimasuki
7.Sistim komunikasi harus memadai dan telah diuji untuk komunikasi orang yang berada di dalam ruangan dengan orang yang berada di pintu masuk 8.Jika orang yang berada di dalam ruangan merasa terganggu oleh uap/gas dia harus segera memberi isyarat dan segera tinggalkan ruangan 9.Mualim jaga dan masinis jaga harus di informasikan bila ada tanki atau ruangan yang dimasuki 10.Untuk keselamatan, tindakan menjamin persediaan udara pada breathing apparatus yang sumbernya dari ruang mesin harus diperhatikan Hal-hal yang diperiksa minimal : Tekanan sumber udara (air supply pressure) Alarm tekanan udara rendah (low pressure alarm) pada self contained breathing apparatus Kekedapan masker dan jumlah sumber udaranya