PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pencatatan Perkawinan
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
POLIGAMI MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
Tugas UAS Pai 2010 Oleh: Umi Hanisah
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
Munakahat / perkawinan
Monogami, Poligami dan Peceraian
Irdanuraprida Idris, SH, MH
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
SEMINAR PRA-NIKAH Bersama : Nur Indah Harahap, Skomp, SSi, SThI
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Membangun Keluarga Islami Disusun oleh: Umar Wijaksono Program Studi S1 Teknik Elektro Universitas Pendidikan Indonesia 2012.
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
HUKUM KELUARGA.
ASAS ASAS HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Agar Pernikahan Jadi Barokah
Free Powerpoint Templates
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Idil adhar Virly indayani Nabila khairunisa
Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur
PERWALIAN.
Pernikahan dalam islam
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
SISTEM KEKELUARGAAN DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
PERWALIAN.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
KELOMPOK 10 M. Yusuf Fahmi S NPM Desi Rahmawatie NPM Dian Viona NPM Annisa Febrianti NPM Fauziah Nurul Laksmi NPM.
MUNAKAT Standar Kompetensi:
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا.
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM

Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3, An-Nuur, 24 : 32)  Hadis  UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ( pasal 1 ).  Kompilasi Hukum Islam ( KHI ),pasal 2

Tujuan dan Fungsi Pernikahan Menciptakan keluarga sakinah berlandaskan mawaddah wa rahmah ( Q.S. Ar-Ruum, 30 : 21) Menjaga pandangan mata dan menjaga kehormatan ( H.R.Bukhori) Memperoleh keturunan ( H.R. Ahmad )

Prinsip pernikahan Islam Kebebasan memilih MawaddahRahmahAmanah Mu’asyarah bil ma’ruf

Praktek Perkawinan Sebelum Datangnya Islam Pernikahan dengan ibu tirinya. ( Q.S. An-Nisa,4 : ) Pernikahan saling bertukar isteri Suami mengijinkan isteri bersetubuh dengan pria lain untuk mendapatkan keturunan yang baik. Pernikahan dengan tawanan perempuan tanpa mahar. Poligami tanpa batas Pernikahan muth’ah

Perbedaan konsep wali dan mahar, sebelum dan sesudah Islam Konsep Wali  Sebelum Islam wali dianggap sebagai bentuk kuasa dan wewenang laki-laki atas perempuan, atau peniadaan hak atas perempuan.  Sesudah Islam, wali sebagai pemandu dan pembimbing perempuan Arab yang pada waktu itu relatif masih terbelakang.

************* Konsep Mahar  Sebelum Islam, Mahar dianggap sebagai bentuk harga dari seorang pengantin perempuan  Sesudah Islam, mahar adalah bentuk kesungguhan cinta kasih yang diwujudkan dalam shaduqat (pemberian).

Kontroversi dalam Praktek Pernikahan  Poligami  Pernikahan Siri  Nikah Mut’ah  Nikah Beda Agama

Poligami  Dasar Hukum, Q.S. An-Nisa,4 : 3 dan 129.  Latar belakang turunnya ayat :  Pasca perang Uhud, banyak janda dan anak yatim yang harta bendanya tidak terurus.  Penekanan pada konsep keadilan, bukan pada bilangan isteri.  Pembatasan jumlah isteri, dari yang tanpa batas, menjadi maksimal empat dengan tetap mengedepankan asas monogami.

….. Lanjutan ….  Praktek poligami Rasulullah  pendekatan sosial dan pendekatan dakwah, bukan pendekatan seksual. Selama 28 tahun Rasulullah menerapkan monogami hanya dengan Siti Khadijah.  Praktek poligami saat ini  lebih banyak madlarat daripada maslahahnya.

==== lanjutan……..  Surat An-Nisa’,4 : 3  bukan merupakan anjuran untuk berpoligami apalagi disunahkan. Tetapi merupakan respon atas kondisi dan situasi yang terjadi pada waktu itu.  Dampak negatif : kecemburuan, persaingan tidak sehat, saling iri, anak-anak terlantar, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain- lain.

Pernikahan Siri Pengertian – Perbedaan dengan Nikah resmi Pengertian – Perbedaan dengan Nikah resmi Hukumnya dalam Islam dan UU Negara Hukumnya dalam Islam dan UU Negara Faktor Penyebab dilangsungkannya Faktor Penyebab dilangsungkannya Dampak-dampak positif dan negatif Dampak-dampak positif dan negatif Solusi Solusi

******** Pengertian : Pernikahan yang meskipun telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai ketentuan syar’i, namun tidak dicatatkan di KUA/ Pegawai Pencatat Nikah. Pengertian : Pernikahan yang meskipun telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai ketentuan syar’i, namun tidak dicatatkan di KUA/ Pegawai Pencatat Nikah. Perbedaan : Perbedaan : Nikah Resmi  mempunyai akta nikah, Nikah Resmi  mempunyai akta nikah, sah secara agama dan secara hukum Nikah Siri  Tidak ada akta nikah, Nikah Siri  Tidak ada akta nikah, sah secara agama, tidak sah secara hukum.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Status Hukumnya Status Hukumnya Secara Hukum Islam, nikah siri adalah sah dimata Allah selama pelaksanaannya memenuhi ketentuan-ketentuan syar’i, seperti adanya calon mempelai, wali,dua orang saksi, mahar, ijab dan qabul.

~~~~~~ Secara Hukum Nasional, nikah siri tidak sah secara hukum, karena merupakan pelanggaran terhadap UU no.1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2: (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

**************** Faktor Penyebab dilangsungkannya : Faktor Penyebab dilangsungkannya :  Menghindari zina  Belum ada kesiapan moril dan materiil  Menghindari prosedur yang berbelit  Tidak ada biaya untuk administrasi pernikahan  Alasan untuk bisa berpoligami  Dan lain-lain.

Dampak Positif Dampak Positif  sah secara agama  terhindar dari pergaulan bebas dan dosa  ada ketenangan batin

…….. Dampak Negatif Dampak Negatif  tidak ada kepastian hukum  status anak tidak jelas, karena tidak ada bukti autentik dari pernikahan orang tuanya.  bila terjadi perceraian,isteri dan anak tidak akan mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapatkan misalnya, hak waris, hak asuh,hak pendidikan anak dan sebagainya.  memunculkan imej negatif di kalangan masyarakat  memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

====== Solusi Solusi  Segera lakukan Itsbat Nikah Pengajuan ke Pengadilan Agama agar memperoleh penetapan pernikahan dengan akta nikah sebagai buktinya.  Walimatul Ursy jika dimungkinkan. Menghindari pandangan negatif masyarakat, pernikahan perlu di I’lankan

Pernikahan Mut’ah Pengertian : Pernikahan yang didasarkan pada jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Hukumnya: Pernikahan tersebut pernah terjadi pada masa Rasulullah, namun kemudian Rasul melarangnya : “ Saya pernah membolehkanmu melakukan nikah mut’ah, namun Allah telah melarangmu sampai hari akhir Pengadilan”.

``````` Kalangan Syiah Isna Asyariyah sepakat bahwa nikah mut,ah diperbolehkan atas dasar Q.S. An-Nisa’,4 : 24. Jumhur ulama melarang praktek nikah tersebut, karena hanya didasarkan pada kesenangan semata dan dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut menyalahi tujuan, fungsi dan prinsip- prinsip pernikahan dalam Islam, yaitu mewujudkan konsep keluarga sakinah yang dilandaskan pada rasa kasih sayang yang harus dibina dan dipupuk secara berkelanjutan.

Penutup Perkawinan merupakan penyatuan dua manusia pada bentuk asal yang paling hakiki ( nafsun wahidah – Q.S. Al-A’raf,7: 189), juga merupakan bentuk keterkaitannya dalam satu kesatuan (min anfusikum- Q.S. Ar-Ruum, 30 : 21), yang akan dijadikan landasan dalam mewujudkan rasa cinta kasih, saling menyayangi, saling menghargai dan saling memotivasi menuju terciptanya rumah tangga yang bermartabat di hadapan Allah swt. Perkawinan merupakan penyatuan dua manusia pada bentuk asal yang paling hakiki ( nafsun wahidah – Q.S. Al-A’raf,7: 189), juga merupakan bentuk keterkaitannya dalam satu kesatuan (min anfusikum- Q.S. Ar-Ruum, 30 : 21), yang akan dijadikan landasan dalam mewujudkan rasa cinta kasih, saling menyayangi, saling menghargai dan saling memotivasi menuju terciptanya rumah tangga yang bermartabat di hadapan Allah swt.