DEMOKRASI Demokrasi : sistem kehidupan berbangsa dan bernegara di mana rakyat memegang peranan yang menentukan (segala sesuatu berdasarkan kehendak rakyat) Ciri demokrasi pada umumnya : 1. Adanya pengakuan akan hakikat dan martabat manusia yang diwujudkan dengan perlindungan terhadap HAM 2. Adanya kesempatan bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama Perbedaan berbagai negara dalam melaksanakan demokrasi karena: perbedaan dalam memberi arti pada 2 ciri dasar tsb.
Adanya perbedaan dalam memberi arti tersebut karena: 1 Adanya perbedaan dalam memberi arti tersebut karena: 1. Adanya perbedaan dalam pandangan hidup 2. Adanya perbedaan dalam cara menyalurkan partisipasi, yang disebabkan karena perbedaan mendasar mengenai kedudukan manusia dalam lingkungannnya. Demokrasi Pancasila : tatacara hidup berbangsa dan bernegara yang didasarkan dan ditujukan untuk mewujudkan pandangan hidup, falsafah, dan ideologi Pancasila
Prinsip dasar Demokrasi Pancasila: 1. Prinsip kerakyatan: segala sesuatu yang terjadi harus berdasarkan pertimbangan dan kehendak rakyat 2. Prinsip hikmat kebijaksanaan: dalam melaksa-nakan demokrasi haus berdasar hikmat kebijak-sanaan, yakni perpaduan antara kebenaran dan hasil yang bermanfaat. 3. Prinsip permusyawaratan : keputusan yang diambil harus berdasar musyawarah Musyawarah : - Mufakat bulat - Suara terbanyak
Prinsip perwakilan: dalam melaksanakan musyawarah maupun penyelenggaraan kehidupan, pelaksanaannya diamanatkan melalui wakil2 rakyat yang terpilih. Dasar Demokrasi Pancasila (Politik) 1. Formal a. Norma Dasar: Pembukaan UUD 1945 b. Asas : - Sila IV - Ps. 1 ayat 2 UUD 45 dan TAP MPR yang terkait pengambilan keputusan
2. Material : bersumber pada kepribadian bangsa a 2. Material : bersumber pada kepribadian bangsa a. Rakyat ikut menentukan keinginan dan pelaksanaannya b. Menggunakan asas musyawarah dalam pengambilan keputusan Musyawarah : - Mufakat - Suara terbanyak Prinsip msyawarah: - Mendahulukan kepentingan rakyat - Mengutamakan kepentingan bersama di atas pribadi/golongan
- Menegakkan keadilan dan hukum - Berbuat jujur dan iktikad baik 3. Perbedaan pendapat adalah unsur dinamika asal masih dalam rangkaian haluan yang ditetapkan 4. Tidak dikenal sikap apriori. Yang baik harus diterima, yang buruk harus ditolak, dari manapun datangnya 5. Lembaga oposisi bukan untuk “asal beda” tapi untuk “check and balance”
suara terbanyak luargaan Perbedaan Demokrasi Liberal Pancasila 1. Sistem PK berdasar 1. – Mufakat : asas keke- suara terbanyak luargaan - Suara terbanyak 2. Perbedaan pendapat 2. Perbedaan pendapat dikembangkan secara adalah unsur dinami- maksimal ka asal tdk berten – tangan dg tujuan
3. Kebebasan yang luas 3. Kebebasan yang bertang- gungjawab (hak dan kewa- jiban seimbang 4. Penggunaan sistem 4. Penerapan Trias Politika Trias Politika secara yang disesuaikan dengan optimal(pemisahan asas kekeluargaan kekuasaan) (pembagian kekuasaan) 5. Condong ke pemilihan 5. Condong ke sistem langsung perwakilan
PELAKSANAANDEMOKRASI DI INDONESIA Demokrasi pada periode 1945-1949 Meskipun periode 1945-1949 Indonesia menganut Demokrasi Pancasila (UUD 1945), tetapi dalam praktek RI menggunakan demokrasi liberal. Hal itu disebabkan karena pergolakan politik dan upaya mempertahankan kedaulatan RI dari pemerintah Belanda yang ingin menguasai Indonesia. Badan2 negara seperti DPR, MPR dan MA belum ada. Akibatnya muncul kebijakan2 yang menjurus ke arah liberal, seperti:
Maklumat Wakil Presiden No Maklumat Wakil Presiden No. X tgl 16 Oktober 1945 yang isinya mengubah kedudukan dan fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula hanya berfungsi sebagai Badan Pembantu Presiden, menjadi sebuah lembaga Pembuat UU bersama Presiden dan lembaga yang berperan sebagai lembaga yang menetapkan Garis2 Besar Haluan Negara (fungsi DPR sekaligus MPR). Maklumat Pemerintah tgl 14 Nopember 1945, yang mengubah sistem pemerintahan dari Kabinet Presidensiil (Dem.Pancasila)menjadi Kabinet Parlementer (Dem Liberal) di pimpin Perdana Menteri Sutan Sjahrir. Maklumat Pemerintah merupakan aturan yang tidak dikenal dalam UUD 1945 dan kedudukannya jauh di bawah UU.
2. Demokrasi pada periode 1949 – 1950 (Konstitusi RIS) Konstitusi RIS adalah konstitusi yang menggunakan bentuk negara serikat dengan menerapkan demokrasi liberal. Tetapi masa berlaku Konstitusi RIS tidak lama karena adanya kesepakatan dari negara2 serikat untuk bergabung kembali menjadi Negara Kesatuan dengan UUDS 1950. 3. Demokrasi periode 1950 – 1959. UUDS 1950 pada dasarnya menerapkan demokrasi liberal. Dalam UUDS 1950, berlaku sistem pemerintahan parlementer. Sistem ini ditandai dengan jatuh bangunnya Kabinet dalam waktu yang relatif singkat sehingga pembangunan tidak terpikirkan.
3. Demokrasi pada periode 1959 – 1965 Dengan berlakunya Dekrit Presiden pada tgl 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali dan secara konseptual menggunakan Demokrasi Pancasila. Tetapi dalam praktek, kelembagaan negara tidak berfungsi,antara lain: 1) Sebagai akibat DPR hasil Pemilu 1955 menolak RAPBN yang diajukan oleh pemerintah maka DPR dibubarkan oleh Presiden.2) Melalui MPRS Presiden diangkat sebagai Presiden Seumur Hidup. 3)Ketua DPR-GR diangkat sebagai Menteri. 4) Presiden mengeluarkan produk2 legislatif dalam bentuk Penetapan Presiden tanpa persetujuan DPR.
Demokrasi pada masa itu dikatakan oleh Presiden Sukarno sebagai Demokrasi Terpimpin. Menurut Ruslan Abdoelgani yang dimaksud dengan Demokrasi Terpimpin adalah : “ ..... yang memimpin bukanlah seseorang, melainkan suatu cita-cita revolusi kita, yang terkenal sebagai Dasar Negara kita, yakni Pancasila”. Namun dalam praktek, Demokrasi Terpimpin sudah menyimpang terlalu jauh yakni Demokrasi yang dipimpin Presiden. 4. Demokrasi pada periode 1965 – 1998 (era Orba) Setelah era Orde Baru menggantikan era Orde Lama, demokrasi diarahkan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Lembaga2 negara disesuaikan fungsinya sesuai dengan UUD 1945 dan siklus Pemilu 5 tahunan dilakukan. Pancasila sebagai falsafah bangsa dan pandangan hidup menjadi pedoman yang harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Pembangunan di segala bidang dimulai sejak 1968 yang dimulai dari Pelita I sampai Pelita-pelita berikutnya. Namun demikian Demokrasi Pancasila hanya sebagai retorika dan gagasan. Penerapannya sarat dengan rekayasa meskipun tetap sesuai dengan konstitusi UUD 1945..Rezim Orde Baru ditandai dengan : 1) Dominannya peranan ABRI. 2) Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik. 3) Pengebirian peran dan fungsi partai politik. 4) Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik. 5) Masa mengambang. 6) Monolitisasi ideologi negara.7) Inkorporasi lembaga non pemerintah (Rusli Karim).
Tujuh ciri tersebut menjadikan hubungan negara versus masyarakat secara berhadap-hadapan dan subordinat dimana negara atau pemerintah sangat mendominasi. 5. Demokrasi pada periode 1998 – sekarang Bergulirnya reformasi menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Menurut Azyumardi Azra, suskses atau gagalnya demokrasi sangat tergantung pada empat faktor kunci yakni: 1) Komposisi elite politik. 2)Disain institusi politik. 3) Kultur poliitik atau perubahan sikap terhadap politik di kalangan elite dan non elite. 4) Peran masyarakat madani.
Reformasi telah menjadikan demokrasi Indonesia lebih bebas bahkan menjurus ke arah demokrasi liberal. Perubahan sistem politik melalui paket Amandemen konstitusi (Amandemen I – IV) dan pembuatan paket perundang-undangan politik ( UU Parpol, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden, UU Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD) masih menjadi pertanyaan besar tentang kemampuannya mengawal Demokrasi Pancasila. Demikian pula dengan demokrasi bidang lainnya, seperti: demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya, Terasa sekali longgarnya interaksi antar individu yang bisa menyebabkan lemahnya nilai-nilai kebersamaan dan kekeluargaan.