ruang lingkup koperasi PERTEMUAN – 2 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP. 19811203 200604 1 004 (Aparatur Sipil Negara, Akademisi, Penulis, Praktisi) Certified ’Auditor Ahli’ ; Certified ’Analis Kepegawaian Ahli’ Certified ’Keuangan Daerah’ ; Certified ’Pengadaan Barang Jasa Pemerintah’
MATERI : 1. Definisi Koperasi. 2. Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi. 3. Nilai yang Mendasari Kegiatan Koperasi. 4. Nilai yang Diyakini Anggota Koperasi. 5. Prinsip Koperasi. 6. Fungsi Koperasi Indonesia. 7. Azas Koperasi Indonesia. 8. Sendi-Sendi Dasar Koperasi Indonesia. 9. Peran dan Tugas Koperasi Indonesia.
1. Definisi Koperasi Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, definisi dari Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Menurut International Cooperative Alliance (ICA) Koperasi adalah assosiasi yang bersifat otonom dengan keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi, social dan budaya melalui usaha bersama saling membantu dan mengontrol usahanya secara demokratis. Menurut definisi ini ada beberapa prinsip koperasi yang dominan seperti assosiasi otonom, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, prinsip control secara demokratik dan partisipasi anggota secara ekonomi. Menurut International Labour Organiation (ILO), koperasi didefinisikan sebagai perkumpulan orang, yang bergabung secara sukarela untuk mewujudkan tujuan bersama, melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secrara demokratis, dengan memberi kontribusi yang sama sebanyak jumlah yang diperlukan, turut serta menanggung risiko yang layak, untuk memperoleh kemanfaatan dari kegiatan usaha, dimana para anggota berperan serta secara aktif.
2. Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
3. Nilai yang Mendasari Kegiatan Koperasi Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu: a).Kekeluargaan; artinya Koperasi dalam melaksanakan usahanya mengutamakan kemakmuran Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, bukan kemakmuran orang-perseorangan. b). Menolong Diri Sendiri, artinya semua Anggota Koperasi berkemauan dan sepakat secara bersama-sama menggunakan jasa Koperasi untuk memenuhi kebutuhannya dan mempromosikan Koperasi sehingga menjadi kuat, sehat, mandiri, dan besar. c). Bertanggung Jawab, artinya segala kegiatan usaha Koperasi harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung jawab, efisiensi dan efektifitas yang dapat menjamin terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi Koperasi. d). Demokrasi, artinya setiap Anggota Koperasi memiliki satu suara dan berhak ikut dalam pengambilan keputusan yang berlangsung dalam Rapat Anggota, tidak tergantung kepada besar kecilnya modal yang diberikan.
Lanjutan …. Nilai yang Mendasari Kegiatan Koperasi e). Persamaan, artinya setiap Anggota Koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan transaksi dan mendapatkan manfaat ekonomi dengan berkoperasi. f). Berkeadilan, artinya kepemilikan peluang dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara sesuai kemampuannya untuk menjadi Anggota Koperasi. g). Kemandirian, artinya dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh suatu kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
4. Nilai yang Diyakini Anggota Koperasi Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu: a). Kejujuran. b). Keterbukaan. c). Tanggung Jawab. d). Kepedulian terhadap orang lain.
5. Prinsip Koperasi Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi: a). Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Artinya, Koperasi merupakan organisasi swadaya dengan keanggotaan secara sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu dan membutuhkan memanfaatkan layanannya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi atas dasar gender, sosial, ras, politik, atau agama. b. Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis. Artinya, Koperasi merupakan organisasi demokratis yang diawasi dan dikendalikan oleh Anggotanya. Anggota berpartisipasi aktif dalam menentukan kebijakan dan membuat keputusan. Anggota yang ditunjuk sebagai wakil Koperasi dipilih dan bertanggung jawab kepada Anggota dalam rapat Anggota. Setiap Anggota memiliki hak suara yang sama, satu Anggota satu suara. c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi. Artinya, Selain sebagai pemilik Koperasi, Anggota Koperasi sekaligus pengguna jasa atau pasar bagi koperasinya. Partisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi merupakan sumber kekuatan utama bagi kemajuan Koperasi.
Sambungan …. Prinsip Koperasi d). Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen. Artinya, Koperasi merupakan organisasi otonom dan swadaya yang diawasi dan dikendalikan oleh Anggota. Jika Koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk Pemerintah atau menambah modal dari sumber lain, mereka melakukan hal itu atas dasar syarat yang menjamin tetap terselenggaranya pengawasan dan pengendalian demokratis oleh Anggotanya dan tetap tegaknya otonomi Koperasi. e). Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi. Artinya, Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawan dimaksudkan agar mereka dapat memberikan sumbangan secara efektif bagi perkembangan Koperasi. Pemberian informasi pada masyarakat, khususnya generasi muda dan pemuka masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi adalah sangat prinsipil. f). Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional. g). Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
6. Fungsi Koperasi Indonesia a). Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi. b). Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia. c). Koperasi harus berfungsi sebagai soko guru ekonomi nasional Indonesia yang menjamin kemajuan dan kemakmuran rakyat Indonesia. d). Koperasi Indonesia sebagai suatu gerakan masyarakat.
7. Azas Koperasi Indonesia Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong- royongan. Koperasi Indonesia hendaknya menyadari bahwa di dalam dirinya terdapat suatu kepribadian Indonesia, sebagai pencerminan dari pada garis pertumbuhan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan dari bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh keadaan tempat lingkungan Indonesia serta suasana waktu sepanjang masa, dengan ciri-ciri Ketuhanan Yang Maha Esa, kegotong-royongan dan Kekeluargaan serta Bhineka Tunggal Ika. Bagi Koperasi azas gotong-royong berarti bahwa pada Koperasi terdapat keinsyafan dan kesadaran semangat bekerjasama dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya tanpa memikirkan kepentingan diri sendiri, melainkan selalu untuk kebahagiaan bersama. Dalam membagi hasil karyanya, masing- masing anggota.
8. Sendi-Sendi Koperasi Indonesia Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah : 1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia. 2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi. 3. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota. 4. Adanya pembatasan bunga atas modal. 5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. 6. Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka, Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
9. Peran dan Tugas Koperasi Indonesia Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, berperanan serta bertugas untuk: a).Mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. b). Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat. c). Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi
SEKIAN & TERIMA KASIH