Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

I Sistem Kesehatan dan Sistem Kesehatan Nasional (Indonesia) serta kaitannya dengan Pendidikan Tenaga Profesi Kesehatan Sistem Pendidikan Nasional serta.
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
PENGERTIAN, TUJUAN, PERSYARATAN DAN KEGUNAAN :
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
LEGISLASI DAN SERTIFIKASI KEPERAWATAN DI INDONESIA
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
Dewi Irawaty, MA PhD PASCA SARJANA UNHAS Juli 2011
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
Pertemuan ke-10 Pengantar:
OLEH : dr. Widodo Joko Mulyono, M.Kes,MMR Ketua Arsada Jateng Dalam Seminar Peningkatan Mutu Tenaga Dlm Peningkatan Mutu Pelayan Kesehatan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
MEKANISME DAN ALUR PERPANJANGAN STR
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
ALUR PENERBITAN STRTTK
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB TIM
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
STANDARISASI PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
IKATAN KONSULTAN KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
Aplikasi proses kewenangan klinis
STANDAR PROFESI GIZI HERWANTI BAHAR.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
PESERTA PELATIHAN AKREDITASI FKTP PUSKESMAS KECAMATAN CENGKARENG
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
RAHMADIA IB SEJARAH ASUHAN KEHAMILAN
Manajemen Pelayanan Rumah Sakit
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
Dosen Magister Teknik Sipil UMS
IMPLEMENTASI PERAN PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan perawat
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
TANTANGAN PROFESI DOKTER ( IDI ) ERA SAAT INI DAN KE DEPAN
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PERAN TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT PERTEMUAN 10
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
PENYEDIAAN KETENAGAAN KESEHATAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS)
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEBIJAKAN ORGANISASI PROFESI DALAM PENERAPAN ETIKOLEGAL
ASPEK ETIK DAN LEGAL PELAYANAN KEPERAWATAN BERDASAR UU NO 38 TAHUN 2014 LEMBAR NEGARA No. 307 TAMBAHAN LEMBAR NEGARA No DITANDATANGANI PRESIDEN RI.
Pembentukan KOMITE NAKES LAIN DAN KREDENSIALING DALAM menghadapi AKREDITASI (SNARS) PRAMONO,S.ST.
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Akreditasi institusi.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
By: Dewi Aisyah. PRIMARY HEALTH CARE ( PELAYANAN KESEHATAN PRIMER )  LATAR BELAKANG  PENGERTIAN ( DEFINISI )  TUJUAN  FUNGSI  TIGA UNSUR UTAMA 
Akreditasi Institusi.
Batas-batas Kewenangan Profesional
CLINICAL GOVERNANCE. DEFINISI CLINICAL GOVERNANCE : 1)kegiatan yang merupakan mekanisme ampuh, baru dan terpadu untuk menjamin terlaksananya pelayanan.
Transcript presentasi:

Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes

80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes

Pekerja Kesehatan Kegiatan Bervariasi Bersifat Teknis Tenaga Keperawatan Kegiatan Keperawatan Tugas Bervariasi Perawat Profesi Pelayanan/ Asuhan Keperawatan Profesional Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes

Profesionalisme Kesejawatan (Colegialism) Kepakaran (Expertice) Tanggung Jawab (Acountability) Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes

Di peroleh melalui pendidikan formal keperawatan Diperlihara dan ditingkatkan melalui belajar dan pelatihan (continuous professional development) serta pengalaman kerja Teruji dan dibuktikan dengan diperolehnya berbagai sertifikat. Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes

Menerapkan expertice atau IPTEK yang tepat guna dalam melaksanakan pekerjaan keperawatan termasuk praktek berbasis bukti (evidence based practice) Mengutamakan kebenaran disertai upaya baik dengan menerapkan prinsip etik Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes

Tergabung dalam organisasi profesi Mendukung upaya baik sejawat/sesama perawat Bersikap asertif terutama terhadap adanya upaya tidak terpuji dalam keperawatan Ikut serta dalam upaya memajukan keperawatan sebagai profesi. Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes

Merupakan serangkaian kegiatan untuk memastikan seseorang memenuhi persyaratan yang diperlukan dan layak untuk diberi kewenangan menjalankan tugas / pekerjaan tertentu (dipercaya). Mutlak dilakukan oleh profesi sebagai akuntabilitas dan bukti kesiapannya untuk melaksanakan tugas /pekerjaan secara bertanggung jawab. Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes

Berdasarkan proses dan kegunaan, proses kredensial terdiri atas 2 bentuk yaitu : umum dan khusus Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes Bersifat umum dan dasar, dilakukan untuk memberikan status teregistrasi yang berlaku nasional (negara) tempat ybs bekerja ex. STR berlaku nasional diseluruh indonesia. Negara bagian USA memberlakukan krededensialing di masing-masing di negara bagian (state). Umum Berlaku khusus, misalnya : memberikan kewenangan klinik berlaku di rumah sakit tempat dikeluarkannya kewenangan klinis dan penugasan klinis. Khusus

Terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan sbb : 1. Sertifikasi 2. Registrasi 3. Lisensi Ketiga proses harus dilampaui oleh setiap individu /anggota profesi. Masing-masing kegiatan dikelola oleh lembaga khusus sesuai ketentuan.  Sertifikasi oleh PPNI atau Pemerintah, lembaga terakreditasi.  Registrasi oleh konsil. Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes

Proses pemberian bukti formal (sertifikat) sebagai pengakuan atas kemampuan yang dicapai seseorang dikaitkan dengan kualifikasi tertentu dan melalui berbagai kegiatan penilaian. Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes

1. IPTEK yang dimiliki profesi perlu dibuktikan dengan berbagai bentuk penilaian terhadap pengetahuan minimal atau standar terkait pekerjaan/kompetensi profesi. 2. Karena IPTEK selalu berkembang maka penilaian diperlukan setiap interval waktu tertentu(misal setiap 3-5 tahun). 3. Sasaran praktik profesi adalah manusia (individu & masyarakat) dan sangat dipengaruhi oleh karakteristiknya (bahasa, budaya, kondisi fisik dll) sehingga sertifikasi hanya berlaku pada populasi tertentu saja. Dengan demikian jika ingin bekerja dimasyarakat atau negara berbeda diperlukan sertifikasi tambahan. ex : perawat indonesia bekerja di jepang perlu sertifikat dan registrasi di indonesia dan mengambil lagi dijepang. Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes

Proses pemberian status teregistrasi (Registered) pada seseorang berdasarkan sejumlah penilaian terhadap kompetensi /sertifikat/ SKP yang disyaratkan. Kebijakan internasional mengharuskan seseorang harus teregistrasi dinegara asalnya sebelum memperoleh sertifikat dari negara tujuan untuk dapat bekerja di negara tersebut. Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes

Merupakan pemberian izin/kewenangan menjalankan tugas dan atau pekejaan tertentu secara legal. Diberikan oleh :  Pemerintah /dinas terkait suatu wilayah, berupa SIPP.  Rumah sakit dan hanya berlaku setempat, berupa kewenangan klinis dan penugasan klinis. Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes

KONSIL KEPERAWATAN belum dilahirkan maka pengelola saat ini adalah suatu BOARD yang dibentuk pemerintah yaitu Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan MTKP yang beranggotakan unsur pemerintah dan perwakilan pengurus organisasi profesi seluruh tenaga kesehatan kecuali dokter, dokter gigi dan farmasi. KOMITE KEPERAWATAN, melakukan telaah dan pemberian rekomendasi pemberian kewenangan klinis. Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes

Mahasiswa tingkat akhir (SERTIFIKASI) 1.Ujian Akhir 2.Ujian Kompetensi (SERTIFIKASI) 1.Ujian Akhir 2.Ujian Kompetensi REGISTRASI LISENSI 1.Ijazah 2.ST Kompetensi STRSIPP Kerja Mandiri

Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes

Dilakukan oleh Komite Keperawatan di Rumah Sakit, memalui berbagai mekanisme penilaian yang ditetapkan oleh rumah sakit. Pemberian “Authority (Prilvilege)” oleh Direktur rumah sakit kepada perawat tertentu yang kompeten untuk melakukan tindakan keperawatan dan atau tindakan medis dilingkungan rumah sakit tersebut. Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes

Rumah sakit harus mempunyai Komite Keperawatan yang menjamin tata kelola klinis (clinical governance) untuk melindungi pasien. Beberap a tindakan tertentu mempersyaratkan kompetensi atau kemampuan tertentu yang dibuktikan dengan suatu sertifikat. Hanya tenaga perawat yang memenuhi syarat yang boleh melakukan tindakan keperawatan dan atau tindakan medis (delegasi) tertentu dan kepadanya kewenangan klinis khusus. Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes

Adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga keperawatan yang “mumpuni” yang bertujuan untuk mengawal profesionalisme tenaga keperawatan di rumah sakitnya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika serta disiplin profesi keperawatan. Dibentuk dengan berazaskan profesionalisme keperawatan bahwa sebagai profesi, kualitas perawat harus dikendalikan melalui mekanisme yang akuntabel. Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes

Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan. Memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan berkelanjutan (PKB). Memberikan pendampingan (preseptorship) dan rekomendasi pemberian tindakan etik disiplin. Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes

Perawat terlibat disemua komponen utamanya mengawal model PCC dan patient safety. Perawat merupakan tenaga kesehata utama dan strategis disamping dokter, farmasi, ahli gizi. Pendekatan Patient Centered Care (PCC) menuntut profesionalisme perawat untuk mampu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan tiga (3) jenis tenaga strategis lain dalam bentuk interprofesional services seharusnya menyusun clinical pathway (CP). Interpersonal services oleh 4 profesi di dokumentasikan dalam bentuk Integrated Note (ICP) Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes

Perawat sebagai profesi berpotensi untuk menentukan kualitas pelayanan kesehatan. Perawat perlu menjaga profesionalismenya sebagai profesi melalui berbagai mekanisme termasuk kredensial yang dilakukan secara umum/nasional masupun secara khusus di rumah sakit tempat bertugas. Konsil keperawatan atau pemerintah merupakan lembaga yang mengkawal sistem kredensial secara nasional, sedangkan komite keperawatan rumah sakit mengkawal sistem kredensial secara khusus di masing-masing RS. Akreditasi versi 2012 menuntut eksistensi perawat sebagai profesi/profesionalisme. Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes