STRATEGI PERCEPATAN PTSL HUSAINI, S.H., M.Kn. Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang dan PPAT Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Yogyakarta, 18 November 2018
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Obyek PTSL meliputi : Seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, yaitu bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah yang telah memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah, untuk pelaksanaannya harus dilaksanakan secara sistematis lengkap dalam suatu kelurahan, desa, atau secara bertahap dalam suatu hamparan.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Republik Indonesia Tujuan : Melaksanakan percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia s/d tahun 2025 sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.
Instruksi : Kepada masing-masing Kementerian/Lembaga termasuk kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepolisian Negara RI dan Jaksa Agung RI untuk mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam pelaksanaan percepatan PTSL; Mengalokasikan biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis berupa : biaya penyiapan dokumen, biaya pengadaan patok dan biaya meterai serta kegiatan operasional petugas kelurahan/desa dalam APBD sesua dengan kemampuan keuangan daerah.
Upaya-upaya Percepatan berdasarkan sema 2388/20.1-100 /VIII/ 2018 Membentuk tim kendali PTSL pada masing- masing Kanwil BPN Provinsi; Memastikan kualitas pelaksanaan PTSL; Mengidentifikasi permasalahan dan memberikan solusi; Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait; Jika ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan agar segera berkoordinasi dengan Tim Kendali Pusat.
Berkoordinasi dengan Dukcapil (berkaitan dengan NIK); Hal-hal yang dilakukan dalam rangka mempercepat pengumpulan data yuridis : berdasarkan SEMA nomor 2131 / 18.1-400 /VIII/ 2018 Berkoordinasi dengan Dukcapil (berkaitan dengan NIK); Memanfaatkan SDM : PTT, Calon PPAT, unsur- unsur masyarakat (RT/RW, Karang Taruna, Kelompok Masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibmas, bekerjasama dengan Perguruan Tinggi yang ada di wilayahnya. Membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Pengumpulan Data Yuridis dan melaporkan hasilnya.
Strategi percepatan pelaksanaan pengumpulan data yuridis dalam PTSL Tahun 2018 : Merancang target pengumpulan data yuridis per hari, per mingu, per bulan dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan sampai pada penyelesaian 100 %. Mengembangkan inovasi dalam rangka pencapaian target; Membuat SK Bawah Kendali Operasi (BLO) oleh Kakanwil BPN ke Kasi, Petugas Ukur, Petugas Yuridis dari Kantor Pertanahan; Mengoptimalkan peran serta masyarakat, aparat desa, babinsa serta potensi masyarakat lainnya untuk secara aktif melakukan pengumpulan data yuridis.
Strategi Pelaksanaan PTSL Tahun 2019 : Mempersiapkan lokasi tempat pelaksanaan PTSL; Pelaksanaan PTSL Tahun 2019 diupayakan tidak lagi dilakukan secara sporadis dengan melibatkan banyak desa/kelurahan, cukup dengan beberapa desa/kelurahan untuk memenuhi kriteria desa/ kelurahan lengkap Kegiatan penyuluhan dilakukan terhadap : masyarakat, aparat Pemda, Instansi Penegak Hukum dan tokoh masyarakat; Sosialisasi PTSL kepada Stakeholder dan pemberitaan pelaksanaan PTSL dengan cakupan wilayah yang lebih luas meliputi desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi dengan memanfaatkan media cetak, elektronik, dan sosial.
e. Menginventarisir desa/kelurahan calon lokasi PTSL Tahun 2019 dengan melakukan koordinasi kepada Kepala Desa/Lurah untuk : menyiapkan data kepemilikan tanah dalam bentuk daftar nominatif dilengkapi dengan sket lapang/peta lain yang dimiliki oleh desa/kelurahan dengan menggerakan partisipasi masyarakat untuk seluruh wilayah desa/kelurahan; memberikan informasi nama pemilik tanah yang telah bersertipikat, dan memberi tanda pada sket lapang/peta lain yang dimiliki oleh desa/kelurahan; dan meminta kesediaan Kepala Desa/Lurah dan perangkatnya untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PTSL di desa/kelurahan yang bersangkutan. Hasil dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kepala Kantor Pertanahan melakukan kajian kelayakan data desa/ kelurahan dimaksud dengan membandingkan data yang ada di Kantor Pertanahan berupa daftar tanah, daftar nama, daftar buku tanah, daftar surat ukur, dan peta pendaftaran serta peta-peta tematik, peta PBB atau peta lainnya yang dijadikan sebagai Peta Kerja Perencanaan dan Penetapan Lokasi PTSL Tahun 2019 dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap.
Konsep revisi Pasal 12 Permen ATR/KBPN Nomor 6 Tahun 2018 (1) Panitia Ajudikasi PTSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas : Ketua merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan; Wakil Ketua bidang fisik merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan yang memahami urusan infrastruktur pertanahan; Wakil Ketua bidang yuridis merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan yang memahami urusan hubungan hukum pertanahan; Sekretaris tidak merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan; Kepala Desa/Kelurahan setempat atau Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuknya sebagai anggota; dan Anggota dari unsur Kantor Pertanahan, sesuai kebutuhan.
Dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia, setiap Panitia Ajudikasi PTSL dapat dibentuk untuk lebih dari 1 (satu) atau untuk beberapa wilayah kecamatan dengan melibatkan unsur perangkat setiap desa/ kelurahan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal jumlah pegawai Kantor Pertanahan terbatas dan tidak mencukupi untuk dibentuk panitia ajudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat dibentuk Panitia Ajudikasi PTSL yang terdiri atas : Ketua merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai Kantor Pertanahan; Wakil Ketua bidang fisik merangkap anggota, yang dijabat oleh Surveyor Kadaster Berlisensi yang memahami urusan infrastruktur pertanahan; Wakil Ketua bidang yuridis merangkap anggota, yang dijabat oleh Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuk atau masyarakat yang memahami urusan hubungan hukum pertanahan; Sekretaris tidak merangkap anggota, yang dijabat oleh Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuk atau masyarakat yang memahami urusan administrasi pertanahan; dan Pamong Desa/Kelurahan setempat yang ditunjuk atau masyarakat, sebagai anggota.
(4) Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuk atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d dan huruf e, diberikan pembekalan pengetahuan mengenai urusan hubungan hukum pertanahan atau administrasi pertanahan sesuai tugasnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Panitia Ajudikasi PTSL dan pembekalan pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan petunjuk teknis.
Dalam rangka optimalisasi dan simplifikasi pelaksanaan kegiatan PTSL, maka : Kegiatan pengumpulan data fisik oleh Satgas Fisik dan pengumpulan data yuridis oleh Satgas Yuridis, dilakukan oleh 1 (satu) tim untuk setiap desa/kelurahan lokasi objek PTSL; Kegiatan pengumpulan data fisik, data yuridis dan identifikasi bidang-bidang tanah dapat mengoptimalkan pihak ketiga dan pertisipasi masyarakat; Kegiatan pengumpulan data yuridis harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa/Kelurahan, agar data yuridis peserta kegiatan PTSL dapat dikumpulkan secara kolektif pada suatu tempat yang telah ditetapkan sebelumnya untuk masing-masing desa/kelurahan.
Pengumpulan data yuridis dilaksanakan melalui kegiatan pengumpulan dan pemeriksaan riwayat kepemilikan tanah yang dituangkan dalam Risalah Penelitian Data Yuridis. Risalah Penelitian Data Yuridis ditandatangani oleh anggota Panitia Ajudikasi PTSL, dan dalam hal terdapat anggota yang tidak bersedia menandatangani maka Panitia Ajudikasi PTSL membuat catatan pada Risalah dimaksud mengenai penolakan/keberatan dimaksud. Risalah Penelitian Data Yuridis yang tidak ditandatangani oleh salah satu anggota, tidak mengurangi keabsahan Risalah dimaksud.
Poin-poin dalam Juknis terkait pembentukan Panitia Ajudikasi PTSL. Pamong Desa/Kelurahan yang dapat menjadi Panitia Ajudikasi PTSL adalah : Aparat pemerintah desa/kelurahan meliputi semua orang yang terlibat dalam urusan pemerintahan desa/kelurahan; Kepala dusun atau nama lain yang sejenis; Ketua RW atau nama lain yang sejenis; Ketua RT atau nama lain yang sejenis.
Penegasan yang dimaksud masyarakat yang dapat menjadi Panitia Ajudikasi PTSL Masyarakat yang dapat menjadi Panitia Ajudikasi PTSL harus memenuhi kriteria sebagai berikut : Berusia sekurang-kurangnya 22 tahun Pendidikan minimal SLTA atau yang sederajat Berdomisili di lokasi PTSL Sudah menetap di lokasi PTSL sekurang- kurangnya 20 tahun
Pamong Desa/Kelurahan atau masyarakat harus mendapat pembekalan teknis dengan materi : Uraian mengenai status tanah; Uraian mengenai riwayat kepemilikan atau penguasaan tanah; Uraian mengenai hubungan hukum antara subyek dan objek tanah serta kepentingan lainnya di lokasi PTSL.
Pembekalan teknis kepada Pamong Desa/ Kelurahan atau masyarakat dilakukan oleh Panitia Ajudikasi PTSL atau Satuan Tugas Yuridis dilakukan pada awal tahun sebelum dilakukan pembentukan panitia ajudikasi PTSL atau sesuai dengan kebutuhan. Pamong Desa/Kelurahan atau masyarakat yang menjadi Panitia Ajudikasi PTSL melaksanakan tugasnya selama 1 (satu) tahun anggaran dan dapat diangkat kembali sepanjang memenuhi persyaratan.
Panitia Ajudikasi PTSL, mempunyai tugas : a Panitia Ajudikasi PTSL, mempunyai tugas : a. menyiapkan rencana kerja dan jadwal kegiatan PTSL; b. mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya; c. memberikan asistensi terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memeriksa kebenaran formal data fisik dan data yuridis alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah; e. mengumumkan data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang sudah dikumpulkan; f. memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak- pihak yang bersangkutan mengenai data yang disengketakan; g. mengesahkan hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf e, sebagai dasar pembukuan hak atau pengusulan pemberian hak serta pendaftaran hak; h. menyampaikan laporan secara periodik dan menyerahkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Pertanahan; dan i. melakukan supervisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan Satgas Fisik dan Satgas Yuridis.
Bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia masih terkendala terbatasnya Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan Analisa Yuridis sehingga diperlukan penguatan kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, serta sumber daya Analis Hubungan Hukum Pertanahan untuk pendaftaran tanah dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan yang mengatur tentang Analis Hubungan Hukum Pertanahan.