Standar Pelayanan Minimal Puskesmas

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INDIKATOR KESEHATAN PRODUKSI
Advertisements

PERATURAN BUPATI NO 14 TAHUN 2012
POSYANDU BALITA RIWANTO, SKM.
PENCAPAIAN INDIKATOR KINERJA
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
Pusat Data dan Informasi Depkes RI
Bagian Program & Informasi Ditjen PP & PL
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
Bagian Program & Informasi Ditjen PP & PL
HASIL PENCAPAIAN INDIKATOR SPM BIDANG KESEHATAN TAHUN 2008
UPT Puskesmas Nusa Penida III Bantuan Operasional Kesehatan 12 September 2013.
INDIKATOR PEMANTAUAN Sasaran yang di gunakan dalam PWS KIA berdasarkan kurun waktu 1 tahun, dengan prinsip konsep wilayah - maka untuk PWS Provinsi memakai.
PERTEMUAN EVALUASI PELAKSANAAN BOK PROVINSI/KAB/KOTA TAHUN 2014 DI PROVINSI Surabaya, September 2014.
SEKSI INFORMASI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Cilacap
SUSUNAN ORGANISASI PUSKESMAS
EVALUASI PROGRAM BIDANG KESGA TAHUN 2014
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
Standard Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Bidang Kesehatan.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA/ KELURAHAN
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN TAHUN OLE h Dr.Hj.Musdiawaty HR RoE,M.Kes Watansoppeng, 19 Maret 2014.
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
PUSKESMAS: Rancangan kewenangan wajib dan SPM
MENGGERAKKAN DAN MENINGKATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT
POKOK-POKOK PEMBANGUNAN KESEHATAN DI INDONESIA
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
OLEH : TUTIK INDERAWATI, S.ST, MM
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN LB-3
Selamat datang peserta
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Pembinaan Peran Serta Masyarakat
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN LB-4
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN LB-3 (2)
PETUNJUK TEKNIS PEMBUATAN PROFIL KABUPATEN
PROGRAM KIA Kesehatan Ibu dan Anak.
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
AGUS JOKO PITOYO, S,SI,, M,A Fakultas Geografi, UGM
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS (SP3)
PENGUKURAN KESEHATAN Definisi indikator
ILMU KESMAS X (PROGRAM2 KESEHATAN)
Epidemiologi-Susanto, 2012
JAMPERSAL Kelompok 2.
SELAMAT DATANG PERTEMUAN PETUGAS SP2TP BLITAR, 7 MARET 2014
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS TAHUN 2017
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DEPARTEMEN KESEHATAN
How To Measure Quality Sharon Gondodiputro dr., MARS, MH
Dr. Jum’atil Fajar, MHlthSc
Sistem Kesehatan Negara Kuba
PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
PROGRAM NASIONAL ( PROGNAS )
PROGRAM NASIONAL.
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Masyarakat Peduli, Tanggap serta Mampu untuk Hidup Bersih dan Sehat Disampaikan pada: Orientasi Kader Pemberdayaan.
IMPLEMENTASI APLIKASI SPM BERBASIS WEB
PEMANTAUAN WILAYAH SETEMPAT KESEHATAN IBU DAN ANAK ( PWS-KIA )
Pembinaan Peran Serta Masyarakat
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
Indeks Kepuasan Masyarakat Bidang Kesehatan
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS (SP3)
KESEHATAN ANAK di indonesia
Puskesmas Taratara merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon Kode Puskesmas P Sejarah Pembangunan Puskesmas.
MENUJU KEMITRAAN BIDAN & DUKUN PARAJI DI KECAMATAN
Upaya akselerasi pencapaiaN SDGs. SDGs ( Sustainable Development Goals ) sebuah dokumen yang akan menjadi sebuah acuan dalam kerangka pembangunan dan.
Standar Pelayanan Minimum Bayi Baru Lahir
Transcript presentasi:

Standar Pelayanan Minimal Puskesmas

Puskesmas Puskesmas adalah unit pelaksana teknis (UPT) dari Dinas Kesehatan Kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian wilayah kecamatan. 1. Sarana pelayanan kesehatan (perorangan dan masyarakat) strata pertama. 2. Unit pelaksana teknis menyelenggarakan pembangunan kesehatan kabupaten/kota.

Sebagai organisasi publik, puskesmas diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat. Untuk menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu setiap puskesmas perlu mengembangkan Standar Pelayanan Minimal.

Hak puskesmas Membuat peraturan-peraturan yang berlaku sesuai dengan kondisi atau keadaan yang ada di puskesmas tersebut Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan puskesmas. Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala instruksi yang diberikan dokter kepadanya. Mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Mendapatkan imbalan jasa pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.

Kewajiban Puskesmas Mematuhi peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Memberikan pelayanan pada pasien tanpa membedakan golongan dan status pasien. Merawat pasien sebaik-baiknya dengan tidak membedakan kelas perawatan (Duty of Care). Menjaga mutu perawatan tanpa membedakan kelas perawatan (Quality of Care). Menyediakan sarana dan alat-alat medik sesuai dengan standar yang berlaku. Menjaga agar semua sarana dan alat-alat senantiasa dalam keadaan siap pakai. Merujuk pasien ke RS lain apabila tidak memiliki sarana, prasarana, alat-alat dan tenaga yang diperlukan. Melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut mendapatkan perlakuan tidak wajar atau tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya. Mengadakan perjanjian tertulis dengan para dokter yang bekerja di puskesmas tersebut. Membuat standar dan prosedur tetap untuk pelayanan medik, penunjang medik, maupun non medik. Mematuhi kode etik puskesmas

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Standar Pelayanan Minimal adalah suatu standar dengan batas-batas tertentu untuk mengukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat yang mencakup jenis pelayanan, indikator dan nilai (benchmark). Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Standar Pelayanan Minimal juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan layanan Umum terhadap masyarakat.

Fungsi Standar Pelayanan Minimal Puskesmas Menjamin terselenggaranya mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata. Menjamin tercapainya kondisi rata-rata minimal yang harus dicapai pemerintah sebagai penyedia pelayanan kepada masyarakat. Pedoman pengukuran kinerja penyelenggaraan bidang kesehatan. Acuan prioritas perencanaan daerah dan pembiayaan APBD bidang kesehatan dalam melakukan pengevaluasian dan monitoring pelaksanaan pelayanan kesehatan.

Tujuan Standar Pelayanan Minimal Puskesmas Pedoman bagi Puskesmas dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. Terjaminnya hak masyarakat dalam menerima suatu layanan. Dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan. Alat akuntabilitas Puskesmas dalam penyelenggaraan layanannya. Mendorong terwujudnya checks and balances. Terciptanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan puskesmas.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang definisi operasional, indikator kinerja, ukuran atau satuan rujukan, target nasional tahunan, cara perhitungan, rumus, pembilangan, penyebut, standar, satuan pencapaian kinerja, dan sumber data.

Prinsip Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Puskesmas Di dalam menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Konsensus Sederhana Nyata Terukur Terbuka Terjangkau Akuntabel Bertahap

Definisi Operasional Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum

No. Jenis Pelayanan Indikator Keterangan I. Pelayanan Kesehatan Dasar 1. Cakupan kunjungan Ibu Hamil K- 4. Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar paling sedikit empat kali, triwulan ketiga umur kehamilan. 2. Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani. Komplikasi kebidanan pada kehamilan, persalinan, nifas. 3. Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan. Proses pelayanan persalinan dimulai pada kala I sampai dengan kala IV persalinan.

No. Jenis Pelayanan Indikator Keterangan I. Pelayanan Kesehatan Dasar 4. Cakupan Pelayanan Nifas pelayanan kepada ibu nifas sedikitnya 3 kali, pada 6 jam pasca persalinan s.d 3 hari; pada minggu ke II, dan pada minggu ke VI termasuk persiapan dan/atau pemasangan KB Pasca Persalinan 5. Cakupan Neonatus dengan komplikasi yang ditangani Bayi berumur 0 – 28 hari, dengan penyakit dan kelainan yang dapat menyebabkan kesakitan, kecacatan, dan kematian

No. Jenis Pelayanan Indikator Keterangan I. Pelayanan Kesehatan Dasar 6. Cakupan Kunjungan Bayi Setiap bayi memperoleh pelayanan kesehatan minimal 4 kali yaitu 1 kali pada umur 29 hari-3 bulan, 1 kali pada umur 3-6 bulan, 1 kali pada umur 6-9 bulan, dan 1 kali pada umur 9-11 bulan. 7. Cakupan Desa/ Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) imunisasi dasar secara lengkap pada bayi (0-11 bulan), Ibu hamil, WUS dan anak sekolah tingkat dasar.

No. Jenis Pelayanan Indikator Keterangan I. Pelayanan Kesehatan Dasar 8. Cakupan pelayanan anak balita Mencakup Pemantauan pertumbuhan dan Pemantauan perkembangan setiap anak usia 12-59 bulan dilaksanakan minimal 2 kali pertahun (setiap 6 bulan) 9. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 – 24 bulan keluarga miskin Pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 – 24 Bulan dari keluarga miskin selama 90 hari.

No. Jenis Pelayanan Indikator Keterangan I. Pelayanan Kesehatan Dasar 10. Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan balita gizi buruk yang ditangani di sarana pelayanan kesehatan sesuai tatalaksana gizi buruk di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. 11. Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat pemeriksaan kesehatan umum, kesehatan gigi dan mulut siswa kelas 1 SD dan Madrasah Ibtidaiyah yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama guru, dokter kecil.

No. Jenis Pelayanan Indikator Keterangan I. Pelayanan Kesehatan Dasar 12. Cakupan peserta KB aktif Pasangan suami – Isteri, yang istrinya berusia 15 – 49 tahun. Angka Cakupan Peserta KB aktif menunjukkan Tingkat pemanfaatan kontrasepsi di antara para Pasangan Usia Subur (PUS).

No. Jenis Pelayanan Indikator Keterangan I. Pelayanan Kesehatan Dasar 13. Cakupan Penemuan dan Penanganan Penderita Penyakit. Acute Flacid Paralysis (AFP) rate per 100.000 penduduk < 15 tahun Penemuan Penderita Pneumonia Balita Penemuan pasien baru TB BTA Positif Penderita DBD yang ditangani 14. Cakupan pelayanan kesehatan dasar pasien masyarakat miskin Jumlah pasien masyarakat miskin di puskesmas pada kurun waktu tertentu.

No. Jenis Pelayanan Indikator Keterangan II. Pelayanan Kesehatan Rujukan 15. Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin Rawat Jalan Tingkat Lanjut meliputi rawat inap di sarana kesehatan strata dua dan strata tiga 16. Cakupan Pelayanan Gawat Darurat level 1 yang harus diberikan tempat pelayanan gawat darurat yang memiliki Dokter Umum on site 24 jam dengan. General Emergency Life Support. Advance Trauma Life Support. Advance Cardiac Life Support.

No. Jenis Pelayanan Indikator Keterangan III. Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan KLB 17. Cakupan Desa/kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam Upaya untuk menemukan penderita atau tersangka penderita, penatalaksanaan Penderita, pencegahan peningkatan, perluasan dan menghentikan suatu KLB.

No. Jenis Pelayanan Indikator Keterangan IV. Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat 18. Cakupan Desa Siaga Aktif desa yang mempunyai Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau UKBM lainnya berfungsi sebagai pemberi pelayanan kesehatan dasar, penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan, surveilance berbasis masyarakat yang meliputi pemantauan pertumbuhan (gizi), penyakit, lingkungan dan

Terima Kasih 