PROGRAM PENSIUN MENJELANG BONUS DEMOGRAFI Drs. Wahyu Widodo, MM – Direktur Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan ….. BAHAGIA ….. ….. SEJAHTERA …..
KEADAAN KETENAGAKERJAAN INDONESIA ANGKATAN KERJA 133,94 PENGANGGURAN 6,87 (5,13%) PERIODE FEBRUARI 2018 BEKERJA 127,07 (94,87%) PEKERJA FORMAL 53,09 (41,78%) PEKERJA INFORMAL 73,98 (58,22%)
“PENINGKATAN DAYA SAING & PRODUKTIVITAS” Insentif pelaku usaha padat karya Penyediaan infrastruktur Pendidikan vokasi Indonesia Siap Hadapi Era Revolusi Industri 4.0 “PENINGKATAN DAYA SAING & PRODUKTIVITAS”
………. BONUS DEMOGRAFI ………. Dengan jumlah penduduk usia produktif yang cukup besar dan terkelola, Indonesia memiliki momentum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjadi negara maju “INDONESIA PERLU MEMPERPANJANG BONUS DEMOGRAFI HINGGA 2045” Tujuan : menikmati waktu yang lebih lama sebagai negara berpendapatan tinggi per kapita Mengingat : arah pembangunan & pertumbuhan ekonomi secara mendasar dipengaruhi oleh pertumbuhan dan struktur penduduk
Jendela Demografi “USIA PRODUKTIF” Kualitas & Kapasitas Sumber Daya INDONESIA EMAS SEABAD Jendela Demografi “USIA PRODUKTIF” Kualitas & Kapasitas Sumber Daya 2045 Program 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2045 diharapkan menjadi tonggak “INDONESIA EMAS YANG MAJU, MAKMUR, MODERN, MADANI” didukung SDM & SDA unggul menuju Penguatan Ekonomi berbasis percepatan pembangunan yang merata & inklusif berkelanjutan “Indonesia pasti BISA” ….. 5 Besar ekonomi terkuat ….. Posisi daya saing Indonesia peringkat 36 dari 100 negara menurut GLOBAL COMPETITIVENESS INDEX 2017-2018 Kebijakan investasi Indonesia meraih peringkat 72 dari 190 negara dalam Doing Business 2018 menurut World Bank
Perusahaan mulai memberikan program persiapan masa pensiun FASE PENSIUN PRE-RETIREMENT ( PRA PENSIUN ) RETIREMENT ( PENSIUN ) END-RETIREMENT ( PASCA PENSIUN ) Keuangan Tugas Ketergantungan Harga Diri Kelompok Kontak Sosial Rutinitas Masalah Perusahaan mulai memberikan program persiapan masa pensiun CSR
“ KEPESERTAAN BERSIFAT WAJIB SECARA BERTAHAP “ UU No. 24/2004 : SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL & (PERPRES NO. 109 / 2013 : PENAHAPAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL) MEMPERTAHANKAN DERAJAT KEHIDUPAN YANG LAYAK PADA SAAT PESERTA KEHILANGAN ATAU BERKURANG PENGHASILANNYA KARENA MEMASUKI USIA PENSIUN ATAU MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP Di atas periode 2040, tenaga kerja akan memasuki masa pensiun dan menjadi beban bagi penyelenggara jaminan sosial mengingat orang yang pensiun akan lebih banyak dari orang yang membayar iuran Oleh sebab itu, penduduk usia produktif saat ini harus ikut dalam jaminan sosial agar ada dana cadangan yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar jaminan pensiun pada saat penduduk usai pensiun membludak nantinya dapat bermanfaat untuk mendongkrak ekonomi
Esensi Jaminan Pensiun adalah untuk MEREDUKSI KEMISKINAN dalam jangka panjang sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDG’s) atau Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan & juga sebagai salah satu SOLUSI AGING PROBLEM sehingga perlu dilakukan regulasi PREVENTIF
PENSIUN JAMINAN SOSIAL No Karakteristik Pensiun Privat Pensiun JS 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Dasar hukum Pendiri Operator / Penyelenggara Sifat kepesertaan Orientasi Rancangan manfaat Besaran manfaat Prinsip gotong royong Batasan upah Penyebab defisit Penanggung-jawab UU tentang pendirian Pemberi-kerja DPPK / DPLK Sukarela Individual Konsumsi hari tua Bervariasi Tidak ada Tidak berlaku Masa kerja lalu UU Jaminan Sosial Negara / Pemerintah BPJS Wajib Kolektif Konsumsi dasar hari tua Relatif sama Ada 7 Juta Penuaan usia penduduk Pemerintah PENSIUN PRIVATE & PENSIUN JAMINAN SOSIAL PERBEDAAN
DANA PENSIUN & JAMINAN PENSIUN UU No. 11 / 1992 UU No. 40 / 2004 PERMENAKER No.2 / 1995 PERMENAKER No. 29 / 2015 Pasal 1 : Usia Pensiun Normal adalah usia tertentu bagi peserta setelah memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun berhak mendapatkan manfaat pensiun normal Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun Pasal 39 : KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal pemberi kerja telah mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sebelum berlakunya UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, pemberi kerja ybs tetap wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jaminan Pensiun sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 & peraturan pelaksanaannya Pasal 40 : KETENTUAN PERALIHAN Dalam hal pemberi kerja belum mendaftarakan pekerjanya dalam program Jaminan Pensiun pada tanggal 1 Juli 2015, dapat diberlakukan masa transisi sampai dengan 30 November 2015 Pekerja yang didaftarkan dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa iur dan kepesertaannya dapat diperhitungkan sejak 1 Juli 2015 dengan ketentuan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya, kecuali : Pekerja yang telah memasuki usia pensiun pada saat dokumen pendaftaran diterima Pekerja telah mengalami cacat total tetap atau telah meninggal dunia pada saat dokumen pendaftaran diterima Pendaftaran yang dilakukan pada masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tidak dikenakan denda DANA PENSIUN & JAMINAN PENSIUN
Kolaborasi antara program jaminan pensiun dengan program pensiun dari pemberi kerja atau individu sangat dimungkinkan, yaitu dengan skema top-up. Artinya, perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan pensiun harus terpenuhi dulu, baru kemudian dikolaborasi dengan dana jaminan pensiun lainnya REKOMENDASI Perlu adanya dorongan terhadap sumber daya manusia, agar lebih produktif dan berdaya saing dengan memperluas cakupan JKN dan SJSN Ketenagakerjaan, memperluas pendidikan menengah universal, dan memperkuat pelatihan dan pendidikan vokasi, mendorong investasi di bidang pengembangan produk tabungan, deposit, saham, dan investasi jangka panjang lainnya, peningkatan efisiensi dan kemudahan investasi, pengembangan instrumen pembiayaan pembangunan, dan sistem pensiun yang berkesinambungan.
TERIMA KASIH