PROGRAM PENSIUN MENJELANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Advertisements

MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
Transformasi BPJS.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
DANA PENSIUN
KELOMPOK 2 FAZA AISYADEA / 11 MUHAMMAD HILMI ALFIKRI / 19
KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO DAN MIKRO Eny Lia purwandari A
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat
DANA PENSIUN Krishya Nandira / 20 Lintang Kirana S. / 21
IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Disampaikan oleh : Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan UKM
Sinta Satriana Jakarta, 20 November 2012
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
XII. PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
KEBIJAKAN PERDAGANGAN DI NEGARA-NEGARA BERKEMBANG DAN MAJU
Beban fiskal Program Jaminan Kesehatan SJSN
MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 4 AKUNTANSI DANA PENSIUN DOSEN :
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
Regulasi Terkini Dana Pensiun
DANA PENSIUN.
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
Sasaran Strategis dan Strategi RENSTRA
KARAKTERISTIK NEGARA SEDANG BERKEMBANG
MAIZA FIKRI, ST, MM DANA PENSIUN MAIZA FIKRI, ST, MM
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang
Nama : Nanik Sugiyarti Nim : A Kelas : H
PRODUKSI NASIONAL PERPUTARAN PEREKONOMIAN
PEMBANGUNAN EKONOMI KONSEP PEMBANGUNAN EKONOMI
KETENAGAKERJAAN Penduduk dan Kesempatan Kerja
DANA PENSIUN Rohmadhidayat 2011/20127/MRS
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
PERTUMUHAN EKONOMI DAN PENENGGULANGAN KEMISKINAN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo,Kamis, 8 Mei 2014 Kacab Pasuruan.
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
Optimalisasi Demographic Dividend
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Dana pensiun UU no. 11 tahun 1992: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Program BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di The Jakarta Japan Club
DANA PENSIUN KELOMPOK 1 : TRI HIDAYAT NURFADILLA RAHMAT REZKI SILVIA AMANDA FINOLA DITASA RYAN HIDAYAT.
DANA PENSIUN Dana pensiun.
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
Laksono Trisnantoro Universitas Gadjah Mada
Fakta dan Dinamika Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) #1 Indonesia Retirement Outlook (IRO) Seminar 2018 SUHERI.
DANA PENSIUN PEKERJA: ANTARA HARAPAN & KENYATAAN
Dana Pensiun Dalam Perspektif Pengusaha
KESEMPATAN KERJA DAN PENGANGGURAN
Membicarakan Pekerja di era Revolusi Industri 4.0
SEMINAR EMPLOYEE & INDUSTRIAL RELATION IN DIGITAL ERA
Sustainable Development Goals (SDGs)
Transcript presentasi:

PROGRAM PENSIUN MENJELANG BONUS DEMOGRAFI Drs. Wahyu Widodo, MM – Direktur Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan ….. BAHAGIA ….. ….. SEJAHTERA …..

KEADAAN KETENAGAKERJAAN INDONESIA ANGKATAN KERJA 133,94 PENGANGGURAN 6,87 (5,13%) PERIODE FEBRUARI 2018 BEKERJA 127,07 (94,87%) PEKERJA FORMAL 53,09 (41,78%) PEKERJA INFORMAL 73,98 (58,22%)

“PENINGKATAN DAYA SAING & PRODUKTIVITAS” Insentif pelaku usaha padat karya Penyediaan infrastruktur Pendidikan vokasi Indonesia Siap Hadapi Era Revolusi Industri 4.0 “PENINGKATAN DAYA SAING & PRODUKTIVITAS”

………. BONUS DEMOGRAFI ………. Dengan jumlah penduduk usia produktif yang cukup besar dan terkelola, Indonesia memiliki momentum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjadi negara maju “INDONESIA PERLU MEMPERPANJANG BONUS DEMOGRAFI HINGGA 2045” Tujuan : menikmati waktu yang lebih lama sebagai negara berpendapatan tinggi per kapita Mengingat : arah pembangunan & pertumbuhan ekonomi secara mendasar dipengaruhi oleh pertumbuhan dan struktur penduduk

Jendela Demografi “USIA PRODUKTIF” Kualitas & Kapasitas Sumber Daya INDONESIA EMAS SEABAD Jendela Demografi “USIA PRODUKTIF” Kualitas & Kapasitas Sumber Daya 2045 Program 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2045 diharapkan menjadi tonggak “INDONESIA EMAS YANG MAJU, MAKMUR, MODERN, MADANI” didukung SDM & SDA unggul menuju Penguatan Ekonomi berbasis percepatan pembangunan yang merata & inklusif berkelanjutan “Indonesia pasti BISA” ….. 5 Besar ekonomi terkuat ….. Posisi daya saing Indonesia peringkat 36 dari 100 negara menurut GLOBAL COMPETITIVENESS INDEX 2017-2018 Kebijakan investasi Indonesia meraih peringkat 72 dari 190 negara dalam Doing Business 2018 menurut World Bank

Perusahaan mulai memberikan program persiapan masa pensiun FASE PENSIUN PRE-RETIREMENT ( PRA PENSIUN ) RETIREMENT ( PENSIUN ) END-RETIREMENT ( PASCA PENSIUN ) Keuangan Tugas Ketergantungan Harga Diri Kelompok Kontak Sosial Rutinitas Masalah Perusahaan mulai memberikan program persiapan masa pensiun CSR

“ KEPESERTAAN BERSIFAT WAJIB SECARA BERTAHAP “ UU No. 24/2004 : SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL & (PERPRES NO. 109 / 2013 : PENAHAPAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL) MEMPERTAHANKAN DERAJAT KEHIDUPAN YANG LAYAK PADA SAAT PESERTA KEHILANGAN ATAU BERKURANG PENGHASILANNYA KARENA MEMASUKI USIA PENSIUN ATAU MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP Di atas periode 2040, tenaga kerja akan memasuki masa‎ pensiun dan menjadi beban bagi penyelenggara jaminan sosial mengingat orang yang pensiun akan lebih banyak dari orang yang membayar iuran Oleh sebab itu, penduduk usia produktif saat ini harus ikut dalam jaminan sosial agar ada dana cadangan yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar jaminan pensiun pada saat penduduk usai pensiun membludak nantinya dapat bermanfaat untuk mendongkrak ekonomi

Esensi Jaminan Pensiun adalah untuk MEREDUKSI KEMISKINAN dalam jangka panjang sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDG’s) atau Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan & juga sebagai salah satu SOLUSI AGING PROBLEM sehingga perlu dilakukan regulasi PREVENTIF

PENSIUN JAMINAN SOSIAL No Karakteristik Pensiun Privat Pensiun JS 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Dasar hukum Pendiri Operator / Penyelenggara Sifat kepesertaan Orientasi Rancangan manfaat Besaran manfaat Prinsip gotong royong Batasan upah Penyebab defisit Penanggung-jawab UU tentang pendirian Pemberi-kerja DPPK / DPLK Sukarela Individual Konsumsi hari tua Bervariasi Tidak ada Tidak berlaku Masa kerja lalu UU Jaminan Sosial Negara / Pemerintah BPJS Wajib Kolektif Konsumsi dasar hari tua Relatif sama Ada 7 Juta Penuaan usia penduduk Pemerintah PENSIUN PRIVATE & PENSIUN JAMINAN SOSIAL PERBEDAAN

DANA PENSIUN & JAMINAN PENSIUN UU No. 11 / 1992 UU No. 40 / 2004 PERMENAKER No.2 / 1995 PERMENAKER No. 29 / 2015 Pasal 1 : Usia Pensiun Normal adalah usia tertentu bagi peserta setelah memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun berhak mendapatkan manfaat pensiun normal Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun Pasal 39 : KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam hal pemberi kerja telah mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sebelum berlakunya UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, pemberi kerja ybs tetap wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jaminan Pensiun sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 & peraturan pelaksanaannya Pasal 40 : KETENTUAN PERALIHAN Dalam hal pemberi kerja belum mendaftarakan pekerjanya dalam program Jaminan Pensiun pada tanggal 1 Juli 2015, dapat diberlakukan masa transisi sampai dengan 30 November 2015 Pekerja yang didaftarkan dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa iur dan kepesertaannya dapat diperhitungkan sejak 1 Juli 2015 dengan ketentuan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya, kecuali : Pekerja yang telah memasuki usia pensiun pada saat dokumen pendaftaran diterima Pekerja telah mengalami cacat total tetap atau telah meninggal dunia pada saat dokumen pendaftaran diterima Pendaftaran yang dilakukan pada masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tidak dikenakan denda DANA PENSIUN & JAMINAN PENSIUN

Kolaborasi antara program jaminan pensiun dengan program pensiun dari pemberi kerja atau individu sangat dimungkinkan, yaitu dengan skema top-up. Artinya, perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan pensiun harus terpenuhi dulu, baru kemudian dikolaborasi dengan dana jaminan pensiun lainnya REKOMENDASI Perlu adanya dorongan terhadap sumber daya manusia, agar lebih produktif dan berdaya saing dengan memperluas cakupan JKN dan SJSN Ketenagakerjaan, memperluas pendidikan menengah universal, dan memperkuat pelatihan dan pendidikan vokasi, mendorong investasi di bidang pengembangan produk tabungan, deposit, saham, dan investasi jangka panjang lainnya, peningkatan efisiensi dan kemudahan investasi, pengembangan instrumen pembiayaan pembangunan, dan sistem pensiun yang berkesinambungan.

TERIMA KASIH