PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGOBAT TRADISIONAL ATAS KELALAIANNYA YANG MENYEBABKAN LUKA ATAU MATINYA ORANG DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Pembimbing.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
IMAM CANDRA YUSTISIANTO, Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan.
THE USE OF THE CRIMINAL LAW
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SELAMAT DATANG.
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Galih Setiawan. for further detail, please visit
PENDAHULUAN.
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
EUTHANASIA.
Segi Hukum Kartu Kredit
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
ASPEK HUKUM PERDATA & PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
BAHASA INDONESIA HUKUM
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
Kerangka Hukum Bidang TI
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
VISUM et REPERTUM.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
SIKAP ILMIAH RASA INGIN TAHU JUJUR TELITI OBJEKTIF TEKUN TERBUKA.
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM PIDANA.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Journal Reading Analisis Perubahan Kebijakan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan Menjadi Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016.
Transcript presentasi:

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGOBAT TRADISIONAL ATAS KELALAIANNYA YANG MENYEBABKAN LUKA ATAU MATINYA ORANG DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Pembimbing : dr. Nurtakdir Setiawan Sp.S Disusun Oleh : Fachru Riza Achmad H2A013009P KEPANITERAAN ILMU PENYAKIT SARAF RSUD AMBARAWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG

ABSTRAK 01 02 03 04 05 Pelayanan Kesehatan Tradisional menurut undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Pertanggungjawaban pengobat tradisional atas tindak pidana digunakan KUHP, Undang-undang kesehatan dan Undang-undang perlindungan konsumen Tujuan penelitian adalah mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis pengaturan pertanggung jawaban pidana atas kelalaian dalam hukum indonesia Jenis penelitian normatif komparatif dan metode pendekatan undang-undang Hasil penelitian menyimpulkan pidana pelaku pengobatan tradisional atas kelalaian diatur dengan KUHP yang bersifat lex generalis dalam pasal 359 KUHP hingga pasal 361 KUHP dan KUHP baru

PENDAHULUAN Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia dalam kehidupannya sehari-hari Metode pengobatan tradisional banyak dipermasalahkan oleh masyarakat Masyarakat yang dirugikan atas adanya kelalaian membutuhkan perlindungan hukum Sulitnya membawa kasus kelalaian pengobatan tradisional ke ranah hukum sehingga perlu dikaji kembali

RUMUSAN MASALAH 1. Apa bentuk pertanggungjawaban pidana atas kelalain yang dilakukan oleh pelaku pengobatan tradisional ditinjau dari pasal 359 dan pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 35 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 yang merupakan pelaksana dari Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? 2. Bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana yang akan datang dalam menanggulangi tindak pidana kelalaian yang dilakukan oleh pengobat tradisional ?

TUJUAN PENELITIAN Mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis pengaturan pertanggung jawaban pidana atas kelalaian yang dilakukan oleh pelaku pengobatan tradisional ditinjau dari pasal 359 dan pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 35 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 yang merupakan pelaksana dari Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Mengetahui dan menganalisis tanggungjawab pidana pengobat tradisional atas kelalaiannya yang mengakibatkan luka berat atau kematian di masa yang akan datang.

Jenis penelitian normatif komparatif METODE PENELITIAN Jenis penelitian normatif komparatif membahas mengenai doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum yang memiliki keterkaitan dengan problematika yang akan dibahas, serta membandingkan antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya menganalisa pengaturan mengenai kelalaian pengobat tradisional yang mengakibatkan luka berat atau kematian dalam RUU KUHP Konsep 2012

Metode penelitian pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.

PEMBAHASAN

Pertanggungjawab Pidana Pengobat Tradisional Atas Kelelaiannya Yang Menyebabkan Luka Berat Atau Kematian KUHP mengatur kelalaian yang mengakibatkan orang luka berat atau mati di dalam pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP jo. 361 KUHP Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak mengatur sama sekali mengenai tanggungjawab pidana atas kelalaian yang mengakibat luka berat atau kematian yang dilakukan oleh pengobat tradisional. pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku. 1 2 3

Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian Yang Dilakukan Oleh Pengobat Tradisional Yang Akan Datang Dalam mengejar ketinggalan dibidang hukum pidana, maka perubahan terhadap KUHP terutama sistem sanksinya sangatlah dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum pidana. Kebijakan yang ditempuh oleh bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembaruan hukum pidana, melalui dua jalur, yaitu : Pembuatan Konsep Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, yang maksudnya untuk menggantikan KUHP yang berlaku sekarang. Pembaruan perundang-undangan pidana yang maksudnya mengubah, menambah, dan melengkapi KUHP yang berlaku sekarang.

Tabel berikut akan disajikan perbandingan pasal-pasal kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dalam KUHP dengan RUU KUHP Konsep 2012

Tabel diatas menunjukkan bahwa dalam RUU KUHP konsep 2012 menggunakan sistem pidana minimum khusus. Menurut Barda Nawawi Arief, adanya pidana minimum khusus untuk delik – delik tertentu mempunyai landasan antara lain6 : Untuk mengurangi adanya disparitas pidana Untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menghendaki adanya standar minimal yang objektif untuk delik – delik yang sangat dicela dan merugikan atau membahayakan masyarakat/negara. Untuk lebih mengefektifkan prevensi umum (general prevention)

Sudarto dalam bukunya yang berjudul Kapita Selekta Hukum Pidana menjelaskan mengenai hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang diterapkan untuk golongan orang khusus atau yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan khusus. Sehingga pembentukan undang-undang pidana khusus di bidang kesehatan khususnya yang mengatur mengenai kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian sangatlah diperlukan

Penutup 1. Kesimpulan Bentuk pertanggungjawaban pidana atas kelalaian pengobat tradisional yang mengakibatkan luka berat atau kematian hingga saat ini masih diatur dengan KUHP, yaitu pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP jo. 361 KUHP. Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mempunyai keunikan-keunikan tersendiri

Salah satu perubahan yang signifikan dalam RUU KUHP Konsep 2012 mengenai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati atau luka berat adalah mengenai rumusan sanksi pidana yang menggunakan sistem minimum khusus. Pembaharuan terhadap hukum pidana juga dapat dilakukan dengan membentuk undang-undang pidana khusus. Pembentukan undang-undang pidana khusus dibidang kesehatan akan sangat berguna untuk mengharmonisasikan antara KUHP, Undangundang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Kesehatan selaian itu dalam undang-undang pidana khusus kesehatan dapat diaplikasikan sistm pidana minimum khusus.

SARAN Sebaiknya dibentuk undang-undang pidana khusus Sebaiknya dalam undang-undang pidana kesehatan ada pemisahan antara sikap batin kelalain dan gegabah khususnya dalam pertanggungjawaban atas tindak pidana kelalaian yang dilakukan oleh pengobat tradisional. Perlu mengedepankan penyelesaian secara arbitrase mengingat sifat dari hukum pidana sebagai Ultimum Remidium.