Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Akuntan Indonesia Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik (SPA) Tahun 1972, IAI menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA), yang disahkan dalam konggres III IAI. Tgl. 25-26 Okt 1982, Komisi NPA mengusulkan agar segera dilakukan penyempurnaan atas NPA yang lama, dan melengkapinya dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut norma tsb. Tgl. 19 April 1986, NPA yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat IAI, sebagai norma pemeriksaan yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas LK yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986.
Perkembangan SPAP (Lanjutan) Tahun 1992, IAI menerbitkan NPA edisi revisi yang memasukkan sup;emen no.1 s/d 12 dan interpretasi no. 1 s/d 2. Tahun 1994, Dalam Konggres VII disahkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang secara garis besar berisi : Uraian mengenai standar profesional akuntan publik Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan Pernyataan jasa akuntansi dan review
Perkembangan SPAP (Lanjutan) Tahun 1999, IAI merubah nama Komite NPA menjadi dewan SPAP. Selama tahun 1999 Dewan melakukan perubahan besar atas SPAP per 1 Agustus 1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001. Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari 5 standar, yaitu : Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) Pernyataan Standar Atestasi (PSAT)yang dilengkapi dengan Interpretasi PSAT Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR) Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK) Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (SPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM) Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajib dipenuhi oleh akuntan publik.
b. Standar Pekerjaan Lapangan 10 Standar Auditing Menurut PSA No. 01 (SA Seksi 158) Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing. Prosedur berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan standar berkenaan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur tersebut. Jadi standar auditing mencakup mutu proffesional (professional qualities) auditor independen dan pertimbangan (Judgement) yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan audit. Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh IAI terdiri dari 10 standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu : a. Standar Umum Ada 3 standar b. Standar Pekerjaan Lapangan Standar Pelaporan Ada 4 standar
Kode Etik Akuntan Indonesia adalah pedoman bagi para anggota IAI untuk bertugas secara bertanggung jawab dan obyektif. Kode Etik IAI terdiri dari (8) bab (11 pasal) dan enam (6) pernyataan etika profesi.
Gross negligence = penerapan due profesional care = pelanggaran berat JENIS JENIS PELANGGARAN AKUNTAN PUBLIK Ordinary negligence = kesalahan manusiawi, tidak sengaja = pelanggaran ringan Gross negligence = penerapan due profesional care = pelanggaran berat Constructive fraud = akuntan publik terlibat langsung atau tidak langsung membantu dalam fraud yang dilakukan manajemen = pelanggaran berat Fraud = akuntan publik secara sadar terlibat bersama manajemen dalam melakukan fraud = pelanggaran sangat berat Asal usul tuntutan hukum di Indonesia: klien Investor Bapepam Departemen keuangan BI Pengguna laporan keuangan
Sanksi yang diberikan Departemen Keuangan bisa dalam bentuk peringatan tertulis, penghentuan sementara pemberian jasa akuntan publik atau usulan kepada menteri keuangan untuk pencabutan izin praktik akuntan publik tergantung pada berat atau ringannya pelanggaran Sanksi yang diberikan Bapepam dalam bentuk perinagtan tertulis, larangan pemberian jasa di pasar modal. Pihak lainnya (klien, investor, BI, dan pengguna laporan keuangan) bisa mengajukan tuntutan kepengadilan jika merasa dirugikan Hal-hal yang dapat dilakukan akuntan publik untuk menghindari tuntutan hukum: Jangan sembarangan menerima klien Pilih audit staf yang qualified Patuhi standar auditing, kode etik akuntan publik Miliki sistem pengendalina mutu Lakukan audit yang berkualitas Dapatkan surat pernyataan langganan sebelum mengeluarkan audit report Jika memungkinkan miliki penasehat hukum