PERAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI) TERHADAP DUGAAN KELALAIAN MEDIS DOKTER Pembimbing : dr. Nurtakdir Setiawan Sp.S, M.Se Disusun Oleh : Heka Putri Jayanti 1710221078 FK UPN VETERAN JAKARTA Kepaniteraan Klinik Saraf RSUD Ambarawa Tahun 2018
Prinsipnya pembangunan kesehatan diarahkan sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan. Dalam hal ini yang paling berperan adalah dokter. Tuduhan maupun laporan dugaan kelalaian dokter di Indonesia saat ini bukanlah hal baru. Bahkan, kasus kelalaian dokter telah terjadi di Indonesia sejak tahun 1981 yang melibatkan dr. Setianingrum di Kabupaten Pati Jawa Tengah. Pendahuluan
Laporan/aduan dugaan kelalaian dokter Kegagalan dokter menyembuhkan pasien Kondisi pasien memburuk setelah dokter melakukan tindakan medik Menjadi permasalahan adalah apakah memburuknya kondisi pasien, atau kegagalan medis tersebut adalah akibat dari tindakan dokter? Apakah ada hubungan sebab akibat antara terjadinya musibah dengan tindak laku dokter? Selanjutnya apakah dokter telah melaksanakan tindakan sesuai dengan standar medis maupun standar operasional prosedur?
Tahun 2004 ditandai dengan diundangkannya UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 116 untuk selanjutnya disingkat UU Praktik Kedokteran). Diundangkannya UU Praktik Kedokteran merupakan usaha dari pemerintah dalam rangka meningkatkan pembangunan bidang kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Dokter dengan perangkat keilmuan yang dimiliknya mempunyai karakteristik yang khas. Kekhasan ini nampak pada pembenaran yang diberikan oleh hukum yaitu diperkenankannya melakukan tindakan medis terhadap tubuh manusia dalam upaya menigkatkan kualitas kesehatan.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Maraknya laporan atau pengaduan atau tuntutan dugaan kelalaian medis dokter di Indonesia Mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kalangan dokter. Untuk menjembatani isu diatas, pemerintah melalui UU Praktik Kedokteran membentuk majelis khusus bernaung dibawah Konsil Kedokteran Indonesia Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Pengaturan mengenai MKDKI ini diatur dalam Bab VIII, Pasal 55 UU Praktik Kedokteran (1) Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, (2) MKDKI merupakan lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia. (3) MKDKI dalam menjalankan tugasnya adalah bersifat mandiri.
Secara umum tugas MKDKI adalah melakukan penegakkan hukum atas penyelenggaraan praktik kedokteran yang merugikan kepentingan pasien. Pasal 64 UU Praktik Kedokteran (1) MKDKI bertugas menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan (2) Menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi. Pasal 66 UU Praktik Kedokteran (1) Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada ketua MKDKI. (2) Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat: a. Identitas pengadu, b. Nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan; dan. c. Alasan pengaduan.
Dugaan kelalaian atau kesalahan tindakan medis UU Praktik Kedokteran Penilaian MKDKI (Majelis Khusus) Dugaan kelalaian atau kesalahan tindakan medis Pemeriksaan Pemberi Keputusan Melalui uraian di atas, UU Praktik Kedokteran memberi tugas kepada MKDKI untuk menerima segala bentuk pengaduan terkait dengan kerugian pasien atau masyarakat atas tindakan medis dokter.
Apa karakteristik penilaian kelalaian/kesalahan medis menurut MKDKI? Muncul permasalahan, dimana letak eksistensi dan kuasa MKDKI sebagai majelis yang dibentuk demi menegakan disiplin dokter dalam penyelenggaran praktik kedokteran. Bagaimana MKDKI dapat berlaku objektif terkait dengan pemeriksaan yang melibatkan rekan sejawatnya? Mengingat loyalitas dan sifat persaudaraan dikalangan dokter terjalin begitu rapat dan kuat. Apa karakteristik penilaian kelalaian/kesalahan medis menurut MKDKI? Bagaimana mekanisme pengaduan dugaan kesalahan medis menurut UU Praktik Kedokteran?
Ada 3 Undang-undang pokok yang berkaitan dengan dunia medis Undang-Undang Praktik Kedokteran Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 (dikenal dengan UU Kesehatan) Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 tahun 2009 (disebut dengan UU Rumah Sakit).
KELALAIAN Hukum Pidana Hukum Perdata Adalah bagian dari kesalahan termasuk juga kesengajaan yang dapat membuat seseorang karena perbuatan sengaja maupun lalai menyebabkan luka bahkan matinya orang lain akan dipidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 359 & 360 KUHP. Hukum Perdata Manakala seseorang karena kelalaiannya menyebabkan kerugian kepada orang lain, baik itu kerugian materil maupun kerugian fisik, sepanjang kerugian itu dapat dinilai dengan uang, maka orang lain yang menyebabkan kerugian tersebut dapat digugat untuk membayar ganti rugi. Secara umum, lalai adalah sembrono atau tidak berhati-hati atau sembarangan.
Kelalaian Menurut UU Kesehatan Istilah kelalaian dikenal dalam Pasal 29 UU Kesehatan “Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi”. Kemudian pada Pasal 58 ayat 1 UU Kesehatan “Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya”.
Kelalaian Menurut UU Praktik Kedokteran Asas dan tujuan daripada UU Praktik Kedokteran adalah memberikan perlindungan kepada pasien sekaligus dokter dalam rangka melaksanakan profesinya. Kata kelalaian medis tidak terdapat dalam UU Praktik kedokteran. Sebagaimana makna kelalaian secara umum, UU Praktik kedokteran menggunakan istilah “pelanggaran disiplin kedokteran”.
Disiplin Kedokteran Pelanggaran Disiplin Kedokteran Pasal 55 ayat 1 UU Praktik Kedokteran Disiplin kedokteran yaitu sesuatu yang berhubungan dengan ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh dokter dan dokter gigi. Disiplin kedokteran mencakup standar profesi, standar pelayanan dan standar operasional. Pelanggaran Etik Pelanggaran Disiplin Profesi Pelanggaran Hukum Pelanggaran disiplin kedokteran dinilai atau diukur berdasarkan : Adakah standar profesi yang dilanggar? Adakah standar pelayanan yang tidak dijalankan? Adakah standar operasional yang tidak dilaksanakan?
Pelanggaran Disiplin Kedokteran Dalam Pasal 51a UU Praktik Kedokteran menegaskan “Bahwa dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur”. Menurut penjelasan Pasal 51 UU Praktik Kedokteran, Standar profesi adalah pedoman dan panduan dalam praktik kedokteran yang mencakup knowledge, skill dan professional attitude. Standar profesi adalah ukuran tindakan dokter yang telah mendapat persetujuan dari para profesional dokter.
Dokter dalam menjalankan profesinya perlu berpegang pada tiga ukuran umum Otoritas Materiil Kepakaran yang dimiliki dokter Otoritas Ketentuan peraturan perundang-undangan Otoritas Formal Kepakaran Ketelitian yang umum
Otoritas materil terdapat pada diri dokter, artinya dokter boleh melakukan tindakan pengobatan apabila sesuai dengan kepakarannya. Sedangkan otoritas formal adalah dokter boleh melakukan tindakannya jika mempunyai Surat Tanda Registrasi, dan Surat Izin Praktik sesuai dengan undang- undang sah. Hal ini bermakna, dokter yang mempunyai keizinan secara formal mempunyai otoritas untuk melakukan tindakan. Walau bagaimanapun tindakan dokter mesti sesuai dengan kepakarannya.
Dokter dalam menjalankan profesinya perlu berpegang pada tiga ukuran umum Otoritas Materiil Kepakaran yang dimiliki dokter Otoritas Ketentuan peraturan perundang-undangan Otoritas Formal Knowledge Banyak faktor yang mempengaruhi, antara lain adalah pengalaman berdasarkan banyaknya tindakan kedokteran, lamanya praktik, kawasan praktik, fasilitas praktik dan pergaulan dalam hubungan sesama dokter. Kepakaran Skill Professional attitude Ketelitian yang umum
Dokter dalam menjalankan profesinya perlu berpegang pada tiga ukuran umum Otoritas Materiil Kepakaran yang dimiliki dokter Otoritas Ketentuan peraturan perundang-undangan Otoritas Formal Knowledge Banyak faktor yang mempengaruhi, antara lain adalah pengalaman berdasarkan banyaknya tindakan kedokteran, lamanya praktik, kawasan praktik, fasilitas praktik dan pergaulan dalam hubungan sesama dokter. Kepakaran Skill Professional attitude Ketelitian yang umum Melakukan tindakan perbuatan secara cermat, berhati-hati dan tidak sembrono.
Standar prosedur operasional atau disebut protap (prosedur tetap) Merupakan tatacara atau tahapan yang harus dilalui dalam suatu proses kerja tertentu yang dapat diterima oleh seseorang yang bertanggungjawab untuk mempertahankan tingkat “penampilan atau kondisi” tertentu sehingga suatu kegiatan dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Pasal 50 UU Praktik Kedokteran Standar prosedur operasional adalah suatu instruksi atau langkah-langkah untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu. Standar prosedur operasional bersifat teknikal dan rinci mengikut standar profesi. Standar prosedur operational dikenali sebagai “aturan kerja atau cara kerja”. Standar profesi dan standar prosedur operasional saling berkaitan, sekaligus ukuran bagi MKDKI dalam menentukan satu pelanggaran disiplin dokter.
Mekanisme Pengaduan Pelanggaran Disiplin Kedokteran di MKDKI Merujuk pada Pasal 66 ayat 3 UU Praktik Kedokteran, “Bahwa aduan atau keputusan MKDKI tidak menghapuskan hak aduan atau laporan kasus dugaan kelalaian medis kepada pihak aparat penegak hukum.” Namun untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran atau penyimpangan etik maupun disiplin profesional kedokteran berada di bawah kuasa MKDKI sebagaimana diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter. Mekanisme Pengaduan Pelanggaran Disiplin Kedokteran di MKDKI
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pendirian majelis khusus berkenaan dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dikenali sebagai Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Bidang kuasa MKEK tidak seluas MKDKI, manakala MKEK ialah majelis khusus yang mempunyai fungsi dan kuasa menerima laporan aduan, penilaian dan tindakan ke atas pelanggaran etika kedokteran. MKEK diwujudkan oleh IDI sedangkan MKDKI adalah majelis yang didirikan atas amanah UU Praktik Kedokteran, sehingga bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)
Laporan/aduan dari pasien atau masyarakat Aparat penegak hukum Adakah pelanggaran etik? MKDKI MKEK Melakukan pemeriksaan dan membuat keputusan Sanksi
Kesimpulan Pada asasnya pemerintah di Indonesia telah mengupayakan satu perlindungan dibawah undang- undang dalam menciptakan satu keharmonian hubungan dokter-pasien. Pembentukan majelis khusus dalam bidang medis seperti KKI, MKDKI dan MKEK merupakan bukti bahwa pemerintah berusaha serius terhadap permasalahan yang ada di Indonesia. Selain itu, KKI sebagai induk dari MKDKI melakukan pemilahan terhadap laporan atau aduan terkait dengan pelanggaran etik, pelanggaran disiplin atau bahkan pelanggaran hukum.
Kelalaian medis menurut UU Praktik Kedokteran Pertama pelanggaran terhadap Kodeki yang dikenali sebagai pelanggaran etik. Kedua pelanggaran terhadap disiplin ilmu kedokteran yang mencakupi pelangaran atas standar profesi & standar operasional prosedur. Ketiga pelanggaran hukum, dimana akibat dari perbuatan dokter menyebabkan kerugian fisik ataupun materiil. Kelalaian medis menurut UU Praktik Kedokteran
Dhanny Wiradharma, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran (Bina Rupa Aksara 1996). Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Ditjen Yanmed RI), Petunjuk Teknis Penyusunan Terap Kegiatan Rumah Sakit Swadana (2004). Endang Rahayu Sedianingsih, Sekretariat Jenderal Kementrian Kesehatan Republik Indonesia <puskom.publik@yahoo.co.id> accesed 12 March 2012, info@depkes.go.id; kontak@depkes.go.id. (12 march 2012). Guwandi, Hukum Dan Dokter (Sagung Seto 2007). Machsoen Ali, ‘Kesehatan Kerja Sebagai Sarana Optimalisasi Produktivitas Kerja’(2001) 16 Yuridika. Penjelasan Umum Pasal 50 Undang-Undang RI No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (Fokus Media). Daftar Pustaka
Peraturan Konsil Kedoktearan No. 15 Tahun 2006. Purwodianto, ‘Etikolegal’ [2009] Farmacia http://www.majalah- farmacia.com/rubrik/one_news.asp?IDNews=292. ‘Seksio Sesaria Adalah Rawatan Bedah Untuk Mengambil Janin Atau Melahirkan Janin Dengan Membedah Perut Ibu’ <http://wikimed.blogbeken.com/seksiosesarea> accessed 12 July 2012. Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (2nd edn, Balai Pustaka). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran (CV Mandar Maju 2007).
Terima kasih