PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR”
SEJARAH BERDIRINYA BPR Status Hukum BPR diakui pertama kali dalam Pakto tanggal 27 Oktober 1988, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Keuangan,Moneter,dan Perbankan.
SEKILAS LAHIRNYA BPR Pada awalnya ditetapkan tiga lokasi untuk mendirikan BPR Syariah, yaitu 1.PT BPR Dana Mardhatillah di Kecamatan Margahayu- Bandung, 2.PT BPR Berkah Amal Sejahtera di Kecamatan Padalarang-Bandung, 3.PT BPR Amanah Rabbaniyah di Kecamatan Banjaran- Bandung Pada Tanggal 8 Oktober 1990, ketiga BPRS tersebut telah mendapat ijin prinsip dari Menteri Keuangan RI dan mulai beroperasi tada tanggal 19 Agustus 1990
TUJUAN BPR SYARIAH Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan. Menambah lapangan kerja terutama ditingkat kecamatan,sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi. Membina semangat ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuj kualitas hidup yang memadai.
STRATEGI BPR SYARIAH Untuk mencapai tujuan operasional BPR Syariah tersebut diperlukan strategi operasional sebagai berikut: BPR Syariah tidak bersifat menunggu terhadap datangnya permintaan fasilitas melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha- usaha berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik. BPR Syariah memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil. BPR Syariah mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.
KEGIATAN OPERASIONAL BPRS UU BPR Syariah kemudian dipertegas dalam kegiatan operasional BPR Syariah dalam pasal 27 SIK DIR. BI 32/36/1999, sebagai berikut: Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi: 1.Tabungan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah. 2.Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah. 3.Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah.
KEGIATAN OPERASIONAL BPRS Melakukan penyaluran dana melalui: 1.Transaksi jual beli melalui prinsip murabahah, istishna, salam, ijarah, dan jual beli lainnya. 2.Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya. 3.Pembiayaan lain berdasarkan prinsip rahn dan qardh. 4.Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR Syariah sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.
KEGIATAN OPERASIONAL BPRS BPRS dilarang untuk: 1.Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing 2.Melakukan penyertaan modal 3.Melakukan usaha perasuransian 4.Tidak diijinkan menerima dana simpanan dalam bentuk giro
KENDALA PERKEMBANGAN BPR SYARIAH
Kiprah BPR Syariah kurang dikenal sebagai BPR yang berprinsip syariah, bahkan ada yang menganggap bahwa BPR syariah sama dgn BPR konvensional. Upaya untuk meningkatkan profesionalitas kadang terhalang rendahnya sumber daya yang dimiliki oleh BPR Syariah. Kurang adanya koordinasi diantara BPR syariah demikian juga dengan bank syariah Kendala Perkembangan BPR Syariah
STRATEGI PENGEMBANGAN BPR SYARIAH Langkah-langkah untuk mensosialisasikan keberadaan BPR bukan saja produknya tetapi sistem yang digunakannya perlu diperhatikan. Usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas SDM dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan mengenai lembaga keuangan syariah serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Melalui pemetaan potensi dan optimasi ekonomi daerah akan diketahui berapa besar kemampuan BPR syariah dan lembaga keuangan syariah lain dalam mengelola sumber-sumber ekonomi yang ada. BPR syariah bertanggung jawab terhadap masalah keislaman masyarakat dimana BPR syariah tersebut berada. STRATEGI PENGEMBANGAN BPR SYARIAH