A. Tugas Pokok Satpam Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan /kawasan kerja khususnya pengamanan phisik ( Physical Security ) b. Fungsi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Advertisements

P E L A B U H A N.
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
TEKNIK PEMADAMAN DAN TEKNIK PENYELAMATAN JIWA PADA BANGUNAN GEDUNG
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
SAFETY ggggggggggg PROSEDUR K3.
Standard Operating Procedure-Security
Pertemuan ii Kesiapsiagaan Terhadap Bahaya Gempa Bumi
UU NO. 2 TH 2002 TTG UU KEPOLISIAN
SELAMAT DATANG.
Ns. Sitti Nurchadidjah S.Kep
APA TINDAKAN KITA SAAT TERJADI GEMPABUMI? Presented by:Farhan T. Dan Nohan 5D.
PARTISIPASI SENKOM MITRA POLRI DALAM MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT KOMPOL A.M. BANGUN. SH.
Apa tindakan kita saat terjadi gempa bumi?
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PENGANTAR TANGGAP DARURAT
A. Hubungan demokrasi dengan perilaku
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Anggota kelompok: Fitri Anita Ibrahim Umar Nency Exstise Putri Nur Afni Silvia Febriza.
Yoga Gandara : Pengabdian Sesuai Profesi
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Elemen Sistem Manajemen Bencana
PENYIDIKAN NEGARA.
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
RANCANGAN PERKA KEPALA BKN
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
PERANAN KELOMPOK PEDULI KEAMANAN DALAM MENJAGA KAMTIBMAS
Keselamatan dan kesehatan kerja
PROSEDUR PENYELAMAT DIRI BILA TUBRUKAN DILAUT
PENYIDIKAN.
Apa Tindakan Kita Saat Terjadi Gempa Bumi
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
PROSEDUR PENANGANAN KEADAAN DARURAT
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Oleh : KOMBES POL (PURN) RACHMAT BUDI UTOMO
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pendahuluan Perumahan Limas Agung
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
Oleh : Agus Triyono, M.Kes
KESELAMATAN KERJA DIATAS KAPAL
STANDAR KESELAMATAN KERJA
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Dasar-dasar Pertolongan Pertama
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
PENGARUH BANJIR BANDANG TERHADAP AREA PEMUKIMAN
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
KEDAULATAN NEGARA VERSUS KEKEBALAN DIPLOMATIK AMINUDDIN ILMAR.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Mengenal Prosedur untuk memasuki ruang tertutup di kapal Ruang-ruangan tertutup di kapal seperti palka, tanki, ruang pompa, gudang/store dan lainnya yang.
Saat Bencana Saat bencana disebut juga sebagai tanggap darurat. Fase tanggap darurat atau tindakan adalah fase dimana dilakukan berbagai aksi darurat yang.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Apriyanto. 1. Bahaya listrik 2. Bahaya listrik bagi manusia 3. Bahaya kebakaran dan peledakan.
Kualitas dari keadaan yang aman
Transcript presentasi:

a. Tugas Pokok Satpam Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan /kawasan kerja khususnya pengamanan phisik ( Physical Security ) b. Fungsi Satpam Segala usaha atau tindakan guna melindungi dan mengamankan dari segala gangguan/ancaman baik yang berasal dari luar atau dari dalam perusahaan. c. Peranan Satpam Dalam melaksanakan tugasnya satpam mempunyai peranan sebagai: 1) Unsur pembantu pimpinan dalam hal pengamanan dan penertiban dilingkungan/area kerjanya. 2) Unsur pembantu Polri dalam hal pembinaan keamanan dan penegakan hukum di lingkungan/area kerjanya. Kegiatan satpam disesuaikan dengan keadaan dan lingkungan serta kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan sebagai penjabaran dari fungsi satpam, maka dalam melaksanakan tugasnya satpam melakukan kegiatan-kegiatan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1) Mengadakan pengaturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerjannya, khususnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan instansi / proyek/ badan usaha yang bersangkutan seperti: a) Tanda pengenal pegawai/karyawan. b) Pengaturan penerimaan tamu. c) Pengaturan parkir kendaraan. 2) Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi masuk keluarnya orang atau barang dan mengawasi keadaan-keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar tempat tugasnya. 3) Melakukan perondaan sekitar kawasan kerjanya menurut rute dan waktu tertentu dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas diluar komplek / sekitar lingkungan kerjanya. 4) Mengadakan pengawalan uang/barang bila diperlukan dan disesuaikan instasi/proyek/badan usaha yang bersangkutan. 5) Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi suatu tindak pidana antara lain seperti: a) Mengamankan tempat kejadian perkara. b) Menangkap/memborgol pelakunya (hanya dalam hal tertangkap tangan) c) Menolong korban. d) Melaporkan/meminta bantuan Polri. e) Selanjutnya memberikan bantuan serta menyerahkan penyelesaiannya kepada Polri yang terdekat. 6) Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat, melalui alat- alat alarm dan kode kode isyarat tertentu bila terjadi kebakaran, bencana alam atau kejadian- kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda, orang banyak disekitar kawasan kerjanya serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan.