KEUANGAN SYARIAH Suryakusuma Kholid Hidayatullah, SE, MM
Ruang Lingkup Syariah Syariah : aturan / ketetapan hukum dalam agama Islam yang mengatur beragai aspek kehidupan manusia Syariah : masyara’at al-ma, madzhab, thariqah mustaqimah atau syir’ah. Syaikh Mahmud Syaltut, syariah merupakan aturan- aturan yang diturunkan oleh Allah untuk diterapkan manusia dalam rangka mengatur hubungan dengan Allah, manusia serta alam semesta dan kehidupan.
Maqashid Syariah Untuk mewujudkan Al-Falaah yaitu kemaslahatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat. (Asy-Syatibi, 790 H) Terdapat 3 tingkatan tujuan syariah : 1.Bersifat dharuriyat (utama) 2.Bersifat hajiyat (sekunder) 3.Bersifat tahsiniyat (tersier)
Tujuan syariah bersifat dhariyat (utama) Terdapat 5 maslahat : 1.Ad-din (agama) 2.Al-’aql (akal) 3.An-nafs (kehidupan) 4.Al-mal (harta) 5.An-nasl (keturunan)
Konsep Dasar Ekonomi/Keuangan Syariah Aqidah SyariahAkhlak Ukhuwah KeadilanKeseimbanganKemashlahatan FALAH
Fondasi Ekonomi/Keuangan Syariah Akidah aktivitas manusia memiliki akuntabilitas keTuhanan integritas : prinsip GCG (Transparency, Accountability, Responsibility, Indepandency, Fairness) & Market Discipline. Kaidah Syariah : hukum muamalah bidang ekonomi sesuai prinsip syariah. Akhlak : membimbingan aktivitas ekonomi mengedepankan kebaikan dalam mencapai tujuan Ukhuwah : menciptakan hubungan bisnis/ekonomi dengan kesuksesan bersama.
Pilar Ekonomi/Keuangan Syariah Keadilan : aktivitas ekonomi dengan memberikan sesuatu sesuai haknya sesuai muamalah prinsip syariah. Keseimbangan : keseimbangan material dan spiritual, risk and return. Kemaslahatan : segala bentuk kebaikan dan manfaat berdimensi di dunia dan akhirat.
Tujuan Ekonomi/Keuangan Syariah Sistem keuangan syariah bertujuan mewujudkan Al- Falaah yaitu kesuksesan tercapainya kesejahteraan di dunia dan di akhirat Kesejahteraan dunia : pemenuhan kebutuhan dasar bidang perekonomian manusia Kesejahteraan akhirat : terpenuhi kewajiban manusia memakmurkan kehidupan dan beribadah kepada Allah.
Kaidah dan Nilai Dasar Ekonomi/Keuangan Syariah Kaidah dasar muamalah segala bentuk kegiatan muamalah diperbolehkan pada bidang ekonomi/keuangan. Prinsip dan Nilai Keuangan Syariah : a)Beretika b)Berbasis kerjasama c)Berbasis Aktivitas Riil d)Berbasis Good Governance
Larangan Keuangan Syariah 1.Riba (tanpa bunga) 2.Gharar (ketidakpastian) 3.Maysir (spekulasi/perjudian) 4.Bathil/Haram
Bunga = Riba ??? Bunga = Interest interest is a change for a financial loan, usually a percentage of the amount loaned. Riba bermakna ziyadah (tambahan atau berlebih, bertumbuh) Riba usury is the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest. Para ulama fiqih : riba adalah kelebihan harta dalam suatu muamalah / tambahan uang atas transaksi utang piutang.
Dasar Hukum Riba 1.Al Qur’an – Al Baqarah : – Al Baqarah : – Al Imran : 130 – An Nisa : 161 – Ar Rum : 39 2.Hadits – Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Riba itu mempunyai tujuh puluh tingkatan, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang berzina dengan ibunya.” (HR Ibn Majah
Larangan terhadap Bunga (Riba) Riba diharamkan dalam agama-agama lainnya Secara filsafat dan agama menjadi mutlak bahwa mengharamkan riba. Mengapa praktek riba menjadi wajar dalam kehidupan ekonomi? – Dominasi materialisme dalam kegiatan ekonomi yang memisahkan agama dari sistem ekonomi. – Anggapan sistem kapitalisme yang memandang diperbolehkannya tingkat suku bunga yang rendah. Hukum ekonomi Islam memandang uang sebagai alat mengukur nilai dan bukan aset.
Pandangan Larangan Riba bagi Agama Lain Yahudi – Kitab Exodus pasal 22 = jangan bebankan bunga saat memberikan pinjaman uang – Kitab Deuteronomy pasal 23 – Kitab Levicitus pasal 25 Kristen – Kitab Lukas pasal = larangan bunga Larangan Gereja – Council of Elvira (Spanyol) – Council of Arles – Council of Vienne
Riba (bunga) Mencakup segala imbal hasil uang atas uang, baik bunga itu tetap atau mengambang, sederhana atau majemuk dan pada tingkat suku bunga berapapun. Riba menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. (QS. Al Baqarah : 275) : padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan), yang paling rendah dosanya seperti seseorang yang melakukan zina dengan ibunya (HR. Ibnu Mas’ud).
Jenis Riba 1.Riba utang piutang Riba qardh (kelebihan tertentu) Riba jahiliyah (tambahan karena ketidakmampuan) 2.Riba jual beli Riba Fadhl (pertukaran berbeda) Riba Nasi’ah (perubahan tambahan karena penundaan)
Contoh Riba muncul dari utang Seseorang si fulan mengambil pinjaman sebesar Rp dengan jangka waktu 1 tahun. Si fulan harus membayar Rp setelah 1 tahun. Jumlah bunga Rp merupakan riba (qardh) Bunga setelah 1 tahun= 5% x Rp = Rp Total yang harus dibayar= Rp Rp = Rp
Contoh Riba muncul dari penjualan Jika seseorang secara (on the spot) menukar 1 Kg jerami pada 1 April dengan 3 Kg jerami. Kelebihan 2 Kg jerami dianggap riba fadhl Jika seseorang menukar 1 Kg jerami pada 1 April dengan 1 Kg jerami yang akan diserahkan pada 15 April. Jumlah dan komoditasnya sama tetapi waktunya berbeda dianggap riba nasi’ah.
Mengapa Riba Dilarang? Allah mengingatkan bahwa riba itu tidak akan menambah kekayaan, namun sebaliknya mengurangi kekayaan (QS. Ar Rum : 39) Larangan mengambil bunga sekiranya menginginkan kekayaan hakiki, ketenangan fikiran dan kejayaan hidup (QS. An Nisa : 160) Menciptakan pribadi yang rakus, bakhil, egois, permusuhan dan kedengkian atas pembayaran riba.
Gharar Transaksi yang mengandung tipuan / ketidakjelasan dari salah satu pihak sehingga pihak lain dirugikan. Gharar terkait akad, obyek akad, cara penyerahan dan cara pembayaran. Menurut Ibnu Rush bahwa gharar : – Kurangnya penjelasan tentang keadaan barang (objek) – Kuantitas – Harga Rasulullah melarang jual beli dengan hasah dan penjualan gharar (HR. Muslim)
Maysir Aktivitas spekulasi, judi dan untung-untungan dalam suatu transaksi keuangan yang memungkinkan diperolehnya keuntungan dengan adanya salah satu pihak yang dirugikan. Dasar hukum maysir = QS. Al Maidah : 90