BALKS DAN AKREDITASI Jakarta, 13 Maret DASAR/LATAR BELAKANG Akreditasi sebagai wujud apresiasi dan legitimasi pemerintah terhadap LKS karena peran.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
LANDASAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
ISU-ISU PRIORITAS DI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM
STATUTA PERGURUAN TINGGI
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
SEMINAR NASIONAL PERUMUSAN RENCANA AKSI PELESTRAIAN KERIS INDONESIA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Disampaikan dalam acara Forum SKPD Pemerintahan
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
 PROGRAM KERJA DAN STRATEGI PELAKSANAAN AKREDITASI S/M TAHUN 2014
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
PENGANGKATAN ANAK ( ADOPSI ) DINAS SOSIAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Jl. Janti Banguntapan Yogyakarta Telp. (0274)
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
S E L A M A T D A T A N G.
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
TATA LAKSANA STATISTIK SEKTORAL.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
ASESOR AKREDITASI LEMBAGA DIBIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL B.A.L.K.S.
Transcript presentasi:

BALKS DAN AKREDITASI Jakarta, 13 Maret 2017

DASAR/LATAR BELAKANG Akreditasi sebagai wujud apresiasi dan legitimasi pemerintah terhadap LKS karena peran dan kontribusinya yang sangat besar untuk keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial Indonesia. 1 Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Pasal 38 UU 11/2009). 2

DASAR/LATAR BELAKANG Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan oleh: 1)perseorangan; 2)keluarga; 3)organisasi keagamaan; 4)organisasi sosial kemasyarakatan; 5)lembaga swadaya masyarakat; 6)organisasi profesi; 7)badan usaha; 8)Lembaga Kesejahteran Sosial ; dan 9)Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing. 3 LKS, “diistimewakan” dengan diberlakukannya AKREDITASI; untuk elemen atau unsur-unsur peran masyarakat yang lainnya tidak. 4

1 2 UU 11/2009 PERMENSOS 17/HUK/2012 Pasal 51 ayat (1) dan (2) Pasal 53 “pengaturan akreditasi; mengenai standar, tata cara kegiatan, dan ketentuan teknis lainnya” “BALKS sebagai lembaga otonom (independen/ mandiri) yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial RI untuk mengawal, mengelola, bertanggung jawab, dan bertugas dalam operasionalisasi akreditasi” AKREDITASI “akreditasi dilakukan terhadap lembaga dibidang kesejahteraan sosial” “akreditasi dilaksanakan untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial” KEPMENSOS 272/HUK/2016

AKREDITASI tidak “menjanjikan” apa-apa; selain hanya menyajikan/memberikan “hasil potret” mengenai ‘ukuran/ takaran/derajat’ standarisasi dan kelayakan suatu lembaga (LKS) juga menjadi media pembelajaran, pembinaan, dan perlindungan.

AKREDITASI Akreditasi Maksud Akreditasi Maksud Akreditasi Tujuan Akreditasi Tujuan Akreditasi Akreditasi adalah penetapan tingkat kelayakan dan standarisasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial yg didasarkan pada pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh Menteri Sosial RI. Untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi UPT milik Pemerintah, UPT milik Pemda, dan Unit Pelayanan Sosial langsung yang diselenggarakan oleh masyarakat.  Melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial  Meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial  Meningkatkan peran aktif pemerintah, pemda dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.  Melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial  Meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial  Meningkatkan peran aktif pemerintah, pemda dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Akreditasi bukan hanya sekedar penilaian, tetapi juga merupakan ‘Proses Pembelajaran’ bagi LKS dalam menilai dirinya dan berusaha untuk memperbaiki dalam rangka mencapai ‘Standar Pelayanan Minimal’

AKREDITASI SYARAT/ELIGIBILITAS Berbadan hukum Terdaftar di kementerian/ instansi sosial; Melakukan pelayanan kesejahteraan sosial langsung (Misal PMKS Anak) LKS(A) Milik Masyarakat

AKREDITASI SYARAT/ELIGIBILITAS Mempunyai SK dari Pejabat berwenang ttg UPT/UPTD yang bersangkutan Memiliki organisasi dan tata kerja Melakukan pelayanan kesejahteraan sosial langsung kepada PMKS (Misal PMKS Anak) UPT/UPTD

AKREDITASI STANDARD 1. STANDAR PROGRAM a.Variabel Misi dan Misi Program b.Variabel Jenis Program c.Variabel Cakupan d.Variabel Pelaksanaan e.Variabel Sasaran f.Variabel Dukungan pihak lain

AKREDITASI STANDARD 2. STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA a.Variabel Kategori SDM : administrative, professional, penunjang b.Variabel Pengembangan SDM: tunggal dan/atau mullti program c.Variabel Status SDM: bekerja penuh waktu, paruh waktu, tetap/tidak tetap

AKREDITASI STANDARD 3. STANDAR MANAJEMEN ORGANISASI a.Variabel Legalitas b.Variabel Unsur c.Variabel Fungsi

AKREDITASI STANDARD 4. STANDAR SARANA & PRASARANA a.Variabel Jenis sarana: pelayanan teknis, perkantoran, umum b.Variabel Status kepemilikan sarana/prasarana: milik sendiri, sewa atau pinjam c.Variabel Tingkat kelengkapan sarana/ prasarana

AKREDITASI STANDARD 5. STANDAR PROSES PELAYANAN a.Variabel Tahap Penerimaan (intake atau penerimaaan, kontrak layanan/kesepakatan) b.Variabel Tahap Identifikasi dan asesmen (tentang riwayat sosial klien, asesmen, potensi dan kemampuan klien, harapan dan keinginan klien, pencatatan kasus, pembahasan kasus) c.Variabel Perencanaan pelayanan (program/kegiatan, jangka waktu, anggaran, sistem pelayanan, perencanaan pemecahan masalah/ intervensi, metode, teknik) d.Variabel Pelaksanaan pelayanan (intervensi) e.Variabel Evaluasi (evaluasi proses, evaluasi hasil) f.Variabel Terminasi (penghentian, rujukan, tindak lanjut)

AKREDITASI STANDARD 6. STANDAR HASIL PELAYANAN a.Variabel Keluaran b.Variabel Manfaat c.Variabel Dampak

B A L K S Eksistensi BALKS hingga saat ini difasilitasi oleh unit teknis yang membidangi akreditasi pada SOTK Kementerian Sosial RI; belum mengambil posisi inisiatif secara otonom (mandiri/independen). perkembangan refleksi

Sumber : Peraturan Menteri Sosial RI Nomor : 17/2012 tentang Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial. Struktur organisasi BALKS tersebut memperlihatkan tiga jenis hubungan, yakni : 1)Hubungan yang bersifat kerjasama dalam lingkup civitas BALKS, yang terdiri dari semua anggota BALKS, Sekretariat dan Asesor; 2)Hubungan yang bersifat konsultatif dengan Dewan Kehormatan Akreditasi; 3)Hubungan yang bersifat tanggung-jawab & laporan kepada Menteri Sosial RI, dengan dukungan segenap jajaran Kementerian Sosial. Sumber : Peraturan Menteri Sosial RI Nomor : 17/2012 tentang Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial. Struktur organisasi BALKS tersebut memperlihatkan tiga jenis hubungan, yakni : 1)Hubungan yang bersifat kerjasama dalam lingkup civitas BALKS, yang terdiri dari semua anggota BALKS, Sekretariat dan Asesor; 2)Hubungan yang bersifat konsultatif dengan Dewan Kehormatan Akreditasi; 3)Hubungan yang bersifat tanggung-jawab & laporan kepada Menteri Sosial RI, dengan dukungan segenap jajaran Kementerian Sosial. KETUA WAKIL KETUA ANGGOTA MENTERI SOSIAL RI DEWAN KEHORMATAN ASESOR SEKRETARIAT STRUKTUR B.A.L.K.S

1. WAWAN SETIAWAN AKS MMKETUA/ANGGOTA 2. DR SUSILAHATI MSiWK. KETUA/ANGGOTA 3. Drs H DJOKO HARYANTO SH MHANGGOTA 4. NASWARDI SE MMANGGOTA 5. DR CUCU MAESAROHANGGOTA 6. Dra TUTI KARTIKA PhDANGGOTA 7. Dra DORANG LUHPURI PhDANGGOTA 8. Dra ELLYA SUSILOWATI PhDANGGOTA 9. Dra RINI HARTINI RINDA PhDANGGOTA

B A L K S Pelaksanaan akreditasi sejak 2012 hingga saat ini lebih fokus pada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Kemsos RI telah menetapkan standar pelayanan berupa Standar Nasional Pengasuhan Anak bagi LKSA, yang dituangkan melalui Permensos RI Nomor 30 Tahun 2011; lebih dikenal dengan istilah SNPA. perkembangan refleksi

B A L K S perkembangan refleksi Realita “pemotretan” LKSA dengan alat ukur instrumen akreditasi ternyata tidak mudah, tidak sesederhana dalam konsep. Asesor, (termasuk LKSA) memiliki kesulitan dalam penggunaan instrumen akreditasi, terjadi benturan/perbedaan persepsi; adanya spektrum atau diferensiasi LKSA. Terdapat LKSA yang ‘murni’ panti sosial; baik PSAA (asuhan anak), PSBR (bina remaja). Padanan lain dari LKSA yaitu rumah singgah, rumah perlindungan, dan shelter. Bentuk- bentuk lainnya dari LKSA adalah taman anak sejahtera dan children center (termasuk Lembaga Perlindungan Anak).

PROYEKSI/ESTIMAS I 2017 TARGET 2000 LKSA

STRATEGI AKSELERASI Fokus di wilayah yang populasi LKS(A)-nya banyak; 1 Fokus pada bimbingan pra akreditasi dilanjutkan pelaksanaan visitasi; 2 Memperbanyak jumlah Asesor dan persebarannya sesuai jumlah LKS(A); 3 Reviu Instrumen; Penyusunan pedoman; 4 Mengoptimalkan jejaring/kemitraan; 5

Diperjelas tugas-tugasnya. Diperjelas pembagian teknis tugas/tanggungjawabnya.    

YANG SUNGGUH-SUNGGUH REGULER/TOTALITAS/TERPROGRAM/TERENCANA (Menolong, Memberdayakan, Profesional) YANG SEBATAS-SEADANYA TEMPORER/PARTISIPASI/BAKTI-AKSI SOSIAL (Kebiasaan, Kepedulian, Kesukarelaan)

Tel : (021) Fax: (021) Jalan Dewi Sartika 200 Cawang Jakarta Timur – Wisma Tanah Air Kementerian Sosial Ri   

MENU BIMTEK Ke-AKREDITASI-an 01 Arah kebijakan, program, strategi, proses, langkah2 teknis, BALKS. Ke-ASESOR- an 02 Pengertian, syarat, proses seleksi/ rekrutmen, peran, tugas, kode etik, supervisi PENILAIAN 02 Teknik & instrumen penilaian/asesmen, administrasi, dokumentasi, pelaporan,