BALKS DAN AKREDITASI Jakarta, 13 Maret 2017
DASAR/LATAR BELAKANG Akreditasi sebagai wujud apresiasi dan legitimasi pemerintah terhadap LKS karena peran dan kontribusinya yang sangat besar untuk keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial Indonesia. 1 Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Pasal 38 UU 11/2009). 2
DASAR/LATAR BELAKANG Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan oleh: 1)perseorangan; 2)keluarga; 3)organisasi keagamaan; 4)organisasi sosial kemasyarakatan; 5)lembaga swadaya masyarakat; 6)organisasi profesi; 7)badan usaha; 8)Lembaga Kesejahteran Sosial ; dan 9)Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing. 3 LKS, “diistimewakan” dengan diberlakukannya AKREDITASI; untuk elemen atau unsur-unsur peran masyarakat yang lainnya tidak. 4
1 2 UU 11/2009 PERMENSOS 17/HUK/2012 Pasal 51 ayat (1) dan (2) Pasal 53 “pengaturan akreditasi; mengenai standar, tata cara kegiatan, dan ketentuan teknis lainnya” “BALKS sebagai lembaga otonom (independen/ mandiri) yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial RI untuk mengawal, mengelola, bertanggung jawab, dan bertugas dalam operasionalisasi akreditasi” AKREDITASI “akreditasi dilakukan terhadap lembaga dibidang kesejahteraan sosial” “akreditasi dilaksanakan untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial” KEPMENSOS 272/HUK/2016
AKREDITASI tidak “menjanjikan” apa-apa; selain hanya menyajikan/memberikan “hasil potret” mengenai ‘ukuran/ takaran/derajat’ standarisasi dan kelayakan suatu lembaga (LKS) juga menjadi media pembelajaran, pembinaan, dan perlindungan.
AKREDITASI Akreditasi Maksud Akreditasi Maksud Akreditasi Tujuan Akreditasi Tujuan Akreditasi Akreditasi adalah penetapan tingkat kelayakan dan standarisasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial yg didasarkan pada pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh Menteri Sosial RI. Untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi UPT milik Pemerintah, UPT milik Pemda, dan Unit Pelayanan Sosial langsung yang diselenggarakan oleh masyarakat. Melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial Meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial Meningkatkan peran aktif pemerintah, pemda dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial Meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial Meningkatkan peran aktif pemerintah, pemda dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Akreditasi bukan hanya sekedar penilaian, tetapi juga merupakan ‘Proses Pembelajaran’ bagi LKS dalam menilai dirinya dan berusaha untuk memperbaiki dalam rangka mencapai ‘Standar Pelayanan Minimal’
AKREDITASI SYARAT/ELIGIBILITAS Berbadan hukum Terdaftar di kementerian/ instansi sosial; Melakukan pelayanan kesejahteraan sosial langsung (Misal PMKS Anak) LKS(A) Milik Masyarakat
AKREDITASI SYARAT/ELIGIBILITAS Mempunyai SK dari Pejabat berwenang ttg UPT/UPTD yang bersangkutan Memiliki organisasi dan tata kerja Melakukan pelayanan kesejahteraan sosial langsung kepada PMKS (Misal PMKS Anak) UPT/UPTD
AKREDITASI STANDARD 1. STANDAR PROGRAM a.Variabel Misi dan Misi Program b.Variabel Jenis Program c.Variabel Cakupan d.Variabel Pelaksanaan e.Variabel Sasaran f.Variabel Dukungan pihak lain
AKREDITASI STANDARD 2. STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA a.Variabel Kategori SDM : administrative, professional, penunjang b.Variabel Pengembangan SDM: tunggal dan/atau mullti program c.Variabel Status SDM: bekerja penuh waktu, paruh waktu, tetap/tidak tetap
AKREDITASI STANDARD 3. STANDAR MANAJEMEN ORGANISASI a.Variabel Legalitas b.Variabel Unsur c.Variabel Fungsi
AKREDITASI STANDARD 4. STANDAR SARANA & PRASARANA a.Variabel Jenis sarana: pelayanan teknis, perkantoran, umum b.Variabel Status kepemilikan sarana/prasarana: milik sendiri, sewa atau pinjam c.Variabel Tingkat kelengkapan sarana/ prasarana
AKREDITASI STANDARD 5. STANDAR PROSES PELAYANAN a.Variabel Tahap Penerimaan (intake atau penerimaaan, kontrak layanan/kesepakatan) b.Variabel Tahap Identifikasi dan asesmen (tentang riwayat sosial klien, asesmen, potensi dan kemampuan klien, harapan dan keinginan klien, pencatatan kasus, pembahasan kasus) c.Variabel Perencanaan pelayanan (program/kegiatan, jangka waktu, anggaran, sistem pelayanan, perencanaan pemecahan masalah/ intervensi, metode, teknik) d.Variabel Pelaksanaan pelayanan (intervensi) e.Variabel Evaluasi (evaluasi proses, evaluasi hasil) f.Variabel Terminasi (penghentian, rujukan, tindak lanjut)
AKREDITASI STANDARD 6. STANDAR HASIL PELAYANAN a.Variabel Keluaran b.Variabel Manfaat c.Variabel Dampak
B A L K S Eksistensi BALKS hingga saat ini difasilitasi oleh unit teknis yang membidangi akreditasi pada SOTK Kementerian Sosial RI; belum mengambil posisi inisiatif secara otonom (mandiri/independen). perkembangan refleksi
Sumber : Peraturan Menteri Sosial RI Nomor : 17/2012 tentang Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial. Struktur organisasi BALKS tersebut memperlihatkan tiga jenis hubungan, yakni : 1)Hubungan yang bersifat kerjasama dalam lingkup civitas BALKS, yang terdiri dari semua anggota BALKS, Sekretariat dan Asesor; 2)Hubungan yang bersifat konsultatif dengan Dewan Kehormatan Akreditasi; 3)Hubungan yang bersifat tanggung-jawab & laporan kepada Menteri Sosial RI, dengan dukungan segenap jajaran Kementerian Sosial. Sumber : Peraturan Menteri Sosial RI Nomor : 17/2012 tentang Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial. Struktur organisasi BALKS tersebut memperlihatkan tiga jenis hubungan, yakni : 1)Hubungan yang bersifat kerjasama dalam lingkup civitas BALKS, yang terdiri dari semua anggota BALKS, Sekretariat dan Asesor; 2)Hubungan yang bersifat konsultatif dengan Dewan Kehormatan Akreditasi; 3)Hubungan yang bersifat tanggung-jawab & laporan kepada Menteri Sosial RI, dengan dukungan segenap jajaran Kementerian Sosial. KETUA WAKIL KETUA ANGGOTA MENTERI SOSIAL RI DEWAN KEHORMATAN ASESOR SEKRETARIAT STRUKTUR B.A.L.K.S
1. WAWAN SETIAWAN AKS MMKETUA/ANGGOTA 2. DR SUSILAHATI MSiWK. KETUA/ANGGOTA 3. Drs H DJOKO HARYANTO SH MHANGGOTA 4. NASWARDI SE MMANGGOTA 5. DR CUCU MAESAROHANGGOTA 6. Dra TUTI KARTIKA PhDANGGOTA 7. Dra DORANG LUHPURI PhDANGGOTA 8. Dra ELLYA SUSILOWATI PhDANGGOTA 9. Dra RINI HARTINI RINDA PhDANGGOTA
B A L K S Pelaksanaan akreditasi sejak 2012 hingga saat ini lebih fokus pada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Kemsos RI telah menetapkan standar pelayanan berupa Standar Nasional Pengasuhan Anak bagi LKSA, yang dituangkan melalui Permensos RI Nomor 30 Tahun 2011; lebih dikenal dengan istilah SNPA. perkembangan refleksi
B A L K S perkembangan refleksi Realita “pemotretan” LKSA dengan alat ukur instrumen akreditasi ternyata tidak mudah, tidak sesederhana dalam konsep. Asesor, (termasuk LKSA) memiliki kesulitan dalam penggunaan instrumen akreditasi, terjadi benturan/perbedaan persepsi; adanya spektrum atau diferensiasi LKSA. Terdapat LKSA yang ‘murni’ panti sosial; baik PSAA (asuhan anak), PSBR (bina remaja). Padanan lain dari LKSA yaitu rumah singgah, rumah perlindungan, dan shelter. Bentuk- bentuk lainnya dari LKSA adalah taman anak sejahtera dan children center (termasuk Lembaga Perlindungan Anak).
PROYEKSI/ESTIMAS I 2017 TARGET 2000 LKSA
STRATEGI AKSELERASI Fokus di wilayah yang populasi LKS(A)-nya banyak; 1 Fokus pada bimbingan pra akreditasi dilanjutkan pelaksanaan visitasi; 2 Memperbanyak jumlah Asesor dan persebarannya sesuai jumlah LKS(A); 3 Reviu Instrumen; Penyusunan pedoman; 4 Mengoptimalkan jejaring/kemitraan; 5
Diperjelas tugas-tugasnya. Diperjelas pembagian teknis tugas/tanggungjawabnya.
YANG SUNGGUH-SUNGGUH REGULER/TOTALITAS/TERPROGRAM/TERENCANA (Menolong, Memberdayakan, Profesional) YANG SEBATAS-SEADANYA TEMPORER/PARTISIPASI/BAKTI-AKSI SOSIAL (Kebiasaan, Kepedulian, Kesukarelaan)
Tel : (021) Fax: (021) Jalan Dewi Sartika 200 Cawang Jakarta Timur – Wisma Tanah Air Kementerian Sosial Ri
MENU BIMTEK Ke-AKREDITASI-an 01 Arah kebijakan, program, strategi, proses, langkah2 teknis, BALKS. Ke-ASESOR- an 02 Pengertian, syarat, proses seleksi/ rekrutmen, peran, tugas, kode etik, supervisi PENILAIAN 02 Teknik & instrumen penilaian/asesmen, administrasi, dokumentasi, pelaporan,