SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

Konstitusi dan Rule of Law
Bagi Sarjana yang menganggap negara sebagai organisasi Kekuasaan Undang-Undang Dasar adalah:  Kumpulan asas yang menetapkan pembagian kekuasaan;  Menentukan.
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
Bab 4 Negara dan Konstitusi
BAB V KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI.
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
BAB IV HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI.
Substansi Konstitusi Negara
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI NEGARA.
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN
SISTEM KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Pert. 5
DASAR NEGARA & KONSTITUSI

Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
Perundang-undangan di Indonesia
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
KONSTITUSI (UUD).
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
UNDANG-UNDANG DASAR.
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
Bab 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

SISTEM KONSTITUSI

PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan aturan suatu negara. menyatakan aturan suatu negara.  Sedangkan istilah undang-undang dasar (UUD) merupakan terjemahan istilah dari bahasa Belanda Gronwet.

 Pengertian konstitusi dalam praktik dapat diartikan lebih luas daripada pengertian undang-undang dasar.  Dalam ilmu politik, Constitution merupakan suatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan- peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

1.L J. Van Apetdoorn membedakan konstitusi dengan UUD. Menurutnya Konstitusi adalah memuat peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis, sedangkan undang-undang dasar (gronwet) adalah bagian tertulis dari konstitusi. 2.Sri Sumantri menyamakan arti keduanya sesuai dengan praktik ketatanegaraan di sebagian besar negara-negara dunia termasuk Indonesia.

3.E.C.S Wade mengartikan undang-undang dasar adalah naskah yang memberikan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintah, suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Apabila negara dipandang sebagai kekuasaan atau organise ' kekuasaan, maka undang-undang dasar dapat dipandang sebagai lembga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislalatif, eksekutif, dan yudikatif. Undang-undang dasar menetapkan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain, merekam hubungan- hubungan kekuasaan dalam suatu negara.

Berdasarkan pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa konstitusi meliputi peraturan tertulis dan tidak tertulis. Undang-undang dasar merupakan konstitusi yang tertulis KESIMPULAN:  Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan- pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.  Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.  Suatu gambaran dari lembaga-lembaga negara.  Suatu gambaran yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.

Hakikat dan Fungsi Konstitusi (UUD) 1.Jaminan terhadap HAM 2.Susunan ketatanegaraan yang funda-mental 3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan

Menurut Budiardjo (1996), setiap undang-undang dasar memuat ketentuan- ketentuan mengenai: A.Organisasi Negara B.Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hak dan Kewajiban Negara, dan Hubungan Keduanya C.Prosedur Mengubah Undang-Undang Dasar

Fungsi Konstitusi (UUD) Dalam kerangka kehidupan negara, konstitusi (UUD) secara umum memiliki fungsi sebagai: a.Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembaga suprastruktur dan infrastruktur politik). b.Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain. c.Sumber hukum dasar yang tertinggi.

Secara khusus, fungsi konstitusi (UUD) dalam negara demokrasi dan negara komunis adalah: a. Fungsi Konstitusi (UUD) dalam Negara Demokrasi Konstitusional 1)Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang (absolut). 2)Sebagai cara yang efektif dalam membagi kekuasaan. 3)Sebagai perwujudan dari hukum yang tertinggi (supremasi hukum) yang harus ditaati oleh rakyat dan penguasanya.

b. Fungsi Konstitusi (UUD) dalam Negara Komunis 1)Sebagai cerminan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah masyarakat komunis. 2)Sebagai pencatatan formal (legal) dari perjuangan yang telah dicapai. 3)Sebagai dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita- citakan dan dapat diubah setiap kali ada pencapaian kemajuan dalam masyarakat komunis.

Dinamika Pelaksanaan Konstitusi (UUD1945) 1. UUD 1945, Berlaku 18 Agustus 1945 Sampai 27 Desember 1949 Dalam kurun waktu di atas, pelaksanaan UUD tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena bangsa Indonesia sedang dalam masa pancaroba, artinya dalam masa upaya membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamasikan, sedangkan pihak kolonial Belanda masih ingin menjajah kembali negara Indonesia 2. Konstitusi RIS, Berlaku 27 Desember 1949 Sampai 17 Agustus 1950 Rancangan Konstitusi (UUD) ini disepakati bersama di Negara Belanda antara wakil- wakil pemerintah Rl dengan wakil-wakil pemerintah negara (Bijeenkomst Voor Federaal Overleg), yaitu negara-negara buatan Belanda di luar negera Rl. Peristiwa ini terjadi di Kota Pantai Scheveningen, tanggal 29 Oktober 1949, pada saat berlangsungnya KMB (Konferensi Meja Bundar),

17 Agustus 1950, negara RIS resmi kembali bergabung dengan NKRI. Hal ini terjadi karena adanya tuntutan masyarakat dari berbagai daerah untuk kembali ke bentuk negara kesatuan dan meninggalkan bentuk negara RIS sangat tinggi. Kenyataan ini membuat negara RIS bubar dan kembali bergabung ke bentuk negara kesatuan yang ibu kotanya di Yogyakarta.

TATA URUTAN PERUNDANG - UNDANGAN MENURUT UU NO. 12 TH UUD 45 (HUKUM DASAR) 2.TAP MPR 3.UU / PERPU 4.PP 5.PERPRES 6.PERDA (PROV DAN KAB)