ETIKA KEDOKTERAN Dr. Limawan B, M. Kes..

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
ASNIL SAHIM KETUA PANITIA ETIK RS M DJAMIL
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
(suplemen : etika dan hukes)
SUMPAH ETIK dan.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
Etika Profesi Bidan By : Dhona, SH.,M.Kes Sistematika Etika
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
Informed consent persetujuan tindakan medik
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
Etika Kedokteran Reza Maulana.
Patient referral.
ETIKA PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
KODE ETIK PERAWAT & HAK DAN KEWENANGAN PERAWAT
HAK - KEWAJIBAN.
RAHASIA KEDOKTERAN.
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
Yuliani Rahmatillah ( )
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Etika Keperawatan Oleh : Tita Rohita,S.Kep,Ns
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PENANGANAN PENYAKIT TUBERCULOSIS
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
LAFAL SUMPAH DOKTER. Dihadapan Tuhan Yang Maha Esa dengan hadirin sebagai saksi, Saya bersumpah: 1. Membaktikan profesi dokter saya, guna kepentingan.
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

ETIKA KEDOKTERAN Dr. Limawan B, M. Kes.

HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN UUD 1945 PASAL 28 H Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yg baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. AMANDEMEN II 18 AGUST 2000 DJOKO W

ETIKA & PEMBERI LAYANAN KESEHATAN Etika: sekumpulan nilai & moralitas Pemberi layanan kesehatan: Perorangan: dokter/drg, perawat, bidan, dll Institusi: puskesmas, klinik, RS, dll

HUBUNGAN DOKTER - PASIEN Transasksi Terapeutik: hub org yg perlu pertolongan – PPK yg dihrpkan bisa beri pertolongan Hubungan  setara & seimbang Jns perjanjian dlm ilmu hukum: Resultaatsverbintenis: berdsrkan hasil kerja Inspanningverbintenis: berdsrkan usaha yg maximal Pelayanan Kesehatan  hub ikhtiar/usaha max: tdk janjikan kesembuhan, berikhtiar scr max utk menyembuhkan

Hubungan Dokter - Pasien KARENA KONTRAK (TRANSAKSI TERAPEUTIK) kedudukan setara masing-masing mempunyai kebebasan masing-masing punya hak dan kewajiban dimulai dari proses anamnese “inspanning verbintenis” berdsrkan upaya maksimal KARENA UNDANG-UNDANG (ZAAKWARNEMING) melakukan upaya medis tanpa ijin pasien sbg tindakan berdsrkan perwakilan sukarela (mis pd pasien yg tidak sadar) mengambil alih tanggung jawab dari seseorang sp ybs sanggup lagi mengurus dirinya sendiri (KUH Perdata Ps. 1354) Dari Sisi Hukum DJOKO W

Hubungan Dokter-Pasien TRANSAKSI TERAPETIK INSPANNING VERBINTENIS anamnesa pemeriksaan diagnosa terapi Hubungan Dokter-Pasien INFORMASI KOMUNIKASI PERSETUJUAN Hak dan Kewajiban DJOKO W

Hubungan Dokter - Pasien Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter dg pasien dlm upaya pelayanan kedokteran DJOKO W

Hubungan Dokter - Pasien PERMENKES NO. 2052 TH 2009 PS. 21 Kesepakatan berdasarkan kepercayaan. kesepakatan merupakan upaya maksimal pengabdian profesi sesuai Std Pelayanan, Std Profesi, SPO dan kebutuhan pasien sesuai situasi dan kondisi DJOKO W

Pasien Dokter HAK KEWAJIBAN KEWAJIBAN HAK DJOKO W

HAK KEWAJIBAN Kewajiban memuat keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu Hak berisi kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu KEWAJIBAN (P. Nicolai dalam Ridwan HR :Hukum Administrasi Negara) DJOKO W

HAK PASIEN DARI MASA KE MASA DJOKO W

PATIENT’S BILL OF RIGHT AHA 1973, OKTOBER 1992 Berhak atas perawatan yg layak dan manusiawi Berhak mendapat informasi ttg penyakitnya Berhak memutuskan dan menolak rencana pengobatan Berhak menentukan arah kedepan ttg pengobataannya Berhak atas privacy Berhak atas kerahasiaan rekam medis Berhak melihat dan mereview rekam medis Berhak memperoleh pelayanan atas permintaan pasien sesuai dg peraturan rumah sakit Berhak tahu hubungan bisnis Berhak menyetuji atau menolak penelitian Berhak mendapat pelayanan lebih lanjut Berhak tahu peraturan yg berlaku di RS DJOKO W

Deklarasi Lisabon Patient Right Right to medical care of good quality Right to freedom of choice Right to self determination Right to information Right to Confidentiality Right to health education Right to dignity Right to religious assistance Adopted by the 34th World Medical Assembly, Lisbon, Portugal, Sept./Oct. 1981, and amended by the 47th WMA General Assembly, Bali, Indonesia, Sept. 1995, and editorially revised at the 171st Council Session, Santiago, Chile, Oct. 2005 Hak mendapat pelayanan kesehatan yg berkualitas Hak utk bebas memilih RS dan dokter Hak utk menentukan diri sendiri Hak utk mendapat informasi Hak atas kerahasiaan rekam medis Hak utk mendapat penyuluhan kesehatan Hak atas kehormatan harga diri Hak utk mendapat bimbingan rohaniawan DJOKO W

Hak Pasien UU NO. 29 TH 2004 PS 52 Berhak mendapat penjelasan secara lengkap ttg tindakan medis Berhak meminta pendapat dr/drg lain Berhak mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis Berhak menolak tindakan medis Berhak mendapat isi rekam medis DJOKO W

Hak Pasien UU NO 36 TH 2009 MENERIMA ATAU MENOLAK SEBAGIAN /SELURUH TINDAKAN PERTOLONGAN YG AKAN DIBERIKAN (PS. 56) HAK ATAS RAHASIA KONDISI KESEHATAN (PS.57) BERHAK MENUNTUT GANTI RUGI (PS.58) DJOKO W

Hak Pasien UU NO 44 TH 2009 Ps. 32 HAK PASIEN: Memperoleh info ttg tatib dan peraturan yg berlaku Memperoleh info ttg hak dan kewajiban pasien Memproleh layanan yg manusiawi,adil,jujur, dan tanpa diskriminasi Memperoleh layanan yg bermutu sesuai dg std profesi dan SPO Memperoleh layanan yg efektif dan efisien Mengajukan pengaduan Memilih dokter dan kelas perawatan Second opinion Berhak atas privasi Mendpt informasi yg lengkap seblm dilakukan tindakan Memberi atau menolak atas tindakan yg akan dilakukan DJOKO W

Hak Pasien UU NO 44 TH 2009 Ps.32 HAK PASIEN: Lanjutan ….. HAK PASIEN: Didampingi keluarganya dlm kondisi kritis Menjalankan ibadah Memperoleh keamanan dan keselamatan diri Mengajukan usul saran, perbaikan atas perlakuan RS thd dirinya Menolak layanan bimbingan rohani yg tdk sesuai dg agama dan kepercayaan yg dianutnya Menggugat dan atau menuntut RS, apbl RS diduga memberikan pelayanan yg tdk sesuai standar Mengeluhkan pelayanan RS yg tdk sesuai dg standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik DJOKO W

Hak Pasien PP NO. 32 TH 1996 PASAL 23 (1)Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat, atau kematian yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian. (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. DJOKO W

Hak Pasien SE DIRJEN YANMED 02.04.3.5.2504 TGL 10 JUNI 1997 ttg Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan RS: Berhak atas informasi mengenai tata tertib dan peraturan RS Berhak atas pelayanan yg manusiawi, adil dan jujur Berhak atas pelayanan medis yg bermutu Berhak atas asuhan keperawatan Berhak memilih dokter dan kelas perawatan Berhak dirawat dokter yg mandiri Berhak atas second opinion Berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakitnya Berhak atas informasi ttg penyakitnya, tindakan medis yg akan dilakukan, risiko tindakan, alternatif tindakan, prognosis dan perkiraan biaya perawatan Hak Pasien DJOKO W

SASARAN TEMBAK HAK PASIEN 17 HAK PASIEN Memberikan pelayanan medis sesuai dg standar profesi dan SPO serta kebutuhan medis pasien Menggugat dan atau menuntut RS, apbl RS diduga memberikan pelayanan yg tdk sesuai standar KEWAJIBAN DOKTER DJOKO W

KAIDAH DASAR MORAL DOKTER Hormati martabat manusia (respect for person) Pasien hrs diperlakukan sbg manusia yg memiliki otonomi (hak utk tentukan nasib sendiri Setiap manusia yg otonominya berkurang/hilang, perlu mendapatkan perlindungan Berbuat baik (beneficence) Pasien yg dirawat, terjaga keadaan kesehatannya (patient welfare) Bersikap ramah & menolong lebih dari sekedar memenuhi kewajiban

KAIDAH DASAR MORAL DOKTER Tdk berbuat yg merugikan (non-maleficence) Pilih pengobatan yg paling kecil risikonya & paling besar manfaatnya. Pernyataan kuno: first, do no harm  tetap berlaku & harus diikuti Keadilan (justice) Tdk bedakan status POLEKSOSBUD, agama/kepercayaan, kewarganegaraan/kebangsaan, status perkawinan, gender Tdk ada pertimbangan lain selain Patient Safety

SIFAT FUNDAMENTAL DOKTER YG BAIK & BIJAKSANA Ketuhanan & kemurnian niat, Keluhuran budi & kerendahan hati, Kesungguhan kerja, Integritas ilmiah & sosial, Kesejawatan/kesetiakawanan yg tdk diragukan

KEWAJIBAN UMUM DOKTER Junjung tinggi hayati & amalkan kode etik profesi Laksanakan yankes sesuai dg standar yankes tertinggi Tdk boleh dipengaruhi oleh sesuatu yg akibatkan hilangnya kebebasan & kemandirian profesi Hindarkan diri dr pbuatan yg bsifat memuji diri Tiap pbuatan/nasihat yg mungkin melemahkan daya thn psikis/fisik hanya diberikan untuk kepentingan & kebaikan pasien, serta memperoleh persetujuan pasien

KEWAJIBAN UMUM DOKTER Hati-2 dlm umumkan & terapkan setiap penemuan teknik/pengobatan baru yg blm diuji kebenarannya & hal yg dpt timbulkan keresahan masyarakat Beri surat keterangan & pendapat yg telah diperiksa sendiri kebenarannya. Berikan yankes yg kompeten dg kebebasan teknis & moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) & penghormatan atas martabat manusia Jujur dlm berhubungan dg pasien & sejawat & berupaya ingatkan sejawat yg diketahui memiliki kekurangan dlm karakter atau kompetensi/yg lakukan penipuan/ penggelapan dlm menangani pasien

KEWAJIBAN UMUM DOKTER Hrs menghormati hak pasien, sejawat & nakes lain & hrs jaga kepercayaan pasien Hrs senantiasa mengingatkan kewajiban melindungi makhluk insani Hrs memperhatikan kepentingan masy & memperhatikan semua aspek yankes yg menyeluruh (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif) baik fisik/psikososial, serta berusaha menjadi pendidik & pengabdi masyarakat Dlm bekerja sama dg pejabat di bid kes & bid lain serta masyarakat, hrs saling menghormati

KEWAJIBAN DOKTER THD PASIEN Wajib bersikap tulus ikhlas mempergunakan segala ilmu, ketrampilan, & fasilitas utk kepentingan pasien. Dlm hal tdk mampu lakukan px/tx maka atas persetujuan pasien wajib merujuk Hrs beri kesempatan kpd pasien agar senantiasa dpt berhub dg keluarga & penasihat dlm bribadat/mslh lain Wajib merahasiakan sesuatu yg diketahui thd pasien walaupun sdh meninggal. Wajib melakukan pertolongan darurat sbg suatu tugas perikemanusiaan kecuali ada orang/PPK lain bersedia & mampu

KEWAJIBAN TERHADAP SEJAWAT Memperlakukan sejawat lain sebagaimana diri sendiri ingin diperlakukan Tdk boleh ambil alih pasien dr sejawat lain kecuali dg psetujuan atau bdsrkan prosedur yg etis

KESEJAWATAN Kesenjangan Keharmonisan STRUKTURAL PENGURUS SPESIALIS MAPAN SENIOR PUSAT KESEJAWATAN K O M U N I K A S I K O M U N I K A S I DAERAH UMUM JUNIOR ANGGOTA PEMULA FUNGSIONAL DJOKO W

KEWAJIBAN TERHADAP DOKTER SENDIRI Hrs memelihara kesehatan supaya dpt bekerja dg baik Hrs snantiasa mengikuti perkembangan iptek kedokteran/kesehatan Hrs buat & patuh terhadap standar pelayanan

HAK PASIEN (UUPK No. 29/2004) Mendapatkan scr lengkap tentang tindakan medis yg akan dilakukan. Meminta pendapat dr/drg lain Mendapatkan pelayanan sesuai dg kebutuhan medis Menolak tindakan medis Mendapatkan isi rekam medis

SUMPAH DOKTER? Saya bersumpah, bahwa : saya akan Mbaktikan hdp saya guna kptgn perikemanusiaan Mjlnkn tugas saya dg cara yth & bsusila, sesuai dg mrtbt pekerjaan saya sbg dokter Mmlhra dg sekuat tnaga mtbt & trdisi luhur profesi kdr-an Mrhskan sgl sesuatu yg sy ketahui krn keprofesian sy Tdk akan mpgnkn pengeth dr sy utk ssuatu yg bttgn dg perikemanusiaan, sekalipun diancam Mhormati stiap hdp insani mulai dr saat pembuahan Snntiasa m-utamakan kshtn pasien, dg mphtkan kptgn masy B-ikhtiar dg sggh-2 spy sy tdk tpngrh olh ptbngn keagamaan kbngsn, kskuan, gender, politk, kddkn sos & jns pnykt dlm mnunaikan kwjbn thd pasien Mberi kpd guru-2 sy phrmtn & pnytn tks yg slayaknya

SUMPAH DOKTER? Perlakukan t.s sy seperti saudara sekandung Mentaati & m-amalkan KODEKI Saya ikrarkan sumpah ini dg sungguh-2 & dg mempertaruhkan kehormatan diri saya

SUMPAH DOKTER KODEKI TERBARU Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan. Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya. Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan bermoral tinggi sesuai dengan martabat pekerjaan saya. Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter.

SUMPAH DOKTER KODEKI TERBARU Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran. Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan. Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita, saya akan berikhtiar dengan sungguh – sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial.

SUMPAH DOKTER KODEKI TERBARU Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh – sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.

TERIMA KASIH