Instrumen Akreditasi 2019 Program Studi Berbasis Outcome (IAPS 4.0)
a) Status akreditasi : Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi b) Peringkat Terakreditasi : Baik, Baik Sekali, Unggul Hasil akreditasi dengan IAPS 4.0 akan dinyatakan dalam bentuk status akreditasi dan peringkat terakreditasi
Akreditasi Program Studi (IAPS) IAPS 4.0 terdiri dari Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Akademik (LKA) 1) Laporan Evaluasi Diri yang menggambarkan status dan analisis capaian masing-masing kriteria. Unit pengelola program studi diharapkan mampu menemukenali kekuatan yang dimiliki serta aspek yang perlu mendapat perbaikan di program studi yang diusulkan akreditasinya. 2) Laporan Kinerja Akademik (LKA) yang memuat data capaian indikator kinerja program studi, yang secara bertahap akan diintegrasikan dengan PD-Dikti. ( 1) Visi, Misi, Tujuan dan Strategi 2) Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama 3) Mahasiswa 4) Sumber Daya Manusia 5) Keuangan, Sarana dan Prasarana 6) Pendidikan 7) Penelitian 8) Pengabdian kepada Masyarakat 9) Luaran dan Capaian Tridharma
Kaidah yang digunakan dalam mengembangkan instrumen penilaian akreditasi adalah sebagai berikut : 1)Penilaian akreditasi diarahkan pada capaian kinerja Tridharma Perguruan Tinggi (outcome-based accreditation), peningkatan daya saing, dan wawasan internasional (international outlook) pada program studi dan perguruan tinggi. 2)Dilakukan secara uji tuntas dan komprehensif yang mencakup elemen pemenuhan (compliance) terhadap persyaratan pendirian, perubahan, pembubaran dan atau pencabutan izin perguruan tinggi, persyaratan pembukaan program studi, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN- Dikti), Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, dan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan pendidikan tinggi, serta konformasi (conformance) yang diukur melalui kinerja mutu (performance) dalam konteks akuntabilitas publik; 3)Penilaian akreditasi mencakup aspek kondisi, kinerja, dan pencapaian mutu akademik dan non-akademik program studi atau perguruan tinggi; 4)Didasarkan pada ketersediaan bukti yang sesungguhnya dan sah (evidence-based) serta ketertelusuran (traceability) dari setiap aspek penilaian;
6)Mengukur keefektifan dan konsistensi antara dokumen dan penerapan sistem manajemen mutu perguruan tinggi; 7)Penilaian akreditasi didasarkan pada gabungan penilaian yang bersifat kuantitatif dan penilaian kualitatif; 8)Instrumen akreditasi berisi deskriptor dan indikator yang efektif dan efisien serta diyakini bersifat determinan dari setiap elemen penilaian; 9)Deskriptor dan indikator instrumen akreditasi memiliki tingkat kepentingan (importance) dan relevansi tinggi (relevance) terhadap mutu pendidikan tinggi; 10)Instrumen akreditasi memiliki kemampuan untuk mengukur dan memilah gradasi mutu program studi dan perguruan tinggi.
Hasil akreditasi dengan IAPS 4.0 akan dinyatakan dalam bentuk status akreditasi dan peringkat terakreditasi Try them yourself with the parrot on the right: 1 PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA PROGRAM STUDI (LKPS) 2 PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN EVALUASI DIRI (LED)LED