Tindak Pidana Pencucian Uang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
Advertisements

UANG DINAS DIKPORA KABUPATEN TEGAL KABUPATEN TEGAL 2012
SELAMAT DATANG.
Uang dan Lembaga Keuangan
Bab 8 Akuntansi Investasi
Kejahatan Pencucian Uang
Siswanto, Ir. MT. dkk. Diperbaruhi dari Slide : Yoeserwan, SH. MH Tindak Pidana Pasar Modal.
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
RIONO BUDISANTOSO Ketua Kelompok Hukum Direktorat Hukum dan Regulasi
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
SUMBER-SUMBER DANA BANK
Karakteristik Bahasa Hukum
SUMBER-SUMBER DANA BANK
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
MANAJEMEN DANA BANK PERTEMUAN 5.
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BAB Xi Pencucian Uang(Money Laundering)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Juan Kasma,SE.,M.Ak.,BKP.,CPAI PIKSI GANESHA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
UANG, PENDANAAN KEGIATAN USAHA DAN SISTEM FINANSIAL
Uang dan Lembaga Keuangan
PERLINDUNGAN KONSUMEN
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
Pemiskinan pelaku kejahatan narkotika oleh : slamet pribadi kepala bagian humas badan narkotika nasional.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Uang dan Lembaga Keuangan
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
PENGANTAR ILMU POLITIK
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KYC & Etika Perbankan Global
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
PENGAWASAN TPPU DALAM DANA KAMPANYE PEMILU KEPALA DAERAH
Oleh : Indah Wulandari A
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian II
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Universitas Esa Unggul
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
Predicate Crime 1. korupsi 18. pemalsuan uang 2. penyuapan 19. perjudian 3. penyelundupan barang 20. prostitusi 4. penyelundupan tenaga kerja 21. di bidang.
Profesi dan Peranannya dalam
KYC & Etika Perbankan Global
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian I
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
SISTIM DAN PROSEDUR TRANSFER
PENYEDIA JASA KEUANGAN
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
Perlindungan Konsumen
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
U A N G Latar Belakang munculnya Uang
Uang dan Lembaga Keuangan
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
Uang Kelas X Semester 2. Uang Kelas X Semester 2.
PERBANKAN SMT. 5 MANAJEMEN ADMINISTRASI FISIP UNS
PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun.
MONEY LOUNDERING SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
Transcript presentasi:

Tindak Pidana Pencucian Uang Robby Permana Jakarta, 6 Desember 2018

Karakteristik Tindak Pidana Pencucian uang Follow the suspect Follow the Money Independent Crime UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5

Pasal 2 ayat (1) = Harta Hasil Tindak Pidana tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya (Pasal 69)

Definisi Setiap orang” adalah : orang perseorangan atau korporasi (Pasal 1 angka 9 UUTPPU), Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 angka 10 UUTPPU). “menempatkan” adalah : perbuatan memasukan uang dari luar penyedia jasa keuangan ke dalam penyedia jasa keuangan, seperti menabung, membuka giro atau mendepositokan sejumlah uang. “mentransfer” adalah : perbuatan pemindahan uang dari Penyedia Jasa Keuangan satu ke Penyedia Jasa Keuangan lain atau dalam satu Penyedia Jasa Keuangan. “mengalihkan” adalah : setiap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan posisi atau kepemilikan atas Harta Kekayaan. “membelanjakan” adalah : penyerahan sejumlah uang atas transaksi jual beli.

Definisi “membayarkan” adalah : menyerahkan sejumlah uang dari seseorang kepada pihak lain. “menghibahkan” adalah : perbuatan hukum untuk mengalihkan kebendaan secara hibah sebagaimana yang telah dikenal dalam pengertian hukum secara umum (Pasal 1666-1669 & Pasal 1682-1683 KUHPerdata). “menitipkan” adalah : menyerahkan pengelolaan atau penguasaan atas sesuatu benda dengan janji untuk diminta kembali atau sebagaimana diatur dalam KUH Perdata. Pasal 1694 KUHPerdata "Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.“ “membawa ke luar negeri” adalah : kegiatan pembawaan uang secara fisik melewati wilayah pabean RI. “mengubah bentuk” adalah : suatu perbuatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan suatu benda, seperti perubahan struktur, volume, massa, unsur, dan atau pola suatu benda.

Definisi “menukarkan dengan mata uang atau surat berharga” adalah : transaksi yang menghasilkan terjadinya perubahan suatu Harta Kekayaan termasuk uang atau surat berharga tertentu menjadi mata uang atau surat berharga lainnya. Kegiatan penukaran uang lazimnya dilakukan di pedagang valuta asing dan bank, sedangkan penukaran surat berharga biasa dilakukan di pasar modal dan pasar uang. “perbuatan lain” adalah : perbuatan-perbuatan di luar perbuatan yang telah diuraikan. “menyembunyikan” adalah : kegiatan yang dilakukan dalam upaya, sehingga orang lain tidak akan tahu asal usul harta kekayaan berasal, antara lain : tidak memberikan informasi yang benar kepada petugas Pihak Pelapor mengenai asal-usul sumber dananya; tidak memberikan informasi yang benar kepada petugas Pihak Pelapor atas profil identitas dirinya (khususnya pekerjaan); menggunakan rekening pihak lain dalam melakukan transaksi; menggunakan rekening perusahaan dalam melakukan transaksi; menggunakan nama pihak lain dalam pembelian harta kekayaan; melakukan transaksi tunai (menggunakan uang kartal); dan lainnya

Definisi “menyamarkan” adalah perbuatan agar harta kekayaan hasil tindak pidana nampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah, antara lain: mencampur harta kekayaan hasil tindak pidana dengan harta kekayaan yang sah (gaji/penghasilan, hasil bisnis yang sah, dll); dan lainnya “asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya” yaitu : asal usul, mengarah pada Transaksi yang mendasari, seperti hasil usaha, gaji, honor, fee, infaq, shodaqoh, hibah, warisan dan sebagainya. sumber, mengarah pada risalah Transaksi dari mana sesungguhnya harta kekayaan berasal. lokasi, mengarah pada pengidentifikasian letak atau posisi Harta Kekayaan. peruntukan, mengarah pada pemanfaatan harta kekayaan. pengalihan hak-hak, adalah cara untuk melepaskan diri secara formal atas kepemilikan Harta Kekayaan. kepemilikan yang sebenarnya, mengandung makna bukan hanya terkait dengan aspek formalitas tetapi juga secara fisik atas kepemilikan Harta kekayaan. “menerima” adalah suatu keadaan/perbuatan dimana seseorang memperoleh Harta Kekayaan dari orang lain. “menguasai” adalah : suatu perbuatan yang mengakibatkan adanya pengendalian secara langsung atau tidak langsung atas sejumlah uang atau Harta Kekayaan.

Definisi “menggunakan” adalah : adalah perbuatan yang memiliki motif untuk memperoleh manfaat atau keuntungan. “Harta Kekayaan” adalah : semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung (Pasal 1 angka 13 UUTPPU). “Yang diketahuinya atau patut diduganya”, adalah : patut diduganya adalah “suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan atau tujuan pada saat terjadinya transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum” (Penjelasan Pasal 5 UUTPPU). 

Pasal 3 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Pasal 3 Unsur Subyektif Unsur Obyektif Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan Secara melawan hukum

Pasal 4 Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Pasal 4 Unsur Subyektif Unsur Obyektif yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Secara melawan hukum Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan

Pasal 5 (1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 5 Unsur Subyektif Unsur Obyektif Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Secara melawan hukum

Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang Perbuatan aktif transaksi Pengetahuan Asal usul harta kekayaan Tujuan Menyembunyikan atau menyamarkan Pasal 3 Pasal 4 Perbuatan aktif menyembunyikan atau menyamarkan Pengetahuan Asal usul harta kekayaan Pengetahuan asal usul harta kekayaan Perbuatan pasif transaksi Pasal 5

TIPOLOGI TINDAK PIDANA PENcucian uang CONCEALMENT WITHIN BUSINESS STRUCTURES MISUSE OF LEGITIMATE BUSINESS USE OF FALSE IDENTITIES EXPLOITING INTERNATIONAL JURISDICTION ISSUES USE OF ANONYMOUS ASSET TYPES

CONCEALMENT WITHIN BUSINESS STRUCTURE (1) MENYEMBUNYIKAN HASIL KEJAHATAN KE DALAM AKTIVITAS NORMAL DARI USAHA/PERUSAHAAN YG DIKENDALIKAN PARA KRIMINAL. UPAYA MEMINDAHKAN HASIL KEJAHATAN MELALUI FINANCIAL SYSTEM DG MENCAMPUR PADA BISNIS YG DIKONTROL PELAKU KRIMINAL, MEMPUNYAI BEBERAPA KEUNTUNGAN: MEMILIKI KONTROL YG LEBIH KUAT THD PERUSAHAAN YG DIMASUKI. MENGURANGI KECURIGAAN PJK KRN TRANSAKSI TERJADI PADA REK KORPORASI BUKAN PADA REK INDIVIDU. KORPORASI PUNYA ALASAN UNTUK TRANSAKSI DG BERBAGAI YURISDIKSI DAN MATA UANG, SHG MENGURANGI KECURIGAAN PJK.

1. CONCEALMENT WITHIN BUSINESS STRUCTURE (2) KALAU YG DIMASUKI OLEH HASIL KEJAHATAN ADALAH CASH-INTENSIVE BUSINESS SEPERTI RESTAURANT, CASINO, POM BENSIN, CHAINSTORE, KECURIGAAN BANK AKAN BERKURANG. HUB. ANTARA KRIMINAL DG KORPORASI DPT DISEMBUNYIKAN PADA STRUKTUR PERUSAHAAN. UNTUK REK PRIBADI BIASANYA DIMINTA INFORMASI YG SPESIFIK MENGENAI YBS. BIAYA MENDIRIKAN PERUSAHAAN MUDAH DG AGENT YG TERSEBAR DI SELURUH DUNIA YG MEMUDAHKAN TERJADINYA MODUS INI.

Contoh Kasus KASUS TIPIKOR DAN TPPU ATAS NAMA NAZARUDDIN YG MENGGUNAKAN BERBAGAI PERUSAHAAN UTK MELAKUKAN TPPU.

2. MISUSE OF LEGITIMATE BUSINESS

MISUSE OF LEGITIMATE BUSINESS PELAKU MSENGGUNAKAN USAHA/KORPORASI YG ADA TANPA SEPENGETAHUANNYA. TERUTAMA TERJADI PADA NON PJK MANFAAT MODUS INI: UANG DIDUGA BERASAL DARI KORPORASI BUKAN DARI INDIVIDU ADAKALANYA MEMANFAATKAN LAWYER DAN AKUNTAN. DAMPAK: KALAU TERUNGKAP AKAN MERUSAK REPUTASI PERUSAHAAN.

CONTOH KASUS PINJAMAN PEER TO PEER LENDING MELALUI PERUSAHAAN FINTECH YG PEMILIK DANA DAN PEMINJAM DANA TIDAK SALING KENAL. KASUS YG DIKENAL DENGAN NAMA CUCKO SMURFING, MISALNYA MENGIRIM DANA HASIL NARKOBA DARI LUAR NEGERI KE DALAM NEGERI DENGAN MENGGUNAKAN MONEY CHANGER/MONEY REMITTENCE. MENGIRIMKAN DANA HASIL KORUPSI DR LUAR NEGERI KE DALAM NEGERI MELALUI REKENING KBRI .

3. USE OF FALSE IDENTITIES, DOCUMENTS AND STRAW MEN BANYAK TERJADI DI INDONESIA

USE OF FALSE IDENTITIES TERKAIT DENGAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YG KURANG BAIK SEPERTI BELUM ADANYA SINGLE ID. MENGGUNAKAN STRAWMAN YG AKAN MENGURANGI NILAI INTELLIGENCE., KRN TDK TERLIHAT HUBUNGANNYA DG ORGANISASI KRIMINAL. IDENTITAS PALSU MEMUTUSKAN HUBUNGAN ANTARA PELAKU KRIMINAL DG HASIL KEJAHATAN DAN AKHIRNYA SETELAH DIPIDANA IA DPT MENIKMATI HASIL KEJAHATAN. DOKUMEN PALSU DIPAKAI UTK: MELAKUKAN TINDAK PIDANA, , MENUTUPI UPAYA PENCUCIAN UANG DAN UPAYA UNTUK “MELEGALISIR” MASUKNYA DANA KE LEMBAGA KEUANGAN.

CONTOH KASUS KASUS ANDIKA GUMILANG YG MENERIMA HASIL TP PERBANKAN DARI MALINDA DEE YG TERJADI DI CITIBANK DG MENGGUNAKAN 7 KTP YG SEBAGIAN BESAR PALSU.

4. EXPLOITATION OF INTERNATIONAL JURISDICTION ISSUE

EXPLOITATION OF INTERNATIONAL JURISDICTIONAL ISSUE PELAKU TPPU MEMANFAATKAN PERBEDAAN PADA BERBAGAI NEGERI MELIPUTI: KETENTUAN RAHASIA BANK, PERSYARATAN IDENTIFIKASI (SINGLE ID), KETERBUKAAN, PERPAJAKAN, PENDIRIAN PERUSAHAAN DAN PEMBATASAN MATA UANG. MAKIN BANYAK KESULITAN DAN PERBEDAAN YG ADA, MAKIN SULIT DAN TIDAK SUKSES PENEGAK HUKUM UTK MEMBUKTIKAN KETERKAITAN ANTARA PELAKU DAN ASETNYA. DENGAN ADANYA GLOBALISASI TRANSAKSI DAN PRODUK PERBANKAN MAKIN MEMUDAHKAN BERPINDAHNYA HASIL KEJAHATAN KE NEGARA LAIN DENGAN BIAYA MURAH AKAN MEMPERSULIT DAN MEMBUAT MAHAL BIAYA PENYIDIKAN OLEH PENEGAK HUKUM.

CONTOH KASUS SEBAGIAN UANG HASIL KORUPSI DISIMPAN DI LN SEPERTI PADA SAVE HAVEN COUNTRY SEPERTI SINGAPURA. KASUS PANAMA PAPER YG MENGGUNAKAN PERUSAHAAN DI LN UNTUK MENYEMBUNYIKAN HASIL TINDAK PIDANA.

5. USE OF ANONYMOUS ASSET TYPES

USE OF ANONYMOUS ASSET TYPES INI CARA MONEY LAUNDERING YG PALING SEDERHANA. LESS AUDIT TRAIL, KARENA ASSET INI TANPA NAMA, TANPA CATATAN, SEHINGGA MEMPERSULIT MENCARI HUBUNGAN (NEXUS) ANTARA PELAKU DAN HASIL KEJAHATANNYA. ADA ASET YG BENAR2 TANPA NAMA SEPERTI UANG TUNAI, SEHINGGA PEMILIK DAN SUMBER SEBENARNYA SULIT UTK DIBUKTIKAN KECUALI PELAKU TERTANGKAP TANGAN KETIKA PELAKU BERINTERAKSI DENGAN ASET HASIL KEJAHATANNYA. CONTOH ASET TANPA NAMA: UANG TUNAI, BAHAN MAKANAN, JEWELLERY, PRECIOUS METAL, ELECTRONIC PAYMENT SYSTEM (UNREGISTERED ELECTRONIC MONEY), FINANCIAL PRODUCT, ANONYMOUES NUMBERED PERSONAL ACCOUNT) DLL.

CONTOH GAYUS HALOMOAN TAMBUNAN YANG MENYIMPAN UANGNYA DI BANK DALAM BENTUK USD, SIN DOLLAR DAN EMAS BATANGAN SENILAI SEKITAR 80 MILIAR RUPIAH.

6. OTHER TYPOLOGIES MELAKUKAN TPPU DENGAN TYPOLOGY LAINNYA DI LUAR YG DIURAIKAN OLEH EGMONT GROUP YG SERINGKALI DILAKUKAN DENGAN CARA YG TIDAK LAZIM, MISALNYA MENYIMPAN UANG DAN ASET PADA KELUARGA ATAU ORANG KEPERCAYAAN (THIRD PARTY MONEY LAUNDERING) ATAU MENYIMPAN HASIL KEJAHATAN SECARA TIDAK WAJAR MISALNYA DISIMPAN DI LOTENG, KAMAR MANDI DAN RUANG KARAOKE KELUARGA. PSL 3 UU NO. 10 TAHUN 2010 MELIPUTI SEMUA MODUS TPPU DG PERUMUSAN “PERBUATAN LAIN”.

TERIMA KASIH