KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT KIM KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT Oleh: Imadudin, SE Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tuban
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2010 Apa itu KIM..???? Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2010 KIM adalah Kelompok yang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat yang secara mandiri dan kreatif mengelola informasi dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan nilai tanbah. Singkatnya... KIM adalah Kelompok Masyarakat yang aktif mengelola dan menyebarkan informasi kepada masyarakat secara swadaya.
KIM dalam DATA dan ANGKA 4.320 Kelompok Jumlah KIM di seluruh Indonesia Tersebar di 29 Provinsi 194 Kabupaten / kota *Data per Mei 2016 sampai tahun 2016 Hasil Pemetaan Direktorat Kemitraan Komunikasi dan Laporan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum KIM 1. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P.M.KOMINFO/03/2009 Tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunitas Sosial. 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota.
TIDAK ADA SYARAT KHUSUS SIAPAPUN DAN DIMANAPUN Cara Membentuk KIM TIDAK ADA SYARAT KHUSUS Tidak ada aturan khusus untuk membentuk KIM, karena pada dasarnya KIM merupakan organisasi yang Luwes atau Fleksibel Biasanya KIM dibentuk oleh 3 (tiga) orang atau bisa lebih sesuai kebutuhan. SIAPAPUN DAN DIMANAPUN DAPAT MEMBENTUK KIM Dan tidak ada batasan Usia dan latar belakang pekerjaan
STRUKTUR ORGANISASI KIM KETUA SEKRETARIS BENDAHARA
Pengukuhan KIM Pengukuhan KIM menggunakan SK (Surat Keputusan) yang ditandatangani minimal oleh Kepala Desa / Camat / pejabat berwenang di tingkat yang lebih tinggi
A D I N D A Aktivitas KIM Akses Informasi Diskusi Tentang Informasi Implementasi I Aktivitas KIM Networking N Diseminasi Informasi D Advokasi Aspirasi A
Peran KIM Fasilitator Masyarakat Mitra Pemerintah Daerah Pelancar Arus Informasi Terminal Informasi bagi Masyarakat Desa/Kelurahan
Peran Nyata KIM di Masyarakat Mewujudkan masyarakat yang Aktif, Peduli, Peka dan memahami Informasi, Memberdayakan masyarakat agar memilah informasi yang bermanfaat, Mewujudkan Jaringan Informasi dua arah antara masyarakat dan pihak lainnya, Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok yang lainnya. KIM diharapkan dapat menyebarkan INFORMASI yang BENAR dan BERDAMPAK POSITIF bagi MASYARAKAT
Kegiatan KIM Kabupaten Tuban Tahun 2017 KIM Sugiharjo dan KIM Ronggolawe
SEKIAN DAN TERIMA KASIH