TEMPAT PEMROSESAN AKHIR (TPA) SAMPAH PENATAAN RUANG SEKITAR TEMPAT PEMROSESAN AKHIR (TPA) SAMPAH BANGSRI
Salam kenal Nama : Setyanto, SH MM Panggilan : Kak Totok SKPD : DCKTRK Organisasi : - Pramuka - SAR Jepara - ORARI Alamat K : Jl. Sidik Harun Jepara Alamat R : Kauman RT 03/ I Jepara Alamat SE : kak.totok@yahoo.co.id Telephone : 0811 275 4815 WA : 0851 003 17845 Medsos : FB Kak Totok Portal : kaktotok.wordpres.com
Latar Belakang Dilema kehadiran TPA Sampah: dibutuhkan tetapi tidak diinginkan kehadirannya di ruang pandang. Penurunan kualitas lingkungan yang ditimbulkan memicu penolakan masyarakat terhadap kehadiran TPA Sampah Konflik dalam penyediaan dan pengelolaan kawasan sekitar TPA Sampah UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan antara lain diperlukan Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar TPA Sampah
TUJUAN PENATAAN RUANG TPA Mewujudkan penataan ruang kawasan sekitar TPA Sampah agar lebih tertib dan terkendali. TUJUAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 19/PRT/M/2012/PRT/M/2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN RUANG KAWASAN SEKITAR TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH Sebagai acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota, pengelola persampahan, dan masyarakat dalam penataan ruang kawasan sekitar TPA sampah untuk: menetapkan kegiatan dan penggunaan lahan pada kawasan sekitar TPA sampah dalam rencana rinci tata ruang kabupaten/kota; menyusun peraturan zonasi pada wilayah kabupaten/kota yang mencakup kawasan sekitar TPA sampah.
Jenis TPA Sampah Jenis TPA sampah dibedakan berdasarkan sistem pengelolaan sampah yang digunakan, yaitu: TPA sampah dengan sistem Lahan Urug Terkendali (LUT); dan TPA sampah dengan sistem Lahan Urug Saniter (LUS).
Kawasan Sekitar TPA Sampah Sistem Pengelolaan Lahan Urug Terkendali / LUT Kawasan sekitar TPA sampah terdiri atas: Subzona penyangga Subzona budi daya terbatas.
Kawasan Sekitar TPA Sampah Sampah Sistem Pengelolaan Lahan Urug Saniter/ LUS kawasan sekitar TPA sampah : Hanya berupa subzona penyangga. karena subzona budi daya terbatas tidak diperlukan.
Istilah ................ Subzona Penyangga, Subzona di luar kawasan TPA sampah yang berfungsi untuk mengurangi dampak yang diakibatkan oleh kegiatan TPA sampah terhadap lingkungan di sekitarnya Subzona Budi Daya Terbatas, Subzona yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan dengan batasan tertentu
TPA Sampah, Tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan Kawasan Sekitar TPA Sampah, Kawasan yang berbatasan langsung dengan TPA Sampah dalam jarak tertentu yang terkena dampak dan berpotensi terkena dampak dari kegiatan TPA Sampah dan ikutannya
Fungsi Subzona Subzona penyangga berfungsi untuk : mencegah dampak lindi terhadap kesehatan masyarakat; mencegah binatang-binatang vektor, seperti lalat dan tikus yang merambah kawasan permukiman; menyaring debu yang beterbangan karena tiupan angin; dan mencegah dampak kebisingan dan pencemaran udara oleh pembakaran dalam pengolahan sampah. Subzona budi daya terbatas berfungsi untuk : memberikan ruang untuk kegiatan budidaya terbatas, terutama kegiatan yang berkaitan dengan TPA sampah.
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan pada Kawasan Sekitar TPA Sampah
Pengaturan Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Berdasarkan Subzona di Kawasan Sekitar TPA Sampah
Penyangga (berdasarkan SNI) adalah penahan yang berfungsi untuk mengurangi dampak yang diakibatkan oleh gangguan bau, kebisingan, estetika, dan sebagainya. Subzona Penyangga (berdasarkan Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar TPA Sampah) adalah subzona di luar kawasan TPA sampah yang berfungsi untuk mengurangi dampak yang diakibatkan oleh kegiatan TPA sampah terhadap lingkungan di sekitarnya
TERIMA KASIH Slide by Kak Totok