Disampaikan pada Rapat Tahunan Anggota ke-17 tahun 2018

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR 7.
Advertisements

2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI MAGISTER 2009
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
STANDAR 2.
DALAM STANDAR AKREDITASI BAN-PT
STANDAR BAN PT.
GFH BORANG AKREDITASI UNIT PENGELOLA PRODI MAGISTER FMIPA UI
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
STATUTA PERGURUAN TINGGI
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
Sistem Penjaminan Mutu
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi Universitas Sarswati Bali
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
Peran LAM-PTKes dalam Meningkatkan Mutu Program Studi Kesehatan
STRATEGI PERCEPATAN PENINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI
Penyusunan Standar Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama
BORANG PENGELOLA (3B) DYNA APRIANY SKP., MKEP
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Sistem Penjaminan Mutu
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Borang Akreditasi Program Studi Pendidikan Dokter
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
Penyusunan Standar Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama
UPAYA MEMPEROLEH NILAI OPTIMAL AKREDITASI
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
KRITERIA PENILAIAN AIPT
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
KRITERIA PENILAIAN AIPT
PENCAPAIAN AKREDITASI INSTITUSI POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
PROGRAM STUDI KEDOKTERAN
Renstra Departemen Ilmu Kesehatan Mata FK UGM
SOSIALISASI PENYUSUNAN BORANG AKREDITASI DAN EVALUASI DIRI
Kebijakan SPME (Akreditasi)
AKREDITASI PROGRAM STUDI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI 3.0 Oleh: BPM UMG 13 Okt 2018
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Departemen Keperawatan Anak dan Maternitas
Instrumen Akreditasi 2019 Program Studi Berbasis Outcome (IAPS 4.0)
L A M A B A R U 7 STANDAR : 9 KRITERIA:
RAPAT KERJA PERENCANAAN PROGRAM KERJA DAN
Workshop Peningkatan Akreditasi Institusi Bagi PTS LLDIKTI Wilayah I
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
INSTRUMEN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI (APT) 3.0
AKREDITASI PROGRAM STUDI S.M. Widyastuti – Dewan Eksekutif BAN-PT.
STRATEGI PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI Versi 3
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 2 :
Akreditasi institusi.
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 5 :
Akreditasi Institusi.
INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI MAGISTER 2009
AKREDITASI BERBASIS OUTCOME
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
LAPORAN EVALUASI DIRI (LED) dan Kinerja Program Studi (KPS)
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

Disampaikan pada Rapat Tahunan Anggota ke-17 tahun 2018 Standar Penilaian Akreditasi Terbaru dengan 9 Kriteria (Program Studi Kesehatan/Keperawatan) Elly Nurachmah Disampaikan pada Rapat Tahunan Anggota ke-17 tahun 2018 Padang, 23 Oktober 2018 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

Landasan perubahan instrumen akreditasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 55 tentang Pendidikan Tinggi : (1)akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN-Dikti. Permenristekdikti No 32 tahun 2016 Pasal 3 (1) tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi: akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan interaksi antarstandar pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi ditambah Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan Perguruan Tinggi. Permenristekdikti No 32 tahun 2016 Pasal 7 tentang Akreditasi mengatur hal-hal sebagai berikut: (1) Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi. (2) Instrumen akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. instrumen akreditasi untuk Program Studi; dan b. instrumen akreditasi untuk Perguruan Tinggi. Peraturan BAN-PT No 4 tahun 2017 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi. 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang SN-Dikti Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang SPM Dikti Permenristekdikti No. 32 tahun 2016 tentang Akreditasi PS dan PT Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang KKNI Permenristekdikti No. 26 tahun 2016 tentang RPL Permenristekdikti No. 100 tahun 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS RUJUKAN-RUJUKAN PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENILAIAN AKREDITASI : 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

KAIDAH PENILAIAN INSTRUMEN AKREDITASI (1) Capaian kinerja tridharma perguruan tinggi (outcome- based accreditation), peningkatan daya saing, dan wawasan internasional (international outlook) pada program studi dan institusi perguruan tinggi. Uji tuntas dan komprehensif yang mencakup elemen pemenuhan (compliance) terhadap Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan Standar Pendidikan Tinggi (S-PT) Mencakup aspek kondisi, kinerja, dan pencapaian mutu akademik dan non-akademik program studi atau institusi perguruan tinggi; 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

KAIDAH PENILAIAN INSTRUMEN AKREDITASI (2) 4.Didasarkan pada ketersediaan bukti yang sesungguhnya dan sah (evidence-based) serta ketertelusuran (traceability) dari setiap aspek penilaian; 5.Mengukur keefektifan dan konsistensi antara dokumen dan penerapan sistem manajemen mutu perguruan tinggi; 6.Didasarkan pada gabungan penilaian yang bersifat kuantitatif dan penilaian kualitatif. KAIDAH PENILAIAN INSTRUMEN AKREDITASI (2) 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

KAIDAH PENYUSUNAN INSTRUMEN AKREDITASI Instrumen akreditasi berisi deskriptor dan indikator yang efektif dan efisien serta diyakini bersifat determinan dari setiap elemen penilaian; Deskriptor dan indikator instrumen akreditasi memiliki tingkat kepentingan (importance) dan relevansi tinggi (relevance) terhadap mutu pendidikan tinggi; Instrumen akreditasi memiliki kemampuan untuk mengukur dan memilah gradasi mutu program studi dan perguruan tinggi. KAIDAH PENYUSUNAN INSTRUMEN AKREDITASI 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

DIMENSI PENILAIAN (1) Mutu kepemimpinan dan kinerja tata kelola meliputi: integritas visi dan misi, kepemimpinan (leadership), tata pamong, sistem manajemen sumberdaya, kemitraan strategis (strategic partnership), dan sistem penjaminan mutu internal; Mutu dan produktivitas luaran (outputs) dan capaian (outcomes) berupa: kualitas lulusan, produk ilmiah dan inovasi, serta kemanfaatan bagi masyarakat; 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

DIMENSI PENILAIAN (2) Mutu proses mencakup : proses pembelajaran, proses penelitian, proses pengabdian kepada masyarakat, dan proses suasana akademik; Mutu input meliputi : sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan), mahasiwa, kurikulum, sarana prasarana, keuangan (pembiayaan dan pendanaan). 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

PENILAIAN PEMENUHAN TERHADAP SN-DIKTI YANG BERSIFAT MUTLAK Pemenuhan persyaratan legal pendirian perguruan tinggi Pemenuhan persyaratan lahan Pemenuhan persyaratan dosen tetap program studi Ketidakberhasilan memenuhi butir-butir standar yang bersifat mutlak dapat berimplikasi pada status tidak terakreditasi. PENILAIAN PEMENUHAN TERHADAP SN-DIKTI YANG BERSIFAT MUTLAK 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

KRITERIA PENILAIAN 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

Kriteria 1: Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Kriteria 2: Tata Pamong dan Kerjasama Kriteria 3: Mahasiswa Kriteria 4: Sumber Daya Manusia Kriteria 5: Keuangan, Sarana, dan Prasarana Kriteria 6: Pendidikan Kriteria 7: Penelitian Kriteria 8: Pengabdian kepada Masyarakat Kriteria 9: Luaran dan Capaian KRITERIA INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI KESEHATAN LAM-PTKES YANG AKAN BERLAKU 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

Standar 1: Visi, Misi, Tujuan, serta Strategi Pencapaian Standar 2: Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan dan Penjaminan Mutu Standar 3: Mahasiswa dan Lulusan Standar 4: Sumber Daya Manusia Standar 5: Kurikulum, Pembelajaran dan Suasana Akademik Standar 6: Pembiayaan, Sarana dan Prasarana serta Sistem Informasi Standar 7: Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama STANDAR INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI KESEHATAN LAM-PTKES YANG BERLAKU SAAT INI 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

TITIK BERAT PENILAIAN: KRITERIA 1 VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI Kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antara visi keilmuan, misi, tujuan, sasaran dan strategi pencapaian sasaran unit pengelola program studi, keterkaitannya dengan visi, misi, tujuan dan sasaran institusi, serta keterkaitan dengan capaian pembelajaran lulusan yang ditetapkan. Pemahaman, komitmen dan konsistensi pengembangan program studi untuk mencapai visi dan capaian pembelajaran lulusan serta mutu yang ditargetkan dengan langkah-langkah program yang terencana, efektif, dan terarah. 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

TITIK BERAT PENILAIAN: KRITERIA 2 TATA PAMONG DAN KERJASAMA (a) Kinerja dan keefektifan kepemimpinan, tata pamong, dan sistem manajemen sumberdaya unit pengelola program studi, serta pemenuhan aspek-aspek (1) kredibel, (2) transparan, (3) akuntabel, (4) bertanggung jawab, dan (5) adil dalam tata kelola program studi. Konsistensi dan keefektifan implementasi sistem penjaminan mutu di tingkat program studi; sistem komunikasi dan teknologi informasi; program dan kegiatan yang diarahkan pada perwujudan visi dan penuntasan misi unit pengelola program studi yang bermutu. 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

TITIK BERAT PENILAIAN: KRITERIA 2 TATA PAMONG DAN KERJASAMA (b) Terbangun dan terselenggaranya kerjasama dan kemitraan strategis dalam penyelenggaraan program studi, baik akademik maupun non akademik, secara berkelanjutan pada tataran nasional, regional, maupun internasional untuk mencapai capaian pembelajaran dan meningkatkan daya saing lulusan. 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

TITIK BERAT PENILAIAN: KRITERIA 3 MAHASISWA Konsistensi pelaksanaan dan keefektifan sistem penerimaan mahasiswa baru yang adil dan objektif. Keseimbangan rasio mahasiswa dengan dosen dan tenaga kependidikan yang menunjang pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien. Program, keterlibatan dan prestasi mahasiswa dalam pembinaan minat, bakat, dan keprofesian. Efektifitas sistem layanan bagi mahasiswa dalam menunjang proses pembelajaran yang efektif dan efisien. 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

TITIK BERAT PENILAIAN: KRITERIA 4 SUMBER DAYA MANUSIA Keefektifan sistem perekrutan, ketersedian sumberdaya manusia (pendidik dan tenaga kependidikan) dari segi jumlah, kualifikasi pendidikan dan kompetensi untuk penyelenggaraan Pelaksanaan kebijakan pengembangan, pemantauan, penghargaan, sanksi dan pemutusan hubungan kerja, baik bagi dosen maupun tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi perguruan tinggi. Keberadaan mekanisme survei kepuasan, tingkat kepuasan, dan umpan balik dosen dan tenaga kependidikan tentang manajemen SDM. 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

TITIK BERAT PENILAIAN: KRITERIA 5 KEUANGAN, SARANA, DAN PRASARANA Kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pemenuhan ketersediaan (availability) sarana prasarana, akses civitas akademika terhadap sarana prasarana (accessibility), kegunaan atau pemanfaatan (utility) sarana prasarana oleh civitas akademika, serta keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan dalam menunjang tridharma perguruan tinggi. 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

TITIK BERAT PENILAIAN: KRITERIA 6 PENDIDIKAN Kesesuaian dan keunggulan capaian pembelajaran lulusan program studi, kesesuaian kurikulum dengan bidang ilmu program studi dan capaian pembelajaran lulusan beserta kekuatan dan keunggulan kurikulum, budaya akademik, proses pembelajaran, sistem penilaian, dan sistem penjaminan mutu untuk menunjang tercapainya capaian pembelajaran lulusan dalam rangka pewujudan visi dan misi unit pengelola program studi. Integrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam proses pendidikan. 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

TITIK BERAT PENILAIAN: KRITERIA 7 PENELITIAN Arah pengembangan penelitian dan komitmen untuk mengembangkan penelitian yang bermutu, keunggulan dan kesesuaian program penelitian dengan visi keilmuan unit pengelola program studi. Intensitas kegiatan penelitian dan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan penelitian. 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

TITIK BERAT PENILAIAN: KRITERIA 8 PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Arah pengembangan pengabdian kepada masyarakat dan komitmen untuk mengembangkan dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, yang bermutu. Intensitas kegiatan pengabdian kepada masyarakat (jumlah dan jenis kegiatan), keunggulan dan kesesuaian program pengabdian kepada masyarakat, serta cakupan daerah pengabdian. 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

TITIK BERAT PENILAIAN: KRITERIA 9 LUARAN DAN CAPAIAN (a) Produktivitas program pendidikan, dinilai dari efisiensi edukasi dan masa studi mahasiswa. Pencapaian kualifikasi dan capaian pembelajaran lulusan (berupa gambaran yang jelas tentang profil dan capaian pembelajaran lulusan dari program studi) Penelusuran lulusan, umpan balik dari pengguna lulusan, dan persepsi publik terhadap lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan/kompetensi yang ditetapkan oleh program studi dan perguruan tinggi dengan mengacu pada KKNI 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

TITIK BERAT PENILAIAN: KRITERIA 9 LUARAN DAN CAPAIAN (b) Jumlah dan keungggulan publikasi ilmiah, jumlah sitasi, jumlah hak kekayaan intelektual, dan kemanfaatan/dampak hasil penelitian terhadap pewujudan visi dan penyelenggaraan misi, serta kontribusi pengabdian kepada masyarakat pada pengembangan dan pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

Pembobotan Instrumen Akreditasi Kesehatan dengan 9 Kriteria No. Instrumen Bobot Informasi/ Data Jumlah Item Penilaian 1 Dokumen Kinerja Program Studi 60% Kuantitatif 55   Dokumen Kinerja Unit Pengelola Program Studi 2 Laporan Evaluasi Diri Program Studi 40% Kualitatif 40 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

BOBOT DASAR DOKUMEN KINERJA & EVALUASI DIRI PRODI PROFESI KESEHATAN No. Kriteria Rasio Akademik Bobot Standar S-1 Rasio Profesi Bobot Standar Profesi Jumlah Butir I Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian 1 4,44 4,26 4 II Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, penjaminan mutu dan Kerjasama 1,5 6,67 6,38 9 III Mahasiswa 6 IV Sumber daya manusia 2 8,89 8,51 15 V Keuangan, Sarana, dan Prasarana 3 13,33 17,02 VI Pendidikan 20 VII Penelitian VIII Pengabdian Kepada Masyarakat IX Luaran dan Capaian: Hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat 10 44,44 42,55   Jumlah 22,5 100,00 23,5 95

KELENGKAPAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI KESEHATAN LAM-PTKES BERDASAR SK BAN-PT NO. 4 TAHUN 2017 Buku I : Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Buku II : Kriteria dan Prosedur Akreditasi Program Studi Buku IIIA : Dokumen Kinerja Program Studi Buku IIIB : Laporan Evaluasi Diri Program Studi Buku IVA : Panduan Pengisian Dokumen Kinerja Program Studi Buku IVB : Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Program Studi Buku VA : Pedoman Penilaian Dokumen Kinerja Program Studi Buku VB : Pedoman Penilaian Laporan Evaluasi Diri Program Studi Buku VIA : Matriks Penilaian Dokumen Kinerja Program Studi Buku VIB : Matriks Penilaian Laporan Evaluasi Diri Program Studi Buku VII : Pedoman Asesmen Lapangan Akreditasi Program Studi Tinggi 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

KELENGKAPAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI KESEHATAN/KEPERAWATAN LAM-PTKES YANG AKAN BERLAKU Buku I : Naskah Akademik Akreditasi Program Studi Ners Buku II : Kriteria dan Prosedur Akreditasi, Dokumen Kinerja Program Studi dan Laporan Evaluasi Diri Program Studi Ners Buku III : Panduan Pengisian Dokumen Kinerja dan Laporan Evaluasi Diri Akreditasi Program Studi Ners Buku IV : Pedoman dan Matriks Penilaian Dokumen Kinerja Program Studi dan Laporan Evaluasi Diri Program Studi Ners Buku V : Pedoman Asesmen Lapangan Akreditasi Program Studi Ners 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

Proses Penyusunan Instrumen Akreditasi Program Studi Kesehatan/Keperawatan LAM-PTKes Penyusunan Rancangan Instrumen Akreditasi PS Kesehatan Draft Rancangan Instrumen Akreditasi PS Kesehatan Uji Coba Instrumen Akreditasi PS Kesehatan Instrumen Akreditasi PS Kesehatan Final Penetapan Instrumen Akreditasi PS Kesehatan oleh BAN-PT Uji Publik Instrumen Akreditasi PS Kesehatan Implementasi Instrumen Akreditasi PS Kesehatan 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

PERINGKAT AKREDITASI PROGRAM STUDI YANG BERLAKU SAAT INI PERINGKAT TERAKREDITASI A (SANGAT BAIK) PERINGKAT TERAKREDITASI B (BAIK) PERINGKAT TERAKREDITASI C (CUKUP) 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

PERINGKAT AKREDITASI PROGRAM STUDI YANG AKAN BERLAKU PERINGKAT TERAKREDITASI UNGGUL PERINGKAT TERAKREDITASI BAIK SEKALI PERINGKAT TERAKREDITASI BAIK PERINGKAT AKREDITASI PROGRAM STUDI YANG AKAN BERLAKU 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

Status Akreditasi Program Studi Kesehatan/Keperawatan SKORING DAN STATUS Skoring : 0 - 4 Status Akreditasi Program Studi Kesehatan/Keperawatan No. Rentang Skor AIPT Status APT 1 Skor ≥ 361 * Unggul 2 300 < Skor ≤ 360 * Baik Sekali 3 200 ≤ Skor ≤ 300 * Baik 4 Skor < 200 Tidak Terakreditasi 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

Jumlah Program Studi Kesehatan berdasarkan Nomenklatur Nomor 257/M/Kpt/2017 tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi No. Program Kesehatan Kedokteran Hewan TOTAL 1 Diploma 45 2 47 Sarjana 12 13 3 Profesi 8 9 4 Spesialis 48 - 5 Magister 36 40 6 Doktor 15 18 164 11 175 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

Jenis dan Jumlah Instrumen Akreditasi Prodi Kesehatan LAM-PTKes No. Program Studi Jumlah Instrumen (Jenis) KED KG KEP KEB FAR KM GIZ KL 1 Diploma 45 - 6 8 3 23 2 Sarjana 12 Profesi 4 Spesialis/Sub 48 35/1 5 Magister 36 16 Doktor 15 Total 164 (+11) 63 14 10 18 21 24 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

Tim Penyusun Instrumen Akreditasi Program Studi Kesehatan LAM-PTKes Unsur Organisasi Profesi Unsur Asosiasi Institusi Pendidikan Unsur Asesor Program Studi terkait Unsur Program Studi terkait Unsur Penjaminan Mutu Ketua Divisi terkait Tim Penyusun Instrumen Akreditasi Program Studi Kesehatan LAM-PTKes 4/11/2019 LAM-PTKes/2018

4/11/2019 LAM-PTKes/2018