PERANAN P2TP2A DALAM PENYEDIAAN LAYANAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN & ANAK SESUAI DENGAN PERMENPPPA NO 4 TH 2018 TTG PEDOMAN PEMBENTUKAN UPTD PPA
3367 KASUS DITANGANI 13 UPTD PPA SEPANJANG TAHUN 2017 Kab Kutai Kartanegara Kab Sidoarjo Kab Sleman Kab Bantul Kota Surakarta Kota Bandung Kab Bireuen Sulawesi Selatan Sulawesi Barat Jawa Tengah DKI Jakarta Lampung Sumatera Utara 169 185 129 103 87 151 62 82 16 94 13 UPTD PPA SEPANJANG TAHUN 2017 1916 79 294 500 1000 1500 2000
Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Kabupaten Bireuen Kota Lubuk Linggau Kota Metro Kabupaten Subang Kota Bandung Kota Surakarta Kabupaten Sleman Kota Yogyakarta Kabupaten Bantul Kota Sidoarjo Kota Denpasar Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Hulu Sungai Utara Kabupaten Luwu Utara 12 Provinsi & 14 Kabupaten Telah membentuk UPTD PPA Kepulauan Riau Jambi Sumatera Selatan Bangka Belitung Lampung DKI Jakarta Jawa Tengah Sulawesi Barat Sulawesi Selatan
Fungsi Dinas Pasal 13 PP 18/2016 ttg Perangkat Daerah perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dinas PPPA Sekretariat Dinas Bidang 1 Bidang 2 Bidang 3 Bidang 4 Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak Pelembagaan PHA pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah, Pengumpulan data gender dan anak dalam kelembagaan data Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan, Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak Pengolahan data gender dan anak dalam kelembagaan data Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan analisis data gender dan anak dalam kelembagaan data Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak
Bidang 1 KHP & KK perumusan kebijakan : pelaksanaan kebijakan : Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah, Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan, Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak pelaksanaan kebijakan : pelaksanaan evaluasi dan pelaporan : pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang 2 Data perumusan kebijakan : pelaksanaan kebijakan : Pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data pelaksanaan kebijakan : pelaksanaan evaluasi dan pelaporan : pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang 3 Pemenuhan Hak Anak perumusan kebijakan : Pelembagaan PHA pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak pelaksanaan kebijakan : pelaksanaan evaluasi dan pelaporan : Pelembagaan PHA pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang 4 Perlindungan Perempuan dan Anak perumusan kebijakan : Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus pelaksanaan kebijakan : pelaksanaan evaluasi dan pelaporan : pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. Ditulis merah karena dapat dilimpahkan kewenangannya kepada UPTD PPA
Dinas Sekretariat Dinas Bidang 1 Bidang 2 Bidang 3 Bidang 4 UPTD PPA Pelembagaan PHA pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah, Pengumpulan data gender dan anak dalam kelembagaan data Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan, Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi Pengolahan data gender dan anak dalam kelembagaan data Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan analisis data gender dan anak dalam kelembagaan data Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus
UU NO 23 TAHUN 2014 Ttg Pemerintahan daerah MENGAPA UPTD PPA
Perangkat Daerah diisi oleh pegawai aparatur sipil negara. UU 23 / 2014 Pasal 57 Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah Pasal 208 Kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah. Perangkat Daerah diisi oleh pegawai aparatur sipil negara.
UU 23 / 2014 Pasal 209 Perangkat Daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; dan badan. Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; badan; dan Kecamatan Pasal 212 Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda. PP 18/2016 Selain 6 perangkat daerah yang telah disebutkan dalam UU 23/2014, Daerah dapat membentuk Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasal 212 Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
KESIMPULAN (1) Hanya dikenal 8 jenis perangkat daerah yang diberikan kewenangannya kepada daerah untuk membentuk sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Selain 8 jenis tersebut, Pemerintah daerah tidak berkewenangan membentuk jenis lainnya (2) Kepada 8 jenis perangkat daerah melekat pemanfaatan sumber daya pemerintah daerah berupa anggaran dan sumber daya manusia, termasuk didalamnya sarana dan prasarana
Lembaga Negara yang Berkewenangan Menyelenggarakan Urusan PPPA TUGAS LEMBAGA ATURAN PEMBENTUKAN Policy Maker Kementerian PPPA UU 39/2008 Perpres 59/2015 Executor/ Implementator Dinas PPPA UU 23/2014, PP 18/2016 PermenPPPA 9/2016 Observer KPAI & KPAID UU 35/2014 Perpres 61/2016 Public Service UPTD PPA Permendagri 12/2017 PermenPPPA 4/2018
Kewenangan Urusan PPPA dalam UU 23/2014 SUB URUSAN KEWENANGAN PUSAT DAERAH Kualitas Hidup Perempuan Pelembagaan PUG Pemberdayaan perempuan Standarisasi lembaga Penguatan dan pengembangan lembaga Perlindungan Perempuan Pencegahan Penyediaan Layanan (rujukan akhir) Penyediaan Layanan Kualitas Keluarga Peningkatan Kualitas Sistem Data Gender & Anak Penetapan sistem data gender dan anak Penyediaan data gender dan anak Penyediaan data Pemenuhan Hak Anak Pelembagaan PHA Perlindungan Khusus Anak
Pasal 16 ayat (1) & (2) UU 23/2014 Kewenangan Pemerintah Pusat (KemenPPPA) menetapkan NSPK dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah (Dinas PPPA) NSPK PPPA merupakan PERATURAN yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai PEDOMAN DALAM PENYELENGGARAAN urusan PPPA yang menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 17 UU23/2014 Kewajiban Pemerintah Daerah (Dinas PPPA) menetapkan kebijakan Daerah kebijakan Daerah tersebut wajib berpedoman pada NSPK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (KemenPPPA) Jika kebijakan Daerah tersebut tidak mempedomani NSPK, maka Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Daerah tersebut.
FUNGSI UPTD pengaduan masyarakat; penjangkauan korban; pengelolaan kasus; penampungan sementara; mediasi; dan pendampingan korban.
LAYANAN UPTD PPA Layanan pengaduan Layanan penjangkauan korban Layanan pengelolaan kasus Layanan Mediasi Layanan pendampingan Kesehatan Bantuan hukum, seperti pengupayaan diversi atau upaya hukum lainnya 6. Layanan pemulihan (Konseling)
PEMBAGIAN KEWENANGAN Menteri, untuk layanan rujukan akhir, lintas provinsi dan internasional; Gubernur, untuk layanan rujukan lanjutan, lintas daerah kabupaten/kota; dan Bupati/walikota, untuk layanan dasar dalam satu kabupaten/kota
Anugerah Parahita Ekapraya PERMEN PPPA NO 4 TAHUN 2018 Pembentukan UPTD PPA menjadi salah satu indikator dalam penilaian Anugerah Parahita Ekapraya
PENCABUTAN Kewenangan Pembentukan PermenPPPA No 4 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK sebagai NSPK Penyediaan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak mencabut : Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan Dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu; dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
DUKUNGAN KOMISI VIII DPR RI terhadap pembentukan UPTD PPA
Akan Disusun Sekaligus Mencabut Rancangan PermenPPPA tentang Layanan, Yang akan mencabut/merevisi beberapa peraturan yang selama ini dirujuk sebagai pedoman pemberian layanan
P 2 T P 2 A SPM PERMENPPPA 1/2010 LAYANAN PERLINDUNGAN KORBAN PENGADUAN KPPPA UPTD PPA KESEHATAN KEMENKES PUSKESMAS/ RSUD REHABSOS & INTEGRASI SOS KEMSOS PANTI PEMULANGAN KEMENLU, KEMENAKER KBRI, BNP2TKI, BP3TKI PENEGAKAN HUKUM KEMENKUMHAM, MA, POLRI, KEJAGUNG KANWIL KUMHAM, PENGADILAN, POLRES/SEK
Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi: Pasal 67 UU 23/2014 Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi: … menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
Sudah Tidak Berlaku
PERBEDAAN LAYANAN SPM – P2TP2A UPTD (Akan Datang) Penanganan Pengaduan Secara Langsung Penanganan Pengaduan Tidak Langsung UPTD (Akan Datang) Layanan pengaduan Layanan penjangkauan korban Layanan pengelolaan kasus Layanan Mediasi Layanan pendampingan Melalui Telepon / Hotline Penerimaan Pengaduan melalui Surat Penerimaan Pengaduan melalui E-mail Penanganan Pengaduan dari Rujukan Kesehatan Bantuan hukum, seperti pengupayaan diversi atau upaya hukum lainnya 6. Layanan pemulihan (Konseling) Penjangkauan Korban (Outreach) Perujukan Layanan baru
LAYANAN UPTD PPA Layanan pengaduan Layanan penjangkauan korban Layanan pengelolaan kasus Layanan Mediasi Layanan pendampingan Kesehatan Bantuan hukum, seperti pengupayaan diversi atau upaya hukum lainnya 6. Layanan pemulihan (Konseling)
LAYANAN DASAR UPTD PPA PENGELO- PENGA- DUAN PENJANG- KAUAN PENDAM- PINGAN PEMULIH- AN LAAN KASUS Input : Dokumen Status Klien Input : Validasi Kasus Klien Input : Catatan hasil kegiatan pendampingan korban Input : Aduan Masyarakat Input : Rekomendasi Proses : Konseling psikososial (pasca kasus) Proses : Pelaksanaan Rekomendasi dalam bentuk pendampingan korban ke institusi yang menangani urusan terkait kasus yang dialami korban, dan/atau dalam bentuk mediasi dan konsultasi Proses : Pencatatan Aduan Proses : Kegiatan Kunjungan Proses : Pengelolaan Kasus Tipe C Output : Dokumen Status Klien Output : Validasi Kasus Klien Output : Catatan hasil kegiatan pendampingan korban Output : Rekomendasi Output : Korban Pulih
LAYANAN RUJUKAN UPTD PPA PENGELO- LAAN KASUS PEMAN- TAUAN KASUS PENGA- DUAN PENDAM- PINGAN Input : Dokumen Status Klien Input : Catatan hasil kegiatan pendampingan korban Input : Rujukan Input : Rekomendasi Proses : Pengelolaan Kasus Tipe B/A Proses : Pelaksanaan Rekomendasi dengan mendampingi pendamping di Kokab untuk melakukan hal-hal yang direkomendasikan serta memantau perkembangannya Proses : Pelaksanaan pemantauan perkembangan Penyelesaian Kasus dan Pemulihan Korban Proses : Pencatatan Output : Dokumen Status Klien Output : Catatan hasil kegiatan pendampingan korban Output : Dokumen Status Klien Output : Rekomendasi
ALUR PENJENJANGAN Pusat Provinsi Pengelo- laan Kasus Peman- tauan Kasus Peng- aduan Pendam- pingan Pusat Pengelo- laan Kasus Peman- tauan Kasus Peng- aduan Pendam- pingan Provinsi Pengelo- laan Kasus Kabupa- ten/ Kota Peng- aduan Penjang- kauan Pendam- pingan Pemu- lihan
RUJUKAN VS DAMPINGAN RUJUKAN DAMPINGAN Eskalasi/naik status tingkat pemerintahan, dari kabupaten/kota ke provinsi, atau dari provinsi ke pusat DAMPINGAN Memenuhi kebutuhan korban Mendampingi ke layanan kesehatan (puskesmas/RS), layanan bantuan hukum, dll
PP 18/2016 DINAS Dinas Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; … BADAN Badan Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; …
KESIMPULAN Mengingat Dinas merupakan unsur pelaksanaan kebijakan dan merupakan perangkat daerah yang berwenang menangani urusan pemerintahan tertentu Mengingat perangkat daerah yang menangani urusan PPPA berbentuk Dinas Dinas PPPA berkewajiban menyelenggarakan layanan perlindungan melalui Bidang Perlindungan atau UPTD PPA (jika dibentuk) Korban yang membutuhkan layanan perlindungan wajib dilayani oleh Dinas PPPA, bukan lainnya.
UPTD PPA tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota JENIS DAN KLASIFIKASI Jenis UPTD PPA : UPTD PPA tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota Klasifikasi UPTD PPA Kelas A dan Kelas B
UPTD PPA Provinsi Kelas A Kepala UPTD Kelompok Jabatan Fungsional Kepala Seksi Tindak Lanjut Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepala Seksi Pengaduan Pengadministrasi Umum Konselor (Psikologi/Hukum) Konselor (Psikologi/Hukum) Pengemudi Penjaga Asrama Mediator Penjaga Keamanan
UPTD PPA Provinsi Kelas B Kepala UPTD Kelompok Jabatan Fungsional Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pengadministrasi Umum Pengemudi Penjaga Keamanan Konselor (Psikologis/Hukum) Penjaga Asrama Mediator
UPTD PPA Kabupaten/Kota Kelas A Kepala UPTD Kelompok Jabatan Fungsional Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pengadministrasi Umum Pengemudi Penjaga Keamanan Konselor (Psikologis/Hukum) Penjaga Asrama Mediator
UPTD PPA Kabupaten/Kota Kelas B Kepala UPTD Kelompok Jabatan Fungsional Konselor (Psikologis/ Hukum) Pengadmi- nistrasi Umum Penjaga Asrama Penjaga Keamanan Mediator Pengemudi
PELAKSANA DAN FUNGSIONAL Psikolog Klinis (JF) Pekerja Sosial (JF) Konselor Psikologi dan Hukum Mediator Pengadministrasi Umum Pengemudi Penjaga Keamanan Penjaga Asrama
PSIKOLOG KLINIS (JF) DASAR HUKUM PENGERTIAN TUGAS POKOK Peraturan Menteri PAN Nomor PER/11/M.PAN/ 5/2008, Tanggal 26 Mei 2008 Peraturan Bersama Nomor 1112/MENKES/ PB/XII/2008 dan Nomor 28 Tahun 2008 Psikolog Klinis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis di sarana pelayanan kesehatan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Memberikan pelayanan psikologi klinik yang meliputi assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, pembuatan laporan pemeriksaan psikologi, pelaksanaan tugas di tempat risiko tinggi, dan pengabdian masyarakat yang meliputi pelaksanaan penanggulangan problem psikologi klinik pada masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusus lapangan di bidang psikologi klinik pada komunitas, dan menjadi saksi ahli.
PEKERJA SOSIAL (JF) DASAR HUKUM PENGERTIAN TUGAS POKOK Keputusan Menteri PAN Nomor KEP/03/M.PAN/1/20 04, Tanggal 16 Januari 2004 Keputusan Bersama Nomor 05/HUK/2004 dan Nomor 09 Tahun 2004, Tanggal 8 Maret 2004 Pekerja Sosial adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial di lingkungan instansi pemerintah maupun pada badan/organisasi sosial lainnya. Menyiapkan, melakukan dan menyelesaikan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial dan pengembangan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial
PELAKSANA NAMA JABATAN PENDIDIKAN TUGAS POKOK LAINNYA Konselor (Hukum/ Psikologi) Sarjana (S1) di bidang Ilmu Psikologi / Hukum Melaksanakan kegiatan pemberian bantuan psikologi / hukum untuk mengatasi masalah yang dihadapi konseli sehingga dapat melakukan kegiatan secara normal kembali. Sertifikasi Konselor Sertifikasi Paralegal Mediator Sarjana (S1)/ Diploma IV di bidang Hukum/ Sosial dan politik/ Sosiologi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan mediasi untuk mencapai penyelesaian atau solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang berselisih sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku Sertifikasi Mediator (Mahkamah Agung, Pusat Mediasi Nasional –PMN- dan Indonesian Institute for Conflict Transformation – IICT)
PELAKSANA NAMA JABATAN PENDIDIKAN TUGAS POKOK LAINNYA Pengad- ministrasi Umum SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang manajemen/ administrasi/ tata perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian dokumen Administrasi Pengemudi SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang Ilmu yang relevan dengan tugas jabatan Melakukan pelayanan transportasi yang bersifat kedinasan dengan kendaraan dinas. Lisensi Mengemudi Petugas Keamanan Melakukan kegiatan yang meliputi pengamanan dan penertiban. Penjaga Asrama Melakukan kegiatan pelayanan, pengoperasian dan pemeriksaan di bidang penjagaan asrama
SARANA DAN PRASARANA Kantor; Rumah Perlindungan; Mobil Perlindungan; Motor Perlindungan; Hotline; dan Sistem Informasi Pencatatan dan Pelaporan Berskala Nasional (SIMFONI – Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak).
Kantor dan Rumah Perlindungan merupakan bangunan yang terpisah lokasi adalah tempat penampungan perlindungan sementara yang hanya diketahui oleh pihak yang berkepentingan seperti personel tertentu di UPTD PPA untuk alasan keselamatan dan keamanan korban dan melindungi privasinya. Kantor dan Rumah Perlindungan merupakan bangunan yang terpisah lokasi
TERIMA KASIH AKHIR KATA