PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN IZIN TATA RUANG PADA KAWASAN PERUMAHAN
Advertisements

Verifikasi Dan Validasi Data (Cakupan, Batas dan Ibukota) Pemekaran Daerah Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM JAKARTA, 2 Juli 2012.
Perencanaan Kota Minggu 8.
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
Dr. Ir. Heru Purboyo Hidayat P, DEA
Iwan Kustiwan KK-PPK SAPPK ITB
Oleh : Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I
Klasifikasi tata guna lahan
FGD #5 22 Oktober 2014 Bappeda Jabar
PENYUSUNAN RTRW KECAMATAN SANGKULIRANG BERBASIS MASYARAKAT
22 September 2014 Bappeda Jabar
PENGELOLAAN SAMPAH (KEBERSIHAN) DAN RTH
STUDIO PERENCANAAN KOTA
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN AIR MINUM
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
KONSEP REVISI RTRW KABUPATEN BANDUNG TAHUN
PT. INDULEXCO Consulting Group
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
Undang-Undang bidang puPR
Direktorat Bina Penataan Bangunan Tahun Anggaran
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Kawasan Permukiman Kumuh
KONSEP PENANGANAN KUMUH
2 PERDA TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI
KAWASAN BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
PENATAAN RUANG VISI: Tercapainya pengaturan pemanfa-tan ruang yg berkualitas untuk mewujudkan keterpaduan penggunaan sumberdaya dlm kerangka Pemb Nasional.
Kawasan Budidaya, Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya Pertanian
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
PERATURAN PRESIDEN NO. 87 TAHUN 2011 RENCANA TATA RUANG KAWASAN BBK
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
RENCANA DETAIL TATA RUANG PEMBINAAN TEKNIS PENATAAN RUANG
Landasan Yuridis Penanganan Permukiman Kumuh Program KOTAKU
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PLPBK Desa Karamat Mulya
SINKRONISASI PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA TENGAH.
Sarana dan Prasarana Perumahan Pertemuan 3
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
MEKANISME PENILAIAN FISIK
SEKRETARIAT BKSP JABODETABEKJUR
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Undang-Undang bidang puPR
Rantau Binuang Nangroe Aceh Darussalam
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
Fatmawati Outline Definisi-Definisi Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk.
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan
Kuliah I Tata Guna Lahan Pendahuluan
Pengelolaan drainase.
2 RENCANA DETAIL KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI SAUMLAKI-LARAT KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT – PROVINSI MALUKU TAHAP PEKERJAAN LAPORANPENDAHULUAN LAPORAN.
Tematik Pembangunan TEMA RKP 2019:
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
PERMUKIMAN KUMUH MEKANISME IDENTIFIKASI LOKASI
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
STUDIO PERENCANAAN WILAYAH. “ 2 1.Struktur Organisasi 2.Pembagian Kerja 3.Timeline Kerja 4.Latar Belakang 5.Isu Kab Lebak 6. Isu BWP 3 7. Tujuan Sasaran.
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
KLHS RDTR KASIHAN-SEWON
FOCUS GROUP DISCUSSION1 FGD 1 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT PEMBINAAN TEKNIS BANGUNAN PPK.
A.Wilayah dan Tata Ruang B.Pembangunan dan Pertumbuhan Wilayah C.Perencanaan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota D.Permasalahan dalam Penerapan.
Pemahaman Dasar RP2KP/SPPIP merupakan strategi yang berfungsi sebagai ACUAN BAGI PEMBANGUNAN PERMUKIMAN DAN INFRASTRUKTUR BIDANG CIPTA KARYA yang penyusunannya.
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
POKOK-POKOK PIKIRAN KEPALA BIRO PENATAAN KOTA DAN LINGKUNGAN HIDUP
KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN ASEP ARYADI, ST SMK NEGERI 2 CIAMIS.
RDTR Tata ruang untuk investasi. Analisis pengembangan kawasan  Analisis ekternal yang mempengaruhi pengembangan kawasan 1.Arahan pengembangan kawasan.
Transcript presentasi:

PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038

PERTIMBANGAN Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri ATR/BPN No 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota

PENYUSUNAN 2014 BIG (Peta Citra, konsultasi, supervisi) 2015 BIG (Peta Citra, peta dasar, peta tematik,peta rencana, konsultasi, supervisi) 2016 BIG (sinkronisasi peta dan substansi draft materi teknis, rapat pleno rekomendasi BIG) 2017 BKPRA/Gubernur (rekomendasi teknis dan persetujuan substansi ) 2018 BKPRD/TKPRD (Permendagri 116/2017, peralihan pedoman wewenang koordinasi penataan ruang 2019 (Penyesuaian substansi peralihan pedoman dari Permen PU 20/2011 ke Permen ATR 16/2018)

WILAYAH RTRW 1 : / WILAYAH RDTR 1 : WILAYAH RTBL KAWASAN/ZONA 1 : WILAYAH RENCANA TINDAK 1 : 500 WILAYAH DED 1 : 100 Besaran Detail Rancangan Desain Perencanaan Terukur Pembangunan Fisik

KARAKTERISTIK KAWASAN/ZONA Morfologi Datar, Berada Pada Ketinggian Lahan Meter DPL Jumlah Penduduk Tercatat 52,107 Jiwa Angka Laju Pertumbuhan Penduduk Tercatat 1,70 % Pertahun Dan Angka Kepadatan Penduduk Rata-rata Sebesar Jiwa/Km2. Perekonomian Meliputi Sektor Perdagangan Sektor Transportasi, Bangunan Konstruksi, Jasa-jasa Dan Sektor Keuangan/Perbankan

Foto Citra Satelit 2013 Administrasi Wilayah

FASILITAS PELAYANAN DASAR KAWASAN/ZONA P rasarana Dasar Jaringan Air Bersih, Persampahan, Drainase Limbah Domestik Dan Instalasi Penerangan Sarana Jaringan Jalan Arteri Primer Melintasi Kawasan Perkotaan Karang Baru Dan Kota Kuala Simpang, Serta Aksesibilitas Menuju Kecamatan Lainnya Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang Sarana Transportasi Lokal Dan Prasarana Terminal Serta Parkir Sudah Tersedia Namun Masih Perlu Ditingkatkan

PERAN DAN FUNGSI KAWASAN/ZONA Peran sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dapat melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan Berfungsi sebagai Pusat perdagangan dan jasa Pusat jasa pendukung pariwisata Cagar budaya Pusat pemerintahan kabupaten Pusat pelayanan umum dan sosial skala kabupaten

Peran sebagai kawasan strategis kabupaten Fungsi Perekonomian (Kota kualasimpang) Daya dukung lingkungan (RTH sempadan sungai tamiang) Sosial (istana benua raja, istana karang, rumah resident kualasimpang) Lanjutan

ISU STRATEGIS YANG BERKEMBANG PADA KAWASAN/ZONA Pintu Gerbang Provinsi Aceh Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang Kondisi Banjir Musiman Bangunan tua peninggalan kerajaan dan masa penjajahan Belanda Jaringan Jalan Lintas Sumatera Pusat Perdagangan Kota Kuala Simpang (Pusat Grosir Kabupaten)

FUNGSI UTAMA PKL KOTA KUALASIMPANG sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat jasa pendukung pariwisata dan cagar budaya FUNGSI UTAMA PKL KOTA KARANG BARU sebagai pusat pemerintahan kabupaten, perdagangan dan jasa, pelayanan sosial dan umum skala kabupaten

Pengembangan Fisik Perkotaan Kawasan/Zona Perkotaan Karang Baru dan Kota Kuala Simpang -kawasan perdagangan dan jasa -kawasan perkantoran Pemerintahan -kawasan pengembangan baru -kawasan perkantoran -jalan arteri primer Medan – Banda Aceh dan pembangunan jalan ring road Tamiang. Diarahkan sebagai

RENCANA POLA RUANG KAWASAN/ZONA Sub-BWP 1 Kuala Simpang dengan fungsi utama pengembangan Perdagangan dan Jasa dengan 4 blok Peruntukan Sub-BWP 2 Karang Baru bagian Selatan dengan fungsi utama pengembangan Pemerintahan, Perkantoran, Perdagangan, Jasa dan Perumahan dengan 5 blok Peruntukan

Blok A Zona Sarana Pelayanan Umum Perkantoran Perumahan Perdagangan dan Jasa Pariwisata Peruntukan lainnya (pertanian) Blok B Sarana Pelayanan Umum Perumahan Perdagangan dan Jasa Peruntukan lainnya (pertanian) Blok C Sarana Pelayanan Umum Perumahan Perdagangan dan Jasa Peruntukan lainnya (pertanian)

Blok D Zona Sarana Pelayanan Umum Perumahan Perdagangan dan Jasa Peruntukan lainnya (pertanian) Blok E Sarana Pelayanan Umum Perumahan Perdagangan dan Jasa Perkantoran Industri Peruntukan khusus (hankam) Peruntukan lainnya (pertanian) Blok F Sarana Pelayanan Umum Perumahan Perdagangan dan Jasa Perkantoran Peruntukan lainnya (pertanian)

Blok G Zona Sarana Pelayanan Umum Perumahan Peruntukan khusus (hankam) Perkantoran Perdagangan dan Jasa Peruntukan lainnya (pertanian) Blok H Sarana Pelayanan Umum Perumahan Perdagangan dan Jasa Perkantoran Peruntukan lainnya (pertanian) Blok I Sarana Pelayanan Umum Industri Perdagangan dan Jasa Peruntukan lainnya (pertanian)

PROGRAM RENCANA PEMANFAATAN RUANG KAWASAN/ZONA untuk perwujudan rencana pola ruang Untuk perwujudan rencana jaringan prasarana. untuk prioritas Sub BWP Dibedakan

PROGRAM PERWUJUDAN RENCANA POLA RUANG ZONA LINDUNG sempadan sungai Resapan Air RTH Taman Kabupaten RTH Taman Kota RTH Taman Kecamatan RTH Taman Kampung RTH Jaringan Jalan RTH Pemakaman RTH Jaringan Pipa Gas RTH Hutan Kota bangunan cagar budaya Wilayah Rawan Banjir

PROGRAM PERWUJUDAN RENCANA POLA RUANG ZONA BUDIDAYA zona perumahan zona perdagangan dan jasa zona perkantoran sarana pelayanan umum pendidikan Transportasi kesehatan olahraga sosial budaya peribadatan Zona peruntukan lain pertanian lahan kering pertanian lahan basah pertambangan bukan logam wisata sejarah Industri kecil pertahanan dan keamanan pengolahan air minum

PROGRAM PERWUJUDAN RENCANA JARINGAN PRASARANA jaringan pergerakan jaringan energi/listrik jaringan telekomunikasi jaringan air minum jaringan drainase jaringan air limbah jaringan persampahan

PROGRAM PRIORITAS KAWASAN/BLOK Perbaikan prasarana, sarana lingkungan permukiman kumuh Pembangunan baru prasarana, sarana, kawasan permukiman (kawasan siap bangun/lingkungan siap bangun-berdiri sendiri), Pengembangan kembali prasarana, sarana, /rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan pascabencana pada kawasan permukiman Pelestarian/pelindungan melalui pelestarian kawasan, konservasi kawasan, dan revitalisasi kawasan

TABEL INDIKASI PROGRAM PERWUJUDAN PENATAAN RUANG Sebagai Lampiran Pada Draft Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang Pusat Ibukota Karang Baru Dan Kota Kuala Simpang Tahun 2018 – 2038

KLHS RDTR Merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan  Pemeritah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah bersama Rencana Rincinya yang menimbulkan dampak dan resiko terhadap lingkungan hidup  Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah  Pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam : - Kegiatan pembangunan suatu wilayah dan - Kegiatan penyusunan Kebijakan, Rencana, Program

PEDOMAN TATA CARA KLHS Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.