PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038
PERTIMBANGAN Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri ATR/BPN No 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota
PENYUSUNAN 2014 BIG (Peta Citra, konsultasi, supervisi) 2015 BIG (Peta Citra, peta dasar, peta tematik,peta rencana, konsultasi, supervisi) 2016 BIG (sinkronisasi peta dan substansi draft materi teknis, rapat pleno rekomendasi BIG) 2017 BKPRA/Gubernur (rekomendasi teknis dan persetujuan substansi ) 2018 BKPRD/TKPRD (Permendagri 116/2017, peralihan pedoman wewenang koordinasi penataan ruang 2019 (Penyesuaian substansi peralihan pedoman dari Permen PU 20/2011 ke Permen ATR 16/2018)
WILAYAH RTRW 1 : / WILAYAH RDTR 1 : WILAYAH RTBL KAWASAN/ZONA 1 : WILAYAH RENCANA TINDAK 1 : 500 WILAYAH DED 1 : 100 Besaran Detail Rancangan Desain Perencanaan Terukur Pembangunan Fisik
KARAKTERISTIK KAWASAN/ZONA Morfologi Datar, Berada Pada Ketinggian Lahan Meter DPL Jumlah Penduduk Tercatat 52,107 Jiwa Angka Laju Pertumbuhan Penduduk Tercatat 1,70 % Pertahun Dan Angka Kepadatan Penduduk Rata-rata Sebesar Jiwa/Km2. Perekonomian Meliputi Sektor Perdagangan Sektor Transportasi, Bangunan Konstruksi, Jasa-jasa Dan Sektor Keuangan/Perbankan
Foto Citra Satelit 2013 Administrasi Wilayah
FASILITAS PELAYANAN DASAR KAWASAN/ZONA P rasarana Dasar Jaringan Air Bersih, Persampahan, Drainase Limbah Domestik Dan Instalasi Penerangan Sarana Jaringan Jalan Arteri Primer Melintasi Kawasan Perkotaan Karang Baru Dan Kota Kuala Simpang, Serta Aksesibilitas Menuju Kecamatan Lainnya Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang Sarana Transportasi Lokal Dan Prasarana Terminal Serta Parkir Sudah Tersedia Namun Masih Perlu Ditingkatkan
PERAN DAN FUNGSI KAWASAN/ZONA Peran sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dapat melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan Berfungsi sebagai Pusat perdagangan dan jasa Pusat jasa pendukung pariwisata Cagar budaya Pusat pemerintahan kabupaten Pusat pelayanan umum dan sosial skala kabupaten
Peran sebagai kawasan strategis kabupaten Fungsi Perekonomian (Kota kualasimpang) Daya dukung lingkungan (RTH sempadan sungai tamiang) Sosial (istana benua raja, istana karang, rumah resident kualasimpang) Lanjutan
ISU STRATEGIS YANG BERKEMBANG PADA KAWASAN/ZONA Pintu Gerbang Provinsi Aceh Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang Kondisi Banjir Musiman Bangunan tua peninggalan kerajaan dan masa penjajahan Belanda Jaringan Jalan Lintas Sumatera Pusat Perdagangan Kota Kuala Simpang (Pusat Grosir Kabupaten)
FUNGSI UTAMA PKL KOTA KUALASIMPANG sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat jasa pendukung pariwisata dan cagar budaya FUNGSI UTAMA PKL KOTA KARANG BARU sebagai pusat pemerintahan kabupaten, perdagangan dan jasa, pelayanan sosial dan umum skala kabupaten
Pengembangan Fisik Perkotaan Kawasan/Zona Perkotaan Karang Baru dan Kota Kuala Simpang -kawasan perdagangan dan jasa -kawasan perkantoran Pemerintahan -kawasan pengembangan baru -kawasan perkantoran -jalan arteri primer Medan – Banda Aceh dan pembangunan jalan ring road Tamiang. Diarahkan sebagai
RENCANA POLA RUANG KAWASAN/ZONA Sub-BWP 1 Kuala Simpang dengan fungsi utama pengembangan Perdagangan dan Jasa dengan 4 blok Peruntukan Sub-BWP 2 Karang Baru bagian Selatan dengan fungsi utama pengembangan Pemerintahan, Perkantoran, Perdagangan, Jasa dan Perumahan dengan 5 blok Peruntukan
Blok A Zona Sarana Pelayanan Umum Perkantoran Perumahan Perdagangan dan Jasa Pariwisata Peruntukan lainnya (pertanian) Blok B Sarana Pelayanan Umum Perumahan Perdagangan dan Jasa Peruntukan lainnya (pertanian) Blok C Sarana Pelayanan Umum Perumahan Perdagangan dan Jasa Peruntukan lainnya (pertanian)
Blok D Zona Sarana Pelayanan Umum Perumahan Perdagangan dan Jasa Peruntukan lainnya (pertanian) Blok E Sarana Pelayanan Umum Perumahan Perdagangan dan Jasa Perkantoran Industri Peruntukan khusus (hankam) Peruntukan lainnya (pertanian) Blok F Sarana Pelayanan Umum Perumahan Perdagangan dan Jasa Perkantoran Peruntukan lainnya (pertanian)
Blok G Zona Sarana Pelayanan Umum Perumahan Peruntukan khusus (hankam) Perkantoran Perdagangan dan Jasa Peruntukan lainnya (pertanian) Blok H Sarana Pelayanan Umum Perumahan Perdagangan dan Jasa Perkantoran Peruntukan lainnya (pertanian) Blok I Sarana Pelayanan Umum Industri Perdagangan dan Jasa Peruntukan lainnya (pertanian)
PROGRAM RENCANA PEMANFAATAN RUANG KAWASAN/ZONA untuk perwujudan rencana pola ruang Untuk perwujudan rencana jaringan prasarana. untuk prioritas Sub BWP Dibedakan
PROGRAM PERWUJUDAN RENCANA POLA RUANG ZONA LINDUNG sempadan sungai Resapan Air RTH Taman Kabupaten RTH Taman Kota RTH Taman Kecamatan RTH Taman Kampung RTH Jaringan Jalan RTH Pemakaman RTH Jaringan Pipa Gas RTH Hutan Kota bangunan cagar budaya Wilayah Rawan Banjir
PROGRAM PERWUJUDAN RENCANA POLA RUANG ZONA BUDIDAYA zona perumahan zona perdagangan dan jasa zona perkantoran sarana pelayanan umum pendidikan Transportasi kesehatan olahraga sosial budaya peribadatan Zona peruntukan lain pertanian lahan kering pertanian lahan basah pertambangan bukan logam wisata sejarah Industri kecil pertahanan dan keamanan pengolahan air minum
PROGRAM PERWUJUDAN RENCANA JARINGAN PRASARANA jaringan pergerakan jaringan energi/listrik jaringan telekomunikasi jaringan air minum jaringan drainase jaringan air limbah jaringan persampahan
PROGRAM PRIORITAS KAWASAN/BLOK Perbaikan prasarana, sarana lingkungan permukiman kumuh Pembangunan baru prasarana, sarana, kawasan permukiman (kawasan siap bangun/lingkungan siap bangun-berdiri sendiri), Pengembangan kembali prasarana, sarana, /rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan pascabencana pada kawasan permukiman Pelestarian/pelindungan melalui pelestarian kawasan, konservasi kawasan, dan revitalisasi kawasan
TABEL INDIKASI PROGRAM PERWUJUDAN PENATAAN RUANG Sebagai Lampiran Pada Draft Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang Pusat Ibukota Karang Baru Dan Kota Kuala Simpang Tahun 2018 – 2038
KLHS RDTR Merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Pemeritah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah bersama Rencana Rincinya yang menimbulkan dampak dan resiko terhadap lingkungan hidup Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah Pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam : - Kegiatan pembangunan suatu wilayah dan - Kegiatan penyusunan Kebijakan, Rencana, Program
PEDOMAN TATA CARA KLHS Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.