LEGAL OPINION Pokok-pokok materi bahasan “Legal Opinion”, disampaikan pada Acara Pelatihan Legal Opinion dengan Tema “Membangun Daya Kritis Mahasiswa dalam Menghadapi Permasalahan Hukum di Masyarakat” diselenggarakan oleh PSC FH UNNES Semarang, 30 April 2016 Oleh : AURIA PATRIA DILAGA, S.H., M.H. ©patriadilaga
Tahun 2016 adalah tahun dimulainya MEA atau Masyarakat Ekonomi Asean. Dengan ratifikasi atas konvensi MEA, masing-masing individu yang tergabung dalam Asean memiliki hak untuk dapat secara bebas menjual barang dan jasa ke negara-negara Asean. Untuk mempersiapkan hal tersebut para pelaku usaha diharuskan lebih bersiap untuk menghadapi ombak MEA. Menyikapi fakta tersebut setiap individu wajib untuk dapat bertahan dan berkembang karena arena persaingan semakin terbuka luas. Dalam persaingan sering ditemukan yang kalah dan menang bersaing. Tentu semua yang bersaing mengharapkan menang, namun untuk menjadi pemenang diharuskan untuk dapat memiliki poin lebih dibandingkan pesaingnya. Pada era MEA sekarang, profesi hukum pun menjadi hal yang turut terkoneksi menjadi global. Untuk itu diharuskan kemampuan dan keahlian yang lebih untuk dapat menjadi pemenang. Dengan kemampuan yang lebih para profesional praktisi hukum dapat menjadi pemenang pada era MEA. Pengantar ©patriadilaga
Untuk mempersiapkan pada kondisi demikian, para mahasiswa hukum diharuskan memiliki kemampuan yang mumpuni dalam bekerja. Dengan pelatihan legal opinion yang diselenggaran oleh PSC FH UNNES dengan tema “Membangun Daya Kritis Mahasiswa dalam Menghadapi Permasalahan Hukum di Masyarakat” diharapkan mahasiswa dapat memiliki kemampuan analisa yang tajam disertai argumentasi yang baik dalam menerapkan hukum guna kepentingan masyarakat umum. ©patriadilaga
1. UUD RI Tahun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat 3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 4. Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Dasar Hukum
LEGAL OPINI ? Apa yang dimaksud dengan legal opini? Siapa yang berhak membuat legal opini? Apa yang disampaikan pada legal opini
Kapan LO dipakai ? Apa fungsi LO?
I. PENGANTAR II. DASAR HUKUM III. SUBJEK HUKUM IV. KRONOLOGI PRISTIWA HUKUM V. ANALISA HUKUM VI. LANGKAH HUKUM VII. KESIMPULAN Sistematika ©patriadilaga
SEMOGA BERMANFAAT