STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
TUJUAN PERTEMUAN HARI INI: 1. KEPALA OPD MEMPERSIAPKAN DATA – DATA KLA UNTUK PENGISIAN EVALUASI MANDIRI, APABILA SKOR DIATAS 500, AKAN DIKUNJUNGI UNTUK VERIFIKASI LAPANGAN 2. KEPALA OPD MENUNJUK SEORANG STAF KHUSUS MENANGANI DATA KLA 3. DATA KLA BERUPA: DASAR HUKUM / KEBIJAKAN, FOTO KEGIATAN, ANGGARAN
Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA) APA ITU KLA ? Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA) kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan Perlindungan anak.
Landasan Hukum KLA Amanat UU No.35 Tahun 2014 atas Perubahan UU23/2002 tentang Perlindungan anak: “Pasal 21 ayat 5” Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan Anak di daerah. (ps 21 ayat 4 rev UU 23) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diwujudkan melalui komitmen daerah membangun Kabupaten/Kota Layak Anak. (ps 21 ayat 5 rev UU 23) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak diatur dalam Peraturan Presiden. (ps 21 ayat 6 rev UU 23)
Kabupaten/Kota Layak Anak Anak yg memerlukan Perlindungan Khusus dan memperoleh Pelayanan Akta Kelahiran Penurunan Angka Pernikahan usia anak Fasilitasi Informasi Layak Anak Jumlah ProsesDiversi yang diupayakan bagi anak yg berkonflik dg hukum Tersedia Lembaga Konsultasi keluarga bg pengasuhan anak Kelompok/Forum Anak Tersedia LKSA) yang memenuhi persyaratan dan merupakan alternatif terakhir Adanya Mekanisme Penanggulangan Bencana Dengan memperhatikan anak Kabupaten/Kota Layak Anak HAK SIPIL DAN KEBEBASAN Angka Kematian Bayi Penarikan Pekerja Anak Penurunan Angka Gizi Buruk, kurang, stanting, lebih PERLINDUNGAN KHUSUS LING. KELUARGA DAN PENG. ALTERNATIF PENGUATAN KELEMBA-GAAN Cakupan ASI tinggi Puskesmas Ramah Anak PAUD Cakupan Imunisasi Wajib Belajar 12 th PENDIDIKAN, PEMANFAAT-AN WAKTU LUANG DAN KEG. BUDAYA KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTE-RAAN Layanan Kespro Sekolah Ramah Anak Jml anak dr keluarga miskin yg memperoleh akses peningkatan kesejahteraan Rute Aman ke/dari Sekolah dan PJAS Fasilitas Kegiatan Kreatif dan Rekreatif ramah anak Rumah Tangga dng akses air bersih Kawasan tanpa Rokok Kebj. Pemenuhan Hak Anak, Anggaran unt Pemenuhan Hak Anak, Jml Kebj. yg mendapatkan masukan dr Forum/Kelompok Anak, Tersedia SDM terlatih KHA, Tersedia Data Anak Terpilah, Keterlibatan Lembaga Masy/Dunia Usaha dlm pemenuhan hak anak
TINGKATAN KATEGORI KLA Mentor 901-1000 31 komponen tidak ada angka di bawah 70% nilai maksimal dan komponen tertentu harus mencapai angka mutlak Utama 801-900 28 komponen tidak ada angka di bawah 70% nilai maksimal dan komponen tertentu harus mencapai angka mutlak Nindya 701-800 25 komponen tidak ada angka di bawah 70% nilai maksimal dan komponen tertentu harus mencapai angka mutlak Madya 601-700 21 komponen tidak ada angka di bawah 70% nilai maksimal dan komponen tertentu harus mencapai angka mutlak Pratama 501-600 17 komponen tidak ada angka di bawah 70% nilai maksimal dan komponen tertentu harus mencapai angka mutlak
10 FAKTOR KUNCI YANG MENENTUKAN KEBERHASILAN KLA Adanya Kebijakan, Dukungan Politis dan Sumber daya dan dana serta Komitmen dari Para Pengambil Keputusan dari Kota/Kab sampai Kelurahan dan Desa 2. Perencanaan dan Penganggaran yang berpihak pada Hak Anak. 3. Kapasitas Kelembagaan dan SDM yang memadai .
Lanjutan........... 4. Anak anak secara aktif ikut berperan serta dalam proses pembangunan 5. Kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan, LSM, Ormas, Media, PKK, Swasta, Toma dan Toga dan Masyarakat serta keluarga dg ekonomi cukup itu sendiri. 6. Koordinasi yang efektif antar program dan instansi serta para Pemangku kewajiban.
Lanjutan...... 7. Secara terus menerus dan konsisten melakukan Monitoring, Evaluasi, Supervisi dan pelaporan. 8. Dibangunnya dan berfungsinya fasilitas fasilitas umum/ layanan berbasis masyarakat yang layak anak seperti, PPT, P2TP2A, sekolah, puskesmas, Rumah sakit, tempat bermain dan rekreasi, Pasar, Swalayan, dsb. 9. Pemberdayaan Camat dan Kepala Desa/Lurah 10. Kabupaten dan Kota yang mampu menjalankan pemerintahan dengan baik dan bersih dari bahaya laten korupsi.