Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

EVALUASI KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK (KLA) TAHUN 2017

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "EVALUASI KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK (KLA) TAHUN 2017"— Transcript presentasi:

1 EVALUASI KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK (KLA) TAHUN 2017
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA EVALUASI KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK (KLA) TAHUN 2017 oleh: LENNY N. ROSALIN, SE, MSc, MFin Deputi Menteri Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 2 – 7 Maret 2017

2 Proses Evaluasi KLA 2017 Evaluasi KLA 2017 dipimpin langsung oleh Bupati/Walikota. Provinsi berperan sebagai Supervisor (Koordinasi & Monitoring). Pengesahan Hasil Final Penginputan Data Evaluasi KLA dilakukan oleh User Approval (Ketua Gugus Tugas/Kepala Dinas PPPA). Penginputan data dilakukan oleh User Operator yang ditunjuk oleh Ketua Gugus Tugas/Kepala Dinas PPPA. Teliti dalam menjawab setiap pertanyaan, berikut lampiran yang diminta, dan lampiran dilengkapi dengan dokumen dan/atau foto.

3 Tanggal-Tanggal Penting
2-7 Maret 2017  Pelatihan 4 Batch 10 Maret 2017  Pengiriman Materi Evaluasi KLA via Web (file Word) 18 Maret 2017  Pengiriman Aplikasi Evaluasi KLA Berbasis Web 10 Maret – 6 April 2017  Penginputan Data 6 April 2017 jam WIB Penginputan Data ditutup 7 April 2017 jam WIBPengumuman Hasil Awal 9 April – 14 Juni 2017  Verifikasi lapangan 15-18 Juni 2017  Rapat Tim KLA; 22 Juli 2017  Pengumuman Hasil Akhir 23 Juli 2017  HAN 2017  Penyerahan Award KLA

4 5 KLASTER KONVENSI HAK ANAK di Era Otda Diwujudkan dalam “KLA”
KLASTER I HAK SIPIL DAN KEBEBASAN KLASTER II LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATF KLASTER III KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN KLASTER IV PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG, DAN KEGIATAN BUDAYA KLASTER V PERLINDUNGAN KHUSUS Pemenuhan Hak Anak Perlindungan Khusus Anak PERLINDUNGAN ANAK Koord: Deputi IV Bid. TKA Koord: Deputi III Bid. PA KLA

5 KLA Terintegrasi dengan “Sistem Kabupaten/Kota di Indonesia”
Kab/Kota Hijau Kab/Kota Cerdas Kab/Kota Peduli HAM Kab/Kota Inklusi Kab/Kota Layak Anak (KLA) Kab/Kota Aman Bencana Kab/Kota Sehat

6 Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)?
APA Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)? kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin “pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak”.

7 SIAPA yang Berperan Mewujudkan KLA ?
Dunia Layak Anak (World Fit for Children) 2000 Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2010 Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2006, revitalisasi 2010 Klaster I Klaster II Klaster III Klaster IV 5 KLASTER HAK ANAK *) Media Lembaga Yudikatif Lembaga Legislatif Dunia Usaha Pemerintah: K/L, SKPD Prov, SKPD Kab/Kota KELUARGA ANAK 27 K/L 117 Es II Provinsi Layak Anak (PROVILA) 2006, revitalisasi 2010 PEMENUHAN HAK ANAK PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK Klaster V: 15 Kategori AMPK PT (PSW/G/A) Forum Anak Lembaga Masyarakat Kecamatan Layak Anak (KELANA) 2014 Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA) 2014 RW RT *) Klaster I: Hak Sipil dan Kebebasan Kalster II: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif Klaster III: Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Klaster IV: Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Keg. Budaya Klaster V: Perlindungan Khusus

8 MENGAPA KLA Diperlukan?
Anak 1/3 dari total penduduk. Amanah Internasional dan Nasional. Anak merupakan investasi SDM. Anak sebagai tongkat estafet penerus masa depan bangsa. KLA sebagai wujud nyata implementasi Konvensi Hak Anak dan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait “Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak”

9 KAPAN KLA mulai Dikembangkan?
2030 IDOLA 2012 Indikator KLA terintegrasi ke dalam perubahan Permendagri ttg EKPD Indikator KLA terintegrasi ke dalam ASIA 2011 Permen PP-PA No. 11 Tahun 2011 ttg Kebijakan KLA Permen PP-PA No. 12 Tahun 2011 ttg Indikator KLA Permen PP-PA No. 13 Tahun 2011 ttg Pedoman KLA (pengganti Permeneg PP No. 2 Tahun 2009) Permen PP-PA No. 14 Tahun 2011 ttg Evaluasi KLA 2010 KLA sbg salah satu program prioritas Presiden yang tertuang dalam INPRES 01 Tahun 2010 Permen PP-PA No. 13/2010 ttg Pedoman Pengembangan KLA di Provinsi Permen PP-PA No. 14/2010 ttg Juknis Pengembangan KLA di Desa/Kelurahan 2009 Permeneg PP No. 2 Tahun 2009 ttg Kebijakan KLA 2006 Piloting KLA di 5 kab/kota 2015 Pengemb KLA di 264 kab/kota 2013 Pengemb KLA di 184 kab/kota 2014 Pengemb KLA di 239 kab/kota 2012 Pengemb KLA di 60 kab/kota 2016 Pengemb KLA di 302 kab/kota Pengembangan KLA dimulai tahun 2006 (ditambahkan) 2011 Pengemb KLA di 35 kab/kota 2010 Piloting KLA di 20 kab/kota 2008 Piloting KLA di 10 kab/kota

10 INDONESIA LAYAK ANAK (IDOLA) 2030 DESA/ KELURAHAN LAYAK ANAK
DIMANA KLA Dimplementasikan? PROVINSI LAYAK ANAK KAB/KOTA LAYAK ANAK KECAMATAN LAYAK ANAK KELUARGA RAMAH ANAK DESA/ KELURAHAN LAYAK ANAK RW LAYAK ANAK RT LAYAK ANAK

11 BAGAIMANA Mengembangkan KLA?
1. Komitmen 2. Pembentukan Gugus Tugas 3. Pengumpulan Data Basis 4. Penyusunan Rencana Aksi Daerah 5. Pelaksanaan 6. Pemantauan & Evaluasi 7. Pelaporan Tahap Persiapan Tahap Perencanaan

12 Kabupaten/Kota Layak Anak
7. Akta Kelahiran 11. Penurunan Perkawinan Usia Anak 28. Anak yg Memerlukan Perlindungan Khusus memperoleh Pelayanan 8. Fasilitas Informasi Layak Anak 12. Tersedia Lembaga Konsultasi bagi Orang Tua /Keluarga tentang Pengasuhan Anak 29. Jumlah Proses Diversi bagi Anak yg Berkonflik dg Hukum 9. Forum Anak (FA) 10. Peningkatan Kapasitas FA 13. Program Pengasuhan Berkelanjutan 30. Adanya Mekanisme Penanggulangan Bencana dengan Memperhatikan Anak Kabupaten/Kota Layak Anak I. HAK SIPIL DAN KEBEBASAN 14. Angka Kematian Bayi 15. Prevelensi Angka Gizi Buruk, Gizi Kurang, Stunting, Gizi Lebih 31. Penarikan Pekerja Anak V. PERLINDUNGAN KHUSUS II. LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENG. ALTERNATIF 16. ASI Eksklusif PENGUATAN KELEMBAGAAN 17. Pelayanan Ramah Anak di Fasilitas Kesehatan 23. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD HI) 18. Imunisasi Dasar Lengkap 19. Layanan Kespro Remaja, NAPZA, HIV/AIDS, Keswa, Disabilitas 24. Wajib Belajar 12 Tahun IV. PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEGIATAN BUDAYA III. KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERA-AN 25. Sekolah Ramah Anak 20. Anak dr Keluarga Miskin yg Memperoleh Akses Peningkatan Kesejahteraan 26. Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah 27. Fasilitas Kegiatan Kreatif dan Rekreatif yg Ramah Anak 21. Rumah Tangga dng Akses Air Bersih 22. Kawasan Tanpa Rokok Peraturan /Kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA); 2. Anggaran PHPA; 3. Tersedia SDM Terlatih KHA; 4. Keterlibatan Lembaga Masyarakat dan Media Massa dlm PHPA; 5. Keterlibatan Dunia Usaha dlm PHPA; 6. Kegiatan Inovatif

13 KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA KOTA LAYAK ANAK (KLA)
UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 – Pasal 21 ayat (4,5,6) Transformasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari bahasa hukum ke dalam Kebijakan, Program, dan Kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak (PHPKA) Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak = PERLINDUNGAN ANAK

14 UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 21 Ayat (4) Untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah. Ayat (5) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun Kabupaten/ Kota Layak Anak. Ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.

15 UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 24 Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan Anak.

16 UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 72 Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok. Peran Masyarakat  dilakukan oleh: orang perseorangan lembaga perlindungan anak lembaga kesejahteraan sosial organisasi kemasyarakatan lembaga pendidikan dunia usaha media massa

17 UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 72 Peran Masyarakat dalam penyelenggaran Perlindungan Anak, dilakukan dengan cara: memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak; memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan Anak; melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak Anak; berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak; melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak; menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang Anak; berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap Anak korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59; dan memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat.

18 UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 72 Peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan, dilakukan dengan cara: mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk membantu penyelenggaraan Perlindungan Anak.

19 UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 72 Peran media massa, dilakukan dengan cara: penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.

20 UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 72 Peran dunia usaha, dilakukan dengan cara: kebijakan perusahaan yang berperspektif Anak; produk yang ditujukan untuk Anak harus aman bagi Anak; berkontribusi dalam pemenuhan Hak Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan.

21 8 jam rumah 8 jam lain2 8 jam sekolah
Penyusunan Program dan Kegiatan dalam rangka KLA, perlu selalu mempertimbangkan ALOKASI WAKTU ANAK dan LOKUS dimana anak berada. 8 jam rumah 8 jam lain2 8 jam sekolah

22 KLA Tahun 2017 akan dilakukan EVALUASI.
INDIKATOR KLA mengalami perubahan: 31 menjadi 24 Fokus tetap pada PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK (Kelembagaan dan 5 Klaster).

23 24 INDIKATOR KLA untuk mengukur PEMENUHAN HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK yang digunakan sejak tahun 2017

24 Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif Perlindungan Khusus
21. Korban Kekerasan & Eksploitasi Korban Pornografi & Situasi Darurat Penyandang Disabilitas ABH, Terorisme, Stigma 4. Akta Kelahiran 5. Infomasi Layak Anak 6. Partisipasi Anak 7. Perkawinan Anak 8. Lembaga Konsultasi bg Ortu/Keluarga 9. Lembaga Pengasuhan Alternatif 10. Infrastruktur Ramah Anak Hak Sipil Kebebasan Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif Perlindungan Khusus Kelembagaan 11. Persalinan di Faskes 12. Prevalensi Gizi 13. PMBA 14. Faskes dgn Pelayanan Ramah Anak 15. Air Minum dan Sanitasi 16. Kawasan Tanpa Rokok Kesehatan Dasar & Kesejahteraan Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang & Kegiatan Budaya 17. PAUD-HI 18. Wajar 12 Th 19. SRA 20. PKA 1. Perda KLA; 2. Terlembaga KLA; 3. Keterlibatan Masy, Dunia Usaha & Media Massa

25 I. KELEMBAGAAN 1 Tersedia Peraturan/Kebijakan Daerah tentang Kabupaten/Kota Layak Anak Ada dan dilaksanakan 2. Terlembaga Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Ada Gugus Tugas KLA, dan berfungsi Ada Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA Ada Data dan Informasi Profil Anak, teragregasi dan diperbarui setiap tahun Persentase Kecamatan Layak Anak (KELANA), dan meningkat setiap tahun Persentase Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA), dan meningkat setiap tahun Persentase DEKELA yang mengintegrasikan Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)/ sejenisnya 3. Keterlibatan Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media Massa dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak  Ada, dan meningkat setiap tahun

26 KLASTER I: HAK SIPIL DAN KEBEBASAN
II. KLASTER I: HAK SIPIL DAN KEBEBASAN 4. Persentase Anak yang Teregistrasi dan Mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran 100% Anak teregistrasi Presentase Anak yang mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran di atas angka nasional, dan meningkat setiap tahun 5. Tersedia Fasilitas Informasi Layak Anak (ILA) Jumlah fasilitas ILA meningkat setiap tahun, dapat diakses oleh semua anak, dan tanpa biaya Ada mekanisme pengawasan konten informasi yang tidak layak anak Telepon Sahabat Anak (TeSA)/sejenisnya berfungsi 6. Terlembaganya Partisipasi Anak Ada Forum Anak Kabupaten/Kota, dan aktif Persentase Forum Anak Kecamatan dan Forum Anak Desa/Kelurahan, dan meningkat setiap tahun Persentase Forum Anak yang berperan sebagai pelopor dan pelapor (2P), dan meningkat setiap tahun Persentase Forum Anak yang terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah, dan meningkat setiap tahun

27 KLASTER II: LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF
III. KLASTER II: LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF 7. Persentase Perkawinan Anak Di bawah angka nasional, dan menurun setiap tahun 8. Tersedia Lembaga Konsultasi Penyedia Layanan Pengasuhan Anak bagi Orang Tua/Keluarga Ada, berfungsi, dan jumlah lembaga meningkat setiap tahun 9. Persentase Lembaga Pengasuhan Alternatif Terstandarisasi Meningkat setiap tahun 10. Tersedia Infrastruktur (Sarana dan Prasana) di Ruang Publik yang Ramah Anak Ada Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), dimanfaatkan oleh semua anak, tidak berbayar, dan meningkat setiap tahun Persentase RBRA sesuai standar Ada Rute Aman dan Selamat ke dan dari Sekolah (RASS), dan meningkat setiap tahun Angka kecelakaan lalu-lintas pada anak menurun setiap tahun Aksesibilitas untuk anak penyandang diasabilitas meningkat setiap tahun

28 KLASTER III: KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN
IV. KLASTER III: KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN 11. Persentase Persalinan di Fasilitas Kesehatan Persentase persalinan di fasilitas kesehatan di atas angka nasional, dan meningkat setiap tahun Angka Kematian Bayi, di bawah angka nasional, dan menurun setiap tahun Angka Kematian Ibu (AKI), di bawah angka nasional, dan menurun setiap tahun 12. Prevalensi Status Gizi Balita Prevalensi gizi kurang, gizi lebih, pendek dan kurus, di bawah angka nasional, dan menurun setiap tahun 13. Persentase Cakupan Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA) Usia di Bawah 2 Tahun Di atas angka nasional, dan meningkat setiap tahun 14. Persentase Fasilitas Kesehatan dengan Pelayanan Ramah Anak Meningkat setiap tahun 15. Persentase Rumah Tangga dengan Akses Air Minum dan Sanitasi yang Layak 16. Tersedia Kawasan Tanpa Rokok Semua fasilitas umum dan tempat di mana anak banyak berkumpul, bebas asap rokok Tidak ada iklan rokok, di tempat publik di mana anak banyak berkumpul

29 KLASTER IV: PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG, DAN KEGIATAN BUDAYA
17. Persentase Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI) Meningkat setiap tahun Minimal 1 PAUD-HI di setiap desa/ kelurahan 18. Persentase Wajib Belajar 12 Tahun  100% untuk anak perempuan dan anak laki-laki 19. Persentase Sekolah Ramah Anak (SRA) Meningkat setiap tahun untuk setiap jenjang pendidikan Minimal 4 SRA (SD, MI, SMP, MTs) sesuai standar 20. Tersedia fasilitas untuk Kegiatan Budaya, Kreativitas, dan Rekreatif yang Ramah Anak Ada, dapat diakses semua anak, tidak berbayar, dan meningkat setiap tahun Minimal 1 Pusat Kreativitas Anak (PKA) Kegiatan pengembangan budaya, kreativitas dan rekreatif bagi anak meningkat setiap tahun

30 KLASTER V: PERLINDUNGAN KHUSUS
VI. KLASTER V: PERLINDUNGAN KHUSUS 21.a. Anak Korban Kekerasan dan Penelantaran yang Terlayani  100% 21.b. Persentase Anak yang Dibebaskan dari Pekerja Anak (PA) dan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) 22.a. Anak Korban Pornografi, NAPZA dan Terinfeksi HIV/AIDS yang Terlayani 100% 22.b. Anak Korban Bencana dan Konflik yang Terlayani 23. Anak Penyandang Disabilitas, Kelompok Minoritas dan Terisolasi yang Terlayani 24.a. Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) (khusus pelaku) yang Terselesaikan melalui Pendekatan Keadilan Restoratif dan Diversi 24.b. Anak Korban Jaringan Terorisme yang Terlayani 24.c. Anak Korban Stigmatisasi akibat dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya yang Terlayani

31 PENERIMA PENGHARGAAN KLA BERDASARKAN KATEGORI
Tahun 2011, 2012, 2013 dan 2015 Kategori Penghargaan KLA: Kabupaten/Kota Layak Anak Utama Nindya Madya Pratama 77 Kab/Kota Penerima Penghargaan KLA Tahun 2015 (dari 264 Kab/Kota yang Menginisiasi KLA) Sumber: Data Base KLA Tahun 2015, KPP-PA

32


Download ppt "EVALUASI KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK (KLA) TAHUN 2017"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google